<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Kasus Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/kasus/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kasus/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Sep 2021 15:28:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Kasus Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kasus/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Sep 2021 15:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Alamat]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#FKJ]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Lapor]]></category>
		<category><![CDATA[#Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[#Salah]]></category>
		<category><![CDATA[#UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#Website]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4102</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Sidang perkara UU ITE yang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/">Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Sidang perkara UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/9/2021). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Asrul selaku terdakwa.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, Asrul menerangkan bahwa empat berita yang tayang pada tahun 2019 dan dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) atas dugaan pencemaran nama baik, merupakan hasil rapat redaksi Berita.News.</p>
<p>Asrul menjelaskan, sebelum keempat berita itu ditayangkan, dia telah ditugaskan untuk mengonfirmasi FKJ melalui sambungan telepon selaku pihak yang disebutkan dalam berita dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Terdakwa juga mendatangi kantor korban saat masih menjabat sebagai Kepala DPM PTSP Palopo. Namun, hasilnya nihil. FKJ tidak menjawab telepon begitu juga ia tak berada di tempat kerjanya. Padahal Asrul telah datang dari Makassar ke Palopo.</p>
<p>&#8220;Setiap menulis berita itu saya konfirmasi langsung ke FKJ, saya hubungi melalui telepon dan WhatsApp karena untuk bertemu langsung saya berada di Makassar. Saya pernah mendatangi di kantornya, di kantor pelayanan satu pintu Palopo, tapi beliau tidak ada di kantornya,&#8221; ujar terdakwa Asrul.</p>
<p>Tak lama setelah keempat berita tersebut beredar, FKJ melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab. Media Berita.News lantas memuat hak jawab itu sebagai bentuk profesionalitas karena sulit mendapatkan konfirmasi FKJ.</p>
<p>&#8220;Hak jawabnya diterbitkan apa adanya, tanpa proses edit di Berita.News. Itu permintaan direktur dan pimpinan redaksi,&#8221; kata Asrul menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Muhammad Ali Akbar.</p>
<p>Selain itu, Asrul juga menerangkan bahwa pelapor, dalam hal ini FKJ, salah mengadukan alamat website media ke polisi sehingga hal ini menyebabkan dakwaan kesatu dan kedua jaksa menjadi keliru. Hal itu juga katanya, mengakibatkan Dewan Pers keliru mengeluarkan pernyataan pertama terhadap berita yang diperkarakan ini.</p>
<p>Menurut Asrul, dalam dakwaan Jaksa, ia disebut menayangkan berita yang dilaporkan FKJ di laman www.beritanews.com, sementara berita tersebut sebenarnya tayang pada website dengan url https://berita.news tanpa &#8220;dotcom&#8221;. Media tempat Asrul bekerja telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Terjadi kesalahan pada dakwaan satu dan dua tertulis beritanews.com, itu bukan alamat media saya. Media saya Berita.News di bawah PT. Media Aurora Utama,&#8221; ucap Asrul menjawab pertanyaan hakim dan penasehat hukumnya dari LBH Makassar.</p>
<p>*Berita Dugaan Korupsi berdasarkan Wawancara Kajati Sulsel*</p>
<p>Saat ditanya majelis hakim mengenai berita dugaan korupsi pengadaan &#8220;Keripik Zaro Rp11 miliar&#8221; yang diduga melibatkan FKJ, Asrul menyebutkan, perkara tersebut memang sedang diusut oleh jaksa. Hal ini berdasarkan hasil wawancara pada 2019 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat itu, Tarmizi.</p>
<p>Berdasarkan hasil wawancara dengan Tarmizi dan sejumlah narasumber lainnya, Asrul kemudian menayangkan hasil peliputan tersebut di Berita.News. Dia mengaku sejumlah media lain di Makassar turut memberitakan hasil wawancara itu.</p>
<p>&#8220;Saya wawancara Tarmizi waktu itu bersama wartawan media lain. Hanya dikatakan saat itu bahwa proyek ini memang ini diusut oleh penyidik dan akan didalami,&#8221; jelas Asrul, seraya menambahkan bahwa dugaan keterlibatan FKJ dalam kasus tersebut berdasarkan wawancara dengan sejumlah narasumber di Palopo.</p>
<p>Selama sidang yang berlangsung kurang-lebih 3 jam, Asrul juga menampik pertanyaan tiga jaksa penuntut umum bahwa keempat berita ini ada kaitannya dengan iklan PDAM Kota Palopo.</p>
<p>Menurut keterangan Asrul, media Berita.News dengan PDAM Palopo memang bekerja sama untuk iklan advetorial. Keempat berita yang ditulis dan ditayangkan tersebut ditegaskan Asrul murni bentuk kontrol media serta tanpa itikad buruk.</p>
<p>Sementara, penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, kliennya sudah menegaskan dia bekerja sebagai jurnalis di media www.berita.news karena bagian dari redaksi dan berdasarakan surat tugas. Berita yang dipersoalkan adalah hasil dari rapat redaksi tanggung jawabnya harus di ruang redaksi.</p>
<p>&#8220;Tudingan selama ini bahwa medianya seoalah tidak resmi adalah tidak benar. Dokumennya lengkap ada akta pendirian perusahaan, SK redaksi bahkan saat ini sudah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Semua bukti sudah dimunculkan di persidangan,&#8221; kata Azis usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, hal yang fatal justru pengaduan pihak pelapor ke Dewan Pers tidak ditindak lanjuti sebab alamatnya www.beritanews.com tidak ditemukan memang bukan media terdakwa. Dan tidak pernah ada proses penyelesaian di dewan pers.</p>
<p>&#8220;Yang ada surat dari Dewan Pers untuk kami bahwa berita tersebut produk jurnalistik dan Prosesnya harus melalui Dewan Pers. pada saat itu Asrul sudah jadi tersangka dan ditahan,&#8221; terang Wakil Direktur LBH Makassar ini.</p>
<p>Azis berharap, pada sidang pekan depan, jaksa bisa menyampaikan tuntutannya secara objektif sesuai fakta persidangan yang berlangsung selama 6 bulan terakhir.</p>
<p>&#8220;Kami berharap jaksa menuntut objektif sesuai dengan Fakta persidangan. Bahwa berita tersebut produk jurnalistik,&#8221; tandas Azis.</p>
<p>Dalam kasus ini, JPU mendakwa jurnalis Asrul dengan tiga Undang-undang masing-masing pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto UU nomor 73 tahun 1958.</p>
<p>Kemudian pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 A Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa juga mendakwa Asrul dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 Ayat 3. Jika terbukti bersalah, jurnalis Asrul terancam hukum pidana penjara hingga 10 tahun.</p>
<p>Sidang lanjutan kasus Jurnalis Asrul dijadwalkan digelar kembali pekan depan, Rabu 22 September 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/">Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Mojokerto, 3T dan 5M Diperkuat Hingga Skala Mikro</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3045/cegah-lonjakan-kasus-covid-19-di-mojokerto-3t-dan-5m-diperkuat-hingga-skala-mikro/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3045/cegah-lonjakan-kasus-covid-19-di-mojokerto-3t-dan-5m-diperkuat-hingga-skala-mikro/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 10 Jun 2021 10:12:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#3T]]></category>
		<category><![CDATA[#5M]]></category>
		<category><![CDATA[#Cegah]]></category>
		<category><![CDATA[#dan]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Diperkuat]]></category>
		<category><![CDATA[#Hingga]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Lonjakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Mikro]]></category>
		<category><![CDATA[#Skala]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3045</guid>

					<description><![CDATA[<p>MOJOKERTO, Relasipublik.Com &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3045/cegah-lonjakan-kasus-covid-19-di-mojokerto-3t-dan-5m-diperkuat-hingga-skala-mikro/">Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Mojokerto, 3T dan 5M Diperkuat Hingga Skala Mikro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro terus digalakkan di Kabupaten Mojokerto. Protokol 3T dan 5M diperkuat sampai ke tingkat rukun tetangga (RT) untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19.</p>
<p>Komitmen mencegah lonjakan kasus COVID-19 dibuktikan dengan gelar pasukan penegakan protokol kesehatan (prokes) di Mapolres Mojokerto. Apel tersebut melibatkan semua elemen dalam Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>Mulai dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, para kepala desa, tenaga kesehatan, BPBD, hingga para relawan. Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, Dandim 0815 Letkol Inf Dwi Mawan Sutanto dan Bupati Ikfina Fahmawati memimpin langsung gelar pasukan tersebut.</p>
<p>&#8220;Gelar pasukan ini untuk meningkatkan kewaspadaan kita semua terkait dengan peningkatan kasus COVID-19. Kinerja kita semua perlu ditingkatkan lagi. Mulai dari Satgas COVID-19, posko PPKM Mikro di tingkat desa, hingga kampung tangguh Semeru di masing-masing desa,&#8221; kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi, Kamis (10/6/2021).</p>
<p>Saat ini, Kabupaten Mojokerto berstatus zona kuning atau risiko rendah penyebaran COVID-19. 2.499 jiwa warga Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 2.373 pasien sembuh, 54 dalam perawatan, serta 72 pasien meninggal dunia.</p>
<p>Tingkat kematian (fatality rate) pasien COVID-19 di Kabupaten Mojokerto tergolong rendah. Yaitu 2,88 persen, atau hampir 3 dari 100 pasien meninggal dunia karena virus Corona. Sedangkan tingkat kesembuhan (recovery rate) pasien mencapai 94,96 persen.</p>
<p>&#8220;Saat ini, Kabupaten Mojokerto zona kuning. Namun, kita harus waspada karena perubahan zona sangat fluktuatif. Ini tidak bisa membuat kita lega, tapi justru adanya lonjakan kasus di beberapa kabupaten di Jatim harus membuat kita selalu waspada adanya pergerakan ke Kabupaten Mojokerto,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menjelaskan, PPKM mikro paling efektif untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19. Karena pengendalian penyebaran virus Corona bisa dilakukan hingga tingkat RT. Sehingga dampak ekonomi yang ditimbulkan tidak terlalu besar.</p>
<p>Yakni dengan menerapkan testing, tracing dan treatment (3T), serta prokes 5M di setiap RT yang tersebar di 304 desa/kelurahan di Kabupaten Mojokerto. Prokes 5M meliputi memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.</p>
<p>&#8220;PPKM mikro berlaku di semua RT, wajib. Baik yang zona hijau tetap melakukan kewaspadaan dengan menerapkan 3T dan 5M. Kalau zona kuning, kewaspadaan meningkat. Kalau zona oranye mulai ada pembatasan-pembatasan. Jadi terlokalisir di masing-masing RT sesuai kriteria jumlah penderita dalam lingkup keluarga,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Penguatan protokol 3T dan 5M sampai skala mikro, kata Ikfina, efektif untuk mencegah penyebaran varian apapun COVID-19. &#8220;Kalau menemukan kasus positif agar segera dilakukan tracing, dicari siapa saja yang mempunyai kontak dekat dengan penderita tersebut. Kemudian dites. Dengan begitu, penyebaran bisa kita minimalisir karena kasus-kasus positif langsung diisolasi,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Sumber : Humas Polres Sumenep</strong></p>
<p><strong>Editor     : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3045/cegah-lonjakan-kasus-covid-19-di-mojokerto-3t-dan-5m-diperkuat-hingga-skala-mikro/">Cegah Lonjakan Kasus COVID-19 di Mojokerto, 3T dan 5M Diperkuat Hingga Skala Mikro</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3045/cegah-lonjakan-kasus-covid-19-di-mojokerto-3t-dan-5m-diperkuat-hingga-skala-mikro/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 15:35:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[#Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Sepulu]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2773</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKALAN, Relasipublik.Com &#8211; Kasus penembakan seorang warga di...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/">Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.</p>
<p>Pejabat publik yang dimaksud yakni HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia.</p>
<p>Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban. Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka.<br />
Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban. “Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) selepas menggelar rekonstruksi.</p>
<p>Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini. Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.</p>
<p>Menurut AKP Sigit, Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini pun berlapis. “Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember ini kepada awak media.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/">Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 15:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ada]]></category>
		<category><![CDATA[#Beli]]></category>
		<category><![CDATA[#Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Jual]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[#Penjual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2606</guid>

					<description><![CDATA[<p>NGANJUK, Relasipublik.Com &#8211; Pemberitaan di berbagai media, cetak,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/">Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pemberitaan di berbagai media, cetak, tv, radio, online yang semula ramai tentang pelarangan mudik dan budaya mudik menjadi menu yang menarik setiap hari.</p>
<p>Tiba-tiba dengan gerakan senyap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menggandeng Mabes (Markas Besar) Polri (Polisi Republik Indonesia) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di duga melakukan korupsi jual bila jabatan.</p>
<p>Penangkapan Bupati Nganjuk tersebut dilakukan pada Senin (10/5/2021) dini hari, cukup rapi dan tidak diketahui khalayak. Saat ini Bupati bersama pihak-pihak lain yang turut di tangkap sedang menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Sesuai KUHAP, KPK mempunyai durasi batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang di tangkap tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, KPK  masih juga mendalami penangkapan  tersebut.</p>
<p>Soal adanya  lelang jabatan yang fokus pada camat, pengisian perangkat desa menjadi pemicu dugaan korupsi yang di lakukan Bupati Nganjuk.</p>
<p>OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk bukan tahun 2021 saja. Empat tahun sebelumnya,  2017,  KPK melakukan OTT terhadap Bupati periode 2013-2018, Taufiqurrahman.</p>
<p>Taufiq juga tersandung dalam perkara jual beli jabatan. Taufiq memperjualbelikan jabatan untuk Kepala Sekolah dari SD hingga SMA.</p>
<p>OTT saat itu, KPK menyita uang sekitar 287 juta  dari sejumlah orang. Uang diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bupati Taufiq 7 tahun penjara.</p>
<p>Kasus korupsi jual beli jabatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Mungkin yang sudah berlangsung masih aman-aman saja, tidak terendus oleh KPK, karena rapinya pergerakan.</p>
<p>Jual beli jabatan, muncul karena ada pasar yang membutuhkan. Ibarat produksi barang terus berlangsung karena pasar masih membutuhkan. Karena ada yang menjual, kemudian ada yang membeli.</p>
<p>Begitu juga ketika di lingkungan pasar masih membutuhkan dan dianggap penting , maka penjual mematok harga, pembeli cukup banyak, tinggal menimang-nimang tentang prospek barang yang di beli ke depannya.</p>
<p>Jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, pasar kian memperbincangkan.</p>
<p>Dampaknya pasti muncul dan semua akan kembali pada pemilik pasar yang dia ciptakan.</p>
<p>Penulis : Agung/Inonx</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/">Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2003/konferensi-pers-polres-sumenep-ungkap-50-kasus-begini-kata-kapolres/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2003/konferensi-pers-polres-sumenep-ungkap-50-kasus-begini-kata-kapolres/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Apr 2021 17:08:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#50]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Konferensi]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Ungkap]]></category>
		<category><![CDATA[PERS]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2003</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Konferensi Pers Polres Sumenep kali...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2003/konferensi-pers-polres-sumenep-ungkap-50-kasus-begini-kata-kapolres/">Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Konferensi Pers Polres Sumenep kali ini terkait keberhasilan penangkapan 50 kasus dengan 65 tersangka pada saat operasi Pekat Semeru). konferensi Pers tersebut tepatnya di Lobby Polres Sumenep Jl. Urip Sumoharjo, Nomor 35, Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin,(5/4/2021).</p>
<p>Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran PJU Polres Sumenep, Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K., Wakapolres Sumenep Kompol Christopher Adikara Lebang, S.H.,S.I.K.,M.Si., Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Achmad Robial, S.E.,S.I.K., Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf, S.H., Kasat Narkoba AKP Jaiman.,S.H.,M.H., dan Kasubbag Humas AKP Widiarti S., S.H.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-2006" style="font-weight: 600; color: #333333; font-size: 15px;" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-300x300.jpg" alt="Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres..." width="300" height="300" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-300x300.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-150x150.jpg 150w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-768x768.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-75x75.jpg 75w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353-750x750.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1617641729353.jpg 1024w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p>#Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus dan 65 tersangka#</p>
<p>Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Darman, S.I.K menyampaikan, pada operasi pekat Semeru tahun 2021 Polres Sumenep bersama Jajaran Polsek telah berhasil mengungkap dengan 50 Kasus dan 65 tersangka diantaranya, kasus Premanisme sebanyak 37 Kasus dan 40 tersangka,” katanya pada saat konferensi Pers di depan awak media</p>
<p>Menurutnya, jajarannya juga berhasil mengungkap tindak pidana lain seperti kasus Prostitusi dengan menangkap 2 orang mucikari dan 5 Tersangka, Judi dengan 2 Kasus dan 6 Tersangka, Minuman keras(Miras) 2 Kasus dengan 5 tersangka, Narkoba dengan 6 Kasus dan 7 tersangka, serta Petasan terdapat 1 kasus dengan 2 tersangka,”tuturnya</p>
<p>Lebih lanjut Darman menambahkan, perlu kita ketahui bahwa tindak pidana narkoba dengan tersangka masih dibawah umur atau masih pelajar, pihaknya mengutamakan melalui cara rehabilitasi, agar mereka tidak putus sekolah,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>“Sehubungan disumenep tidak ada pusat rehabilitasi pengguna obat terlarang bagi anak masih dibawah umur, maka Polres Sumenep menempatkan pengguna tersebut di lingkungan pondok pesantren,”pungkasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Inonx</p>
<p>Editor : Daeng</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2003/konferensi-pers-polres-sumenep-ungkap-50-kasus-begini-kata-kapolres/">Konferensi Pers Polres Sumenep, Ungkap 50 Kasus, Begini Kata Kapolres&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2003/konferensi-pers-polres-sumenep-ungkap-50-kasus-begini-kata-kapolres/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
