<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#DPMD Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/dpmd/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/dpmd/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 27 Sep 2024 12:09:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#DPMD Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/dpmd/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AJS Bersama Kadis PMD Dialog Kemajuan Pembangunan Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9177/ajs-bersama-kadis-pmd-dialog-kemajuan-pembangunan-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9177/ajs-bersama-kadis-pmd-dialog-kemajuan-pembangunan-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Sep 2024 12:09:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[Ajs]]></category>
		<category><![CDATA[AJS Bersama Kadis PMD Dialog Kemajuan Pembangunan Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9177</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Demi membangun Kabupaten Sumenep, Aliansi...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9177/ajs-bersama-kadis-pmd-dialog-kemajuan-pembangunan-sumenep/">AJS Bersama Kadis PMD Dialog Kemajuan Pembangunan Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Demi membangun Kabupaten Sumenep, Aliansi Jurnalis Sumenep (AJS) duduk satu meja menggelar dialog interaktif dengan Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf tepatnya di Kedai KW, Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota,<br />
Sumemep, Kamis malam 26 september 2024.</p>
<p>Pertemuan tersebut, dihadiri oleh sebagian besar pengurus AJS aktif berdialog pembangunan Sumenep kedepan yang lebih baik. Selain itu, tak lupa pula membicarakan berbagai potensi- potensi di desa dan multi strategi yang bisa dikembangkan melalui BUMdes.</p>
<p>Ketua AJS Faldy Aditya saat mengawali sambutannya mengatakan, kehadiran AJS ingin menjadi warna baru yang tentunya bagian penting dalam kemajuan pembangunan Sumenep.</p>
<p>&#8221; Sejatinya kedahadiran AJS ingin memberikan kontribusi besar terhadap Pembangunan Sumenep,&#8221; kata Faldy sapaan akrab</p>
<p>Sebab, Menurutnya, DPMD merupakan salah satu ujung tombak bagian dari kemajuan pembangunan desa khususnya di kabupaten sumenep.</p>
<p>&#8221; Kehadiran AJS ingin memberikan dukungan dan mengangkat potensi potensi daerah melalui desa-desa. Untuk itu, DPMD harus bisa menggerakkan semua desa agar potensi potensi yang dimiliki desa dapat dipublikasikan sehingga masyarakat tahu berbagai inovasi yang telah dilakukan oleh desa,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Pihaknya menegaskan bahwa masih banyak desa di Kabupaten Sumenep yang tidak memanfaatkan BUMDes dengan efektif.</p>
<p>&#8221; BUMDes merupakan salah satu badan usaha yang dikelola oleh masyarakat desa untuk kesejahteraan desa,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Massurah menambahkan, Selai pariwisata di desa sebenarnya banyak potensi yang juga multi sektor, seperti peternakan dan perdagangan yang juga bisa dikelola oleh BUMDes.</p>
<p>Maka dari itu, DPMD harus menjadi penggerak bagi seluruh Kades untuk melihat potensi yang dapat dikelola oleh Bumdes.</p>
<p>&#8221; Saya berharap, kehadiran AJS dapat menjadi jembatan bagi masyarakat dan Pemerintah agar seluruh program program pembangunan didesa maupun di daerah dapat diketahui oleh masyarakat luas, sehingga dapat menjadi percontohan dan inspirasi bagi desa -desa di luar Daerah,&#8221; Imbuhnya</p>
<p>&#8220;Dengan adanya dialog yang dikemas silaturahmi ini diharapakan dapat menjadi masukan positif bagi Dinas terkait agar kedepan Kabupaten Sumenep semakin lebih baik,&#8221; Sambungnya</p>
<p>Sementara, Kadis PMD Anwar Syahroni menyambut baik masukan konstruktif dari Aliansi Jurnalis Sumenep yang memang harus bergandengan tangan untuk membangun Sumenep secara kolaboratif.</p>
<p>&#8220;Media itu punya peranan penting dalam kemajuan pembangunan. Jadi, apa yang sudah disampaikan Bupati saat Launching Kalender Of Event 2025 bahwa sebuah inovasi tidak akan diketahui dan dikenal oleh masyarakat luas tanpa peran penting dari media. AJS ini memberi warna baru bagi kami,&#8221; ujar Kadis PMD Sumenep Anwar Syahroni Yusuf.</p>
<p>Kemudian, Anwar menyampaikan bahwa dalam kepemimpinannya saat ini ada 328 BUMDes yang terbentuk se-Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Untuk itu, dirinya akan terus mendorong pemeringkatan BUMDes dan Klinik percepatan sertifikat badan hukum BUMDes. Di Kabupaten Sumenep sudah ada 328 BUMDes yang terbentuk, tetapi yang berbadan hukum dan mendapatkan sertifikat ada 64 badan hukum.</p>
<p>&#8221; 328 BUMDes tersebut ada yang sudah jalan namun tidak berhasil, ada juga yang jalan tapi masih belum memberikan Pendapatan Asli Desa, Sehingga sampai saat ini kita terus mendorong bagaimana keberadaan BUMDes itu bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat di desa,&#8221;Ujarnya</p>
<p>Namun, Pihaknya juga mengapresiasi masukan masukan AJS yang sangat positif untuk keberlangsungan pembangunan dan sepakat dengan AJS bahwa BUMDes itu dapat mengelola multi sektor, baik dari sektor perdagangan, peternakan bahkan jasa.</p>
<p>Maka Ia berharap, AJS terus mendukung program program Pemerintah Daerah dan terus bisa memberikan masukan masukan berdasarkan sudut pandang dari jurnalis. Karena, Jurnalis bisa menggali dan mendeteksi kekuatan maupun kelemahan sehingga bisa menjadi penyeimbangan bagi kita untuk lebih kuat.</p>
<p>&#8221; Jadi, satu kejadian kalau tidak dilihat dari suatu kelemahan tidak akan mawas diri. Ayo bersama sama membangun kerjasama agar seluruh program kabupaten dan desa dapat terekspos. Sebab, inovasi tidak hanya bisa membangun dari dalam namun juga bisa datang dari inovasi inovasi luar, siapa tahu melalui publikasi potensi ada pihak pihak yang tertarik untuk melakukan investasi,&#8221; Pungkasnya</p>
<p>Pewarta : Hasyim</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9177/ajs-bersama-kadis-pmd-dialog-kemajuan-pembangunan-sumenep/">AJS Bersama Kadis PMD Dialog Kemajuan Pembangunan Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9177/ajs-bersama-kadis-pmd-dialog-kemajuan-pembangunan-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi, Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8028/dugaan-kasus-perzinahan-oknum-kades-gua-gua-dilaporkan-polisi-kadis-pmd-akan-koordinasi-camat-raas/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8028/dugaan-kasus-perzinahan-oknum-kades-gua-gua-dilaporkan-polisi-kadis-pmd-akan-koordinasi-camat-raas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2023 12:50:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Kades gua gua]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis dpmd sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas]]></category>
		<category><![CDATA[Perzinahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8028</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Mengenai persoalan inisial S, oknum...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8028/dugaan-kasus-perzinahan-oknum-kades-gua-gua-dilaporkan-polisi-kadis-pmd-akan-koordinasi-camat-raas/">Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi, Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</b> &#8211; Mengenai persoalan inisial S, oknum kades Gua gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang dilaporkan istri sahnya Ke aparat penegak hukum, akhirnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sumenep angkat bicara.</p>
<p dir="ltr">Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) Kabupaten Sumenep, Anwar Sy Yusuf menyatakan, persoalan oknum Kades Gua gua dirinya masih belum mengetahui bahwa kades itu sudah dilaporkan istrinya ke Ke Polres Sumenep.</p>
<p dir="ltr">Meski demikian, pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Kecamatan raas, karena pihak sana lebih dekat wilayahnya terhadap oknum kepala desa yang dilaporkan.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya akan koordinasi dengan pak camat raas, karena camat lebih dekat dengan kepala desa gua gua agar tahu kesalahannya seperti apa,&#8221; Katanya.</p>
<p dir="ltr">Menurutnya, Berdasarkan informasi ini<br />
pihaknya akan menyampaikan kepada Camat Raas bahwa kepala desa dilporkan Istrinya ke kepolisian.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Persoalan Hukumnya saya tidak bisa berkomentar, dan saya yakin yang melaporkan itu pasti punyak dasar,&#8221;tuturnya</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Ia menyatakan, Mengenai informasi dari media pihaknya akan menghubungi camat setempat dan BPD Desa Gua gua, karena fungsi BPD yang juga bagian pengawasan untuk menanyakan itu.</p>
<p dir="ltr">Namun, ditanya apakah ada upaya untuk melakukan pemanggilan terhadap oknum kades Gua gua, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan BPD setempat</p>
<p dir="ltr">&#8221; Kita akan mulai dari bawah dulu. jadi pak camat yang lebih mengetahui apa permasalahannya dibawah,&#8221;Ucapnya</p>
<p dir="ltr">Ia kembali menegaskan, persoalan hukum yang telah dilaporkan istri sahnya itu merupakan ranah kepolisian, tetapi pihaknya akan mencoba koordinasi kepada camat agar informasi itu diklarifikasi kepada kepala desa</p>
<p dir="ltr">&#8221; Intinya, Saya akan koordinasi dengan pak camat agar diklarifikaai kepada pak kadesnya termasuk BPD, karena BPD sebagai fungsi mitra kades dalam pengawasan,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p dir="ltr">Pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Desa Gua gua, Kecamatan Raas, inisial S di laporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur. Rabu, 18/10/2023.</p>
<p dir="ltr">Oknum kepala desa inisial S tersebut dilaporlan, karena diduga melakukan perzinahan dengan wanita lain. padahal ia mempunyai istri sah yang sudah ada surat nikahnya dari Pemerintah.</p>
<p dir="ltr">Menurut istri sah oknum kades Gua gua melalui pengacaranya yaitu Syafrawi, S.H.,M.H menyatakan bahwa dirinya datang ke Spkt polres sumenep dalam rangka untuk mengawal kliennya inisial &#8220;N&#8221;. Jadi, Ia melaporkan oknum Kepala Desa Gua &#8211; gua inisial &#8220;S&#8221; yang diduga melakukan nikah siri dengan wanita selain istrinya ( inisial &#8220;N&#8221; )</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya melaporkan terkait dengan adanya perkawinan yang seharusnya ada halangan untuk melakukan pernikahan kembali sebagaimana bunyi pasal 279 Kuhp bahwa ada ancaman lima tahun bagi seseorang yang melakukan perkawinan. Padahal dia tahu bahwa ada penghalang untuk melakukan pernikahan itu,&#8221;ucapnya</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Ia juga memaparkan, hal itu juga sebagaimana pasal 284 Kuhp. disitu juga akan menjerat pada orang yang melakukan perzinahan, karena diketahui ada hal yang menghalangi tetapi ia tetap melakukan pernikahan.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, di pasal 279 Kuhp ayat 3 ada yang lebih berat ancamannya. Sebab Ia oknum kades inisial &#8221; S &#8221; sengaja menyembunyikan, dan melakukan pernikahan tidak resmi secara hukum positif.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Mestinya, oknum kades itu lebih berhati hati jangan sampai melakukan tindakan yang tidak terpuji, Karena ia publik figur. apalagi, sekarang ini sudah punyak anak dengan istri barunya yang tentunya anak tersebut juga menjadi korban, dari status pernikahan yang tidak jelas. Jadi oknum kades itu patut diduga, dan patut dijerat dengan perbuatan yang melakukan tindak pidana,&#8221;tegasnya</p>
<p dir="ltr">Namun disinggung terkait proses dugaan pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum kades, ia menjelaskan bahwa dugaan pernikahan itu sudah berjalan kurang lebih empat tahun.</p>
<p dir="ltr">Tetapi, pada waktu itu klien kami masih menahan diri untuk bersabar, karena berbagai pertimbangan &#8211; pertimbangan, karena suaminya masih menjabat sebagai kepala desa, toko dan sebagai pemimpin didesa, Nampaknya ia telah ingkar berjanji dengan tidak melepaskan istri sirinya dan sampai saat ini semakin menjadi jadi.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya katakan bahwa perbuatan oknum kades itu adalah tindakan secara perlahan untuk meninggalkan dan menelantarkan istrinya yang sah,&#8221;tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia menambahkan, Kliennya melaporkan oknum Kepala Desa di Gua gua, Kecamatan Raas. Nah, ini laporan episode yang pertama terkait dengan pasal 279 kuhp jo pasal 284 Khup. episode selanjutnya masih melihat perkembangan.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Yang jelas, Nanti ada episode yang kedua. bahkan, ada episode episode yang lain yang saat ini saya masih belum bisa memberikan bocoran. kita lihat nanti perkembangannya, pasti akan saya infokan&#8221;jawabnya dengan singkat</p>
<p dir="ltr">Penulis : Noung daeng</p>
<p dir="ltr">Editor   : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8028/dugaan-kasus-perzinahan-oknum-kades-gua-gua-dilaporkan-polisi-kadis-pmd-akan-koordinasi-camat-raas/">Dugaan Kasus Perzinahan Oknum Kades Gua Gua Dilaporkan Polisi, Kadis PMD Akan Koordinasi Camat Raas</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8028/dugaan-kasus-perzinahan-oknum-kades-gua-gua-dilaporkan-polisi-kadis-pmd-akan-koordinasi-camat-raas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 15:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Ironis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasien #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[#Seizin]]></category>
		<category><![CDATA[#Tampa]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3645</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten Sumenep bahwa seorang Kabid DPMD Sumenep menggelar hajatan akad Pernikahan putrinya pada masa pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Ironisnya, Kabid DPMD Sumenep yang berinisial S itu, seakan tidak mengindahkan Surat edaran dari Mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali, bahwa Mendagri juga meminta penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.</p>
<p>Jutru dalam aturan PPKM darurat tersebut, malah dicederai oleh seorang pejabat Publik yang menjabat sebagai Kabid di DPMD Sumenep dan seharusnya memberi contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat.</p>
<p>&#8221; Apakah penegakan hukum sumenep tajam kebawah lalu tumpul ke atas ? kok tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib dan satgas Covid-19 Sumenep,&#8221; sindir fendi kepada Media Relasipublik.Com Rabu (28/7/2021).</p>
<p>Ketua GMBI distrik Sumenep itu memberberkan keanehan dalam kebijakan tim satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih.</p>
<p>&#8220;Aneh, mestinya mereka klarivikasi kepada yang punyak hajatan yaitu kabid, dan juga harus dipertimbangkan dari sisi kesehatan dikwatirkan tidak akan efektif, karena tetap ada kumpulan orang sehingga membuka ruang klaster Covid baru,&#8221;jelas fendi</p>
<p>Namun, aktifis muda itu tetap mempertanyakan izin kerumunan dari pihak Satgas Covid-19 Sumenep dan pihak kepolisian kota Sumenep.</p>
<p>Semua itu terlihat lucu dan aneh. Lucunya, karena dalam pemberitaan media online (Investigasi today) Kabid itu menyatakan bahwa acara hajatan izinnya dari Polsek kota Sumenep. apa iya..?</p>
<p>&#8221; Lalu, tim Media ini konfirmasi terhadap Kapolsek Kota Sumenep  AKP Jawali, dan Ia menyatakan, terkait hajatan yang dimaksud pihaknya tidak mengeluarkan izin,&#8221;terangnya. Selasa, (27/7/2021).</p>
<p>lantas izin bagaimana yang diucapkan oleh kabid DPMD tersebut ?</p>
<p>pastinya itu aneh, aneh bin ajaib,&#8221;Pungkas fendi.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep menyampaikan, perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 07:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3636</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari terindah bagi pejabat selevel Kabid DPMD di kabupaten Sumenep yang menggelar hajatan akad pernikahan Putrinya. hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Sumenep berinisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi.</p>
<p>Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat tersebut diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, oknum kabid tersebut, diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah Pusat dengan dalih undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumenep menyampaikan bahwa perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone seruler. Rabu (28/7/2021)</p>
<p>Terkait itu, Zamrud khan Praktisi Hukum Sumenep jadi angkat bicara, dan Ia menyatakan, mestinya pihak Polsek Kota dan team Satgas Covid Sumenep memfollow up atau menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan dalam penegakan hukum itu tidak tebang pilih.</p>
<p>Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan klarivikasi bersama agar menjadi terang benderang, baik satgas Covid maupun pihak penegak hukum dengan cara mengklarivikasi pelaksanaan hajatan itu atau yang mengadaan hajatan itu selaku tuan rumah.</p>
<p>&#8221; Permasalahan ini secepatnya diklarivikasi oleh pihak terkait agar menjadi Clear, tentunya jangan lagi ada para pejabat yang seenaknya tampa harus mengantongi izin melakukan hajatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasip rakyat&#8230;?</p>
<p>Mereka juga mempunyai keinginan yang sama apalagi dalam situasi ini Covid, dan dikwatirkan dapat memicu Klaster Covid  baru, maka harus dihindari,&#8221;ucapnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 03:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Akad]]></category>
		<category><![CDATA[#berijin]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Tidak]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, dikabupaten Sumenep beredar Kabar di Media Online bahwa seorang Oknum Kabid DPMD Sumenep malah menggelar acara pesta akad pernikahan anaknya.</p>
<p>Kemudian, tidak berselang lama media Online tersebut menerbitkan berita Klarivikasi terkait pemberitaannya yang sempat viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid berinisial S yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Fendi Rianto ketua GMBI distrik Sumenep menyayangkan terkait adanya pelaksanaan pesta hajatan akad Nikah yang diadakan oleh salah satu oknum Kabid DPMD Sumenep berinisial S, karena adanya acara tersebut telah melukai hati Masyarakat Sumenep.</p>
<p>Semestinya mereka tahu, adanya acara hajatan ditengah kondisi Covid seperti ini di kwatirkan menimbulkan Klaster baru, Sebab aturan itu sudah dibuat oleh pemerintah tahun 2021, bahwa aturan acara hajatan maksimal 30 orang, itu pun juga harus ada izin pemeberitahuan hajatan dari pihak satgas Covid-19 dan kepolisian.</p>
<p>&#8221; Satgas sudah saya tanyakan bahwa pelaksanan acara hajatan pihak Kabid DPMD itu, tidak ada ijin pemberitahuan kepihak satgas Covid-19,&#8221; Ucapnya pada media Senin, (26/7/2021).</p>
<p>Menurut Fendi, sangat disayangkan mengapa oknum Kabid DPMD itu menyatakan sudah berizin, padahal pihak terkait saat diklarivikasi sudah menyatakan tidak berizin. Jadi, pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat itu diduga diabaikan oleh oknum kabid yang seharusnya jadi panuta yang baik bagi Masyarakat. Pemberitaan di salah satu Media Online bahwa hajatan pesta akad nikah anak oknum Kabid berinisial S itu sudah berizin, izinnya dari Polsek Kota.</p>
<p>&#8221; Pihaknya konfirmasi  ke Polsek kota terkait izin akad Nikah itu ternyata tidak ada,&#8221; terang fendi ketua GMBI distrik Sumenep</p>
<p>Menurut Fendi, kita akan mengawal kasus ini supaya keadilan ini benar-benar ditegakkan dalam keadaan seperti ini dan jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam kebawah.</p>
<p>disinggung terkait penutupan pasar sapi dan pembubaran hajatan yang digelar Masyarakat selama ini, ia menyatakan, semestinya pasar sapi juga jangan ditutup, sebab hajatan oknum Kabid DPMD Sumenep selaku Pejabat Publik seakan dibiarkan,&#8221;Sindirnya</p>
<p>Kemudian media ini menanyakan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh GMBI Ketika nanti permasalahan ini jelas tidak mengantongi izin, ia menjawab, kita akan mempelajari secara hukum dulu, setelah semua dokumen-dokumen sudah selesai maka kita akan menempuh secara jalur hukum.</p>
<p>Terkait kasus tersebut, saya berharap pihak berwajib benar-benar menegakkan keadilan, mengingat seorang Kabid merupakan Pejabat Publik yang jadi panutan terhadap Masyarakat.</p>
<p>&#8221; Mengingat dimata hukum kita juga berkeadilan yang sama, mestinya aturan-aturan itu juga berlaku dan dilonggarkan terhadap Masyarakat bawah, sebab dampak pemberlakuan PPKM darurat sendiri terutama kepada masyarakat bawah,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika memang kejadian itu terbukti, maka jadikan pembelajaran pada masyarakat khususnya bagi Pejabat Publik agar tidak melanggar aturan yang dibuat untuk ditaati.</p>
<p>Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi mengingat Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM darurat sampai tanggal 2 Agustus,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>&#8221; Semestinya acara-acara seperti ini ditangguhkan dulu, jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa aturan PPKM ini diduga hanya berlaku pada Masyarakat kalangan bawah,&#8221;pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kadis DPMD Sumenep : Hasil Tes Seleksi 128 Orang Bacakades Akan Umumkan Paling Lambat&#8230;.</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3186/kadis-dpmd-sumenep-hasil-tes-seleksi-128-orang-bacakades-akan-umumkan-paling-lambat/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3186/kadis-dpmd-sumenep-hasil-tes-seleksi-128-orang-bacakades-akan-umumkan-paling-lambat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 17 Jun 2021 12:29:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#128]]></category>
		<category><![CDATA[#Akan]]></category>
		<category><![CDATA[#Bacakades]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Hasil]]></category>
		<category><![CDATA[#Kadis]]></category>
		<category><![CDATA[#Lambat....]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Paling]]></category>
		<category><![CDATA[#Seleksi]]></category>
		<category><![CDATA[#Tes]]></category>
		<category><![CDATA[#Umumkan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3186</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Pelaksanaan ujian kepemimpinan tes tulis...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3186/kadis-dpmd-sumenep-hasil-tes-seleksi-128-orang-bacakades-akan-umumkan-paling-lambat/">Kadis DPMD Sumenep : Hasil Tes Seleksi 128 Orang Bacakades Akan Umumkan Paling Lambat&#8230;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pelaksanaan ujian kepemimpinan tes tulis dan wawancara Bagi Bakal calon kepala Desa se Kabupaten Sumenep, tepatnya di Gedung Islamic Center, Jalan Raya Lenteng, Desa Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur. Kamis, (17/06/2021).</p>
<p>Moh Ramli Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, mengungkapkan, hari ini di laksanakan seleksi tambahan selain persyaratan administrasi yang menjadi kreteria salah satu bakal calon kepala Desa se Kabupaten Sumenep. karena, kriteria menjadi salah satu kriteria dalam pelaksanaan seleksi calon kepala Desa yang lebih dari 5 orang.</p>
<figure id="attachment_3206" aria-describedby="caption-attachment-3206" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-3206" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-300x169.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-1024x576.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-768x432.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-750x422.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112-1140x641.jpg 1140w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210617-WA0112.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-3206" class="wp-caption-text">128 Orang Peserta ujian seleksi Tambahan Bakal Calon Kades</figcaption></figure>
<p>&#8221; Jadi, amanat regulasinya untuk dilakukan seleksi dan dijadwalkan pada hari ini berdasarkan regulasi pemerintah yang bekerjasama dan menunjuk pihak ketiga yang kita sudah menunjuk LPPM Universitas Trunojoyo Madura Bangkalan,&#8221;katanya.</p>
<p>Lebih lanjut Ramli memaparkan, hasil ujian ini akan diserahkan langsung oleh pelaksana kepada Panitia, dan Materi ujiannya itu ada dua pelaksanaan yaitu, ujian Tulis dan wawancara pada hari ini harus selesai. ujian tulis ini ada beberapa materi yaitu, bahasa Indonesia, pengetahuan umum. Tapi, terkait tes tulis dalam bentuk teknis pelaksanaan penilaiannya dengan bobot nilai 30% persen tes tulis dan 20% untuk wawancara.</p>
<p>&#8221; Maka perlu diketahui, ujian ini produknya bukan lulus dan tidak lulus, karena calon yang tidak hadir tetap diberi nilai dengan nilai Nol. Tapi, bagi peserta yang hadir tetap dilihat dari hasil ujiannya,&#8221; terangnya.</p>
<p>Menurut Ramli, Bagi peserta harus mematuhi peraturan dan tidak boleh melakukan pelanggaran, karena sudah diatur dalam peraturan pelaksanaan ujian. ujian kali ini diikuti oleh 128 orang dari 19 Desa di 12 Kecamatan.</p>
<p>Terkait 128 orang peserta tersebut tidak dipungut biaya, karena segala pembiayaan bersumber dari Dana APBD. tapi, Dana bagi panitia bersumber dari desa yang sumbernya dari bantuan keuangan.</p>
<p>Tapi, biaya perjalanan dinas panitia diberasal dari bantuan keuangan Desa, karena bantuan keuangan Desa juga dapat digunakan oleh panitia. selanjutnya, hasil ujian ini akan diserahkan langsung ke BPD hari ini, karena semua ini bukan lagi rahasia.</p>
<p>&#8221; Hasil ujian bisa sesegera mungkin diumumkan oleh panitia di sekretariat agar tidak bikin penasaran, yang penting paling lambat tanggal 22 itu sudah ditetapkan, karena semua ini adalah tanggung jawab penyelenggara,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Namun, jika ada salah satu pemilih surat suaranya hilang, maka diminta 3 hari sebelumnya agar meminta surat keterangan hilang, agar dapat memilih dan dan berpartisipasi dalam pesta demokrasi di pilkades tersebut. diharapkan masyarakat dapat membuktikan dan benar-benar berpartisipasi lewat koreksi untuk memberi masukan terhadap proses jalannya pemilihan tersebut,&#8221;jelasnya</p>
<p>Kemudian Ramli menambahkan, setelah penetapan Calon pemilih yang tidak terdaftar silakan berikan catatannya dan bukti pendukungnya kepada panitia agar dapat surat undangan. Maka dalam hal itu, boleh langsung diberikan kepada panitia atau kepada aparat Desa.Tapi, bagi Masyarakat yang inisial tidak terdata, harus didukung dengan bukti berupa undangan,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>&#8221; Jumlah TPS yang didirikan pada pemilihan pilkades ini wajib disetiap Dusun dengan jumlah 500 daftar pemilih Suara dan tidak boleh lebih. Tapi, Jika jumlah pemilih lebih dari 500 wajib menambah  TPS baru,&#8221;pungkasnya</p>
<p><strong>Penulis : Sri/Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3186/kadis-dpmd-sumenep-hasil-tes-seleksi-128-orang-bacakades-akan-umumkan-paling-lambat/">Kadis DPMD Sumenep : Hasil Tes Seleksi 128 Orang Bacakades Akan Umumkan Paling Lambat&#8230;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3186/kadis-dpmd-sumenep-hasil-tes-seleksi-128-orang-bacakades-akan-umumkan-paling-lambat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
