<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Form c salinan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/form-c-salinan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/form-c-salinan/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Feb 2024 08:38:16 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Form c salinan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/form-c-salinan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 08:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Form c salinan]]></category>
		<category><![CDATA[Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, jatimrelasipublik.com &#8211; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/">Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga intruksikan oknum PPS di salah satu Desa untuk menggandakan C salinan hasil pemilu 2024</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa bahwasanya apa yang dilakukan dirinya atas instruksi dari PPK</p>
<p>&#8221; Iya benar mas itu kami dapat intruksi dari PPK untuk menggandakan C hasil&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media</p>
<p>Diketahui, Kegiatan penggandaan C hasil tersebut bertempat di Gor ( Gedung olahraga di Alun alun Kecamatan Arjasa.</p>
<p>&#8221; Kami masuk bareng-bareng ke Gor sama staf dan PPK juga, tetapi mereka keluar duluan dari tempat,&#8221; Keluhnya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Maka dari itu, Dengan adanya pernyataan tersebut diduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggandakan C hasil pemilihan tersebut.</p>
<p>Selain itu, hal aneh juga dilakukan oleh Ketua PPS Desa Duko yang Terindikasi Jual beli Suara pemilu 2024</p>
<p>Pasalnya, sejumlah saksi yang berada di TPS Desa Duko tidak menerima form C salinan dari PPS setempat, Yang seharusnya Form tersebut sebagai bukti berita acara dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS</p>
<p>Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi</p>
<p>&#8221; C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tersebut tanggung sendiri,&#8221;Ucapnya dengan nada mengancam</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.</p>
<p>&#8221; Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,&#8221; Ungkapnya dikonfirmai Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024</p>
<p>Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS</p>
<p>Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.</p>
<p>Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?</p>
<p>Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.</p>
<p>Kendati itu, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab</p>
<p>Sementara, Hingga berita ini diterbitkan Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Amin Wazan belum memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp oleh Awak Media ini</p>
<p>Pewarta : Fay/ Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/">Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Feb 2024 13:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Desa duko]]></category>
		<category><![CDATA[Form c salinan]]></category>
		<category><![CDATA[Form C Salinan Tak Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua pps]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8341</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Ketua penyelenggara pemilu ( PPS...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/">Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Ketua penyelenggara pemilu ( PPS ) Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terindikasi jual Suara</p>
<p>Pasalnya, Form C salinan yang semestinya diberikan kepada sejumlah saksi yang berada di setiap TPS di Desa Duko hingga kini belum diberikan.</p>
<p>Seharusnya, Form C salinan tersebut dibagikan kepada sejumlah saksi disetiap TPS sebagai bukti dalam berita acara bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah terlasakna</p>
<p>Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi</p>
<p>&#8221; C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tanggung sendiri. Minta tolong kepada KPPS C salinan jangan sampai diberikan sama siapapun ya,&#8221;Ucapnya dengan nada mengancam</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.</p>
<p>&#8221; Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,&#8221; Ungkapnya dikonfirmasi Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024</p>
<p>Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS</p>
<p>Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.</p>
<p>Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?</p>
<p>Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.</p>
<p>Sementara, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab.</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/">Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
