<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Amankan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/amankan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/amankan/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Oct 2021 16:40:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Amankan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/amankan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 16:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Dua]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[#Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Sedang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4484</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/">Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto Sumenep yang sedang berpesta sabu-sabu. keduanya ditangkap tepatnya di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolres Sumenep melalui melalui Kabag Humas Polres Akp.Widiarti S.H menyatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, sehingga dilakukan penangkapan.</p>
<p>&#8221; Kedua terlapor ditangkap saat melakukan pesta sabu dirumah kosong di Desa Daramista lenteng,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Menurut Widi, pada hari kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor, posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut.</p>
<p>Lalu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor dan diketahui keduanya warga dusun Tajjan, desa Bungbungan, kecamatan Bluto, kabupaten Sumenep</p>
<p>&#8221; Masing masing berinisial FA (25 ) tahun dan seorang lagi berinisial S (34) tahun,&#8221; paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut Widi memaparkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram.</p>
<p>Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa eperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI, sedotan plastik warna bening, pipet kaca, satu buah korek api gas warna bening, dan satu unit HP Merk SAMSUNG DUOS warna Silver.</p>
<p>&#8221; Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,&#8221;terangnya.</p>
<p>Kemudian Ia menambahkan, kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221;Imbuhnya</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/">Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 01:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Ops]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru 2021]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3853</guid>

					<description><![CDATA[<p>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Dalam jangka waktu 1 jam...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Dalam jangka waktu 1 jam bermulanya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis Sabu.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean, dan ia mengungkapkan, Dalam waktu 1 jam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, Kami (Polsek Kangean) berhasil mengamankan tiga pelaku Narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi bersaingan,&#8221;ucapnya pada media ini. Rabu,(1/9/2021).</p>
<p>Menurut Agus, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa iadi wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dijalan Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Selanjutnya, anggota team cukir polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan pada hari Rabu dini hari tanggal 1 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor berboncengan dan dicurigai selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Lalu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku.</p>
<p>&#8221; Kedua orang pelaku berinisial ZM (18) warga Desa Paseraman, kecamatan Arjasa dan RS (18) warga Desa Pandeman, kecamatan Arjasa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tersangka ZM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut agus memaparkan, Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di samping kiri sepeda motor yang mereka naiki 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu berukuran berat kotor 0,35 gram, Kedua tersangka ZM dan RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya sendiri.</p>
<p>Lalu, kedua pelaku diintrogasi dan mengakui barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang berinisial JW (23), dengan alamat dalam KTP warga Desa Duko yang bertempat tinggal di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, sehingga anggota Team cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap JW dirumahnya.</p>
<p>Hasil penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka JW mengaku uang tersebut adalah miliknya hasil sari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.</p>
<p>&#8221; Ketiga tersangka beserta beberapa barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kengean untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221;paparnya.</p>
<p>Kemudian agus menambahkan, selain sabu-sabu, beberapa barang bukti berhasil disita dari tersangka ZM dan RS yaitu;<br />
1 (satu) unit Sepeda motor supra X dengan Nopol: M 3616 WE, 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.<br />
Manakala selain uang tunai, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JW yaitu, 1 (satu) hand phone merk oppo warna silver yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kangean juga kembali mengingatkan betapa berbahayanya narkoba dan narkotika. untuk itu, dihimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba maupun narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.</p>
<p>&#8221; kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba dan narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangayan Amankan Warga Bawa Sajam di Jalanan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2524/polsek-kangayan-amankan-warga-bawa-sajam-di-jalanan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2524/polsek-kangayan-amankan-warga-bawa-sajam-di-jalanan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 30 Apr 2021 21:46:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Bawa]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Jalanan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangayan]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Sajam]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2524</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2524/polsek-kangayan-amankan-warga-bawa-sajam-di-jalanan/">Polsek Kangayan Amankan Warga Bawa Sajam di Jalanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP</strong>,<strong> Relasipublik.Com &#8211; </strong>Anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep menangkap Seorang warga laki-laki yang kedapatan membawa Sajam di jalanan, Selasa (27/4/2021).</p>
<p>Salah seorang warga asal Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep berinisial A Busahnan (30) diamankan polisi yang sedang melakukan patroli Ramadhan dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Kangayan.</p>
<p>Tersangka yang membawa senjata tajam ini diamankan atas LP-A/08/IV/RES.2.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 27 April 2021, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UUD Darurat No.12 1951 tentang Larangan membawa senjata tajam.</p>
<p>Seorang warga tersebut diamankan lantaran gelagat mencurigakan saat petugas sedang melakukan patroli Ramadhan anggota Polsek Kangayan, Polres Sumenep yang di pimpin langsung oleh Kapolsek, Ipda Miftahol Arifin,S.H</p>
<p>Lebih lanjut iip sapaan akrab Kapolsek Kangayan menuturkan, sekira pukul 15.30 wib Tersangka berinisial A bin Busahnan berumur 30 tahun sedang ditangkap  di jalan PUD, tepatnya di dusun Kambata Desa Kangayan sedang membawa senjata Tajam lengkap dengan sarungnya diselipkan di pinggan bagian depan,” ujarnya (29/4/2021).</p>
<p>&#8220;Dari penangkapan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, tersangka A bin Busahnan kami amankan di kantor Polsek Kangayan untuk proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor   : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2524/polsek-kangayan-amankan-warga-bawa-sajam-di-jalanan/">Polsek Kangayan Amankan Warga Bawa Sajam di Jalanan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2524/polsek-kangayan-amankan-warga-bawa-sajam-di-jalanan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
