<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Bocah Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/bocah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/bocah/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Aug 2021 02:45:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Bocah Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/bocah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 02:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#divonis]]></category>
		<category><![CDATA[#Gruduk]]></category>
		<category><![CDATA[#matinya]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#PN]]></category>
		<category><![CDATA[#Ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[#Tuntut]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3816</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Ratusan warga serta Keluarga korban...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Ratusan warga serta Keluarga korban pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun beberapa pekan lalu gruduk Pengadilan Negeri Sumenep. Kedatangan ratusan masyarakat tersebut menuntut agar pelaku pembunuhan yang dianggap sadis itu dihukum mati. Senin, (30/8/2021)</p>
<p>Pantauan Media Relasipublik.com Kordinator lapangan berorasi ditengah-tengah aksi didepan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan menyampaikan bahwa kedatangan mereka menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum mati.</p>
<p>&#8221; kami datang kesini menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menvonis mati pelaku pembunuhan,&#8221;terang Ali Mahsum</p>
<p>Disinggung soal aksi apakah hanya sampai disini saja, dia menambahkan,Kami akan terus melakukan aksi seperti ini saat pelaku disidang, sampai pelaku pembunuhan terhadap bocah yatim itu benar-benar mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.&#8221; Tandasnya</p>
<p>Sementara, Kasat Shabara, Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah menerjun belasan personel dilibatkan dalam pengaman. Namun aksi ini dadakan dan tidak ada pemberitahuan, dan kami dikasih tau pihak pengadilan bahwa ada aksi,&#8221; jelas AKP Abd Mukid,SH.</p>
<p>&#8220;Sekitar 15 Personel dilibatkan dalam pengaman aksi tersebut, dan mereka lakukan aksi damai sehingga berjalan dengan kondusif,&#8221; tambahnya</p>
<p>Informasi yang dihimpun Media ini bahwa sidang pembunuhan terhadap bocah korban pembunuhan sadis itu sudah memasuki sidang ketiga yang dilakukan secara Virtual mengingat masih nuansa PPKM.</p>
<p>Sebelumnya, beberapa pekan lalu telah terjadi pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun dan mayatnya dibuang kedalam sumur dalam keadaan terbungkus karung, tepatnya di Kecamatan Ambunten, Sumenep.</p>
<p>Kemudian dari hasil penyelidikan, Pihak Polres Sumenep menetapkan tersangka satu orang dengan inisial SL yang masih ada ikatan keluarga.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktifis]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#KSB]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tambahkan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Advokat Syamsuri SH yang merupakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.</p>
<p>Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.</p>
<p>Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, &#8220;ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).</p>
<p>Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media</p>
<p>Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, &#8220;hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.</p>
<p>Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.</p>
<p>Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
