<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kriminal Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/category/kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/category/kriminal/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2024 05:37:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Kriminal Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/category/kriminal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dua Mahasiswa Uniba Tersangka Pil Y, Rektor Dinilai Tak Tegas</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9468/dua-mahasiswa-uniba-tersangka-pil-y-rektor-dinilai-tak-tegas/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9468/dua-mahasiswa-uniba-tersangka-pil-y-rektor-dinilai-tak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 05:24:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Mahasiswa Uniba Tersangka Pil Y]]></category>
		<category><![CDATA[Rektor Dinilai Tak Tegas]]></category>
		<category><![CDATA[Uniba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9468</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelaaipublik.com &#8211; Rektor Universitas Bahaudin Mudhary Madura...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9468/dua-mahasiswa-uniba-tersangka-pil-y-rektor-dinilai-tak-tegas/">Dua Mahasiswa Uniba Tersangka Pil Y, Rektor Dinilai Tak Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelaaipublik.com</strong> &#8211; Rektor Universitas Bahaudin Mudhary Madura dinilai lemah untuk melakukan tindakan tegas terhadap dua mahasiswanya tersangka kasus dugaan peredaran obat obatan farmasi tanpa izin ( Pil Y ). Sumenep,19/12/2024</p>
<p>Mahasiswa Uniba tersebut berinisial Mf, dan HH digelandang oleh satresnarkoba polres sumenep dari tempat kos. mereka dituding mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar sesuai Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.</p>
<p>Terkait hal itu, Rektor uniba, Prof. Rachmad Hidayat dinilai tidak tegas untuk memberikan sanksi terhadap kedua mahasiswanya yang telah ditangkap oleh Satresnarkoba polres Sumenep.</p>
<p>Mestinya, pihak uniba, pada saat dua mahasiswanya dijadikan tersangka dan barang bukti sudah ada segera mengambil tindakan yang bijak akan tetapi hingga saat ini masih belum ada kepastian.</p>
<p>Bahkan, Parahnya lagi, Rektor tersebut menyatakan bahwa mahasiswa yang ditangkap itu tidak ada hubungannya dengan uniba, karena tindakan yang dilakukan mahasiswa itu tidak mengatasnamakan uniba.</p>
<p>&#8221; Ya benar mahasiswa uniba. Perbuatan mereka paksi narkoba, kan tidak ada hubungannya dengan uniba. Mereka melakukan itu kan tidak mengatasnamakan uniba,&#8221; Ujarnya</p>
<p>Menurutnya, pihaknya menghormati proses hukum dan kalau terbukti pastinya kena sanksi DO. Klo sekarang, kami masih menunggu dan menghormati proses hukum di kepolisian.</p>
<p>&#8221; Kami bersikap, menghormati proses hukum di kepolisian. Itu saja. Sanksi untuk mahasiswa yang bersangkutan, menunggu proses hukum. Kalau terbukti pasti kena sanksi DO. Begitu aja,&#8221; Katanya</p>
<p>Ia menambahkan, Meski demikian, atas ulah mahasiswa tersebut nama kampus uniba secara otomatis turut tercoreng dan kampus dirugikan atas ulah mereka</p>
<p>&#8221; Kampus pasti tercoreng. Uniba dirugikan oleh ulah mereka. Tapi, karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Ya kami, menghormati proses hukum itu. pastinya kami sedang mengumpulkan data2. Klo terbukti, pasti kena sanksi DO,&#8221; tambahnya.</p>
<p>( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9468/dua-mahasiswa-uniba-tersangka-pil-y-rektor-dinilai-tak-tegas/">Dua Mahasiswa Uniba Tersangka Pil Y, Rektor Dinilai Tak Tegas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9468/dua-mahasiswa-uniba-tersangka-pil-y-rektor-dinilai-tak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Founder Perempuan Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Madura</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9415/founder-perempuan-tuntut-hukuman-mati-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-utm-madura/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9415/founder-perempuan-tuntut-hukuman-mati-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-utm-madura/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Dec 2024 22:50:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Founder Perempuan Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Madura]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa utm madura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9415</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Belakangan ini viral di media...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9415/founder-perempuan-tuntut-hukuman-mati-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-utm-madura/">Founder Perempuan Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Madura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Belakangan ini viral di media sosial tentag peristiwa pembunuhan dengan cara dibakar yang menimpa mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura di Bangkalan merupakan tindakan tidak manusiawi sehingga mendapat sorotan dari semua pihak.</p>
<p>Selain mencoreng marwah masyarakat Madura juga memperkuat pandangan buruk masyarakat luar terhadap Madura, hal tersebut menjadi bukti bahwa madura masih krisis perlindungan keamanan lingkungan terhadap perempuan.</p>
<p>Menanggapi hal itu, Founder Setara Perempuan Sumenep, Aliya Zahra mengaku geram dan mengecam tindakan amoral dari pelaku. Pelaku semestinya dijatuhi hukuman mati sebab sanksi 15 tahun penjara sangat ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa manusia tak bersalah yang dibunuh dengan cara keji.</p>
<p>“Pelaku seharusnya diberikan hukuman mati agar tindakan demikian tidak terjadi lagi di wilayah Madura dan perempuan tidak dibelenggu ketakutan. Jika hukuman yang diberikan ringan maka predator seksual dan pembunuhan akan semakin marak di Madura,&#8221;tegasnya</p>
<p>Menurutnya, pihaknya meminta dukungan seluruh pihak berwenang agar masalah tersebut di adili seadil adilnya dan secara tuntas agar dijadikan acuan bagi seluruh kabupaten di<br />
Madura.</p>
<p>“Semua pihak berwenang,<br />
khususnya pemerhati dan pelindung hak perempuan seharusnya bekerjasama menuntut keadilan untuk mengembalikan marwah madura dan seluruh kabupaten di Madura steril kejahatan bagi perempuan,&#8221;pungkasnya</p>
<p>Fay/Hasyim</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9415/founder-perempuan-tuntut-hukuman-mati-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-utm-madura/">Founder Perempuan Tuntut Hukuman Mati Pelaku Pembunuhan Mahasiswi UTM Madura</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9415/founder-perempuan-tuntut-hukuman-mati-pelaku-pembunuhan-mahasiswi-utm-madura/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Korupsi, Kades Pagerungan Kecil Mangkir Dipanggil Komisi Informasi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9115/diduga-korupsi-kades-pagerungan-kecil-mangkir-dipanggil-komisi-informasi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9115/diduga-korupsi-kades-pagerungan-kecil-mangkir-dipanggil-komisi-informasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Sep 2024 06:01:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kades pagerungan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Pagerungan Kecil Mangkir Dipanggil Komisi Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi informasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9115</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9115/diduga-korupsi-kades-pagerungan-kecil-mangkir-dipanggil-komisi-informasi/">Diduga Korupsi, Kades Pagerungan Kecil Mangkir Dipanggil Komisi Informasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kades Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Halilurahman dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2020 &#8211; 2023.</p>
<p>Dia dilaporkan ke Kejaksaan Negri Sumenep oleh warganya sendiri. Malik Alam menjadi pelapor dalam kasus yang dianggap merugikan negara tersebut.</p>
<p>Menurut Malik, laporan tersebut dilayangkan lantaran tidak ada itikad baik dari Kepala Desa kepada dirinya saat hendak diklarifikasi.</p>
<p>Kronologis laporan dugaan tipikor tersebut berawal saat Malik mendatangi kantor kepada desa pada tanggal 02 Mei 2024. Dia bermaksud untuk meminta transparansi dan informasi terkait penggunaan DD yang menurutnya terjadi kejanggalan dan Mark up anggaran.</p>
<p>Namun, dari beberapa surat pengajuan transparansi anggaran yang diajukan, tak satupun direspon oleh Kedes Pagerungan Kecil.</p>
<p>&#8220;Waktu kami melakukan audensi ke balai desa, kami meminta list penerima manfaat (bantuan), tapi permintaan kami ditolak oleh kades, sekdes dan BPD, dengan dalih bahwa data itu dirahasiakan dan masyarakat tidak punyak hak untuk tahu, &#8221; jelas Malik.</p>
<p>Padahal kata dia, dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data yang diminta bukanlah termasuk yang dikecualikan.</p>
<p>Meskipun Malik sudah mengikuti petunjuk komisi informasi untuk meluncurkan surat ke PPID Desa, justru pihak desa semakin kukuh untuk tidak memberikan data yang diminta.</p>
<p>Sehingga, Malik mengaku kecewa dan melanjutkan untuk melaporkan sebagai dugaan tipikor kepada Kejaksaan Negeri Sumenep.</p>
<p>&#8220;Dari kejaksaan dilimpahkan ke Inspektorat, dan dilanjutkan pengaduan ke komisi informasi,&#8221; ujarnya kepada media.</p>
<p>Laporan tersebut direspon oleh kejaksaan Negri Sumenep. Malik diminta untuk hadir memenuhi panggilan pada Rabu, 4 September 2024, sekitar pukul 10.00 Wib.</p>
<p>Bertempat di ruang tamu, Malik ditemui oleh Pihak Kejaksaan, Karisma Bintang Praya, S.H. Dia mengatakan bahwa berkas laporannya sudah dilimpahkan kepada inspektorat Sumenep.</p>
<p>&#8220;Berkas sudah ada di inspektorat, maka pihak inspektorat nanti yang akan melakukan investigasi,&#8221; ujarnya meniru perkataan Karisma Bintang Praya.</p>
<p>Menurut Malik, Kasus tersebut berkaitan dengan sejumlah program bantuan yang bersumber dari DD.</p>
<p>Saat ini, kasus yang menyeret Kepala Desa Pagerungan Kecil tersebut sudah masuk ke komisi informasi Sumenep.</p>
<p>Anehnya, Pihak Kepala Desa Pagerungan Kecil, Holilurrahman mangkir dari panggilan komisi informasi dengan alasan tidak ada kapal.</p>
<p>&#8220;Padahal kemarin ada Pesawat, karena dia berangkat dari Pagerungan Kecil ke Sumenep melalui Pesawat. Berarti alasan ketidakhadiran pihak desa cenderung dibuat-buat,&#8221; tudingnya.</p>
<p>Kendati begitu, membuat pihak Komisi Informasi Kabupaten Sumenep mengatur ulang jadwal pemanggilan Kades Pagerungan Kecil pada tanggal 18 September 2024.</p>
<p>Hingga berita ini ditayangkan, awak media kesulitan mendapatkan nomer telpone Kepala Desa Pagerungan Kecil.</p>
<p>Bahkan mencoba menghubungi Bendahara Desa Pagerungan Kecil, Juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini, meski pesan centang dua dan menandakan sudah masuk.</p>
<p>Sementara, Kepala Desa Pagerungan Kecil, Halilurrahman saat dikonfirmaai media ini via Whatsapp, masih belum bisa dibubungi. ( Hasyim )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9115/diduga-korupsi-kades-pagerungan-kecil-mangkir-dipanggil-komisi-informasi/">Diduga Korupsi, Kades Pagerungan Kecil Mangkir Dipanggil Komisi Informasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9115/diduga-korupsi-kades-pagerungan-kecil-mangkir-dipanggil-komisi-informasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Sepeda Motor Vespa, Seorang Ibu Relakan Putrinya Disetubuhi Selingkuhannya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9107/demi-sepeda-motor-vespa-seorang-ibu-relakan-putrinya-disetubuhi-selingkuhannya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9107/demi-sepeda-motor-vespa-seorang-ibu-relakan-putrinya-disetubuhi-selingkuhannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Sep 2024 08:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Demi Sepeda Motor Vespa]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Kepala Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Ibu Relakan Putrinya Disetubuhi Selingkuhannya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9107</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polres Sumenep kembali mengungkap tidak...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9107/demi-sepeda-motor-vespa-seorang-ibu-relakan-putrinya-disetubuhi-selingkuhannya/">Demi Sepeda Motor Vespa, Seorang Ibu Relakan Putrinya Disetubuhi Selingkuhannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polres Sumenep kembali mengungkap tidak pidana perdagangan orang, yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial E, Warga Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.</p>
<p>PNS berinisial E tersebut diketahui berprofesi sebagai Guru, yang tak lain merupakan ibu kandung dari T (13 Tahun) selaku korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Kecamatan Kalianget.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, oknum Kepsek berinisial J (41 Tahun) menyetubuhi T sebanyak 5 kali, dengan modus ritual mensucikan diri.</p>
<p>Sedangkan E Ibu kandung korban, dengan sengaja mengantarkan anaknya T kerumah pelaku J untuk melakukan hubungan badan.</p>
<p>Berdasarkan laporan Orang Tua Laki-laki korban, dengan nomor: LP/B/218/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 29 Agustus 2024, anggota Resmob Polres Sumenep melakukan pengembangan kasus. Terungkap bahwa Ibu kandung korban dengan sengaja memperdagangkan anaknya sendiri kepada J oknum Kepala Sekolah (Kepsek).</p>
<p>&#8220;Anggota Resmob Polres Sumenep, berhasil mengamankan pelaku E, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, disebuah jalan lapangan sepak bola di Desa Kalianget Timur,&#8221; kata Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti. Minggu (01/09/2024).</p>
<p>Lanjut Akp Widiarti, setelah anggota Resmob melakukan interogasi, pelaku E mengakui bahwa telah menyuruh korban (anak kandungnya) yang bernama T, untuk melakukan persetubuhan dengan seorang laki-laki yang bernama J, dan pelaku mendapatkan sejumlah uang serta dijanjikan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.</p>
<p>Tidak hanya itu, ternyata Ibu kandung korban tengah memiliki hubungan khusus (Selingkuh) dengan J oknum kepsek ungkap Akp Widiarti</p>
<p>&#8220;E selaku ibu kandung T (korban), dengan sengaja menghasut T untuk melakukan hubungan badan dengan J, karena E diiming-imingi imbalan sejumlah uang oleh J,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Secara rinci, Akp Widiarti menceritakan, berawal pada bulan Februari 2024, T selaku korban, meminta untuk dibelikan sepeda motor jenis vespa kepada E selaku ibu kandungnya sendiri. Kemudian E, meminta kepada J, untuk membelikan T (korban) sepeda motor jenis vespa, dan J menyetujui permintaan pelaku E, dengan syarat J akan melakukan ritual (hubungan badan) dengan T.</p>
<p>&#8220;J juga berkata, agar hubungan perselingkuhan antara pelaku E, dengan J, tidak ketahuan orang, setelah itu pelaku membujuk dan merayu anak kandungnya T, untuk berhubungan badan dengan J, dan setelah hubungan badan selesai akan dibelikan sepeda motor jenis vespa matic T menyetujuinya,&#8221; jelas Akp Widiarti.</p>
<p>Selanjutnya, pada Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu pelaku E, sedang berada di kamarnya bersama T. T sempat diancam apabila tidak mengabulkan keinginan pelaku E, maka E ibunya akan ngekos di Sumenep, namun T tidak menginjinkan.</p>
<p>Dihari yang berbeda, Jum’at tanggal 9 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB, pelaku dengan anaknya T, langsung menuju ke rumah J, beralamat di Perum BSA Desa Kolor Sumenep.</p>
<p>&#8220;Setelah sampai dirumah J, lalu T masuk kedalam rumah J dan melakukan hubungan badan, kemudian J menelpon E dan menyampaikan bahwa Penis miliknya tidak bisa berdiri (tegang) dan J kembali menyampaikan kepada E, supaya T dijemput kerumah milik J. Setelah dijemput oleh E, kemudian J memberikan uang kepada E senilai Rp. 200 ribu, sedangkan T diberikan uang Rp. 100 ribu,&#8221; ungkap Bu Widi.</p>
<p>Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 20.30 WIB, E mengajak anaknya kembali untuk melakukan ritual dengan J, dan T anak pelaku menyetujui. Pada keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekira pukul 10.30 WIB pelaku kembali mengantarkan T kerumah J untuk melakukan ritual.</p>
<p>Sesampainya dirumah J, kata Widiarti, korban turun dan masuk kedalam rumah J, sedangkan E ada diluar menunggu T (korban) tidak lama kemudian J menelpon dan membertahukan kepada E, agar menjemput anaknya T, lalu pelaku E, langsung menjemput T, didepan pagar rumah J.</p>
<p>&#8220;Setelah itu sdr J memberikan uang senilai Rp. 200 ribu kepada pelaku E dan pelaku memberikan uang kepada anaknya E, senilai Rp. 100 Ribu,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Selanjutnya, Sabtu (tanggal lupa) bulan Juni 2024, J mengajak E pelaku dan anak T, ke salah satu Hotel di Surabaya dengan tujuan untuk melakukan ritual kembali, supaya ritual tersebut cepat selesai dan segera mendapatkan sepeda motor jenis vespa.</p>
<p>&#8220;Hari Sabtu (tanggal lupa) bulan Juni 2024 sekira pukul 14.30 WIB, kemudian E bersama T berangakt ke Surabaya dengan menaiki bus. Sesampainya di Surabaya, E dan T langsung menuju sebuah hotel di Surabaya dan kamar sudah dipesankan oleh sdr J,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sekitar pukul 23.40 WIB, sdr J masuk ke dalam kamar E dan T, sedangkan J langsung membuka bajunya, lalu E juga menyuruh T untuk membuka baju dan celananya. Setelah peristiwa bejat itu, J memberikan uang kepada E sebanyak Rp. 500 ribu, sedangkan T Rp. 200 ribu.</p>
<p>&#8220;Setelah kejadian pertama di Surabaya itu, lalu J mengajak kembali kepada pelaku E, untuk melakukan ritual hubungan badan dengan T, setelah J dan T melakukan hubungan badan dihotel, kemudian J kembali memberikan uang kepada pelaku E sebesar Rp. 1 juta, sedangkan T mendapatkan sebesar Rp. 200 ribu,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Masih merasa tidak puas, kemudian pada bulan Juli 2024, J kembali melakukan persetubuhan dan pencabulan kepada T dan E. &#8220;Setelah selesai berhubungan badan si E diberi uang Rp 1 Juta, sedangkan T mendapatkan uang sebesar Rp. 200 ribu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku E yang merupakan ibu kandung dari T dijerat Pasal 2 Ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. ( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9107/demi-sepeda-motor-vespa-seorang-ibu-relakan-putrinya-disetubuhi-selingkuhannya/">Demi Sepeda Motor Vespa, Seorang Ibu Relakan Putrinya Disetubuhi Selingkuhannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9107/demi-sepeda-motor-vespa-seorang-ibu-relakan-putrinya-disetubuhi-selingkuhannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kades Jukong &#8211; Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8940/dua-kali-mangkir-panggilan-polisi-kades-jukong-jukong-inisial-h-potensi-dijemput-paksa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8940/dua-kali-mangkir-panggilan-polisi-kades-jukong-jukong-inisial-h-potensi-dijemput-paksa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Jul 2024 07:15:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[Desa jukong jukong]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Jukong - Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8940</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan dana...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8940/dua-kali-mangkir-panggilan-polisi-kades-jukong-jukong-inisial-h-potensi-dijemput-paksa/">Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kades Jukong &#8211; Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211;<br />
Indikasi penyelewengan pengelolaan keuangan dana Desa anggaran Tahun 2021 yang diduga dikukan oleh H ( inisial ) Kepala Desa (Kades) Jukong &#8211; Jukong, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, dalam tahap penyidikan.</p>
<p>Namun dalam hal ini, Sangat disayangkan Kepala Desa Jukong jukong inisial H tidak koperatif, karena dua kali mangkir saat dilayangkan surat pemanggilan oleh Satreskrim Polres Sumenep</p>
<p>Menurut oknum penyidik Satreskrim Polres Sumenep, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan kepada Kepala Desa Jukong &#8211; Jukong H ( inisial ) untuk dimintai keterangan. Tetapi, dirinya tidak koperatif alias mangkir dua kali dari panggilan Kepolisian tanpa ada keterangan.</p>
<p>&#8221; Saya sudah melayangkan surat panggilan pada Kades Jukong &#8211; Jukong dan dua kali yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan,&#8221;Ucapnya</p>
<p>Lebih lanjut ia menjelaskan ( Penyik Polres Sumenep &#8211; red ), pihaknya mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan lagi tersangkut perkara pidana di Polsek Kangayan. tetapi, mengenai kasus tindak pidana korupsi penangannya berbeda dengan tindak pidana umum.</p>
<p>&#8221; Penanganan tindak pidana korupsi berbeda dengan tindak pidana umum.Jadi, apabila dumas dari pelapor minim data nanti prosedurnya akan kami limpahkan ke pihak APIP Inspektorat sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam UU no. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, &#8221; Ujar penyidik Satreskrim Polres Sumenep</p>
<p>Perlu kita ketahui, Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa pemanggilan saksi oleh Kepolisian bertujuan sebagai proses hukum dalam menggali keterangan ataupun informasi atas suatu peristiwa yang dilaporkan. Mengacu pada KUHAP Pasal 1 ayat (26), keterangan ataupun informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar bagi penyidik dalam mendalami sebuah kasus atau perkara.</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8940/dua-kali-mangkir-panggilan-polisi-kades-jukong-jukong-inisial-h-potensi-dijemput-paksa/">Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Kades Jukong &#8211; Jukong Inisial H Potensi Dijemput Paksa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8940/dua-kali-mangkir-panggilan-polisi-kades-jukong-jukong-inisial-h-potensi-dijemput-paksa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8791/polres-sumenep-amankan-oknum-guru-cabuli-3-siswi-sd/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8791/polres-sumenep-amankan-oknum-guru-cabuli-3-siswi-sd/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jun 2024 12:17:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Pencabulan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8791</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8791/polres-sumenep-amankan-oknum-guru-cabuli-3-siswi-sd/">Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satreskrim Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, amankan pelaku pencabulan terhadap 3 anak dibawah umur yakni siswi SD. Rabu (5/6/2024)</p>
<p>Berdasarkan LAPORAN POLISI NOMOR : 1. LP/B/121/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 dan LP/B/122/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024 serta LP/B/123/V/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 20 Mei 2024. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K</p>
<p>Menurut Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M terduga pelaku ST beralamat di Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep sudah diamankan di Polres Sumenep.</p>
<p>Lebih lanjut AKBP Henri menjelaskan bahwa pelaku (ST) yang ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada tanggal 5 Juni 2024</p>
<p>&#8221; Bahwa pada hari Senin 3 Juni 2024 kemarin pelaku (ST) sebagai terlapor tidak hadir dari panggilan penyidik Polres Sumenep, namun pada selasa 4 Juni 2024, pelaku (ST) datang ke Polres Sumenep bersama kuasa hukumnya menghadap penyidik dan langsung diamankan di Polres Sumenep.</p>
<p>Pelaku (ST) dijerat Pasal 82 ayat (1), (3) RI No. 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara</p>
<p>Diketahui korban pencabulan tersebut ada 3 anak diantaranya Siswa Kelas 1 SMP (Alumni), Kelas 6 SD dan kelas 4 SD. Dua korban warga Desa Kebunagong dan satu korban warga Desa Pandian, Kecamatan Kota.</p>
<p>Modus yang dilakukan oleh pelaku atau tersangka dengan cara memegang bagian sensitif korbannya</p>
<p>Sedangkan kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku atau tersangka yakni :</p>
<p>1. Pada tanggal 14 dan bulan lupa tahun 2022 sekitar pukul 12.00 Wib, di dalam mobil tepatnya di pinggir jalan yang berlokasi Jl. Raya Lenteng Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.</p>
<p>2. Pada hari dan tanggal lupa bulan Juni tahun 2023 sekira pukul 07.00 Wib, di dalam kamar rumah milik ST (tersangka) yang beralamat Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep</p>
<p>3. Pada hari Selasa tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 08.30 Wib, di ruang kelas IV SDN Kebun Agung 2 Alamat Desa Kebun Agung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Barang bukti (BB) yang diamankan oleh Polres Sumenep yakni berupa, baju sekolah warna putih, rok sekolah berwarna merah, kerudung berwarna putih, celana dalam (Sot) berwarna biru tua, baju sekolah warna putih, Rok sekolah berwarrna merah, kerudung berwarna putih,&#8221; tutupnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : ida ( red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8791/polres-sumenep-amankan-oknum-guru-cabuli-3-siswi-sd/">Polres Sumenep Amankan Oknum Guru Cabuli 3 Siswi SD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8791/polres-sumenep-amankan-oknum-guru-cabuli-3-siswi-sd/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 12:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Main - Main]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/">Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten, Sumenep, akan segera melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ke unit  PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak ) Polres Sumenep dan akan terus memburu satu pelaku yang telah melarikan diri</p>
<p>Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, mengatakan akan segera memproses dan pelimpahan kasus pemerkosaan tersebut kepada PPA Polres Sumenep .</p>
<p>&#8221; Perkembangannya kasus ini akan saya limpahkan ke Polres biar di Proses oleh penyidikn PPA Polres, &#8221; Ungkap Iptu Datun Subagyo saat dikonfirmasi Via Whathapp pada awak media ini, Senin, 3/6/2024</p>
<p>Menurut Datun, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini akan secepat mungkin di proses pelimpahannya ke Polres Sumenep</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Secepat mungkin akan dilimpahkan ke PPA Polres Sumenep,&#8221; Terangnya</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menciduk Tiga pelaku terduga kasus anak dibawah umur</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul : 21.00 Wib, dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Diketahui, Korban berinisial MFS (14) asal desa arjasa menjadi korban bejat 4 terduga pelaku yang merupakan warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Berikut daftar nama 4 terduga pelaku korban pemerkosaan inisial MFS :</p>
<p>1. ACHMAD FAQI ARIZONA ( 16 ) tahun 3 bulan), alamat Dusun Duko Tengah Kecmatan Arjasa<br />
2. SOFYAN RAFANDI ( 17 ) tahun 7 bulan), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa</p>
<p>3.ACH. SAHRI ( 19 tahun alamat Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep,</p>
<p>4.RADITYA FAHRIZI FIRMANSYAH ( 19) tahun), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Namun, Hingga kini Polsek Kangean masih mengejar satu palaku yang berhasil kabur yaitu atas nama Raditya Fahrizi Furmasnyah</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/">Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean Amankan 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Bawa Umur, Berikut Daftarnya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8754/polsek-kangean-amankan-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-bawa-umur-berikut-daftarnya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8754/polsek-kangean-amankan-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-bawa-umur-berikut-daftarnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Jun 2024 07:46:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Berikut daftarnya]]></category>
		<category><![CDATA[Desa arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Desa duko]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean Amankan 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Bawa Umur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8754</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8754/polsek-kangean-amankan-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-bawa-umur-berikut-daftarnya/">Polsek Kangean Amankan 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Bawa Umur, Berikut Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211;<br />
Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menciduk Tiga pelaku terduga kasus anak dibawah umur</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul : 21.00 Wib, dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Diketahui, Korban berinisial MFS (14) asal desa arjasa menjadi korban bejat 4 terduga pelaku yang merupakan warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Berikut daftar nama 4 terduga pelaku korban pemerkosaan inisial MFS :</p>
<p>1. ACHMAD FAQI ARIZONA ( 16 ) tahun 3 bulan), alamat Dusun Duko Tengah Kecmatan Arjasa<br />
2. SOFYAN RAFANDI ( 17 ) tahun 7 bulan), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa</p>
<p>3.ACH. SAHRI ( 19 tahun alamat Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep,</p>
<p>4.RADITYA FAHRIZI FIRMANSYAH ( 19) tahun), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Namun, Raditya Fahrizi Furmasnyah hingga saat ini masih dalam tahap pengejaran Pihak Polsek Kangean Arjasa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : Dafa ( red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8754/polsek-kangean-amankan-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-bawa-umur-berikut-daftarnya/">Polsek Kangean Amankan 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Bawa Umur, Berikut Daftarnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8754/polsek-kangean-amankan-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-bawa-umur-berikut-daftarnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jun 2024 13:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Lagi lagi kembali terjadi pemerkosaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/">Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Lagi lagi kembali terjadi pemerkosaan anak dibawa umur dan tiga terduga pelaku diamankan Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur</p>
<p>Hal itu berdasarkan informasi yang didapat oleh salah satu warga berinsial S di Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, bahwa telah terjadi kembali kasus pemerkosaan anak di bawah umur, korban berusia 14 tahun dan diduga diperkosa oleh 4 orang pria warga dari Desa Duko.</p>
<p>&#8221; Iyah mas ada kasus pemerkosaan katanya pelaku empat orang dari Desa Duko, korbannya itu anak Arjasa, &#8221; Ungkap insial S kepada awak media.</p>
<p>Sementara, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Duko, Liatnan dan membenarkan bahwa 4 warganya yang diduga jadi pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur dan tiga orang diciduk oleh Pihak polsek kangean arjasa</p>
<p>&#8221; Sampai di polsek saya menemui Kapolsek dan bertanya terkait penahanan terduga pelaku, dan beliau ( Kapolsek &#8211; red ) menjawab bahwa tadi jam 01.00 ada laporan dari warga arjasa kasus pemerkosaan lalu sekitar jam 02.30 pihak polsek langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hanya itu yg saya denger dari Kapolsek, &#8221; Ungkap Kades Duko Liatnan.</p>
<p>Bahkan, Kata Liatan, penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek terhadap 4 warganya tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.</p>
<p>&#8221; Bener, setelah penggerebekan masih belum ada pemberitahuan, hanya karena warga saya yang datang ke rumah makanya saya langsung ke polsek, &#8221; Sambungnya Kades Duko Liatnan Via Watshapp pada awak media, Sabtu,1/6/2024</p>
<p>Namun, Dalam persoalan ini sangat disayangkan, Kapolsek Kangean Iptu Datun Subagyo, saat dikonfirmasi melalui pesan atau telfon Whatsapp terkesan bungkam meski terlihat dibaca pesan dari awak media</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor    : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/">Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung Dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8732/wilson-lalengke-prihatin-dengan-kebohongan-polda-lampung-dalam-penanganan-kasus-pengeroyokan-wartawan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8732/wilson-lalengke-prihatin-dengan-kebohongan-polda-lampung-dalam-penanganan-kasus-pengeroyokan-wartawan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 May 2024 06:06:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8732</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta &#8211; Setelah viral pemberitaan tentang penanganan kasus...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8732/wilson-lalengke-prihatin-dengan-kebohongan-polda-lampung-dalam-penanganan-kasus-pengeroyokan-wartawan/">Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung Dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>Jakarta</b> &#8211; Setelah viral pemberitaan tentang penanganan kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto yang mandek di Polres Lampung Timur, Polda Lampung serta-merta meresponnya dengan me-release berita tandingan (counter opinion). Dalam pernyataan pers melalui Kabid Humasnya, Polda Lampung mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku dan telah menetapkan 1 tersangka.</p>
<p>“Kami sampaikan untuk perkembangan laporan tersebut sudah penetapan tersangka dan tahap 1 sejak 7 Maret 2024,” ujar Kabid Humas, Kombespol Umi Fadhilah Astutik, Rabu (22/5/2024).</p>
<p>Umi juga menambahkan bahwa pihak polisi telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban, Sopyanto. “Kami sudah memberikan SP2HP ke pelapor dan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan saksi ahli,” tambah Umi Fadhilah sambil mengatakan bahwa kepolisian membutuhkan waktu, guna mengungkap secara pasti suatu laporan maupun informasi yang diterima kepolisian.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-8735" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240524-WA0060-1-700x400.jpg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadhilah Astutik ( Foto : relasipublik.com )</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi keterangan dari Polda Lampung tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, menyatakan sangat prihatin mendengar pernyataan aparat di Polda Lampung itu yang dinilainya menyebarkan berita bohong. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini bahkan sempat mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor kontak Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Umi Fadhilah Astutik, untuk mengingatkan yang bersangkutan agar tidak melakukan pembohongan publik.</p>
<p>“Ibu Umi Fadhilah Yang baik, jangan melakukan pembohongan publik yaa, repot memang kalau polisi tidak jujur sejak dari kandungan, selamanya akan diikuti dengan kebiasaan berbohong dan berbohong. Memalukan!” tulis Wilson Lalengke dalam pesannya kepada penanggung jawab bagian kehumasan Polda Lampung tersebut, Rabu, 22 Mei 2024.</p>
<p>Menurut korban kriminalisasi Polres Lampung Timur 2 tahun 2022 lalu ini, beberapa informasi dusta alias hoaks yang disebarkan Polda Lampung terkait penanganan kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto antara lain, pertama, korban yang adalah Ketua DPC PPWI Lampung Timur tidak menerima SP2HP sejak Maret 2024. Bung Fyan, demikian dia akrab disapa, menerima SP2HP terakhir pada tanggal 5 Februari 2024, itupun diberikan setelah polisi didesak terus-menerus untuk memberikan SP2HP tersebut, dan belum ada keterangan terkait penetapan tersangka.</p>
<p>Kedua, polisi di Polres Lampung Timur sebenarnya tidak bekerja serius menangani kasus ini. Jika mereka benar-benar bekerja dengan serius, kasus ini sudah lama tuntas. “Wong kasus pencurian hape saja hanya butuh waktu 1 jam bagi polisi untuk menangkap pelakunya? Ini pengeroyokan yang mengancam jiwa manusia Indonesia, bisa bertahun penanganannya, hellooooww Ibu Umi Fadhilah, mana waras… mana waras…?” tambah Wilson Lalengke dengan mimik heran sedikit kesal.</p>
<p>Ketika ditanyakan penyebab penanganan yang lamban ini, wartawan nasional yang dikenal getol membela warga terzolimi itu menduga bahwa polisi sedang mencari akal untuk menghentikan kasus ini. “Dugaan saya para polisi itu sedang mencari-cari alibi hukum agar kasus ini bisa dihentikan, minimal dipeti-eskan. Lihat saja modusnya, polisi menerapkan Pasal 170 KUHPidana, tapi tersangkanya hanya 1 orang. Yaa, pasti mental semua di Kejaksaan, karena Pasal 170 mempersyaratkan pengeroyok harus 2 atau lebih pelaku atau tersangka. Buktinya, berkas di-P19-kan oleh Jaksa, yang artinya penerapan pasal tindak pidananya tidak bersesuaian dengan jumlah tersangkanya,” ungkap Wilson Lalengke.</p>
<p>Mengapa aparat terkesan mempermainkan hukum dalam kasus pengeroyokan wartawan Sopyanto itu? “Tanya langsung ke Ibu Umi Fadhilah yaa. Tapi bagi saya jelas, karena banyak oknum polisi akan terseret dalam kasus terkait penambangan illegal pasir silika di Kecamatan Pasir Sakit yang menjadi pangkal bala kasus pengeroyokan wartawan itu. Inilah akibatnya jika para bandit berseragam diberi kewenangan menangani hukum di sebuah negara, rekayasa demi rekayasa kasus akan menjadi keseharian mereka,” beber lulusan pasca sarjana bidang Etika Terapan dari Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia itu.</p>
<p>Wilson Lalengke pantas sedih dan prihatin dengan kinerja polisi, khususnya di Polda Lampung. Pasalnya beberapa kasus yang turut diperjuangkannya tidak mendapatkan penanganan serius dari aparat setempat.</p>
<p>“Kasus pengeroyokan Muhammad Abbas Umar oleh sejumlah polisi bejat Polres Lampung Timur dan Polda Lampung yang terjadi pada Sabtu, 12 Maret 2022, yang sudah dilaporkan ke Bidpropam Polda Lampung, baik melalui aplikasi Propam Online maupun secara manual mendatangi Bidpropam, hasilnya hingga kini menguap tanpa berita. Saya mau dengar komentar si Kombespol Umi Fadhilah itu tentang kasus ini, sudah sampai dimanakah Ibu Umi?” terang Wilson Lalengke mengingatkan Polda Lampung tentang kasus pemukulan Ketua DPC PPWI Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Muhammad Abbas Umar, dan menilap jam tangan barunya seharga 5 juta rupiah oleh gerombolan polisi Lampung 2 tahun lalu tersebut.</p>
<p>Polri ini, lanjutnya, memang sangat keterlaluan buruknya dalam memperakukan masyarakat. Jangankan warga biasa, anggota polisi saja mereka perlakukan sewenang-wenang. “Lihat saja kasus Ibu Polwan Rusmini yang hingga kini dibolak-balik, dipingpong sana-sini, tidak kelar-kelar. Padahal jelas kasusnya adalah kriminalisasi terhadap Ibu Rusmini, plus gajinya selama 8 tahun raib dimakan hantu di lingkungan Polda Lampung itu. Saya habis kata-kata yang pantas untuk menggambarkan betapa biadabnya para oknum aparat di Lampung, speechless!” sebut Wilson Lalengke sedih.</p>
<p>Oknum Kapolda Lampung, Irjenpol Helmy Santika, tidak luput dari kritikan tokoh pers nasional itu. Dia merujuk kepada pemberitaan teranyar tentang penghargaan sang Kapolda kepada aparatnya yang berhasil menangkap narapidana anak yang kabur dari Lapas Anak.</p>
<p>“Rupanya bintang dua di Indonesia ini, kalau tidak jadi bandar sabu, yaa hanya bisa menangkap buronan anak-anak. Coba dong yang lebih berbobot gitu, tangkap itu para pengeroyok wartawan di Lampung Timur, itu baru bisa dibanggakan punya pangkat bintang di pundak. Wartawan Sopyanto itu berjasa menjaga lingkungan hidup, menjaga kekayaan alam milik negara agar tidak dicuri para mafia penambang illegal, seharusnya dia dilindungi, bahkan diberi penghargaan, ini malah dibiarkan kasusnya terlunta-lunta. Kalau tidak diberitakan kemarin, pasti pada mingkem si Umi Fadhilah itu,” pungkas Wilson Lalengke. (TIM/Red)</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8732/wilson-lalengke-prihatin-dengan-kebohongan-polda-lampung-dalam-penanganan-kasus-pengeroyokan-wartawan/">Wilson Lalengke Prihatin dengan Kebohongan Polda Lampung Dalam Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8732/wilson-lalengke-prihatin-dengan-kebohongan-polda-lampung-dalam-penanganan-kasus-pengeroyokan-wartawan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
