<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Jan 2025 02:31:36 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9550/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9550/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Jan 2025 02:31:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati]]></category>
		<category><![CDATA[Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9550</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr....</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9550/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/">Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., memimpin ekspose mandiri 8 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif. Kamis (16/1).</p>
<p>Penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif.</p>
<p>Melalui siaran virtual, kegiatan itu dihadiri oleh Wakajati, Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Surabaya, Kajari Tanjungperak, Kajari Jombang, Kajari Lamongan, Kajari Nganjuk dan Kajari Ngawi.</p>
<p>8 perkara tersebut terdiri dari 7 perkara orharda dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>7 perkara orharda terdiri dari 1 perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang memenuhi ketentuan Pasal 363 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.</p>
<p>3 perkara tindak pidana penganiayan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak (2 perkara) dan Kejari Jombang (1 perkara).</p>
<p>2 perkara tindak pidana penipuan yang memenuhi ketentuan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP yang diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.</p>
<p>1 perkara laka lantas yang memenuhi ketentuan pasal 310 ayat (1) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 (Lalu lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Lamongan.</p>
<p>Dan 1 perkara penyalahgunaan narkotika yang memenuhi ketentuan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak Pidana Narkotika) tang diajukan oleh Kejari Ngawi.</p>
<p>Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.</p>
<p>Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.</p>
<p>&#8220;Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa,&#8221; ujar Kajati Jatim Mia Amiati.</p>
<p>Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.</p>
<p>Perja tersebut mempunyai beberapa poin terdiri dari Pertama, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara.</p>
<p>Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.</p>
<p>Ketiga, hak korban telah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.</p>
<p>Keempat, khusus untuk perkara penyalahgunaan barkotika, penghentian penuntutan harus mempertimbangkan bahwa tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user).</p>
<p>Dan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika. @red.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9550/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/">Kajati Jatim Mia Amiati Menyetujui 8 Perkara Diterapkan Keadilan Restoratif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9550/kajati-jatim-mia-amiati-menyetujui-8-perkara-diterapkan-keadilan-restoratif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
