<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>dewan pers Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/dewan-pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/dewan-pers/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 17 Apr 2024 11:22:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>dewan pers Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/dewan-pers/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Dewan Pers Sebabkan Permasalahan Laten Dunia Pers, PPDI Sebut Bisa Jadi Reformasi Jilid II</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8607/dewan-pers-sebabkan-permasalahan-laten-dunia-pers-ppdi-sebut-bisa-jadi-reformasi-jilid-ii/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8607/dewan-pers-sebabkan-permasalahan-laten-dunia-pers-ppdi-sebut-bisa-jadi-reformasi-jilid-ii/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Apr 2024 11:21:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers Sebabkan Permasalahan Laten Dunia Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Ppdi]]></category>
		<category><![CDATA[PPDI Sebut Bisa Jadi Reformasi Jilid II]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8607</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com &#8211; Masalah Pers Nasional seakan tiada habisnya....</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8607/dewan-pers-sebabkan-permasalahan-laten-dunia-pers-ppdi-sebut-bisa-jadi-reformasi-jilid-ii/">Dewan Pers Sebabkan Permasalahan Laten Dunia Pers, PPDI Sebut Bisa Jadi Reformasi Jilid II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Masalah Pers Nasional seakan tiada habisnya. Selain adanya dugaan praktik monopoli anggaran publikasi oleh Media-media Aliansi Dewan Pers di Pemerintahan dan swasta, kini muncul dugaan skandal korupsi dana UKW di PWI Pusat yang bersumber dari BUMN atas persetujuan Presiden RI, Joko Widodo. Anehnya, kejadian ini terjadi di tubuh organisasi konstituen Dewan Pers sendiri. 15/04/2024.</p>
<p>Selain itu, masalah krusial lainnya adalah, hampir mencapai 3 Dekade atau dasawarsa, istilah dan pemberlakuan Konstituen Dewan Pers secara langsung atau tidak langsung telah berdampak merugikan ribuan wartawan dan Perusahaan Pers di Daerah di seluruh Indonesia.</p>
<p>Hal ini di nilai menyalahi dari sisi implementasi aturan perundang-undangan yang berlaku, karena labelisasi konstituen Dewan Pers terhadap beberapa organisasi Pers di Indonesia dan non konstituen Dewan Pers terhadap beberapa organisasi Pers lainnya merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan bahkan bentuk lain dari pembunuhan karakter wartawan dan perusahaan Pers serta Organisasi Pers yang sudah resmi berbadan hukum, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Feri Sibarani, SH, MH di Pekanbaru hari ini.</p>
<p>, &#8220;Sepertinya pemberlakuan soal Konstituen Dewan Pers dan non konstituen Dewan Pers terhadap sejumlah organisasi Pers di Indonesia ini sudah pada tahap memasuki permasalahan serius. Ini tidak boleh dibiarkan. Dan kami dari PPDI resmi meminta kepada Presiden RI, Joko Widodo, agar segera memanggil Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, untuk mempertanyakan apa dasar hukum penyematan istilah Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers terhadap sejumlah organisasi Pers di Indonesia, &#8221; Terang Feri Sibarani.</p>
<p>Ditambahkan olehnya, Presiden Joko Widodo agar dalam waktu dekat bersedia memanggil Ketua Dewan Pers Terkait Konstituen tersebut, karena dapat menjadi bahaya laten dalam kehidupan Pers Indonesia, yang seharusnya Merdeka dalam melakukan operasionalnya untuk mengembangkan institusi Pers dalam rangka kepentingan Perusahaan Pers dan Mewujudkan Kedaulatan Rakyat sesuai dengan semangat perubahan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.</p>
<p>Alasan PPDI dan sejumlah besar wartawan dan Perusahaan Pers di daerah mempertanyakan soal istilah tersebut dikarenakan, adanya bentuk kerugian yang nyata dan potensi kerugian berlanjut dengan perkiraan tak terhingga, secara ekonomi, karena pada praktiknya Pemerintah dan pihak swasta di Indonesia kerap menjadikan status Konstituen Dewan Pers itu sebagai tolok ukur untuk bermitra dengan organisasi Pers secara profesional yang bertujuan saling menguntungkan.</p>
<p>, &#8220;Dewan Pers harus bertanggung jawab secara hukum atas pemberian status Konstituen Dewan Pers dan Non Konstituen Dewan Pers terhadap organisasi Pers di Indonesia. Penggiringan istilah Konstituen Dewan Pers itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Secara prinsip-prinsip hukum di Negara Indonesia, dalam rangka apapun, dan konteks apapun sangat tidak dibenarkan adanya perlakuan diskriminasi dan ketidakadilan yang berdampak merugikan hak-hak setiap orang. Hal itu jelas bertentangan dengan konsep bernegara yang disepakati di Indonesia dan norma-norma yang tercantum dalam falsafah Pancasila dan UUD 1945,&#8221; Kata Feri Sibarani.</p>
<p>Terkait hal itu, PPDI yang merupakan organisasi Pers yang sah dan berbadan hukum Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Pers melihat kebijakan Dewan Pers adalah bentuk lain dari praktik pembunuhan karakter dan perampasan hak-hak organisasi Pers lainnya yang seharusnya mendapatkan perlakuan dan pengakuan yang sama ditengah kehidupan bangsa dan Negara.</p>
<p>, &#8220;Negara memberikan Mandat kepada Dewan Pers dalam pasal 15 UU Pers, tidak sedikit pun memiliki prasa atau makna agar melahirkan suatu perbedaan perlakuan diantara Insan Pers Indonesia. Melainkan Negara memberikan mandat kepada Dewan Pers justru untuk menjamin Kemerdekaan Pers Indonesia, itulah hasil Reformasi besar terhadap kehidupan Pers Indonesia, yang puluhan tahun berada dalam kondisi &#8220;Terpasung&#8221; oleh penguasa. Bukan untuk melahirkan &#8220;KASTA, &#8221; Jelas Feri, lulusan Magister Hukum Unilak itu.</p>
<p>Menurutnya, saatnya Dewan Pers membuka mata dan lebih objektif melihat kenyataan sesungguhnya Dunia Pers Indonesia dengan segala permasalahan yang timbul akibat Peraturan Dewan Pers. Bahkan sebutnya, PPDI sejak berdiri awal tahun 2022 lalu, sangat banyak menerima keluhan dari wartawan dan Perusahaan Pers berbadan hukum yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.</p>
<p>Bahkan disebut, jika persoalan tidak segera di sikapi, bukan tidak mungkin insan Pers yang bukan konstituen dari seluruh Indonesia akan melakukan aksi Reformasi Jilid Ke-dua.</p>
<p>, &#8220;Daripada menghakimi secara sepihak dan terkesan sentimentil kepada puluhan ribu wartawan di Indonesia ini, dan ribuan perusahaan Pers Indonesia di Daerah, alangkah baiknya, Dewan Pers membuka mata Nuraninya. Jangan samakan Perusahaan Pers yang level atas atau yang berada di Pusat Ibu Kota Negara dengan Perusahaan Pers di Daerah. Itu adalah dua hal yang berbeda yang tidak mungkin dapat dipersamakan, atau dua hal yang sama, dan tidak mungkin dibedakan. Jangan tunggu aksi Reformasi ke-dua Dunia Pers Indonesia,&#8221; Ujarnya.</p>
<p>Maksudnya, dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas Pers di Indonesia, Dewan Pers dalam penerapan sistem administrasi atau persyaratan untuk Wartawan, Perusahaan Pers dan Organisasi Pers seharusnya dapat berkaca pada Undang-Undang, khususnya yang mengatur soal mekanisme perusahaan besar, menengah dan kecil. Sebab tidak mungkin Dewan Pers dapat memaksakan kehendaknya dengan mempersamakan perlakuan atau mekanisme antara perusahaan Pers Super Besar, Menengah dan Kecil, yang sudah barang tentu berbeda dalam segala hal, termsuk soal permodalan, sumber daya manusia dan teknologinya.</p>
<p>, &#8220;Ilustrasinya, Dewan Pers ini memaksakan anak kecil dengan umur 5 tahun, atau 10 tahun, untuk mengangkat beban yang peruntukannya kepada orang dewasa yang sudah berumur puluhan tahun dan terlatih. Itukan sudah dapat dipastikan sebagai bentuk penyiksaan secara tidak langsung atau langsung. Bahkan anak itu bisa terbunuh. Mirip dengan masa penjajahan era Jepang yang terkenal kejam itu. Inikan jelas-jelas penjajahan dan pembunuhan, &#8221; Pungkasnya.( red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8607/dewan-pers-sebabkan-permasalahan-laten-dunia-pers-ppdi-sebut-bisa-jadi-reformasi-jilid-ii/">Dewan Pers Sebabkan Permasalahan Laten Dunia Pers, PPDI Sebut Bisa Jadi Reformasi Jilid II</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8607/dewan-pers-sebabkan-permasalahan-laten-dunia-pers-ppdi-sebut-bisa-jadi-reformasi-jilid-ii/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wartawan Sukandi Ali Dianiaya TNI AL, Dewan Pers Angkat Bicara</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8554/wartawan-sukandi-ali-dianiaya-tni-al-dewan-pers-angkat-bicara/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8554/wartawan-sukandi-ali-dianiaya-tni-al-dewan-pers-angkat-bicara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Apr 2024 04:54:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[3 Oknum TNI AL ancam bunuh wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[Dewan Pers Angkat Bicara]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan Sukandi Ali Dianiaya TNI AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8554</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, Jatimrelasipublik.com &#8211; Sukandi Ali (Wartawan majalahglobal.com) dianiaya...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8554/wartawan-sukandi-ali-dianiaya-tni-al-dewan-pers-angkat-bicara/">Wartawan Sukandi Ali Dianiaya TNI AL, Dewan Pers Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Sukandi Ali (Wartawan majalahglobal.com) dianiaya tiga prajurit TNI AL, Dewan Pers angkat bicara. Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Pos TNI AL Panamboang, Halmahera Selatan, Maluku Utara pada hari Kamis, 28 Maret 2024.</p>
<p>Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan perlindungan terhadap korban dan proses hukum yang adil harus diutamakan dalam penanganan kasus ini.</p>
<p>“Ini adalah peristiwa yang patut kita kecam bersama, karena pada hakikatnya para jurnalis menjalankan tugasnya adalah suatu aktivitas yang baik dalam rangka mencari, mengolah sampai mendistribusikan berita itu adalah salah satu kerja pers yang harus dilindungi,” jelas Ninik dalam agenda konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 1 April 2024.</p>
<p>Dijelaskannya, peristiwa ini merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan kesejahteraan fisik wartawan yang harus dilindungi secara hukum. Dia menuturkan bahwa Dewan Pers telah berkomunikasi dengan Kepala Staf AL untuk memastikan perlindungan terhadap korban, termasuk jaminan kesehatan dan keamanan bagi wartawan dan keluarganya.</p>
<p>Dalam dialog bersama pihak TNI AL yang disebutkan sebelumnya, Ninik telah memastikan bahwa Dewan Pers mendesak pihak TNI AL untuk memastikan tiga hal.</p>
<p>Pertama, perlindungan kepada korban. Ninik menekankan, jangan sampai setelah peristiwa penganiayaan tersebut ada intimidasi dan kekerasan lanjutan kepada wartawan maupun keluarganya. Kedua, jaminan kesehatan dan pemulihan untuk korban. Serta ketiga, memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku dijalankan dengan sebaik-baiknya.</p>
<p>Senada dengan Ninik, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli, menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan bukan hanya merupakan ancaman terhadap individu, tetapi juga merupakan serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.</p>
<p>Menurut dia, wartawan bekerja dalam perlindungan konstitusi dan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan bekerja sesuai dengan mandat konstitusi untuk memenuhi hak publik untuk tahu.</p>
<p>“Kita berada di dalam negara demokrasi. Di dalam negara demokrasi tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” jelas Arief.</p>
<p>Telebih, kasus penganiayaan aparat tersebut soal dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi yang menjadi sorotan khusus karena mencerminkan pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.</p>
<p>“Ini adalah sebuah kasus klasik sebetulnya, di mana BBM bersubsidi disalahgunakan, dan ketika itu ditulis, wartawannya kemudian mengalami kekerasan. Kami mengecam dengan sangat keras,” terang Arif.</p>
<p>Dia juga menegaskan, santunan yang diberikan TNI AL kepada korban bukanlah sebuah langkah tepat jika nantinya menghentikan proses hukum yang harus dijalankan.</p>
<p>“Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan,” tandas Arif.</p>
<p>Dewan Pers mengungkap kronologi penganiayaan terhadap seorang jurnalis bernama Sukandi Ali, yang dilakukan tiga prajurit TNI AL (Angkatan Laut).</p>
<p>Anggota Satgas Kekerasan Wartawan Dewan Pers Erick Tandjung menuturkan bahwa pada mulanya, pada Kamis, 28 Maret 2024, korban dijemput tanpa surat resmi oleh dua prajurit TNI AL berpakaian dinas. Mereka diantar anggota Babinsa (Bintara Pembina Desa) yang diminta untuk menunjukkan alamat rumah korban.</p>
<p>“Jadi, korban jurnalis ini memang dijemput ya tanpa ada surat resmi. Artinya ini tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI AL,” ujar Erick, dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat, pada Senin, 1 April 2024.</p>
<p>Sukandi kemudian dibawa ke pos TNI AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, di Halmahera Selatan, di Pulau Bacan Selatan, Maluku Utara. Di sana, Sukandi diinterogasi soal tulisannya mengenai penangkapan kapal yang mengangkut BBM yang diduga milik Ditpolairud TNI AL.</p>
<p>Erick menceritakan, bahwa selama diinterogasi, Sukandi dianiaya dengan dipukul, ditendang dengan sepatu lars dan dicambuk dengan selang oleh tiga prajurit TNI AL. Sukandi saat itu ditanya mengapa menulis berita tersebut tanpa ada mewawancari TNI AL. Namun, dia mengaku bahwa sebelumnya dirinya sudah mewawancarai salah satu dari mereka (TNI AL).</p>
<p>Erick mengatakan bahwa Satgas Anti Kekerasan Wartawan Dewan Pers bersama konstituen, dalam hal ini AJI (Aliansi Jurnalis Independen) di Ternate, telah melakukan verifikasi lapangan dan mengumpulkan bukti-bukti kondisi tubuh korban yang megalami memar, luka-luka di muka dan punggungnya atas penganiayaan yang dilakukan tiga prajurit TNI AL tersebut.</p>
<p>Sukandi mengaku sudah tidak kuat menahan saat penganiayaan terus dilakukan. Dia lalu menandatangi dua surat pernyataan agar dihentikan penyiksaannya.</p>
<p>“Ada dua yang juga didikte oleh ketiga prajurit AL ini, supaya berhenti menjadi jurnalis, sudah tidak boleh lagi menulis berita. Kemudian, yang kedua tidak boleh lagi melewati wilayah pesisir di Panamboang,” terang Erick.</p>
<p>Setelah menandatangani surat tersebut, Sukandi kemudian dilepaskan dan dibantu oleh aparat kepolisian setempat untuk dibawa ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan medis.</p>
<p>Erick mengungkap motif penganiayaan yang ditemukan Dewan Pers tersebut.</p>
<p>“Kami sudah memverifikasi dan memastikan betul bahwa korban mengalami kekerasan ini karena berita ya, memang karena dampak berita yang ditulisnya,” ungkap Erick.</p>
<p>Dihubungi terpisah, Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz mengatakan sudah langsung merespons insiden kekerasan terhadap wartawan tersebut.</p>
<p>Pihaknya minta maaf atas insiden yang terjadi tersebut.</p>
<p>&#8220;Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran,&#8221; terang Ridwan.</p>
<p>TNI Angkatan Laut menjamin keselamatan jurnalis atas nama Sukandi Ali yang merupakan korban penganiayaan oknum prajurit di Pos TNI AL (Posal) Panamboang, Bacan Selatan, Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara.</p>
<p>Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz menegaskan dia telah menginstruksikan jajarannya untuk menjamin keselamatan korban dan keluarganya, termasuk para wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya di lingkungan markas TNI AL di Ternate, termasuk di Pos TNI AL di Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.</p>
<p>“Saya sudah tegaskan ke anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap (intimidatif) seperti itu, apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk, saya akan menindak tegas, dan (komitmen) ini akan saya teruskan ke komandan-komandan berikutnya,” tegas Danlanal Ternate.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, dia juga menegaskan tidak ada larangan dan batasan bagi korban ataupun jurnalis lainnya apabila mereka ingin meliput di pos TNI AL di Bacan Selatan, ataupun di pos lainnya yang ada di wilayah Ternate.</p>
<p>“Saya sendiri bilang (ke anggota) tidak ada batasan, dan tidak ada larangan seperti itu,” kata dia. (Jay/red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8554/wartawan-sukandi-ali-dianiaya-tni-al-dewan-pers-angkat-bicara/">Wartawan Sukandi Ali Dianiaya TNI AL, Dewan Pers Angkat Bicara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8554/wartawan-sukandi-ali-dianiaya-tni-al-dewan-pers-angkat-bicara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SP Dewan Pers : Media Tidak Harus Terdata di Dewan Pers</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6432/sp-dewan-pers-media-tidak-harus-terdata-di-dewan-pers/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6432/sp-dewan-pers-media-tidak-harus-terdata-di-dewan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 28 Feb 2023 01:14:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Media]]></category>
		<category><![CDATA[dewan pers]]></category>
		<category><![CDATA[SP Dewan Pers : Media Tidak Harus Terdata di Dewan Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6432</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Dewan Pers mengeluarkan siaran pers...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6432/sp-dewan-pers-media-tidak-harus-terdata-di-dewan-pers/">SP Dewan Pers : Media Tidak Harus Terdata di Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Dewan Pers mengeluarkan siaran pers nomor 07/SP/DP/II/2023 tertanggal 27 Februari 2023 berkaitan dengan banyaknya pemberitaan tentang tidak perlunya pendaftaran perusahaan pers ke Dewan Pers.</p>
<p>Beberapa media beranggapan tidak perlu lagi adanya verifikasi perusahaan media/ pers oleh Dewan Pers. Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers melakukan klarifikasi.</p>
<p>Ada 5 point sikap Dewan Pers sesuai dengan rilis yang dikeluarkan.</p>
<p>Pertama, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang saat itu lahir di era reformasi tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers. Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers.</p>
<p>Setiap perusahaan pers sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, secara legal formal berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dapat disebut sebagai perusahaan pers, sekalipun belum terdata di Dewan Pers.</p>
<p>Kedua, Sesuai pasal 15 ayat 2 (huruf g) UU Pers, tugas Dewan Pers antara lain mendata perusahaan pers. Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda.</p>
<p>Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, sebagaimana pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang dimandatkan oleh UU Pers, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.</p>
<p>Ketiga, Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada.</p>
<p>Ketentuan tentang pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.</p>
<p>Keempat, Pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel dan profesional, mewujudkan perusahaan pers yang sehat, mandiri, dan independen, mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers, dan<br />
menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatif dan kualitatif.</p>
<p>Kelima, Pendataan perusahaan pers dilakukan untuk memastikan, bahwa perusahaan pers sungguh-sungguh menjalankan kewajibannya sebagai salah satu unsur yang menopang tegaknya kemerdekaan pers. Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan.</p>
<p>Hal ini pada akhirnya akan membuat wartawan tidak dapat menjalankan tugas dengan profesional, karena penghasilan wartawan tergantung kepada seberapa besar ia meraih iklan atau tambahan penghasilan. Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas.</p>
<p>Terkait sikap Dewan Pers tersebut, Ketua Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) saat dimintai pandangan oleh media mengatakan bahwa apa yang dikatakan Dewan Pers menjadi kabar yang baik.</p>
<p>&#8220;Apapun dasar Dewan Pers, menjelaskan perbedaan pendaftaran ataupun pendataan itu bukan suatu masalah, yang penting adalah poinnya, yakni Tidak ada keharusan pendataan Media ke Dewan Pers,&#8221; terang Dedik, Selasa (28/2/2023) dikantornya jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya.</p>
<p>&#8220;Selama ini media yang tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers tidak sedikit dijadikan senjata oleh oknum oknum yang melanggar hukum untuk menyerang media apabila media itu memberitakan suatu perkara atau kasus,&#8221; terang Dedik yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organsiasi Pers Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).</p>
<p>&#8220;Banyak pendapat kalau media tidak terverifikasi ataupun terdata di Dewan Pers, tulisan wartawan yang dimuat di medianya dianggap bukan karya tulis jurnalistik, pendapat itu sekarang sudah terbantahkan dengan statement Dewan Pers,&#8221; ujar Dedik yang mempunyai sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi sebagai asesor (penguji) wartawan yang bernaung di LSP Pers Indonesia.</p>
<p>Dedik menilai Dewan Pers sudah mulai berjalan sesuai tupoksinya dengan berani membuat statement tidak ada keharusan terverifikasi ataupun terdata suatu media ke Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Dewan Pers diatur di pasal 15 UU Pers. Selama ini kita kritik keras terkait kebijakan kebijakan yang kita rasa tidak sejalan dengan yang diatur di pasal tesebut. Tapi untuk statement Dewan Pers terkait tidak ada keharusan media ikut pendataan, kita apresiasi,&#8221; pungkas Dedik.( red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6432/sp-dewan-pers-media-tidak-harus-terdata-di-dewan-pers/">SP Dewan Pers : Media Tidak Harus Terdata di Dewan Pers</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6432/sp-dewan-pers-media-tidak-harus-terdata-di-dewan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
