<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Ach Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ach/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ach/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 04 Jun 2021 07:52:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Ach Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ach/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KHR Ach Azaim Ibrahimy ; Pesan Teruntuk Wali Santri Baru</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-situbondo/2934/khr-ach-azaim-ibrahimy-pesan-teruntuk-wali-santri-baru/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-situbondo/2934/khr-ach-azaim-ibrahimy-pesan-teruntuk-wali-santri-baru/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2021 07:52:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Situbondo]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Ach]]></category>
		<category><![CDATA[#Azaim]]></category>
		<category><![CDATA[#Ibrahimy]]></category>
		<category><![CDATA[#KHR]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesan]]></category>
		<category><![CDATA[#Teruntuk Wali Santri Baru]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2934</guid>

					<description><![CDATA[<p>SITUBONDO, Relasipublik.Com &#8211; Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-situbondo/2934/khr-ach-azaim-ibrahimy-pesan-teruntuk-wali-santri-baru/">KHR Ach Azaim Ibrahimy ; Pesan Teruntuk Wali Santri Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SITUBONDO, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur, KHR Ach Azaim Ibrahimy pada kegiatan rutinitas malam Jumat Legi tanggal 03/06/2021, menyampaikan pesan teruntuk seluruh wali santri yang putra atau putri nya baru saja di mondokkan di Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo.</p>
<p>&#8220;Khusus para wali santri baru, kami titip satu pesan. Pesantren ini memiliki program 40 hari masa ta&#8217;aruf, masa pengenalan santri baru untuk istiqomah mengikuti rutinitas seluruh aktifitas kegiatan yang ada di pesantren ini,&#8221; Dawuh KHR Ach Azaim Ibrahimy.</p>
<p>Kyai Azaim berharap dengan penuh kepada para wali santri baru Agara tidak menghubungi putra atau putrinya baik secara bertatap muka ataupun komunikasi via Wartel Pesantren dan diharapkan melalui sambungan doa ruhania dari orang tua untuk putra atau putrinya.</p>
<p>&#8220;Tolong kami minta untuk sementara waktu selama 40 hari jangan ditelfon, jangan di jenguk, cukup doa dari jauh boleh jadi 40 hari ini menjadi penentuan kebaikan-kebaikan selanjutnya, sehingga santri baru bisa belajar menyesuaikan diri bertahan dan mandiri, menjadi orang yang benar-benar menginjak dewasa, matang dan kuat serta tangguh menghadapi kehidupan&#8221;. Harapan Pengasuh ke 4 Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo.</p>
<p>Sementara pada Khutbah Jum&#8217;at Legi tanggal 04/06/2021 di Masjid Jamik Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo, KHR Ach Azaim Ibrahimy memberikan wejangan tentang pentingnya pertemanan dan persaudaraan serta mengedepankan kebersamaan dalam kebaikan. Bahkan Kyai Azaim memberikan gambaran satu lidi tidak akan bisa untuk membersihkan tumpukan sampah sementara jika satu lidi kemudian dikumpulkan dengan lidi yang lain, sehingga menjadi sapu lidi, maka tumpukan lidi yang dijadikan sapu lidi tersebut akan mudah untuk memberikan sampah.</p>
<p>Penulis : Ms/Noung</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-situbondo/2934/khr-ach-azaim-ibrahimy-pesan-teruntuk-wali-santri-baru/">KHR Ach Azaim Ibrahimy ; Pesan Teruntuk Wali Santri Baru</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-situbondo/2934/khr-ach-azaim-ibrahimy-pesan-teruntuk-wali-santri-baru/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2021 05:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Ach]]></category>
		<category><![CDATA[#Aeng]]></category>
		<category><![CDATA[#Banding]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Klaim]]></category>
		<category><![CDATA[#Kongkalikong]]></category>
		<category><![CDATA[#Kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[#M.H]]></category>
		<category><![CDATA[#Menang]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[#Supyadi]]></category>
		<category><![CDATA[#Tingkat]]></category>
		<category><![CDATA[#Tong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2224</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang oleh kuasa hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan, dinilai ada kejanggalan oleh Adv. Ach. Supyadi,SH.,MH selaku kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding Kades aeng Tong terkait kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.</p>
<p>“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini (Media Trans Madura), melalui telepon selulernya, Senin, (12/4/2021).</p>
<p>“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum, sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura.</p>
<p>Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan langsung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu. Ya akhirnya kasus Kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.</p>
<p>Mencermati berita yang beredar terkait klaim menang ditingkat PT.TUN Surabaya, Ach. Supyadi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan, &#8220;disebutkan bahwa pengadilan tingkat banding yakni PT.TUN telah melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021.</p>
<p>Anehnya, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut bahwa Tergugat telah menang ditingkat banding, padahal untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya&#8221;.Jelas Ach. Supyadi, SH.,MH.</p>
<p>Dengan adanya hal ini, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan besar yang menjadi kejanggalan, &#8220;apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan banding ini sebelum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan?, Jika dugaan persekongkolan ini benar?, tentu hal ini diduga menyalahi prosedur&#8221;.Ujar kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Menurutnya, Terhadap upaya hukum banding ini pihak Tergugat sebagai pembanding, kami dari Para Penggugat adalah sebagai Para Terbanding, sementara terhadap banding yang diajukan Tergugat, baik Tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga kami Para Penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding, namun kemudian ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya ditingkat banding ini bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021&#8243;. Ungkap Supyadi, sebutan akrabnya sehari-hari.</p>
<p>Hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan, Sehingga Ach. Supyadi,SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum Para Penggugat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, yaitu : &#8221; Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta. Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta. Dan kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta&#8221;.Pungkasnya dengan penuh ketegasan.</p>
<p>Maka, untuk mencari kejelasan dan keberimbangan dalam pemberitaan, Media RelasiPublik mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak Kuasa Hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong melalui Via WhatsApp. Ketika ditanya terkait hal ini, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan,&#8221;saya bukan type Advokat yang suka main klaim&#8221;. Jawabnya serta memberikan petunjuk untuk mengakses di https://pttun-surabaya.go.id//.</p>
<p>Lebih lanjut R. Aj. Hawiyah Karim, SH juga berkomentar, &#8220;yang namanya akses di online itu siapa pun boleh mengakses pemberitahuan baik PTUN maupun PT.TUN, itu kira-kira biasanya antara 7 hari sampai 14 Hari kami terima pemberitahuannya. Jangan terjebak dengan opini dong bro, media harus cerdas!&#8221;. Komentarnya.</p>
<p>Pihaknya juga menambahkan dan mempertegas, &#8220;Allah Gusti pangeran&#8230; memang ada Mas pemberitahuan tertulisnya itu menyusul setelah mereka upload putusan apalagi kan PT.TUN, PT.TUN loh iya&#8230; PT.TUN itu tidak bersidang jadi keputusan itu langsung di upload di situsnya&#8221;.Tambahnya melalui Voice Note Via WhatshApp, Selasa (13/04/2021).</p>
<p>Namun, ketika ditanya perihal ungkapannya sebagaimana yang dilansir di Media Trans Madura, tiba-tiba R. Aj. Hawiyah Karim, SH menjawab, &#8220;Saya tidak mau berurusan dengan apa yang dilansir media, karena urusan saya beracara itu di peradilan bukan di dunia maya&#8221;. Jawabnya.</p>
<p>Media Relasi Publik ini bertanya dan mau memperjelas dengan tiga kali pertanyaan terkait landasannya yang mengatakan menang ditingkat banding sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, pesan chat Via WhatsApp hanya dibaca dan tidak direspon, sehingga berita ini dinaikkan.</p>
<p>Penulis : Ms</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
