<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#4 Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/4/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/4/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 27 Sep 2021 12:42:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#4 Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/4/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 12:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Jaringan]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4310</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/">Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.</p>
<p>&#8220;Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta &#8211; Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,&#8221; kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.</p>
<p>Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.</p>
<p>Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.</p>
<p>Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.</p>
<p>Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.</p>
<p>Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.</p>
<p>&#8220;Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,&#8221; jelas Kompol James.</p>
<p>Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.</p>
<p>&#8220;Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.</p>
<p>Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.</p>
<p><strong>Penulis : Sulaiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/">Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolsek Kangean Hadiri Sosialisasi Percepatan Vaksinasi dan Do&#8217;a Bersama 4 Pilar Kecamatan Ajasa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3947/kapolsek-kangean-hadiri-sosialisasi-percepatan-vaksinasi-dan-doa-bersama-4-pilar-kecamatan-ajasa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3947/kapolsek-kangean-hadiri-sosialisasi-percepatan-vaksinasi-dan-doa-bersama-4-pilar-kecamatan-ajasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Sep 2021 09:45:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Ajasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[#dan]]></category>
		<category><![CDATA[#Do'a]]></category>
		<category><![CDATA[#Hadiri]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Percepatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pilar]]></category>
		<category><![CDATA[#Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[#Vaksinasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3947</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3947/kapolsek-kangean-hadiri-sosialisasi-percepatan-vaksinasi-dan-doa-bersama-4-pilar-kecamatan-ajasa/">Kapolsek Kangean Hadiri Sosialisasi Percepatan Vaksinasi dan Do&#8217;a Bersama 4 Pilar Kecamatan Ajasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH., MH. menghadiri kegiatan Sosialisasi Percepatan Vaksinasi di Wilayah Kecamatan Arjasa bersama 4 Pilar Kecamatan Arjasa, dan dilanjutkan doa bersama tepatnya di Pendopo Kecamatan Arjasa, Kabupaten, Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (5/9/2021).</p>
<p>Acara yang di mulai sekira pukul 19.00 wib dihadiri Turut Dihadiri oleh Camat Arjasa Husairi Husein, S.Sos., MM. beserta Sekcam dan staf, PLT Danramil 0827/18 Kangean PELTU Juniarto beserta anggota, Perwakilan Nakes Kecamatan Arjasa, Dan Kepala desa se-Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, S.H., M.H dalam pemaparannya menjelaskan bahwa saat ini perlu segera dilakukan percepatan vaksinasi Covid-19.</p>
<p>“ Percepatan vaksinasi di berbagai desa yang ada di kecamatan Arjasa perlu dukungan semua pihak, yakni TNI, Polri,organisasi massa, LSM, pihak swasta, dan lainnya,” paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus menyampaikan juga bahwa, meskipun Covid-19 di kecamatan Arjasa berjalan landai, namun masyarakat tidak boleh bersantai dan segera melakukan percepatan vaksinasi.</p>
<p>“Supaya kita bisa segera menghentikan penyebaran Covid-19 di kecamatan Arjasa sesuai dengan arahan Presiden. Jika vaksin tidak dilakukan secara cepat maka akan berdampak penyebaran yang luas dan harus memiliki target vaksin terhadap masyarakat supaya bisa terkontrol. Sebab , makin banyak orang yang divaksin semakin cepat kita memutus penyebaran Covid-19 ini,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia menambahkan,  saya ucapkan terimakasih kepada semua yang hadir, dan sangat mengapresiasi acara do’a bersama ini, karena di masa seperti ini kita harus terus dan meningkatkan kedekatan kepada Allah SWT seraya memohon petunjuk dan perlindungan dari segala mara bahaya termasuk wabah covid-19 ini.</p>
<p>&#8221; Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, dilindungi Allah SWT, Dan yang sedang sakit segera diangkat penyakitnya serta dapat beraktifitas seperti sedia kala, yang sudah pergi semoga amal ibadahnya diterima dan ditempatkan ditempat yang terbaik di sisi Allah SWT,” imbuhnya.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3947/kapolsek-kangean-hadiri-sosialisasi-percepatan-vaksinasi-dan-doa-bersama-4-pilar-kecamatan-ajasa/">Kapolsek Kangean Hadiri Sosialisasi Percepatan Vaksinasi dan Do&#8217;a Bersama 4 Pilar Kecamatan Ajasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3947/kapolsek-kangean-hadiri-sosialisasi-percepatan-vaksinasi-dan-doa-bersama-4-pilar-kecamatan-ajasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2021 22:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Bubarkan]]></category>
		<category><![CDATA[#Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#kerumunan]]></category>
		<category><![CDATA[#Leve]]></category>
		<category><![CDATA[#memicu]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#saat]]></category>
		<category><![CDATA[#Yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3733</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasi0ublik.com &#8211; Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/">Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasi0ublik.com &#8211; </strong>Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep melakukan pembubaran kerumunan warga yang sedang menonton hiburan ludruk di empat tempat yang berbeda, Sabtu (14/8/2021).</p>
<p>Polsek Kangean yang dipimpin Kanit reskrim Aiptu Mianto bersama anggota mendatangi empat titik lokasi yang secara berasingan resepsi pernikahan dan menggelar hiburan ludruk serta orkes yang memicu kerumunan.<br />
Pembubaran kerumunan dalam hajatan di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 4 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar,&#8221; kata Aiptu Mianto saat ditemui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (14/8/2021).</p>
<p>Adapun pembubaran warga itu dilakukan pada sejumlah titik, yakni di desa pajenangger, desa Angkatan, dan dua titik lagi di desa Kalisangka, kecamatan Arjasa.</p>
<p>Menurut Mianto, pihaknya tetap bakal menerapkan sanksi bagi warga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Keempat lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian anggota Polsek Kangean bertemu dengan penyelenggara dan mengimbau supaya segera membubarkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.</p>
<p>Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pemilik acara serta masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 4 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.</p>
<p>&#8220;Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, dan Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Setelah diimbau oleh Aparat, pemilik hajatan segera menghentikan kegiatan hiburan warga yang berkerumun pun pulang ke rumah masing-masing.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/">Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktifis]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#KSB]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tambahkan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Advokat Syamsuri SH yang merupakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.</p>
<p>Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.</p>
<p>Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, &#8220;ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).</p>
<p>Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media</p>
<p>Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, &#8220;hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.</p>
<p>Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.</p>
<p>Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
