<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 17 Jun 2024 01:02:03 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8856/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8856/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 17 Jun 2024 01:02:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Desa campor]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor]]></category>
		<category><![CDATA[Tambak udang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8856/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/">Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) mendesak pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tak mengeluarkan izin garap tambak udang milik investor yang ada di Desa Campor, Kecamatan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.</p>
<p>Pasalnya, Tambak udang milik investor di desa campor tersebut diduga ilegal alias tanp izin.</p>
<p>Ketua LHGN Sumenep, Hasyim Khafani berikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk tidak mengeluarkan izin garap tambak udang milik investor yang diduga ilegal</p>
<p>&#8221; Saya peringatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) maupun OPD Teknis untuk tidak mengeluarkan izin hak garap milik investor tersebut, dan berharap segera ditindak secara tegas, &#8221; Ujarnya kepada Jatimrelasipublik.com, Senin (17/05/2024).</p>
<p>Menurut Hasyim, selama ini pemilik tambak udang (investor) tidak jelas komitmen dan MoU nya kepada masyarakat setempat, dan dikwatirkan berdampak buruk terutama dengan persoalan eksploitasi alam</p>
<p>Dalam hal itu, Sebagaimana diatur dalam pasal 12 Undang &#8211; Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelola Lingkungan Hidup sebagaimana dirubah dalam dirubah dalam Undang &#8211; Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang &#8211; Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Karya menjadi Undang &#8211; Undang yaitu Pertama pemanfaatan sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.</p>
<p>Selain itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun,<br />
pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dengan memperhatikan antara lain, keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup, keberlanjutan produktivitas lingkungan hidup; dan keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>&#8221; Jadi, ini perlu disikapi secara serius dan perlu mempertimbangkan lingkungan hidup, apalagi pembangunan tambak udang di pesisir pantai harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sesuai prinsip tata ruang wilayah,&#8221; paparnya.</p>
<p>Di samping itu, Ketua LHGN Hasyim Khafani mendesak pemerintah untuk tindak tegas dan tidak tutup mata terhadap tambak udang diduga ilegal yang berada di Desa Campor Kecamatan Ambunten.</p>
<p>&#8221; Saya berharap kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep memberikan tindakan tegas bagi pengusaha tambak udang ilegal terutama milik investor yang tidak mempunyai surat izin atau kalu perlu tambak udang itu di segel,&#8221; Tegasnya</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8856/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/">Ketua LHGN Desak Pemerintah Sumenep Tak Keluarkan Izin Tambak Udang Diduga Ilegal Di Desa Campor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8856/ketua-lhgn-desak-pemerintah-sumenep-tak-keluarkan-izin-tambak-udang-diduga-ilegal-di-desa-campor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
