<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Jurnalis Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/jurnalis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/jurnalis/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Apr 2023 09:08:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Jurnalis Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/jurnalis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 03:22:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasiublik.com, Kasus penganiayaan kepada wartawan yang dilakukan oleh...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/">Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasiublik.com,</strong> Kasus penganiayaan kepada wartawan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep berujung damai ( Restorative Justice ).</p>
<p>Padahal, pasal yang disangkakan terhadap pelaku merupakan delik hukum pidana umum maka polres sumenep, tidak serta merta bisa menghentikan proses hukumnya.</p>
<p>Namun, apabila proses hukum tersebut dipaksakan atau dihentikan tentunya akan menimbulkan polemik atau persoalan hukum baru yang bisa merugikan polres Sumenep sendiri, dimana perkara tersebut tidak masuk dalam tindak pidana yang bisa di RJ atau bukan kasus pidana delik aduan melainkan masuk dalam kasus pidana biasa atau umum.</p>
<p>Jadi walaupun laporan teesebut dicabut oleh pihak pelapor atau korban Polres Sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>Sebab, terkait laporan itu merupakan delik hukum pidana umum bukan lagi Delik aduan. jadi walaupun laporan dicabut oleh pihak korban polres sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>&#8221; Kami sebagai tim penasehat hukum dari pelapor yang tidak dilibatkan dalam proses RJ berharap kepada Polres Sumenep untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap dilanjutkan meski laporan telah dicabut atau kedua belah pihak telah berdamaii<br />
walaupun tampa persetujuan korban,&#8221; Katanya, Selasa,4/4/2023)</p>
<p>Untuk itu, menurut tim pengacara atau penasehat hukum pelapor yaitu Bambang Hodawi,SH yang dikenal Biang Lala atau pengacara berambut putih dan berkumis hitam dalam komentarnya apabila polres sumenep tetap bersikukuh menghentikan atau di SP 3 ,maka tentu tim pengacara akan mengambil langkah hukum bahkan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke propam polda jawa timur atau ke mabes polri.</p>
<p>Nah pertanyaannya sekarang &#8220;apakah aparat penegak hukum polpres Sumenep masih punya nyali untuk melanjutkan kasus tersebut atau tetap akan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian perkara ( SP3 )..?silahkan teman-teman untuk mngawal kasus ini untuk ke depan.</p>
<p>Intinya kasus tersebut tidak bisa dihentikan walaupun telah ada RJ dan pencabutan,karena sebagaimnan yelah disampaikan diatas bahwa kasus tersebut tidak termasuk kasus yg bisa selesaikan dengan cara R (Reatorative Justice)</p>
<p>Artinya polres Sumenep tidak ada alasan apapun untuk menghentikan proses hukum pidana tersebut yang sempat membuat gaduh dunia jurnalis dan masyarakat bahkan menjadi tranding topik dimedia online serta menjadi perbincangan di group-group wash app,karena kasus yang menimpa dua jurrnalis tersebut.</p>
<p>Awalnya, kedua jurnalis tersebut dalam rangka melakukan investigasi atau klarifikasi terkait dana desa (DD) yang ditenggarai atau diduga telah terjadi kecurangan yang berpotensi terhadap kerugian uang negara di desa Batu Ampar Kecamatan Gulu-Guluk Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Jadi perlu juga di pahami Restorative justice atau RJ hanya dapat dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu bukan berlaku kepada semua kasus pidana, dimana hal tersebut sudah ada aturannya dan tidak semerta merta semua kasus pidana yang telah di cabut setelah adanya Restorative Juatice kemudian kasus pidanya dihentikan.</p>
<p>Maka, tidak sederhana itu dan RJ itu memang sangat bagus bahkan saya sendiri belum tentu bisa seperti dua pelapor dan terlapor untuk saling maaf-memaafkan atau salam-salaman, namun dengan adanya seperti itu bukan syarat untuk menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>Bambang Hodawi, SH juga menegaskan mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum polres Sumenep,yang mana telah mengembangkan kasus tersebut yang semula adalah penganiayaan dikembangkan menjadi kasus tindak pidana perampasan dan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1l atau Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1)KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sesuai hasil penyidikan yang disesuaikan dengan barang bukti yang disita oleh penyidik polres Sumenep.</p>
<p>Bararang bukti yang ditampas tersebut adalah dua unit sepeda motor, hp dan dompet beserta isinya milik korban atau duan jurnalis yang diduga telah dirampas oleh tersangka yakni eks kepala desa dan kepala desa Batu Ampar.</p>
<p>Akan tetapi, pihaknya tetap yakin bahwa polres sumenep tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan bahkan tetap yakin kepada aparat penegak hukum polres Sumenep tetap melanjutkan proses hukum yang menimpa dua jurnalis tersebut.</p>
<p>Kemudian, Bambang Hodawi,SH.juga mangajak kepada semua jurnalis yang masih punya hati nurani atau jurnalis yang masih peduli terhadap UU No. 40 Tahun 199 atau Undang-Undang yang telah melindungi profeainya untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/">Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 03:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks batuampar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6725</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com, Adalah Misrawi (Kabar Oposisi) dan Sahawi (Koran...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/">Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com,</strong> Adalah Misrawi (Kabar Oposisi) dan Sahawi (Koran Patroli), wartawan Sumenep yang semula mengaku mengalami kekerasan pers saat melakukan peliputan di lapangan, pada Minggu (26/3/2023), di kediaman Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, kedua wartawan Sumenep tersebut menjadi korban kekerasan pers berupa perampasan dan penganiayaan oleh mantan Kades dan Kades Batuampar, masing-masing berinisial MFR dan RB. AMA.</p>
<p>Pada hari yang sama, peristiwa yang menimpa kedua wartawan Sumenep tersebut kemudian mengambil langkah hukum dilaporkan ke Mapolres Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.</p>
<p>Peristiwa pilu itu sontak menyita perhatian publik Kota Keris, utamanya kalangan aktivis dan wartawan Sumenep. Kemudian menjadi lokomotif pergerakan, pada Kamis (30/3/2023), aktivis dan jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep, menggelar demonstrasi ke Mapolres setempat mendesak untuk menangkap kedua pelaku itu.</p>
<p>Berselang satu hari, pada Jumat (31/3/2023), apa yang dijanjikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha kepada peserta aksi itu menjadi kenyataan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, mantan Kades dan Kades Batuampar pun dilakukan penahanan.</p>
<p>Satu hari kemudian, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widitarti, S.H. melalui keterangan tertulis menyampaikan, bahwa para pelaku perampasan dan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari Sabtu, 1 April 2023, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Dalam hitungan jam setelahnya, entah angin apa yang merasuki dua wartawan Sumenep itu?sehingga keduanya bersepakat untuk mencabut laporan polisi malam itu juga, dan memilih penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dengan para tersangka yang kemudian digelar, pada Senin (3/4/2023), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.</p>
<p>Alternatif penyelesaian perkara yang ditempuh dengan tempo sesingkat itu, tak terelakkan menggoncang dunia kewartawanan. Tindakan demikian dinilai para aktivis dan jurnalis Kota Keris, adalah bentuk penghianat terhadap sejawat yang turut memperjuangkan keadilan untuk kedua korban tersebut.</p>
<p>Dalam hal ini, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib sangat menyayangkan atas sikap inkonsistensi yang diumbar para korban seolah tanpa dosa, hingga mereka pun lupa cara berterimakasih kepada rekan-rekannya yang rela turun ke jalan demi marwah profesi.</p>
<p>Kembali ditegaskan Rakib sapaan karibnya, bahwa pihaknya selaku pimpinan organisasi pers yang berdiri di garda terdepan mengawal perkara ini, tidak dilibatkan dan tidak mau terlibat dalam pada persoalan pencabutan laporan polisi oleh kedua korban itu.</p>
<p>&#8220;Kami (AWDI Sumenep) sangat menyayangkan atas pencabutan laporan pada malam itu. Dalam hal ini sikap organisasi tegas tetap mengawal proses hukum yang sudah berjalan, sekalipun sudah digelar RJ kemarin ya,&#8221; ungkapnya, Selasa (4/4/2023), saat ditemui di Kantor DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>Kabiro media panjinasional.net Sumenep itu juga menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekan jurnalis di AWDI Sumenep tidak ambil pusing terkait adanya mahar Rp 150 juta dalam proses RJ tersebut, yang riuh di berbagai WhatsApp group.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ada kepentingan soal itu semua, RJ itu hak mereka yang memang diperbolehkan secara hukum. Makanya kami akan tetap berupaya tegak lurus mengawal perkara ini, walaupun dikhianati,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahkan lebih mirisnya lagi, imbuh Rakib, hingga detik ini kedua korban tidak sanggup menunjukkan batang hidungnya ke titik yang menjadi saksi sejarah para aktivis dan jurnalis waktu itu. Sehingga dirinya belum juga tahu alasan pasti atas pencabutan laporan polisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Atas nama pribadi dan organisasi, saya ucapkan terimakasih pada rekan-rekan yang turut serta memperjuangkan marwah profesi. Setidaknya kita berbangga karena aspirasi sudah tersampaikan, walapun ada yang menodai pergerakan kita,&#8221; tutup Rakib.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/">Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Apr 2023 17:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berikut Klarifikasinya]]></category>
		<category><![CDATA[DPC AWDI Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6716</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/">Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades dan Kades Batuampar, Guluk-guluk, Sumenep, terhadap dua jurnalis Sumenep beberapa hari yang lalu dikabarkan berujung Damai</p>
<p>Namun, Sangat disayangkan apabila kabar tersebut karena tanpa koordinasi dan melibatkan organisasi DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>Bahkan, Beredar kabar bahwa langkah damai antara korban dan pelaku penganiayaan tersebut ada mahar 150 juta, Maka terkait hal itu pihak DPC AWDI Sumenep tidak tahu menahu karena tidak merasa dilibatkan.</p>
<p>Jadi, pihak DPC AWDI Sumenep menegaskan bahwa tidak pernah<br />
memamfaatkan teman teman seprofesi untuk mengambil keuntungan dari mereka.</p>
<p>Tentunya, Langkah Damai oleh kedua wartawan tersebut sangat melukai hati teman teman jurnalis yang ikut serta mendukung gerakan teman teman jurnalis khususnya yang tergabung di DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Proses Damai itu tidak ada hubungannya dengan organisasi DPC AWDI Sumenep, karena tanpa ada koordinasi dan melibatkan rekan rekan pengurus dan Pembina AWDI Sumenep,&#8221;Ungkap ketua DPC AWDI Sumenep melalui Humas Sudarsono.</p>
<p>Menurutnya, Terkait perdamaian kedua belah pihak tersebut bukan merupakan keputusan bersama DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Mereka tanpa koordinasi kepada Pengurus DPC AWDI Sumenep, bahkan tanpa koordinasi dengan para pendamping hukumnya,&#8221;Jelasnya dengan nada kecewa</p>
<p>Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, Berharap Polres Sumenep agar segera melakukan jumpa pers terkait isu damai antara jurnalis korban penganiayaan dan eks Kades Batuampar tersebut.</p>
<p>&#8221; Kami berharap Polres Sumenep segera mengundang semua perwakilan organisasi Wartawan dan aktivis Sumenep agar semua rekan rekan tahu bahwa pihak kami tidak pernah tahu apalagi menerima mahar apapun seperti kabar yang beredar di Publik,&#8221; Tegasnya</p>
<p>Maka dalam hal itu, Pihaknya sangat kecewa dengan langkah Perdamaian yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut.</p>
<p>Sebab, dari awal meraka melangkah berdama sama untuk mengawal kasus ini sehingga melibatkan rekan rekan para jurnalis dan aktivis Sumenep.</p>
<p>&#8221; Pastinya, Kabar ini sangat mengecewakan para wartawan dan aktivis Khususnya kami yang tergabung dalam organisasi di DPC AWDI Sumenep,&#8221;Ucapnya dengan nada kecewa.</p>
<p>Ia menambahkan, Kabar ini sangat mengecewakan banyak kalangan, lebih-lebih para aktivis dan wartawan yang turut mendukung dalam persoalan ini.</p>
<p>&#8221; Jadi, Kami DPC AWDI Kabupaten Sumenep meminta maaf kepada teman teman jurnalis dan aktivis diseluruh Indonesia Khususnya para Jurnalis dan aktivis di Sumenep,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/">Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akhirnya Janji Manis Polres Sumenep dipenuhi, Eks Kades dan Kades Batuampar ditahan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6700/akhirnya-janji-manis-polres-sumenep-dipenuhi-eks-kades-dan-kades-batuampar-ditahan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6700/akhirnya-janji-manis-polres-sumenep-dipenuhi-eks-kades-dan-kades-batuampar-ditahan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Apr 2023 08:05:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Akhirnya Janji Manis Polres Sumenep dipenuhi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades dan Kades Batuampar ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades batu ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6700</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Polres Sumenep telah memenuhi janji manis terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6700/akhirnya-janji-manis-polres-sumenep-dipenuhi-eks-kades-dan-kades-batuampar-ditahan/">Akhirnya Janji Manis Polres Sumenep dipenuhi, Eks Kades dan Kades Batuampar ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Polres Sumenep telah memenuhi janji manis terhadap para jurnalis dan aktifis dengan melakukan<br />
Penahanan terhadap Eks Kepala Desa dan Kepala Desa Batuampar pelaku penganiayaan wartawan Kabaroposisi.net Sumenep.</p>
<p>Sebelumnya, Wartawan Kabaroposisi.net menjadi korban penganiayaan mantan kepala Desa dan Kepala Desa Batu Ampar kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Sehingga, Para Jurnalis dan aktivis Sumenep sontak melakukan aksi demonstrasi tuntutan kemanusiaan dan keadilan hukum yang digelar didepan Kantor Kepolisian Resort Sumenep.</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha, S.H memanggil perwakilan wartawan yang melakukan aksi demo, dan berjanji bahwa dalam waktu dekat kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa rekan jurnalis akan ada kepastian hukum.</p>
<p>Namun, Kepercayaan para jurnalis dan aktifis Sumenep kepada aparat penegak hukum Polres Sumenep belum sepenuhnya percaya.</p>
<p>Tetapi, Demi menjaga marwah Polres Sumenep tepati janjinya pada hari ini telah melakukan penahanan kepada Eks Kepala Desa dan Kepala Desa Batuampar pelaku penganiayaan terhadap Wartawan kabaroposisi.net Sumenep.</p>
<p>Kemudian, untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, awak media melakukan konfirmasi via WatshApp terhadap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S.</p>
<p>AKP Widiarti membenarkan terkait penahan mantan kepala desa batuampar tersebut.</p>
<p>&#8221; Kedua duanya ditahan terhitung hari ini,&#8221; Balas Eks Kapolsek Kota Sumenep tersebut via WatshApp, Sabtu, 31/3/2023.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6700/akhirnya-janji-manis-polres-sumenep-dipenuhi-eks-kades-dan-kades-batuampar-ditahan/">Akhirnya Janji Manis Polres Sumenep dipenuhi, Eks Kades dan Kades Batuampar ditahan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6700/akhirnya-janji-manis-polres-sumenep-dipenuhi-eks-kades-dan-kades-batuampar-ditahan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Usai Aksi, Wartawan dan Aktivis Menunggu Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6688/usai-aksi-wartawan-dan-aktivis-menunggu-keseriusan-aparat-penegak-hukum-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6688/usai-aksi-wartawan-dan-aktivis-menunggu-keseriusan-aparat-penegak-hukum-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Mar 2023 11:29:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[KAdes batuampar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Usai Aksi]]></category>
		<category><![CDATA[Wartawan dan Aktivis Menunggu Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6688</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Akibat Kekerasan kepada jurnalis media Kabaroposisi.net dan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6688/usai-aksi-wartawan-dan-aktivis-menunggu-keseriusan-aparat-penegak-hukum-polres-sumenep/">Usai Aksi, Wartawan dan Aktivis Menunggu Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Akibat Kekerasan kepada jurnalis media Kabaroposisi.net dan jurnalis media Koranpatroli express di kabupaten Sumenep, Maka rekan jurnalis dan Aktivis turun jalan mengepung Mapolres Sumenep, Jawa Timur, Kamis, (30/3/2023 ).</p>
<p>Pantauan Media ini, Pada hari ini Kamis 30 Maret 2023, sekira jam 14 00 Wib, seluruh wartawan dan aktivis di Sumenep melakukan aksi turun jalan menuntut aparat penegak hukum dipolres Sumenep agar segera menetapkan tersangka Eks Kades Batuampar pelaku penganiayaan terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan dilapangan.</p>
<p>Jadi, Mereka meminta agar aparat penegak hukum polres Sumenep serius dalam menangani perkara yang menimpa kedua wartawan tersebut.</p>
<p>Bahkan, Tuntutan para kuli tinta dan aktifis kepada Polres Sumenep tidak tanggung tangung. Mereka menuntut Polres Sumenep agar segera menangkap atau penjarakan pelaku penganiayaan terhadap wartawan.</p>
<p>Pantauan Media ini dilapangan bahwa Aksi yang dilakukan wartawan dan aktivis di Sumenep kali ini, karena aparat penegak hukum dinilai tidak profesional bahkan aparat penegak hukum polres Sumenep terkesan tidak menghargai profesi wartawan.</p>
<p>Tetapi, Para kuli tinta dan Aktivis di Sumenep merasa optimis setelah ditemui oleh Kasat Reskrim bahwa institusinya akan segera memproses kasus tersebut dan akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pelaku penganiayaan.</p>
<p>Jadi, Setelah mendengar penyampaian Kasat Reskrim Polres Sumenep tersebut para kuli tinta bergegas membubarkan diri untuk menunggu 1,2 hari keseriusan yang dijanjikan oleh aparat penegak hukum Polres Sumenep</p>
<p>Namun, Mereka mengancam apabila dalam 1,2 hari ini aparat penegak hukum belum juga memanggil atau menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan, Maka tidak menutup kemungkinan para wartawan dan Aktivis di Sumenep akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi yang lebih besar.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6688/usai-aksi-wartawan-dan-aktivis-menunggu-keseriusan-aparat-penegak-hukum-polres-sumenep/">Usai Aksi, Wartawan dan Aktivis Menunggu Keseriusan Aparat Penegak Hukum Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6688/usai-aksi-wartawan-dan-aktivis-menunggu-keseriusan-aparat-penegak-hukum-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jurnalis Kepung Mapolres, ini tanggapan Polres Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6685/jurnalis-kepung-mapolres-ini-tanggapan-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6685/jurnalis-kepung-mapolres-ini-tanggapan-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Mar 2023 10:22:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[DPC AWDI Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[ini tanggapan Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Jurnalis Kepung Mapolres]]></category>
		<category><![CDATA[Kades batu ampar]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6685</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Aksi turun jalan yang dilakukan puluhan jurnalis...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6685/jurnalis-kepung-mapolres-ini-tanggapan-polres-sumenep/">Jurnalis Kepung Mapolres, ini tanggapan Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Aksi turun jalan yang dilakukan puluhan jurnalis Kabupaten Sumenep buntut kekerasan yang menimpa jurnalis Media Kabaroposisi.net dan Jurnalis media Koranpatroli Espress Sumenep.</p>
<p>Mereka turun jalan mengepung Polres Sumenep hanya untuk menuntut terduga pelaku penganiayaan rekan mereka segera ditangkap.</p>
<p>Karena Pers, sering disebut sebagai pilar keempat demokrasi setelah lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.</p>
<p>Namun, bagaimana pilar itu bisa kokoh jika jurnalisnya bekerja di bawah bayang-bayang ancaman kriminalisasi apalagi dianiaya.</p>
<p>Maka, Kemerdekaan pers di Tanah Air khususnya di Kabupaten Sumenep, saat ini benar-benar telah dihadapkan pada masa depan kelam karena ulah eks Kepala desa Batuampar dan Kades Batuampar.</p>
<p>Sebab, Gaya premanisme kepala desa dan mantan kepala desa Batuampar yang secara terang-terangan melakukan tindakan kriminal kepada dua rekan jurnalis asal Kabupaten Sumenep itu telah melukai para kuli tinta.</p>
<p>Jadi, Atas dasar itulah para jurnalis Khususnya yang tergabung pada Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep menuntut Kepolisian Resor Sumenep tegakkan Undang ubdang nomor 40 tahun 1999.</p>
<p>&#8221; Kami minta Polres Sumenep usut tuntas, tindak tegas para pelaku kekerasan yang brutal terhadap wartawan, dan segera menangkap penjarakan Eks Kades Batuampar dan Kades Batuampar,&#8221;Ujar Mahbub Junaidi koordinator aksi. Kamis, 30/3/2023</p>
<p>Sementara, Humas DPC AWDI Sumenep, Sudarsono menyampaikan, pihak Polres Sumenep melalui Kasat Reskrim telah berjanji kepada kita bahwa dalam waktu dekat kasus penganiayaan dan perampasan yang menimpa wartawan ini akan ada kepastian hukum.</p>
<p>&#8221; Kita akan menunggu kabar sampai besok malam. Jika Polres ingkar janji maka kita akan kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi,&#8221; tukasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6685/jurnalis-kepung-mapolres-ini-tanggapan-polres-sumenep/">Jurnalis Kepung Mapolres, ini tanggapan Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6685/jurnalis-kepung-mapolres-ini-tanggapan-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hujan Tidak Akan Menyurutkan Niat Perjuangan Wartawan Untuk Menuntut Keadialan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6678/hujan-tidak-akan-menyurutkan-niat-perjuangan-wartawan-untuk-menuntut-keadialan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6678/hujan-tidak-akan-menyurutkan-niat-perjuangan-wartawan-untuk-menuntut-keadialan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Mar 2023 08:01:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Hujan Tidak Akan Menyurutkan Niat Perjuangan Wartawan Untuk Menuntut Keadialan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades batu ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6678</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Mungkin aparat kepolisian dan pelaku penganiayaan sedikit...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6678/hujan-tidak-akan-menyurutkan-niat-perjuangan-wartawan-untuk-menuntut-keadialan/">Hujan Tidak Akan Menyurutkan Niat Perjuangan Wartawan Untuk Menuntut Keadialan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Mungkin aparat kepolisian dan pelaku penganiayaan sedikit senang dengan turunnya hujan sebelum aksi unjuk rasa digelar atau memang sengaja aparat kepolisian dan pelaku meminta bantuan para normal (dukun) agar turun hujan,karena hujan hari ini berebeda dengan hujan sebelumnya.</p>
<p>Namun, Bagi wartawan Sumenep hujan bukan berarti menyurutkan niat perjuangan para jurnalis untuk menuntut keadilan.  janganKan hujan, walaupun langitpun runtuh keadilan harus tetap diperjuangkan, begitulah komentar salah satu wartawan Media online</p>
<p>Jadi unjuk rasa hari ini di depan polres Sumenep, soal marwah profesi kami yang dilecehkan oleh mantan kepala desa dan kepala desa Batu Ampar, Bukan masalah pribadi.</p>
<p>&#8221; Kami menuntut aparat penegak hukum dalam hal ini polres Sumenep agar menangkap pelaku penganiayaan terhadap saudara seprofesi kami,&#8221;Ujar Korlap aksi, Kamis,( 30/3/2023 )</p>
<p>Nah, jika aparat penegak hukum kepolisian Sumenep tidak segera melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiaayaan terhadap saudara seprofesi kami berarti aparat kepolisian Sumenep sama juga telah melecehkan UU No 40 Tahun 1999.</p>
<p>Seharusnya, sebagai penegak hukum tidak menunggu sampai di unjuk rasa, Tetapi mendengar apalagi ada laporan terkait penganiayaan terhadap wartawan aparat kepolisian lansung memproses dan melakukan penangkapan untuk menghindari kegaduhan lebih luas.</p>
<p>Maka, Kalau seperti ini siapa yang dirugikan tentunya kepolisian juga, apalagi Bapak Kapolri sudah mengintruksikan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan pelayanannya yang lebih profesional, tanggap, terintegrasi dan terpercaya.</p>
<p>Tetapi, Penganiayaan terjadi terhadap wartawan yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang, lalu bagaimana jika penganiayaan ini terjadi pada rakyat kecil&#8230;.? apalagi, yang melakukan orang kuat, mungkin bisa jadi tidak dihiraukan oleh aparat.</p>
<p>Buktinya, kasus yang sedang kita perjuangkan ini, seolah-olah aparat kepolisian abai mengulur-ulur waktu karena terduga pelaku termasuk orang kuat dan berpengaruh di kabupaten Sumenep.</p>
<p>Tapi dalam negara hukum semua harus diperlakukan sama didepan hukum, Sehingga kita tuntut aparat kepolisian hari ini untuk tidak tebang pilih, semoga anggapan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas tidak terjadi di wilayah Hukum Polres Sumenep.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6678/hujan-tidak-akan-menyurutkan-niat-perjuangan-wartawan-untuk-menuntut-keadialan/">Hujan Tidak Akan Menyurutkan Niat Perjuangan Wartawan Untuk Menuntut Keadialan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6678/hujan-tidak-akan-menyurutkan-niat-perjuangan-wartawan-untuk-menuntut-keadialan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Demi Marwah Profesi, Hari Ini Pers Sumenep Akan Serbu Polres Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6674/demi-marwah-profesi-hari-ini-pers-sumenep-akan-serbu-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6674/demi-marwah-profesi-hari-ini-pers-sumenep-akan-serbu-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Mar 2023 04:59:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Demi Marwah Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Ini Pers Sumenep Akan Serbu Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6674</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP,  Hari ini kamis 30 Maret 2023 sekira...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6674/demi-marwah-profesi-hari-ini-pers-sumenep-akan-serbu-polres-sumenep/">Demi Marwah Profesi, Hari Ini Pers Sumenep Akan Serbu Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong>  Hari ini kamis 30 Maret 2023 sekira pukul 14.00 wib atau jam 2 siang, ratusan wartawan dan aktivis dari berbagai organisasi di Kabupaten Sumenep, akan mengepung institusi Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Ratusan wartawan dan aktisvis di Sumenep tersebut menuntut agar terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan pasa hari Minggu (26/03) segera ditangkap dan dipenjarakan.</p>
<p>Buntut dari kekecewaan atas laporan dua wartawan yang diduga dianiaya oleh mantan Kepala Desa dan Kepala (Kades) Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep,</p>
<p>Menurut korlap aksi, Sudarsono, hal ini dilakukan demi kehormatan atau marwah profesi wartawan yang jelas-jelas dilindungi oleh Undang-Undang No 40 tahun 1999.</p>
<p>Namun, aparat kepolisian terkesan lamban atau kurang respect dan seolah-olah ada permainan dengan mengulur-ngulur waktu untuk menangkap terduga pelaku kekerasan terhadap dua wartawan online di Sumenep.</p>
<p>&#8221; Maka dari itu kami akan datang bersama teman-teman dari berbagai organisasi wartawan dan aktivis di Sumenep untuk mendorong dan menuntut aparat kepolisian agar segera menangkap dan memenjarakan terduga pelaku penganiayaan terhadap rekan kami, yaitu mantan Kepala Desa dan Kepala Desa Batuampar,&#8221; ujar Korlap Aksi, Kamis (30/03).</p>
<p>Endar menegaskan, apabila hari ini aparat kepolisian belum juga menangkap atau minimal menetapkan terduga pelaku penganiayaan sebagai tersangka, maka kami akan kembali dengan membawa masa yang lebih banyak dan akan membawa perkara ini ke Polda Jatim hingga ke Mabes Polri.</p>
<p>&#8221; Karena kepolisian Sumenep akan kita anggap tidak jauh berbeda dengan pelaku penganiayaan rekan kita yang telah melecehkan profesi wartawan atau secara tidak lansung sama juga telah melecehkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Namun disela pebincangannya, Wartawan yang dikenal kritis mengawal kebijakan Pemerintah itu, masih optimis dan masih menaruh harapan besar terhadap aparat penegak hukum Polres Sumenep, bahwa hari ini peristiwa penganiayaan terhadap wartawan kabaroposisi.net, ada kepastian hukum terhadap para terduga pelaku.</p>
<p>&#8221; Mari kita doakan saja semoga aparat kepolisian kita belum masuk angin dan kena pelet,&#8221; tandasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6674/demi-marwah-profesi-hari-ini-pers-sumenep-akan-serbu-polres-sumenep/">Demi Marwah Profesi, Hari Ini Pers Sumenep Akan Serbu Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6674/demi-marwah-profesi-hari-ini-pers-sumenep-akan-serbu-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC AWDI Sumenep, Mengutuk Keras Aksi Premanisme Eks Kades Batuampar Kepada Jurnalis</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6633/dpc-awdi-sumenep-mengutuk-keras-aksi-premanisme-eks-kades-batuampar-kepada-jurnalis/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6633/dpc-awdi-sumenep-mengutuk-keras-aksi-premanisme-eks-kades-batuampar-kepada-jurnalis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Mar 2023 06:31:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[DPC AWDI Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Kades batu ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Mengutuk Keras Aksi Premanisme Eks Kades Batuampar Kepada Jurnalis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6633</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Dewan Pimpinan Cabang AWDI Kabupaten Sumenep mengutuk...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6633/dpc-awdi-sumenep-mengutuk-keras-aksi-premanisme-eks-kades-batuampar-kepada-jurnalis/">DPC AWDI Sumenep, Mengutuk Keras Aksi Premanisme Eks Kades Batuampar Kepada Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Dewan Pimpinan Cabang AWDI Kabupaten Sumenep mengutuk keras aksi presmanisme yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sumenep, Selasa, ( 27/3/2023 ).</p>
<p>Mantan Kepala Desa Batuampar Moh. Farid Rafiq diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap Misrawi dari Media online Kabaroposisi.net Sumenep.</p>
<p>Tentunya, dengan adanya kejadian itu telah melukai hati para kuli tinta di Negeri ini Khususnya para kuli tinta DPC AWDI Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Maka, Terkait persoalan itu, Ketua DPC AWDI Kabupaten Sumenep, M. Rakib mengutuk keras atas tindakan presmanisme yang diduga dilakukan mantan Kepala Desa Moh. Farid Rofiq terhadap wartawan Kabaroposisi.net, dan Koranpatroli ekpres Sumenep.</p>
<p>Sebab, Peristiwa ini telah melukai hati para kuli tinta dan diduga menghalang halangi kebebasan pers saat akan melakukan kerja Jurnalistik.</p>
<p>&#8221; Peristiwa ini tidak dapat kita toleransi lagi karena sikap arogansi yang dipertontonkan mantan Kades dan Kades batuampar kepada rekan sesama jurnalis. Jadi, Hati kami sebagai para kuli tinta khususnya di Sumenep,&#8221;Ucap Rakib, Ketua DPC AWDI Sumenep, Senin, ( 27/03/2023 )</p>
<p>Menurut Rakip, dirinya sangat menyayangkan atas perbuatan yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batuampar Moh. Farid Rofiq dan Kepala Desa Batuampar Moh Anwar.</p>
<p>Jadi, wartawan yang tergabung di DPC AWDI Sumenep mulai mendesak Polres Sumenep agar segera meringkus Mantan Kades dan Kades Batuampar atas perbuatannya yang diduga melakukan penganiayaan.</p>
<p>Bahkan, terduga pelaku merampas barang-barang berharga milik dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di Desa Batuampar.</p>
<p>&#8221; Kami para kuli tinta DPC AWDI Sumenep mendesak Polres Sumenep, segera meringkus Kades Batuampar, Moch. Anwar dan mantan Kades Batuampar Moh. Farid Rofiq.</p>
<p>Ironisnya lagi, Perbuatan para terlapor melakuakn percobaan pembunuhan terhadap mirawi Wartawan Kabaroposisi.net dengan cara menyiramkan bensin ketubuh korban.</p>
<p>Pastinya, Perbuatan ini sudah di luar batas ke primanusiaan sehingga para kuli tinta tidak dapat mentoleransi.</p>
<p>&#8221; Polres tidak ada alasan untuk tidak meringkus para terlapor karena Unsur dua alat bukti dalam kasus ini sudah terpenuhi,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kabiro Panjinasional.net ini menambahkan, Dalam waktu tiga hari Polres Sumenep agar segera meringkus para terduga pelaku kekerasan terhadap anggota DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>&#8221; Kami akan turun jalan kepung Polres Sumenep jika sampai tiga hari terlapor tidak ditangkap,&#8221; tandasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6633/dpc-awdi-sumenep-mengutuk-keras-aksi-premanisme-eks-kades-batuampar-kepada-jurnalis/">DPC AWDI Sumenep, Mengutuk Keras Aksi Premanisme Eks Kades Batuampar Kepada Jurnalis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6633/dpc-awdi-sumenep-mengutuk-keras-aksi-premanisme-eks-kades-batuampar-kepada-jurnalis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hendak Bakar Jurnalis, Mantan Kades Batuampar Sumenep Dilaporkan Polisi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6623/hendak-bakar-jurnalis-mantan-kades-batuampar-sumenep-dilaporkan-polisi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6623/hendak-bakar-jurnalis-mantan-kades-batuampar-sumenep-dilaporkan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Mar 2023 01:39:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Hendak Bakar Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[Kades batu ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Mantan Kades Batuampar Sumenep Dilaporkan Polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Moh. Farid rofik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Dugaan penganiayaan serta percobaan pembunuhan terhadap Jurnalis,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6623/hendak-bakar-jurnalis-mantan-kades-batuampar-sumenep-dilaporkan-polisi/">Hendak Bakar Jurnalis, Mantan Kades Batuampar Sumenep Dilaporkan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><b>SUMENEP,</b> Dugaan penganiayaan serta percobaan pembunuhan terhadap Jurnalis, Mantan Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk &#8211; Guluk Sumenep resmi dilaporkan Ke Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Minggu, (26/3/2023).</p>
<p dir="ltr">Hal itu, Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jatim, Kades Batuampar dilaporkan atas dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana dimaksud pasal 351 KUHP serta pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.</p>
<p dir="ltr">Sebab, Mantan Kepala Desa Batuampar Moh Farid Rofik diduga melakukan penyekapan serta penganiaayan terhadap dua wartawan dari Media Kabaroposisi.net dan Koran Patroli Ekpres yang sedang melakukan kerja jurnalistik.</p>
<p dir="ltr">Bahkan, Mantan Kepala Desa Batuampar tersebut diduga tidak hanya melakukan penganiayan tetapi percobaan pembunuhan dengan cara menyiram bensin ke tubuh korban Jurnalis Kabaropososi.net.</p>
<p dir="ltr">Selain itu, Handphone dan dompet milik Misrawi yang berisi surat surat berharga juga dirampas oleh terduga pelaku.</p>
<p dir="ltr">Sedangkan Sahawi, Media Koran Patroli Ekspres temen korban diintimidasi, Handphone, dompet dan sepeda motor N-Max juga miliknya dirampas oleh terduga pelaku.</p>
<p dir="ltr">Awalnya, Misrawi bersama sahwi mendatangi rumah Kepala desa batuampar untuk konfirmasi terkait pekerjaan rabat beton dan pengerasan yang diduga bersumber dari Dana Pokmas dan Dana Desa ( DD ) tidak ada prasastinya.</p>
<p dir="ltr">Namun, Kepala Desa Batuampar Moh. Anwar bersama perangkat desa dan mantan kepala desa Moh. Farid Rofik malah menuduh konfirmasi tersebut disuruh orang.</p>
<p dir="ltr">Padahal, konfirmasi yang dilakukan oleh kedua wartawan Media online tersebut atas inisiatif sendiri tanpa suruhan dari pihak manapun.</p>
<p dir="ltr">Tetapi, mereka tidak percaya sehingga mengintimidasi dengan memukul selama kedua Wartawan tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya disekap, ditempeleng mengenai mata sebelah kanan dan kiri, lalu diludahi berkali kali dimuka dan dipukul berungkali menggunakan sebilah pisau yang lengkap dengan sarungnya mengenai hidung dan wajah. Maka akibat penganiayaan tersebut saya mengalami bengkak dihidung, bibir luka dan penglihatan mata kabur,&#8221; Ucap Misrawi saat di wawancara Media ini</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Mirawi memaparkan, dirinya dianiaya Mantan kades batuampar Moh Farid Rofik, sedangkan Kepala Desa moh.Anwar dan perangkat desa mengintimidasi.</p>
<p dir="ltr">Namun, Mereka tidak hanya melakukan penganiayaan tetapi tubuh misrawi disiram dengan bensin oleh orang yang tidak dikenal dengan ciri ciri fisik memakai celana pendek sambil mengacung ngacungkan korek api dan mengancam &#8221; Mun tak ngako ayo obber bei&#8221; yang artinya bahasa Indonesia kalau tidak ngaku dibakar saja.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Kami dipaksa mengaku siapa yang menyuruh liputan dan maunya apa tanya pekerjan tersebut. Penganiayaan berhenti setelah AKD Guluk guluk, AKD Ganding dan Camat Guluk Guluk tiba ditempat kejadian&#8221;Tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Jadi, Wartawan yang tergabung dalam organisasi AWDI ini berharap Polres Sumenep segera menindak lanjuti laporan penganiayaan dan barang-barang yang dirampas oleh Kades Batuampar segera diamankan di Mapolres.</p>
<p dir="ltr">Sementara, Hingga berita ini dinaikkan belum ada keterangan resmi dari terlapor maupun Kepala Desa Batuampar. Sebab hingga saat ini awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.</p>
<p dir="ltr">* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6623/hendak-bakar-jurnalis-mantan-kades-batuampar-sumenep-dilaporkan-polisi/">Hendak Bakar Jurnalis, Mantan Kades Batuampar Sumenep Dilaporkan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6623/hendak-bakar-jurnalis-mantan-kades-batuampar-sumenep-dilaporkan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
