<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Ciduk Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ciduk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ciduk/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 13 Jul 2021 15:13:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Ciduk Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ciduk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 15:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[PEMUDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3536</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu seorang Pemuda Kangean, di ringkus Team Cukir Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu,(11/7/2021)</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, S.H.,M.Hum membenarkan adanya penangkapan Pemada tersebut. pemuda itu remaja dibawah umur berinisial AT, asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.</p>
<p>Sebelumnya, pihak kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tepatnya dirumah tersangka AT sering dijadikan tempat penyalahgunaan pesta Sabu-sabu, sehingga pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penggerebekan dirumah tersebut.</p>
<p>&#8221; Didalam kamar itu, pihak kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AT dan masi berusia 16 tahun,&#8221;ungkap Agus pada Media ini. Senin, (12/7/2021)</p>
<p>Menurutnya, Team Cukir polsek Kangean melakukan penggerebekan sekira pukul 16.00 wib (11/7/2021) di rumah tersangka AT (16), di dalam kamar AT terdapat dua orang diduga baru selesai berpesta sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap AT, dan kedua temannya melarikan diri.</p>
<p>Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek Semoga Berkah, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan salah satu lubang disambung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8221; Barang itu ditunjukkan pada tersangka AT dan mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kapolsek Kangean menambahkan, di wilayah hukum Polsek Kangean pihaknya akan benar-benar serius melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba, dari yang pemakai sampai bandarnya, karena Kami akan melakukan pemberantasan segala kejahatan terutama bandar Narkoba di wilayah hukum polsek Kangean.</p>
<p>&#8221; Narkoba musuh kami karena merusak generasi Bangsa dan kami (Team Cukir) polsek kangean tiap hari, baik siang atau malam akan melakukan Patroli demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Arjasa,” imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka AT (16) berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Lagi&#8230;Team Cukir Polsek Kangean Ciduk Warga asal Pulau Kangean Hendak&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3473/lagi-team-cukir-polsek-kangean-ciduk-warga-asal-pulau-kangean-hendak/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3473/lagi-team-cukir-polsek-kangean-ciduk-warga-asal-pulau-kangean-hendak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 01:54:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Asal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Hendak...]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Lagi...#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Pulau]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3473</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3473/lagi-team-cukir-polsek-kangean-ciduk-warga-asal-pulau-kangean-hendak/">Lagi&#8230;Team Cukir Polsek Kangean Ciduk Warga asal Pulau Kangean Hendak&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep kembali menangkap seorang Pemuda pengangguran diduga sebagai pengedar Narkoba. pemuda tersebut diciduk dirumahnya, di Dusun Bukkol, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin, (5/7/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, SH,.M.hum,. membenarakan penangkapan itu. penggerebekan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku ini menjadi perantara jual beli atau menjual barang haram Narkoba jenis sabu. bahkan, rumahnya dijadikan tempat transaksi Narkotika, Sehingga petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.</p>
<p>&#8221; Saat penangkapan serta penggeledahan terhadap pemuda pengangguran itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Plastik paket kecil berisi Sabu-sabu,&#8221;Ungkap Agus pada Media ini.</p>
<p>Menurut Agus, Informasi itu kami dapatkan dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu, sehingga pihak kami melakukan penyelidikan terkait informasi masyarakat tersebut.</p>
<p>Dan pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Kemudian,</p>
<p>Anggota kami berpakaian preman melakukan pengintaian dan penyelidikan pada hari Senin pada tanggal 5 Juli 2021 sekira Pukul 16.00 Wib. dalam pengintaian tersebut petugas melihat seorang laki-laki sedang berdiri yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu. kemudian, petugas melakukan upaya penangkapan di kamar rumahnya terhadap seorang laki-laki tersebut yang diketahui berinisial MFA(19) tahun.</p>
<p>“ Setelah dilakukan penggeledahan badan, disaku depan bajunya ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis sabu-sabu. dan dirinya mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya,&#8221; terang Agus eks Kapolsek Kangayqn tersebut.</p>
<p>Dia menambahkan, Team Cukir kembali melakukan penggeledahan dalam kamar rumah milik MFA dan menemukan lagi 6 (enam) poket Narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) unit Hand phone merk ViVO serta Uang tunai sebesar Rp. 97.000. ( sembilan puluh tujuh ribu rupiah). yang juga diakui miliknya.</p>
<p>&#8221; Terasangka beserta semua barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan bukan tanaman.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3473/lagi-team-cukir-polsek-kangean-ciduk-warga-asal-pulau-kangean-hendak/">Lagi&#8230;Team Cukir Polsek Kangean Ciduk Warga asal Pulau Kangean Hendak&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3473/lagi-team-cukir-polsek-kangean-ciduk-warga-asal-pulau-kangean-hendak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2021 03:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#dan]]></category>
		<category><![CDATA[#Eksekutor]]></category>
		<category><![CDATA[#Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[#Joko]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tole]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2719</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Ungkap pengembangan kasus penangkapan terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/">Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Ungkap pengembangan kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban (Bunabi) oleh Gabungan Team Cukir Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, (18/5/2021)</p>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum, menyatakan, dengan berbekal sejumlah informasi, dua lagi pelaku tindak pidana pembunuhan warga desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa Sumenep ditangkap.<br />
Dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep,&#8221;ungkapnya</p>
<p>Sementara, Kassubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, pada Hari Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB Petugas dapat meringkus tersangka berinisial SM (51) jenis kelamin perempuan, Warga Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep. penangkapan SM duduga menyuruh seorang berinisial K (58), Warga Dusun Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep yang berdomisili di Desa Torjek, kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Saat diintrogasi, tersangka SM (51) mengaku dirinya menyuruh tiga tersangka inisial A, M, Dan K, untuk membunuh Korban (Bunabi) Warga Desa Kalinganyar, karena dendam menduga Suaminya meninggal disantet Korban (Bunabi),&#8221;terangnya</p>
<p>Menurut Widi, tersangka K membenarkan dirinya melakukan pembunuhan Bunabi (korban) karena mendaoat imbalan 15 juta rupiah oleh SM. Kemudian pembunuhan yang dilakukannya dengan cara memukul Korban dibagian wajah sebanyak dua kali menggunakan potongan kayu.</p>
<p>Penerapan kasus yang disangkakan pada tersangka yaitu : tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Jo. 55 ayat (1) KUH Pidana.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/">Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 May 2021 04:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kalinganyar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2681</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Tim gabungan Polsek Kangean bersama...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Tim gabungan Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Tim Joko Tole berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin, (17/5/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum memimpin langsung penangkapan itu dan mengungkapkan, dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kejadian pada hari minggu 16 Mei 2021 sekira pukul 17.15 wib terjadi tindak pidana Pembuhuhan tepatnya diwilayah Hukum Polsek Kangean terhadap Seorang Laki-laki bernama Bunabi (69) warga desa Kalinganyar. Maka, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian kurang dari 1X24 jam kedua pelaku diringkus,&#8221;ungkap Agus, Senin sekira pukul 16.45 Wib</p>
<p>Menurutnya, pihaknya berbekal sejumlah informasi dapat mengendus persembunyian kedua pelaku. dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep.</p>
<p>&#8221; Hasil penyidikan pada pelaku berinisial A (45), Alamat Dusun Kajisara, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. sedangkan inisial M (32) alamat, Dusun Apal, Desa Angkatan, kecamatan Arjasa, tapi, ada seorang lagi yang masi buron berinisial J,&#8221;bebernya</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, seorang lagi pelaku inisial J belum tertangkap atau masih dalam proses penyelidikan, tapi akan terus kami buru sampai tertangkap.</p>
<p>Namun, apabila Pelaku kejahatan melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum Polsek Kangean, maka atas perintah atasan kami tidak akan segan-segan melumpuhkan pelaku demi keamanan masyarakat diwilayah hukum polsek Kangean khususnya,” tegasnya.</p>
<p>Kemudian, Agus menambahkan, Setelah dilakukan introgasi pelaku (A) mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali dibagian leher kanan dan lengan kiri.</p>
<p>Lalu, pelaku (M) memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dikepala bagian belakang dan Pelaku (J) yang masih belum tertangkap (proses penyelidikan) Memukul menggunakan potongan bambu di bagian wajah korban.</p>
<p>&#8221; Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, diduga Korban Bunabi memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.</p>
<p>Kini, Barang Bukti (BB) yang digunakan kedua tersangka diamankan di Polsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal bagi pelaku yaitu : Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
