<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kapolsek kangean Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/kapolsek-kangean/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kapolsek-kangean/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 01 Jul 2024 01:16:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Kapolsek kangean Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kapolsek-kangean/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Kangean Sita Sebanyak 32 Unit Sepeda Motor Diduga Curanmor</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8890/polsek-kangean-sita-sebanyak-32-unit-sepeda-motor-diduga-curanmor/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8890/polsek-kangean-sita-sebanyak-32-unit-sepeda-motor-diduga-curanmor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jul 2024 01:16:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean Sita Sebanyak 32 Unit Sepeda Motor Diduga Curanmor]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8890</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8890/polsek-kangean-sita-sebanyak-32-unit-sepeda-motor-diduga-curanmor/">Polsek Kangean Sita Sebanyak 32 Unit Sepeda Motor Diduga Curanmor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, mengamankan 32 unit sepeda motor yang diduga dari hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor ( curanmor )</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, membenarkan telah mengamankan 32 unit sepeda motor dan diduga penada hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.</p>
<p>&#8221; Iya benar 32 unit yang diamankan. sementara, Kami masih nunggu pengecekan surat &#8211; surat kendaraan, karena ada sebagian belum tahu pastinya berapa sepeda motor yang lengkap surat &#8211; suratnya dan kami masih nunggu pemiliknya, &#8221; Ungkap Iptu Datun Subagyo saat dikonfirmasi via Whatsapp, Sabtu (29/06/24)</p>
<p>Menurut Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, penggerebekan itu merupakan hasil pengembangan ungkap curanmor sehingga pihak kepolisian mendalami siapa pelakunya.</p>
<p>&#8221; Pelakunya perempuan inisial &#8221; E &#8220;. dan sekarang dalam proses pemeriksaan. tetapi, mengenai sepeda motornya diamankan dan pelaku masih proses pemanggilan karena perempuan, &#8221; Ungkapnya</p>
<p>Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, menambahkan, terkait kasus ini masih dalam proses pemeriksaan dan menunggu sampai selesai.</p>
<p>&#8221; Proses pemeriksaan belum selesai, Jadi, terkait sepeda motor jangndulu di viralkan biar masyarakat juga tidak bingung menerima berita ini mas, maaf sebelumnya, biar semua fik dulu nanti Polres yang menyampaikan, &#8221; Ujar Iptu Datun Subagyo.</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor    : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8890/polsek-kangean-sita-sebanyak-32-unit-sepeda-motor-diduga-curanmor/">Polsek Kangean Sita Sebanyak 32 Unit Sepeda Motor Diduga Curanmor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8890/polsek-kangean-sita-sebanyak-32-unit-sepeda-motor-diduga-curanmor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jun 2024 12:40:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Main - Main]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/">Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten, Sumenep, akan segera melimpahkan penyidikan kasus pemerkosaan anak dibawah umur ke unit  PPA ( Perlindungan Perempuan dan anak ) Polres Sumenep dan akan terus memburu satu pelaku yang telah melarikan diri</p>
<p>Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, mengatakan akan segera memproses dan pelimpahan kasus pemerkosaan tersebut kepada PPA Polres Sumenep .</p>
<p>&#8221; Perkembangannya kasus ini akan saya limpahkan ke Polres biar di Proses oleh penyidikn PPA Polres, &#8221; Ungkap Iptu Datun Subagyo saat dikonfirmasi Via Whathapp pada awak media ini, Senin, 3/6/2024</p>
<p>Menurut Datun, kasus pemerkosaan anak dibawah umur ini akan secepat mungkin di proses pelimpahannya ke Polres Sumenep</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Secepat mungkin akan dilimpahkan ke PPA Polres Sumenep,&#8221; Terangnya</p>
<p>Dalam pemberitaan sebelumnya, Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur berhasil menciduk Tiga pelaku terduga kasus anak dibawah umur</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul : 21.00 Wib, dibelakang sebuah gubuk area persawahan Dusun Barat Dhalem Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Diketahui, Korban berinisial MFS (14) asal desa arjasa menjadi korban bejat 4 terduga pelaku yang merupakan warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep.</p>
<p>Berikut daftar nama 4 terduga pelaku korban pemerkosaan inisial MFS :</p>
<p>1. ACHMAD FAQI ARIZONA ( 16 ) tahun 3 bulan), alamat Dusun Duko Tengah Kecmatan Arjasa<br />
2. SOFYAN RAFANDI ( 17 ) tahun 7 bulan), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa</p>
<p>3.ACH. SAHRI ( 19 tahun alamat Desa Duko, Kecamatan Arjasa Sumenep,</p>
<p>4.RADITYA FAHRIZI FIRMANSYAH ( 19) tahun), alamat Desa Duko Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Namun, Hingga kini Polsek Kangean masih mengejar satu palaku yang berhasil kabur yaitu atas nama Raditya Fahrizi Furmasnyah</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/">Tak Main Main, Kapolsek Kangean Akan Terus Buru Satu Pelaku Pemerkosaan Anak Bawah Umur Yang Kabur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8768/tak-main-main-kapolsek-kangean-akan-terus-buru-satu-pelaku-pemerkosaan-anak-bawah-umur-yang-kabur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 Jun 2024 13:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8750</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Lagi lagi kembali terjadi pemerkosaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/">Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Lagi lagi kembali terjadi pemerkosaan anak dibawa umur dan tiga terduga pelaku diamankan Polsek Kangean Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur</p>
<p>Hal itu berdasarkan informasi yang didapat oleh salah satu warga berinsial S di Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, bahwa telah terjadi kembali kasus pemerkosaan anak di bawah umur, korban berusia 14 tahun dan diduga diperkosa oleh 4 orang pria warga dari Desa Duko.</p>
<p>&#8221; Iyah mas ada kasus pemerkosaan katanya pelaku empat orang dari Desa Duko, korbannya itu anak Arjasa, &#8221; Ungkap insial S kepada awak media.</p>
<p>Sementara, awak media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Desa Duko, Liatnan dan membenarkan bahwa 4 warganya yang diduga jadi pelaku kejahatan seksual anak di bawah umur dan tiga orang diciduk oleh Pihak polsek kangean arjasa</p>
<p>&#8221; Sampai di polsek saya menemui Kapolsek dan bertanya terkait penahanan terduga pelaku, dan beliau ( Kapolsek &#8211; red ) menjawab bahwa tadi jam 01.00 ada laporan dari warga arjasa kasus pemerkosaan lalu sekitar jam 02.30 pihak polsek langsung bergerak melakukan penggerebekan. Hanya itu yg saya denger dari Kapolsek, &#8221; Ungkap Kades Duko Liatnan.</p>
<p>Bahkan, Kata Liatan, penggerebekan yang dilakukan oleh Polsek terhadap 4 warganya tersebut, tanpa melakukan koordinasi dengan Kepala Desa.</p>
<p>&#8221; Bener, setelah penggerebekan masih belum ada pemberitahuan, hanya karena warga saya yang datang ke rumah makanya saya langsung ke polsek, &#8221; Sambungnya Kades Duko Liatnan Via Watshapp pada awak media, Sabtu,1/6/2024</p>
<p>Namun, Dalam persoalan ini sangat disayangkan, Kapolsek Kangean Iptu Datun Subagyo, saat dikonfirmasi melalui pesan atau telfon Whatsapp terkesan bungkam meski terlihat dibaca pesan dari awak media</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor    : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/">Polsek Kangean Bungkam Usai 4 Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Diamankan..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8750/polsek-kangean-bungkam-usai-4-terduga-pelaku-pemerkosaan-anak-dibawah-umur-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik, Media Dituding Tanpa Koordinasi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8540/kapolsek-kangean-jangan-buat-kebohongan-publik-media-dituding-tanpa-koordinasi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8540/kapolsek-kangean-jangan-buat-kebohongan-publik-media-dituding-tanpa-koordinasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 27 Mar 2024 00:02:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kades kalisangka dan kades duko]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik]]></category>
		<category><![CDATA[Media Dituding Tanpa Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerkosaan anak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8540</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kepala Perwakilan jawa timur dari...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8540/kapolsek-kangean-jangan-buat-kebohongan-publik-media-dituding-tanpa-koordinasi/">Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik, Media Dituding Tanpa Koordinasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kepala Perwakilan jawa timur dari Media Jatimrelasipublik.com geram lantaran Kapolsek Kangean, IPTU Muh Nurul Qomar yang berstatement di Media online bahwa media online yang memberitakan kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur tak pernah konfirmasi.</p>
<p>Padahal, Sebelum berita diterbitkan, awak Media Ini telah konfirmasi dahulu terhadap dirinya ( Kapolsek Kangean &#8211; red ) guna mencari fakta dan kridibilitas pemberitaan wartawan</p>
<p>Menurut Ainor Rasid, Statement Kapolsek Kangean di media online itu menyesatkan publik, karena terkesan berupaya menutupi dugaan kesalahan SOP dalam penanganan kasus pemerkosaan anak dibawah umur.</p>
<p>Jadi, apa susahnya jika mengakui kesalahan atas bebasnya dua orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dengan terduga pelaku inisial A dan F warga Desa Duko, dan korban inisial i ( 13 ) tahun, Warga Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep</p>
<p>&#8221; Bapak Kapolsek yang terhormat, Statement anda melalui media online itu Hoax. sudahlah, kebohongan jangan ditutupi dengan suatu kebohongan. apalagi, saat ini bulan Ramadhan yang penuh berkah. Saya berharap anda sebagai pimpinan di Polsek Kangean dapat menjaga kepercayaan masyarakat kepulauan terhadap aparat penegak hukum ( Polisi ). dan jangan sampai kaum perempuan, khususnya korban pemerkosaan dirugikan sehingga masa depannya menjadi suram,&#8221;Ucapnya dengan dana geram</p>
<p>Yang jelas, tudingan Kapolsek Kangean terhadap awak media tanpa ada koordinasi terlebih dahulu dalam pemberitaan itu suatu pembohongan publik. Jadi, pihaknya jangan terkesan menghalang &#8211; halangi wartawan yang hendak melakukan tugas jurnalistik. Karena, Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.</p>
<p>&#8221; Jangan menghalangi wartawan dong, apalagi menuding awak media begitu. redaksi kami menyajikan berita sesuai dengan bukti rekaman dari hasil konfirmasi narasumber ( Kapolsek Kangean &#8211; red ). Justru sampeyan itu melakukan kebohongan publik , &#8221; Ujarnya</p>
<p>Lebih lanjut Ainor memaparkan, Dalam persoalan itu, Kapolsek Kangean terkesan menyudutkan dua kepala desa dengan menyuruh awak media agar koordinasi dengan dua kepala desa yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Duko. ada apa..?</p>
<p>Namun, ada yang lebih lucu, karena dirinya sempat meminta kepada awak media agar Statementnya untuk tidak diberitakan, ada apa ya&#8230;???, &#8221;</p>
<p>Mestinya, Polisi itu sebagai pengayom masyarakat bukan malah sebaliknya. apalagi, telah berstatement di media serta mengklaim pemberitaan media online yang memberitakan kasus kejahatan seksual terhadap anak tanpa ada koordinasi dengan dirinya ( Kapolsek Kangean &#8211; red ).</p>
<p>Statement Kapolsek itu tentunya menyesatkan, dan terkesan membela diri utuk menutupi kebobrokan pihaknya dalam penanganan kasus dugaan kejahatan seksual yang sedang viral saat ini</p>
<p>&#8221; Saya berharap Kapolres Sumenep mencopot Kapolsek Kangean, karena dinilai tak mampu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kepulauan saat ini, sehingga kondisi di wilayah hukum kecamatan arjasa tambah tidak kondusif,&#8217; Pungkasnya</p>
<p>Maka dari itu, Dalam Waktu dekat ini, Kami akan koordinasi dengan teman teman aktifis yang peduli anak, khususnya para aktifis yang peduli dengan kaum perempuan di Negeri ini, agar mempersiapkan data data pelaporan oknum Polsek Kangean ke Propam Polda Jatim, supaya tak lagi main &#8211; main dalam penanganilan kasus kemanusian seperti ini, apalagi korbannya anak dibawah umur.</p>
<p>Dalam persoalan ini, sepertinya pihak Polsek tak mengindahkan peraturan undang undang pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022. Undang undang perlindungan anak merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak dan perkaranya tidak dapat di restorative justice ( RJ ), karena perkaranya masuk dalam perkara delik biasa.</p>
<p>&#8221; Jadi, Undang undang perlidungan anak merupakan hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis ). Maka, siapapun dapat melaporkan pelakunya meskipun korban tak melapor,&#8221; Pungkasnya</p>
<p>Sementara, Kapolsek Kangean, IPTU Muh Nurul Qomar bungkam saat dihubungi Via telephone oleh awak media ini, guna dikonfirmasi terkait Statementnya di Media online</p>
<p>Pewarta : Dafa/ Fay</p>
<p>Editor     : redaksi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8540/kapolsek-kangean-jangan-buat-kebohongan-publik-media-dituding-tanpa-koordinasi/">Kapolsek Kangean Jangan Buat Kebohongan Publik, Media Dituding Tanpa Koordinasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8540/kapolsek-kangean-jangan-buat-kebohongan-publik-media-dituding-tanpa-koordinasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
