<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Asrul Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/asrul/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/asrul/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2021 12:39:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Asrul Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/asrul/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 12:39:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ahli]]></category>
		<category><![CDATA[#Asrul]]></category>
		<category><![CDATA[#Bisa]]></category>
		<category><![CDATA[#Dipidanakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[#Produk]]></category>
		<category><![CDATA[#sebut]]></category>
		<category><![CDATA[#Sidang]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3989</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Pakar hukum media dan pers...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/">Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Pakar hukum media dan pers dari Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau.</p>
<p>Hal itu ditegaskan Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).</p>
<p>&#8220;Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang &#8211; Undang Pers,&#8221; ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.</p>
<p>Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.</p>
<p>Penegasan UU Pers sebagai lex specialis dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian, lanjut Herlambang, menyeret Asrul dengan UU ITE sangatlah keliru.</p>
<p>&#8220;Jadi salah besar kalau ada yang memidanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mekanisme di Dewan Pers karena ini menyangkut profesi. Keputusan MA juga menguatkan hal itu. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, tidak bisa ke jalur pidana,&#8221; jelas Herlambang yang juga Mantan Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Airlangga.</p>
<p>&#8220;Siapapun boleh melaporkan secara pidana, tetapi kalau berhadapan dengan pers maka prosedurnya harus ke dewan pers lebih dulu. Undang-undang ini punya sistem hukum sendiri di luar sistem pidana,&#8221; tambah Herlambang.</p>
<p>Selain itu, Herlambang menekankan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah berita telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan atau jurnalis melanggar kode etik. Penilaian tersebut merupakan domain Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Lex spesialis UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik bukan KUHP. Lex specialis UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut lex specialis,&#8221; katanya.</p>
<p>Herlambang juga menyinggung mengenai sebuah berita ketika diposting ke media sosial tidak bisa disangkakan dengan UU ITE, sebab penyebaran berita di medsos melekat dengan kerja-kerja keredaksian perusahaan pers.</p>
<p>Ditanya hakim mengenai ada dua pernyataan penilaian Dewan Pers terhadap berita yang ditulis Asrul, Herlambang menjelaskan, penyidik kepolisian harusnya mengacu pada surat yang kedua sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka UU ITE.</p>
<p>Surat kedua Dewan Pers menyatakan tiga berita yang dilaporkan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, adalah produk jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Sesuai azas hukum, produk yang paling mengikat adalah yang terbaru. Penyidik kepolisian harusnya memakai surat yang kedua itu sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara ini,&#8221; tegas dia.</p>
<p>*Sertifikat dan Verifikasi Bukan Acuan*</p>
<p>Dalam sidang yang berlangsung kurang-lebih 4 jam tadi, Herlambang menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi acuan untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan &#8211; tahapannya, juga diuji. Belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum,&#8221; ujar Herlambang.</p>
<p>Begitu juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Herlambang, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.</p>
<p>Mengenai penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul dilapor ke polisi, menurut Herlambang seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan hal jamak terjadi dalam jurnalisme.</p>
<p>&#8220;Khususnya narsum kasus korupsi dan perusakan lingkungan sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan memang telah melakukan upaya konfirmasi,&#8221; terang dia.</p>
<p>Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.</p>
<p>&#8220;Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis,&#8221; ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.</p>
<p>Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut &#8211; larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/">Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Asrul Korban UU ITE : Terimakasih atas Kepedululian KJJT</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3936/asrul-korban-uu-ite-terimakasih-atas-kepedululian-kjjt/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3936/asrul-korban-uu-ite-terimakasih-atas-kepedululian-kjjt/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Sep 2021 15:30:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Asrul]]></category>
		<category><![CDATA[#atas]]></category>
		<category><![CDATA[#ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepedululian]]></category>
		<category><![CDATA[#KJJT]]></category>
		<category><![CDATA[#Korban]]></category>
		<category><![CDATA[#Terimakasih]]></category>
		<category><![CDATA[#UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3936</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Kasus jurnalis Makasar Muhammad Asrul...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3936/asrul-korban-uu-ite-terimakasih-atas-kepedululian-kjjt/">Asrul Korban UU ITE : Terimakasih atas Kepedululian KJJT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Kasus jurnalis Makasar Muhammad Asrul yang terjerat undang-undang ITE pada tahun 2019 lalu, mendapat dukungan dan perhatian dari berbagai kalangan terus mengalir. Salah satunya organisasi pers Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT).</p>
<p>Terkait hal itu, sejumlah jurnalis yang tergabung di komunitas itu memiliki rasa empati dan kepedulian yang tinggi atas kasus yang menimpa sesama rekan seprofesinya, sehingga mereka memberikan dukungan moral, sebagai bentuk wujud kepedulian mereka sesama rekan jurnalis.</p>
<p>Maka apa yang dilakukan oleh rekan-rekan jurnalis yang tergabung di Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) yang dikomandoi oleh S Ade Maulana. &#8220;Kami sangat tersentuh oleh perhatian dan kebaikan KJJT dan Semoga Allah SWT selalu memberkati rekan-rekan jurnalis di jawa timur,&#8221; ujar Asrul (04/09/2021).</p>
<p>Manurut Asrul, saya sempat dipenjara karena karya tulis, tetapi kasus yang menimpa saya mendapat perhatian dari KJJT. untuk itu, saya mengucapkan terima kasih banyak atas perhatian dari rekan-rekan KJJT.</p>
<p>&#8220;Dimasa-masa sulit ini, rekan rekan KJJT sudi memberikan bantuan biaya akomodasi perjalanan kepada saya untuk menghadiri sidang di pengadilan,&#8221;ucap Asrul.</p>
<p>Lebih lanjut Asrul memaparkan, jarak Pengadilan Negeri Polopo dari rumahnya harus ditempuh naik bus yang membutuhkan waktu 8 jam perjalanan. tetapi itu, harus dilakukan setiap minggu menjelang sidang dengan Biaya perjalanan Rp 400.000 untuk pulang pergi (PP).</p>
<p>&#8220;Perhatian rekan-rekan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) sangat berharga bagi saya, karena setiap minggu saya mendapat bantuan biaya perjalanan dari KJJT melalui rekening saya. dalam hal itu saya merasa bersyukur, serta berterima kasih untukmu KJJT dari lubuk hati saya yang terdalam,&#8221;tutur Asrul.</p>
<p>Sementara Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) S. Ade Maulana kepada wartawan menyampaikan, terbentuknya KJJT ini wadah kepedulian nasib rekan jurnalis di seluruh Indonesia.</p>
<p>&#8220;Seperti rekan Asrul terpenjara karena karya tulisnya, mengungkap dugaan kasus korupsi, rekan kita harus mengalami banyak cobaan dan kesulitan,&#8221; ujar Ade (04/09/2021).</p>
<p>Belum lagi cobaan keluarga rekan Asrul di masa sulitnya. Asrul harus menerima nasib ditinggal istri dan harus jauh dari anaknya. &#8220;Tulisannya juga berimbas hancurnya rumah tangga dan ekonomi kehidupan keluarga Asrul selama di dalam jeruji besi,&#8221; ungkap ketua umum KJJT.</p>
<p>Masih kata Ade, karenanya KJJT mengajak rekan-rekan seprofesi di seluruh tanah air untuk bersatu dan saling peduli sesama profesi. Suatu saat apa yang dialami rekan Asrul bisa saja terjadi pada kita.</p>
<p>Lanjut Ade, sebuah risiko bagi seorang jurnalis. Meski terancam terpenjara bahkan terbunuh karena karya tulisnya, panggilan hati sebagai penulis demi menyajikan berita kepada masyarakat tidak akan pernah surut.</p>
<p>&#8220;Donasi peduli rekan Asrul masih berjalan. Bagi rekan-rekan yang tergabung di komunitas jurnalis jawa timur kepedulian seprofesi sangat dinanti-nanti hingga sampai rekan Asrul mendapat putusan dari Pengadilan Negeri Polopo,&#8221; ucap Ade.</p>
<p>Kasus tulisan tersebut membuat Asrul sempat ditahan selama 36 hari mulai 29 Januari 2020 sebelum akhirnya ditangguhkan. Koalisi Advokat untuk kebebasan Pers dan Berekspresi terbentuk untuk mengawal kasus Asrul yang ditangani Polda Sulsel. Koalisi terdiri dari SafeNet, Paku ITE, LBH Pers, LBH Makassar, AJI Pust, dll.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3936/asrul-korban-uu-ite-terimakasih-atas-kepedululian-kjjt/">Asrul Korban UU ITE : Terimakasih atas Kepedululian KJJT</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3936/asrul-korban-uu-ite-terimakasih-atas-kepedululian-kjjt/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
