<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Diringkus Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/diringkus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/diringkus/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Oct 2021 23:31:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Diringkus Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/diringkus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Oct 2021 23:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pajenangger]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Transaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4342</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil meringkus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Di desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (3/10/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean, Polres Sumenep melalui Banit Reskrim, Bripka Adi Kusnawan menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap Anggota Polsek Kangean, bahwasanya diwilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya dijalan Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Menurut Adi, sesuai dengan informasi tersebut, kami (Team Cukir) Polsek Kangean melakukan penyelidikan. Namun, bertepatan pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga kami (Team Cukir) Polsek kangean, melakukan menangkapan terhadapnya.</p>
<p>&#8221; Diketahui tersangka adalah warga desa Panjenagger, Kecamatan Arjasa berinisial G bin Buhari, berumur 32 tahun,&#8221;Ungkap adi pada media ini. Senin, (4/10/2021).</p>
<p>Lebih lanjut Bripka Adi Kusnawan memaparkan, setelah dilakukan Penangkapan, Kami Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di bagian badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu di saku belakang celana sebelah kanan tersangka.</p>
<p>Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di sepeda motor milik tersangka G dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diselipkan di bungkus Rokok Surya, serta dijumpai senjata tajam jenis clurit yang berukuran 53cm (lima puluh tiga senti meter).</p>
<p>&#8221; Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep mengamankan dan membawa tersangka G (32) beserta Semua barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut,&#8221;Jelasnya.</p>
<figure id="attachment_4344" aria-describedby="caption-attachment-4344" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-4344" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-300x140.jpg" alt="Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean" width="300" height="140" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-300x140.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-1024x478.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-768x359.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-750x350.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-1140x533.jpg 1140w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-4344" class="wp-caption-text">Foto : Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dari tersangka G</figcaption></figure>
<p>Kemudian adi menambahkan, Adapun Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yaitu: 2 (Dua) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran dengan berat kotor 0,29 gram, senjata tajam jenis clurit berukuran 53 cm gagang terbuat dari kayu, serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha F1Z.</p>
<p>Penerapan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.</p>
<p>&#8221; Tersangka G (32) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Sabu, 2 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3597/pesta-sabu-2-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3597/pesta-sabu-2-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Jul 2021 15:25:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#2]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3597</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3597/pesta-sabu-2-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 2 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil amankan dus orang sedang pesta Barang haram jenis Sabu-sabu. mereka pesta barang haram itu tepatnya di sebuah rumah di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.</p>
<p>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH,. S.Hum., membenarkan penangkapan itu. Team Cukir Polsek Kangean mengantongi informasi bahwa kedua orang tersebut sering melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah miliknya, sehingga Team Cukir menangkap dua pemuda sedang pesta barang haram tersehut,”Ungkapnya</p>
<p>Menurut Agus, pihaknya melakukan penangkapan karena informasi masyarakat, pada hari Sabtu, tanggal, 24 Juli 2021, sekira pukul 15.30 Wib. Lalu Petugas melakukan pengintaian di TKP, serta langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka ML, tepatnya di Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. diketahui dalam Rumah tersebut ada dua orang yang diduga selesai pesta sabu-sabu, dan kedua orang itu berinisial ML (20), MR (21) keduanya Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.</p>
<p>” Barang bukti yang di amankan polisi berupa alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral Merk RA, sedotan plastik, serta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu,”Jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Eks Kapolsek Kangayan itu memaparkan, keduanya di Introgasi dan mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya sewaktu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Kangean kepada tim media Relasipublik.com Jatim. Sabtu (24/7/2021).</p>
<p>Disinggung soal maraknya kasus Narkoba di wilayah hukumnya, dia menyatakan, dalam waktu 2X24 jam Team Cukir Polsek Kangean selalu siap siaga, dan terbukti berhasil mengamankan beberapa orang dalam ungkap kasus narkoba,”terangnya</p>
<p>Selanjutnya, para pelaku yang sudah tertangkap, akan ditindak sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, tapi dalal hal itu, kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain.</p>
<p>“Kami akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat dan berupaya tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran barang gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Kangean,”tegasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kita perangi Narkoba, khususnya bagi Anggota Team Cukir Polsek kangean, Polres Sumenep akan selalu siap menjalankan penegakan hukum diwilayah Arjasa, tapi kami juga butuh dukungan dan kerjasama dari lapisan masyarakat serta ‘stakeholder’ juga sangat kami butuhkan,”imbuhnya</p>
<p>” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.</p>
<p>Penerapan pasal : tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Muhlis</strong></p>
<p><strong>Editor       : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3597/pesta-sabu-2-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 2 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3597/pesta-sabu-2-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 23:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3495</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil amankan tiga orang Penganggur sedang pesta Barang haram jenis Sabu-sabu. mereka pesta barang haram itu tepatnya di sebuah rumah di Desa Laok jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.</p>
<p>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH,. S.Hum., membenarkan penangkapan itu. Team Cukir Polsek Kangean mengantongi informasi bahwa ketiga orang tersebut sering melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah milik warga, sehingga Team Cukir menangkap tiga pemuda sedang pesta barang haram tersehut,&#8221;Ungkapnya.</p>
<p>Menurut Agus, pihaknya melakukan penangkapam karena informasi masyarakat, pada hari Rabu, tanggal, 7 Juli 2021, sekira pukul 20.00 Wib. Lalu Petugas melakukan pengintaian di TKP, serta langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka MS, tepatnya di Dusun Laok Jang-jang, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa. diketahui dalam kamar tersebut ada Tiga orang yang diduga selesai pesta sabu-sbu, dan ketiga orang itu berinisial S (29), MS (21) keduanya Warga Desa Laok jang-jang, serta seorang lagi Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa berinisial MA (20).</p>
<p>&#8221; Barang bukti yang di amankan polisi berupa alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral Merk Oasis, sedotan plastik, serta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu,&#8221;Jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Eks Kapolsek Kangayan itu memaparkan, ketiganya di Introgasi dan mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya sewaktu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Kangean kepada tim media Relasipublik.com Jatim. Jum&#8217;a(9/7/2021).</p>
<p>Disinggung soal maraknya kasus Narkoba di wilayah hukumnya, dia menyatakan, dalam waktu 2X24 jam Team Cukir Polsek Kangean selalu siap siaga, dan terbukti berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang dalam ungkap kasus narkoba,&#8221;terangnya</p>
<p>Selanjutnya, para pelaku yang sudah tertangkap, akan ditindak sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, tapi dalal hal itu, kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat dan berupaya tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran barang gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Kangean,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kita perangi Narkoba, khususnya bagi Anggota Team Cukir Polsek kangean, Polres Sumenep akan selalu siap menjalankan penegakan hukum diwilayah Arjasa, tapi kami juga butuh dukungan dan kerjasama dari lapisan masyarakat serta ‘stakeholder’ juga sangat kami butuhkan,&#8221;imbuhnya</p>
<p>&#8221; Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Penerapan pasal : tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2021 16:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Enam]]></category>
		<category><![CDATA[#Jenis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3469</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Pihak Polsek berhasil mengamankan enam remaja pengguna Sabu diKecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Selasa (6/7/2021).</p>
<p>Sementara, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep sering dijadikan tempat remaja berpesta Narkoba.</p>
<p>&#8221; Atas informasi itu Kapolsek Kangean memerintahkan Anggotanya (Team Cukir) untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku Narkoba ini di tiga lokasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Agus, penangkapan itu benar. penangkapan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib (Dini hari). petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti didalam kamar pelaku.</p>
<p>Diketahui dalam kamar itu 3 (tiga) orang laki-laki berinisial MRH (17), Warga Desa Sambakati, SB (13) tahun, Warga Desa Angkatan dan seorang lagi Warga Desa Angkatan berinisial A (20 ) tahun. Namun, terdapat 2 (dua) orang yang berhasil melarikan diri pintu belakang, diketahui berinisial R dan D,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor belum ditimbang didalam saku celana milik MRH, dan diatas kasur/ tempat tidur ditemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral,”Terang Kapolsek Kangean saat di temui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (6/7/2021).</p>
<p>“ Setelah dilakukan interograsi ketiga-tiganya mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli secara patungan masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Warga Desa Angon-angon berinisial RSl (16) tahun,&#8221;Jelasnya</p>
<p>Dia menambahkan, petugas melakukan panangkapan terhadap RSR di rumahnya beralamat di Dusun Talage Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Kemudian Pihak Polisi lakukan penggeledahan, dan didalam kamar milik SRR ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), terbuat dari bekas botol minuman Fanta, dan sebuah HP yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8221; Saat Interograsi RSR mengaku secara terus terang bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut merupakan milik Warga Desa Kalisangka berinisial NF (21) tahun dan AK (19 ) tahun yang disuruh mejualkan,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap NF dan AK, dan kedua pelaku tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah menyuruh menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada RSR. Tapi, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut AK merupakan milik Imran yang menyuruh menjualkan.</p>
<p>&#8221; Saat ini, Ke enam tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.</p>
<p>“ Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apess&#8230; Dua Orang warga Kecamatan Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1994/apess-dua-orang-warga-kecamatan-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1994/apess-dua-orang-warga-kecamatan-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2021 13:12:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Apess]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Dua]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=1994</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Operasi Pekat Semeru 2021 Team...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1994/apess-dua-orang-warga-kecamatan-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Apess&#8230; Dua Orang warga Kecamatan Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Operasi Pekat Semeru 2021 Team Cukir Polsek Kangean, Sumenep berhasil meringkus dua orang pelaku yang diduga hendak melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Keduanya ditangkap di Dusun Tenggina, Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH.M.Hum membenarkan adanya penangkapan opeh Anggota Polsek Kangean terhadap dua orang warga kecamatan Arjasa yang hendak bertransaksi Narkoba. diketahui kedua tersangka berinisial AH (25) dan tersangka CL (40),&#8221;ungkap Agus pada media ini. Senin,(5/4/2021)</p>
<p>Menurutnya, petugas melakukan penyelidikan pada hari jum’at 2 April 2021 sekira pukul 19.00 wib oleh Team Cukir Polsek kangean, sehingga melihat seorang laki-laki sedang berdiri diduga habis transaksi Narkoba. Selanjutnya secara insentif Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penangkapan terhadap tersangka AH (25) serta melakukan penggeledahan dan ditemukan disaku baju depan tersangka Bungkus rokok Surya 12 yang didalamnya berisi 1 (satu) poket plastik kecil berisi Narkoba jenis Sabu dengan Berat kotor 0,24 gram.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) sedotan warna putih bening yang dijadikan sendok takar sabu, 1 (satu) buah bungkus Rokok Surya 12 yang dijadikan bungkus Sabu, dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna coklat yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu,&#8221;tuturnya</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, saat diintrogasi tersangka AH (25) mengaku barang tersebut didapat dengan cara membeli dari Warga Desa Sumber Nangka berinisial CL (40). Lalu, sekira pukul 05.00 wib pada hari Sabtu, 3 April 2021 Team Cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap CL (40) serta penggeledahan di rumahnya yang beralamat di Dusun Tengah, Desa Sumber Nangka, Kecamatan Arjasa, Sumenep, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Narkotika,&#8221;terangnya.</p>
<p>Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan polisi dirumah tersangka CL, 1 (satu) buah Power Bank warna silver merk MI yang dijadikan tempat penyimpanan sabu, 3 (tiga) lembar tisu warna putih yang dijadikan bungkus sabu, 1 (satu) buah kain warna abu-abu yang dijadikan bungkul Power bank tempat penyimpanan sabu, 3 (tiga) buah klip sedang kosong, 8 (delapan) buah klip kecil kosong, 1 (satu) buah HP merk OPPO Warna Putih yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang dijadikan alat timbang untuk takar sabu, dan Uang sebesar Rp 600.000,- hasil dari penjualan sabu, 1 (satu) buah alat hisap berupa Bong, 9 (sembilan) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan total keseluruhan berat kotor + 8,62 gram,&#8221;jelasnya</p>
<p>Kemudian Agus menambahkan, Setelah diintrogasi, CL membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya sendiri yang didapatkan dengan cara membeli kepada seorang laki-laki warga yang yang beralamat di Waru, Pamekasan. kini, tersangka CL 40) beserta barang bukti diamankan di Kantor polsek Kangean, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221;Imbuhnya</p>
<p>&#8220;keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; Pungkasnya</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1994/apess-dua-orang-warga-kecamatan-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Apess&#8230; Dua Orang warga Kecamatan Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1994/apess-dua-orang-warga-kecamatan-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
