<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejati jawa timur Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/kejati-jawa-timur/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kejati-jawa-timur/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Jan 2025 16:40:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Kejati jawa timur Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/kejati-jawa-timur/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9594/kejati-jawa-timur-mulai-proses-laporan-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-di-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9594/kejati-jawa-timur-mulai-proses-laporan-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-di-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Jan 2025 16:22:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Dana kapitasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadinkes sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9594</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9594/kejati-jawa-timur-mulai-proses-laporan-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-di-sumenep/">Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai memproses laporan dugaan korupsi dan gratifikasi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional di Dinas Kabupaten Sumenep. Selasa, 21/1/2025.</p>
<p>Laporan dugaan korupsi dana kapitasi tersebut diterima oleh kejasaan tinggi jawa timur pada tanggal 16 januari 2025.</p>
<p>Jadi, Kasus dugaan penyelewengan dana kapitasi di Kabupaten Sumenep tersebut dalam penanganan kejaksaan tinggi jawa timur, Sehingga dugaan ini telah memicu perhatian masyarakat Sumenep.</p>
<p>Kini, Banyak pihak juga mendesak pemerintah daerah agar segera bertindak tegas, memastikan bahwa pengelolaan dana kapitasi dilakukan secara transparan dan akuntabel.</p>
<p>Selain itu, Sejumlah aktivis juga menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat puskesmas, mengingat lemahnya kontrol selama ini membuka celah bagi tindakan yang tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Kasus ini tentunya menjadi ujian bagi instansi terkait dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas pelayanan kesehatan.</p>
<p>Untuk itu, Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil, dan pihak yang terbukti bersalah mendapat sanksi sesuai aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Sumenep dapat dipulihkan.</p>
<p>Bukti baru terus diterima redaksi, termasuk dokumen transfer dan pernyataan dari pihak-pihak terkait. bahkan, semakin menambah tekanan agar pemerintah segera mengusut tuntas kasus ini. Publik juga menuntut adanya transparansi dan pengelolaan dana publik yang lebih baik.</p>
<p>Sementara, Saat awak media ini konfirmasi ke Kejasaan Tinggi jawa Timur, Laporan dugaan pemotongan dan gratifikasi dana kapitasi tersebut, masih menunggu instruksi atau tanggapan dari atasan untuk segera menindaklanjuti surat tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9594/kejati-jawa-timur-mulai-proses-laporan-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-di-sumenep/">Kejati Jawa Timur Mulai Proses Laporan Dugaan Korupsi Dana Kapitasi di Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9594/kejati-jawa-timur-mulai-proses-laporan-dugaan-korupsi-dana-kapitasi-di-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>dr. N Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan dan Gratifikasi Dana Kapitasi Ke Kejati Jawa Timur</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9590/dr-n-resmi-laporkan-dugaan-penyelewengan-dan-gratifikasi-dana-kapitasi-ke-kejati-jawa-timur/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9590/dr-n-resmi-laporkan-dugaan-penyelewengan-dan-gratifikasi-dana-kapitasi-ke-kejati-jawa-timur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 20 Jan 2025 09:30:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[dr. N Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan dan Gratifikasi Dana Kapitasi Ke Kejati Jawa Timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati jawa timur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9590</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Jatimrelasipublik.com &#8211; Hari ini, Dokter N resmi...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9590/dr-n-resmi-laporkan-dugaan-penyelewengan-dan-gratifikasi-dana-kapitasi-ke-kejati-jawa-timur/">dr. N Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan dan Gratifikasi Dana Kapitasi Ke Kejati Jawa Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Hari ini, Dokter N resmi melaporkan kasus dugaan penyelewengan dan Gratifikasi dana kapitasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Senin, 20/1/2025</p>
<p>Berdasarkan informasi terbaru, Ia melaporkan selain dugaan pemotongan dana hingga 40 persen oleh pihak tertentu, dan muncul indikasi adanya pemotongan kedua yang dilakukan oleh pihak puskesmas. Modusnya, Pemotongan pertama disebut melibatkan penguasaan buku rekening oleh oknum bendahara puskesmas.</p>
<p>Oknum tersebut diduga mengkoordinir pencairan dana kapitasi melalui bank swasta BPRS dengan cara mengumpulkan KTP para tenaga medis. Beberapa tenaga medis mengeluhkan praktik tersebut, yang mereka anggap sebagai bentuk tindakan merugikan. Kasus ini pun memunculkan pertanyaan besar soal kemana dana kapitasi yang diduga diselewengkan tersebut mengalir.</p>
<p>&#8221; Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan surat telah mendarat 4 hari lalu, tepatnya 16 Januari2025. Beberapa pihak mendesak agar ada transparansi dalam pengelolaan dana kapitasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan tenaga medis,&#8221; Ucapnya</p>
<p>Sementara, Terkait hal itu, Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep, Ellya, memberikan tanggapan atas informasi yang berkembang. Saat diwawancara pada Kamis lalu, ia membantah adanya pemotongan dana kapitasi sebagaimana yang diberitakan. &#8220;Terkait berita ini sudah saya sampaikan di wawancara hari Kamis kemarin,&#8221; tegas Ellya pada tim media ini</p>
<p>Namun, data yang diterima oleh pihak redaksi menunjukkan adanya indikasi lain berupa gratifikasi. Berdasarkan bukti rekening, ditemukan aliran dana dari penerima ke rekening lain, yang memunculkan dugaan penyimpangan lebih lanjut. Ketika dimintai tanggapan terkait indikasi gratifikasi ini, Ellya menjawab, &#8220;Gratifikasi apa ya, Mas? Mohon maaf, waktu wawancara sudah jelas saya sampaikan.&#8221;</p>
<p>Dugaan ini pun memantik perhatian masyarakat Sumenep. Banyak yang meminta agar pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan pihak-pihak yang terbukti bersalah mendapatkan sanksi sesuai aturan.</p>
<p>Sementara itu, sejumlah aktivis mengingatkan agar pengawasan dana kapitasi diperketat, terutama di tingkat puskesmas. Mereka menganggap bahwa lemahnya kontrol menjadi celah bagi oknum untuk melakukan tindakan tidak bertanggung jawab.</p>
<p>Kasus dugaan pemotongan dana kapitasi ini tidak hanya menjadi ujian bagi instansi terkait, tetapi juga bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas pelayanan kesehatan di daerah. Semua pihak berharap kasus ini segera terungkap, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dapat dipulihkan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9590/dr-n-resmi-laporkan-dugaan-penyelewengan-dan-gratifikasi-dana-kapitasi-ke-kejati-jawa-timur/">dr. N Resmi Laporkan Dugaan Penyelewengan dan Gratifikasi Dana Kapitasi Ke Kejati Jawa Timur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9590/dr-n-resmi-laporkan-dugaan-penyelewengan-dan-gratifikasi-dana-kapitasi-ke-kejati-jawa-timur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketiga Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9447/ketiga-oknum-hakim-pn-surabaya-dilimpahkan-kejagung-ke-kejari-jakarta-pusa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9447/ketiga-oknum-hakim-pn-surabaya-dilimpahkan-kejagung-ke-kejari-jakarta-pusa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Dec 2024 04:41:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ketiga Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9447</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com &#8211; Tim Jaksa pada Jaksa. Agung Muda...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9447/ketiga-oknum-hakim-pn-surabaya-dilimpahkan-kejagung-ke-kejari-jakarta-pusa/">Ketiga Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Tim Jaksa pada Jaksa. Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah serah terima tanggungjawab (Tahap II) tiga tersangka oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Jumat (13/12) lalu.</p>
<p>Ketiga tersangka oknum hakim tersebut terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.</p>
<p>&#8220;Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/ atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Gregorius Ronald Tannur,&#8221; ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Senin (16/12) pagi.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Harli Siregar menjelaskan kasus posisi terhadap para tersangka diduga menerima suap sejumlah uang sebesar 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur).</p>
<p>&#8220;Suap tersebut di distribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa,&#8221; ujar Harli.</p>
<p>Pada tanggal 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan yang ada kaitannya dengan Penasihat Hukum Lisa Rachmat yaitu di rumah ketiga tersangka.</p>
<p>&#8220;Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk rupiah maupun uang asing yang diduga merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tanur,&#8221; terang Harli.</p>
<p>Ketiga tersangka disangkakan tindak pidana Primair Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,</p>
<p>Subsidiair Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang &#8211; Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,</p>
<p>Lebih Subsidiair Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang &#8211; Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang &#8211; Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,</p>
<p>Lebih -l ebih Subsidiair Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang &#8211; Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</p>
<p>&#8220;Ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Desember 2024 sampai dengan 1 Januari 2025,&#8221; kata Harli.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,&#8221; pungkasnya. @red.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9447/ketiga-oknum-hakim-pn-surabaya-dilimpahkan-kejagung-ke-kejari-jakarta-pusa/">Ketiga Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9447/ketiga-oknum-hakim-pn-surabaya-dilimpahkan-kejagung-ke-kejari-jakarta-pusa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur ke Kejagung</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9356/kejati-jatim-pindahkan-tersangka-suap-meirizka-widjaja-ibunda-dari-ronald-tannur-ke-kejagung/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9356/kejati-jatim-pindahkan-tersangka-suap-meirizka-widjaja-ibunda-dari-ronald-tannur-ke-kejagung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Nov 2024 08:55:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur ke Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald tannur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9356</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9356/kejati-jatim-pindahkan-tersangka-suap-meirizka-widjaja-ibunda-dari-ronald-tannur-ke-kejagung/">Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur ke Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Dra. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL., menerangkan pada hari ini, Kamis (14/11) sekira pukul 08.00 WIB, Tim Kejati Jatim telah memindahkan tersangka suap atas nama MW (Meirizka Widjaja) ke Kejaksaan Agung (Kejagung)</p>
<p>Tim Kejati Jatim menerbangkan Meirizka Widjaja dari Surabaya ke Jakarta melalui bandara Juanda Surabaya menggunakan maskapai Citilink flight no QG 177.</p>
<p>&#8220;Pemindahan MW (Meirizka Widjaja) dari Kejati Jatim ke Kejagung berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan dari Direktur Penyidikan atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Nomor Prin-13 /F.2/Fd.2/11/2024, tangal 12 November 2024,&#8221; ujar Kajati Jatim Mia Amiati. Kamis (14/11) pagi.</p>
<p>Kajati Jatim Mia Amiati juga menyampaikan Ibunda dari GRT (Greogorius Ronald Tannur) ini di bawa ke Kejagung dalam rangka memenuhi panggilan sebagai saksi penyidik JAM Pidsus Kejagung.</p>
<p>&#8220;Tersangka MW (Meirizka Widjaja) sebagai saksi dari JAM Pidsus dalam perkara atas nama tersangka LS (Lisa Rachmat), ZR (Zarof Ricar), HH (Heru Hanindyo), ED (Erintuah Damanik) dan M (Mangapul),&#8221; ujar Kajati Jatim Mia Amiati.</p>
<p>Dalam pelaksanaan pemindahan Tahanan Meirizka Widjaja, Kajati Jatim Mia Amiati telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: PRINT-1668 /M.5/ Fd.1/11/2024.</p>
<p>&#8220;Surat perintah tugas diterbitkan dengan maksud untuk mempercepat proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Surabaya,&#8221; ujar Kajati Jatim Mai Amiati.</p>
<p>&#8220;Maka dari itu diperlukan tindakan-tindakan berupa pengawalan dan pengamanan pemindahan tahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam perkara dalam perkara dimaksud,&#8221; pungkas Kajati Jatim Mia Amiati yang mempunyai slogan Walaupun Langit Akan Runtuh, Hukum Harus Tetap Tegak Lurus ini. ( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9356/kejati-jatim-pindahkan-tersangka-suap-meirizka-widjaja-ibunda-dari-ronald-tannur-ke-kejagung/">Kejati Jatim Pindahkan Tersangka Suap Meirizka Widjaja Ibunda dari Ronald Tannur ke Kejagung</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9356/kejati-jatim-pindahkan-tersangka-suap-meirizka-widjaja-ibunda-dari-ronald-tannur-ke-kejagung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9320/tidak-butuh-lama-kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9320/tidak-butuh-lama-kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Oct 2024 06:12:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Kejati jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Ronald tannur]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Butuh Lama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9320</guid>

					<description><![CDATA[<p>Surabaya, Jatimrelasipublik.com &#8211; Gregorius Ronald Tannur pada Minggu...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9320/tidak-butuh-lama-kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur/">Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Gregorius Ronald Tannur pada Minggu (27/10) di eksekusi Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) di kediamannya di Pakumon City Virginia Regency E3, Surabaya, Jawa Timur.</p>
<p>Eksekusi Gregorius Ronald Tannur disampaikan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL. Minggu (27/10) sore.</p>
<p>&#8220;Yang bersangkutan memiliki 2 (dua) alamat resmi yang tercatat di admniatrasi perkara yaitu juga berlamat di NTT, Jl. El Tari RT 12 RW 06 Kel. Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kab. Timur Tengah Utara Nusa Tenggara Timur,&#8221; terang Kajati Jatim Mia Amiati.</p>
<p>Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan bahwa pada saat persidangan, JPU mengajukan Dakwaan alternatif Kesatu Pasal 338 KUHP, Atau Kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau Ketiga, Pertama Pasal 359 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.</p>
<p>&#8220;Tuntutan yang dibuktikan ke satu pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 12 tahun, namun Majelis Hakim PN memutus dengan Bebas dan kami mengajukan upaya hukum Kasasi namun Mahkamah Agung memutus terdakwa terbukti dakwaan Alternatif ke 2 pasal 351 ayat (3) KUHP dan di Pidana penjara 5 ( lima) tahun,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Dengan segala kerendahan hati, kami menghaturkan TERIMAKASIH kepada sahabat-sahabat Media yang telah memberikan dukungan kepada kami dan pelaksanaan eksekusi Alhamdulillah berjalan dengan lancar,&#8221; pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.</p>
<p>Perlu diketahui, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas meninggalnya Dini Sera.</p>
<p>Namun Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo memutus bebas, dan Kejaksaan melakukan Kasasi.</p>
<p>Berjalannya waktu, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan investigasi atas putusan bebas tersebut, dan akhirnya pada 23 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menahan 3 hakim tersebut, atas dugaan gratifikasi penerimaan suap dan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat atas dugaan pemberi suap</p>
<p>Dari penangkapan tersebut, pihak Kejagung telah mengamankan barang bukti uang senilai Rp.20 Milyar yang ditemukan dibeberapa tempat.</p>
<p>Perkembangan setelah penangkapan Lisa Rahmat, kuasa hukum Ronald Tannur, pada 24 Oktober 2024, Tim Jampidsus Kejagung menangkap Zarof Ricar mantan Pejabat tinggi di Mahkamah Agung.</p>
<p>Zarof Ricar diduga keras melakukan tindak pidana korupsi yaitu melakukan pemufakatan jahat melakukan suap bersama-sama Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama Ronald Tannur di tingkat Kasasi.</p>
<p>Dari penggeledahan dua tempat, di rumah Zarof Ricar di Jakarta dan di salahsatu hotel di Bali tempat menginap Zarof Ricar ditemukan uang tunai berbagai mata uang dengan total Rp. 920 miliar dan emas batangan dengan total berat 51 Kg.</p>
<p>Uang yang hampir 1 triliun itu diduga hasil gratifikasi semasa Zarof Ricar menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung. ( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9320/tidak-butuh-lama-kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur/">Tidak Butuh Lama, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9320/tidak-butuh-lama-kejati-jatim-eksekusi-ronald-tannur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
