<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Ditreskrimum Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ditreskrimum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ditreskrimum/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 14 Jun 2021 06:24:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Ditreskrimum Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ditreskrimum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/3115/ditreskrimum-polda-jatim-bersama-polres-jajaran-meringkus-67-premanisme-yang-biasa-beraksi-di-wilayah-jatim/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/3115/ditreskrimum-polda-jatim-bersama-polres-jajaran-meringkus-67-premanisme-yang-biasa-beraksi-di-wilayah-jatim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Jun 2021 06:24:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#67]]></category>
		<category><![CDATA[#Beraksi]]></category>
		<category><![CDATA[#Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[#Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[#Jajaran]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Meringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Premanisme]]></category>
		<category><![CDATA[#Wilayah]]></category>
		<category><![CDATA[#Yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3115</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/3115/ditreskrimum-polda-jatim-bersama-polres-jajaran-meringkus-67-premanisme-yang-biasa-beraksi-di-wilayah-jatim/">Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bersama Polres jajaran meringkus aksi premanisme di wilayah Jawa Timur.</p>
<p>Bertempat di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, pada Senin (14/6/2021) siang, merilis hasil ungkap aksi premanisme di wilayah jatim.</p>
<p>Preman yang berhasil diringkus sebanyak 67 orang dari beberapa wilayah di jatim. Penindakan premanisme ini hasil ungkap Ditreskrimum polda jatim, Polresta Sidoarjo, Polres Gresik, Polres KPPP Tanjung Perak dan Polres Mojokerto.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat rilis menyebutkan, sesuai dengan intruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Polda jawa timur bersama polres jajaran tengah meringkus 67 premanisme yang meresahkan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Pengungkapan ini sesuai dengan intruksi bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. Bersama polres jajaran, Ditreskrimum polda jatim berhasil meringkus 67 preman,&#8221; kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (14/6/2021) siang.</p>
<p>Modus operandi yang dilakukan oleh puluhan preman ini, bahwa mereka melakukan pemalakan kepada sopir bus dan truk, menaikkan harga tiket hingga 400 persen dan melakukan pemerasan dengan cari kekerasan kepada sopir truk.</p>
<p>&#8220;Para preman ini biasa beraksi di pelabuhan, terminal bus dan pangkalan bus dan truk,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, barang bukti yang diamankan antara lain, uang tunai 9 juta lebih, tiga unit R4, satu unit R2, satu bandel kwitansi serta barang bukti yang lain.</p>
<p>Sementara itu untu para pelaku akan dijerat dengan Pasal 49 Juncto pasal 17 Perda Jatim Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas perda jatim nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dengan ancaman hukuman pidana 3 (tiga) bulan atau denda 50 juta.</p>
<p><strong>Sumber : Humas Polres Sumenep</strong></p>
<p><strong>Editor     : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/3115/ditreskrimum-polda-jatim-bersama-polres-jajaran-meringkus-67-premanisme-yang-biasa-beraksi-di-wilayah-jatim/">Ditreskrimum Polda Jatim Bersama Polres Jajaran, Meringkus 67 Premanisme Yang Biasa Beraksi di Wilayah Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/3115/ditreskrimum-polda-jatim-bersama-polres-jajaran-meringkus-67-premanisme-yang-biasa-beraksi-di-wilayah-jatim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2617/subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-bongkar-sindikat-pembuat-hasil-swab-illegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2617/subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-bongkar-sindikat-pembuat-hasil-swab-illegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 May 2021 16:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[#Hasil #Swab]]></category>
		<category><![CDATA[#III]]></category>
		<category><![CDATA[#Illegal]]></category>
		<category><![CDATA[#Jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[#Jatim #Bongkar]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Sindikat #Pembuat]]></category>
		<category><![CDATA[#Subdit]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2617</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; Subdit III Jatanras Direktorat Reserse...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2617/subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-bongkar-sindikat-pembuat-hasil-swab-illegal/">Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SURABAYA,<strong> Relasipublik.Com &#8211; </strong>Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, polda jatim meringkus 5 (Lima) tersangka diantaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.</p>
<p>&#8220;Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,&#8221; jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.</p>
<p>Tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)</p>
<p>&#8220;Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),&#8221; ucap Gatot.</p>
<p>Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.</p>
<p>&#8220;Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,&#8221; ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.</p>
<p>Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.</p>
<p>&#8220;Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.</p>
<p>Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid Tsst tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.</p>
<p>Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang 2 (dua) diataranya berperan sebagai marketing dan 1 (satu) orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),<br />
4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,<br />
1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.</p>
<p>Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor     : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2617/subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-bongkar-sindikat-pembuat-hasil-swab-illegal/">Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2617/subdit-iii-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-bongkar-sindikat-pembuat-hasil-swab-illegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2494/timsus-subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-ringkus-3-tersangka-sindikat-curat/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2494/timsus-subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-ringkus-3-tersangka-sindikat-curat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Apr 2021 13:33:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Curat]]></category>
		<category><![CDATA[#Ditreskrimum]]></category>
		<category><![CDATA[#Jatanras]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Sindikat]]></category>
		<category><![CDATA[#Subdit]]></category>
		<category><![CDATA[#Tersangka]]></category>
		<category><![CDATA[#Timsus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2494</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211;  Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2494/timsus-subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-ringkus-3-tersangka-sindikat-curat/">Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Timsus Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus 3 (Tiga) sindikat pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Diantaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.</p>
<p>Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB, (31) warga Dusun Krajan RT 03/ RW 01, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, NM, (19) dan A (35) yang sama &#8211; sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-2496" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-300x208.jpg" alt="Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat" width="300" height="208" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-300x208.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-1024x710.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-768x532.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-750x520.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420-1140x790.jpg 1140w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210427-WA0420.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" />Modus Operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka melakukan dengan cara memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca, sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.</p>
<p>Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekira jam 15.30 WIB, ada laporan dari korban. Dimana korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari Bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.</p>
<p>Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket, tak berselang lama alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian lima juta.</p>
<p>Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.</p>
<p>&#8220;Tiga tersangka yang berhasil di ringkus ini mereka adalah warga Probolinggo, dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 (tujuh) motor serta Hanphone,&#8221; jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.</p>
<p>Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum polda jatim menyatakan, dari total 15 TKP kerugian korban mencapai Rp 1 Milyard.</p>
<p>&#8220;Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban,&#8221; ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim.</p>
<p>Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mall maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada didalam mobil.</p>
<p>&#8220;Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor,&#8221; ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim,&#8221; lanjut dia.</p>
<p>Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.</p>
<p>Sumber : Polres Sumenep</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2494/timsus-subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-ringkus-3-tersangka-sindikat-curat/">Timsus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2494/timsus-subdit-jatanras-ditreskrimum-polda-jatim-ringkus-3-tersangka-sindikat-curat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
