<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Korupsi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Apr 2026 07:10:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Korupsi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi Dana Desa, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9764/korupsi-dana-desa-kejari-sumenep-tahan-kades-pragaan-daya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9764/korupsi-dana-desa-kejari-sumenep-tahan-kades-pragaan-daya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 24 Apr 2026 07:10:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kades pragaan daya]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9764</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menindak...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9764/korupsi-dana-desa-kejari-sumenep-tahan-kades-pragaan-daya/">Korupsi Dana Desa, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep</strong> – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menindak tegas dugaan korupsi di tingkat desa. Kali ini, giliran Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (23/04/2026).</p>
<p>Penahanan tersebut dilakukan usai tim penyidik menggelar perkara dan mengantongi cukup bukti hukum yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.</p>
<p>“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Saudara IM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Endro.</p>
<p>Penetapan status tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan panjang yang diakhiri dengan gelar perkara pada 16 April 2026 lalu. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak kejaksaan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat kepala desa tersebut.</p>
<p>Dalam penyidikan, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka. Kerugian negara diduga terjadi pada beberapa program kegiatan desa yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan atau fiktif.</p>
<p>Di antaranya adalah proyek pengerasan jalan yang berlokasi di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dijalankan sesuai peruntukannya.</p>
<p>Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai alur dan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut. Pasalnya, dana desa sejatinya murni untuk kesejahteraan warga, namun justru diduga disalahgunakan.</p>
<p>Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas aparat desa. Publik menilai adanya celah pengawasan yang serius hingga dugaan korupsi ini bisa terjadi. Masyarakat pun menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada satu nama jika ditemukan keterlibatan pihak lain.</p>
<p>Penahanan IM diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh perangkat desa di Sumenep. Bahwa dana desa bukanlah ladang bancakan yang bisa diambil semena-mena, melainkan amanah yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, tersangka kini sudah diamankan di tahanan Kejari Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan dibongkar tuntas hingga ke akar-akarnya.&#8221;</p>
<p>Pewarta: Sigit/Ms</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9764/korupsi-dana-desa-kejari-sumenep-tahan-kades-pragaan-daya/">Korupsi Dana Desa, Kejari Sumenep Tahan Kades Pragaan Daya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9764/korupsi-dana-desa-kejari-sumenep-tahan-kades-pragaan-daya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggaran P3 &#8211; TGAI di Kabupaten Sumenep Diduga Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/9311/anggaran-p3-tgai-di-kabupaten-sumenep-diduga-terindikasi-jadi-bancakan-korupsi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/9311/anggaran-p3-tgai-di-kabupaten-sumenep-diduga-terindikasi-jadi-bancakan-korupsi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Oct 2024 07:11:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[Teknologi]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#P3- TGAI]]></category>
		<category><![CDATA[Anggaran P3 - TGAI di Kabupaten Sumenep Diduga Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9311</guid>

					<description><![CDATA[<p>Foto :  ilustrasi Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Program Percepatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/9311/anggaran-p3-tgai-di-kabupaten-sumenep-diduga-terindikasi-jadi-bancakan-korupsi/">Anggaran P3 &#8211; TGAI di Kabupaten Sumenep Diduga Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Foto :  ilustrasi</p>
<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air menggunakan dana APBN, dengan tujuan meningkatkan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat diduga terindikasi menjadi bancakan korupsi.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang didapat media ini bahwa, P3-TGAI se-kabupaten Sumenep tahun 2024 diduga jadi bancakan korupsi karena, ada pemangkasan hingga capai 35 persen oleh oknum tak bertanggungjawab, sehingga memberikan dampak pada mutu pekerjaan yang tidak akan sesuai spesifikasi.</p>
<p>&#8221; Setelah uangnya saya cairkan dari Bank, langsung dipangkas 35 persen dan diberikan secara tunai kepada TA yang dikoordinasikan oleh inisial K ( tenaga ahli pendamping ),&#8221;pengakuan sumber yang dapat dipercaya tersebut Media ini.</p>
<p>Menurutnya, Pembangunan proyek P3- TGAI tahun 2024 di setiap kecamatan itu anggarannya 195 juta dengan volume yang harus dikerjakan sesuai spek.</p>
<p>Jadi, terkait persoalan itu dirinya terkesan kecewa atas pemangkasan anggaran yang begitu besar oleh TA yang tentunya memberatkan pada penerima manfaat.</p>
<p>&#8220;Pekerjaan ini tidak akan bisa maksimal, Kalau gak untung ya rugi mas, jadi saya hanya menerima ampasnya,&#8221; Ungkap sumber itu dengan nada kecewa saat dikonfirmasi awak media ini, Jum&#8217;at, ( 25/10/2024 )</p>
<p>Ironisnya, setelah awak media ini melakukan investigasi lebih jauh mengenai anggaran yang bersumber dari APBN yang didistribusikan melalui P3- TGAI tahun 2024 tersebut, dana anggaran  diduga menjadi lahan bagi bagi kue para oknum yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>&#8220;Yang jelas, Anggaran itu tidak hanya disunat oleh oknum yang ngaku orangnya DPR -RI tersebut, tetapi pendamping kecamatanpun juga turut serta minta bagian 10 persen pertitik,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sementara, K, terkesan keberatan awak media ini konfirmasi pada dirinya. &#8220;Kok bisa kepada saya konfirmasinya, coba kepada KMB atau pendampingnya pak,&#8221;katanya</p>
<p>&#8220;Setahu saya Pendamping tenaga ahli P3 &#8211; TGAI berinisial M,&#8221; terangnya</p>
<p>Namun, sangat disayangkan ketika dirinya ditanya sejauh mana dirinya kenal M, dirinya menyatakan tidak tahu</p>
<p>&#8220;Saya tidak tahu mas, saya sekedar tahu namanya saja,&#8221; pungkasnya. ( Noung daeng )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/9311/anggaran-p3-tgai-di-kabupaten-sumenep-diduga-terindikasi-jadi-bancakan-korupsi/">Anggaran P3 &#8211; TGAI di Kabupaten Sumenep Diduga Terindikasi Jadi Bancakan Korupsi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/9311/anggaran-p3-tgai-di-kabupaten-sumenep-diduga-terindikasi-jadi-bancakan-korupsi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC Mabar Sumenep Laporkan Oknum Kades Sawah Sumur Ke Polda Jatim</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8306/dpc-mabar-sumenep-laporkan-oknum-kades-sawah-sumur-ke-polda-jatim/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8306/dpc-mabar-sumenep-laporkan-oknum-kades-sawah-sumur-ke-polda-jatim/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Jan 2024 15:23:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepala #Desa]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dpc mabar sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[DPC Mabar Sumenep Laporkan Oknum Kades Sawah Sumur]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8306</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com DPC Mimbar Peradaban Indonesia Cabang Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8306/dpc-mabar-sumenep-laporkan-oknum-kades-sawah-sumur-ke-polda-jatim/">DPC Mabar Sumenep Laporkan Oknum Kades Sawah Sumur Ke Polda Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> DPC<br />
Mimbar Peradaban Indonesia Cabang Sumenep ( Mabar ) melaporkan oknum Kepala Desa Sawah Sumur, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Pada hari senin tanggal 22 Januari 2024</p>
<p>Terkait hal itu, Wakil Ketua Mabar Moh AlFayatul Qoief selaku pelapor menyampaikan bahwa oknum kepala desa sawah sumur diduga memangkas dana proyek Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di desa Sawah Sumur tahun anggaran 2023</p>
<p>Jadi, Proyek BSPS yang terdiri dari 9 unit rumah dengan anggaran per unit sebesar Rp 20 juta itu diduga dikorupsi, sehingga penggunaannya diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB)</p>
<p>&#8221; Berdasarkan informasi yang kami dapat anggaran yang dipakai hanya 12 juta dan sisanya 8 juta dipangkas, sehingga kami melaporkan ke ditreskrimsus Polda Jawa timur,&#8221;Kata Fayat pada Media ini</p>
<p>Sementara, oknum kades sawah sumur saat dikonfirmasi team Media ini tidak mengakui bahwa proyek BSPS tersebut dihandle oleh dirinya, karena dari awal memang pendamping telah mengumpulkan warga penerima sasaran agar tidak dikatakan begini begitu.</p>
<p>&#8221; Program ini secara otomatis desa yang mengerjakan, tetapi saya bersama teman teman perangkat menganalisa dana yang ada. Artinya, saya merasa kesulitan untuk memenuhi target sesuai dengan RAB dan saya menolak karena program ini rentan dengan masalah dan bersentuhan langsung dengan masyarakat,&#8221;ungkapnya</p>
<p>Penulis : Dafa</p>
<p>Editor   : Redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8306/dpc-mabar-sumenep-laporkan-oknum-kades-sawah-sumur-ke-polda-jatim/">DPC Mabar Sumenep Laporkan Oknum Kades Sawah Sumur Ke Polda Jatim</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8306/dpc-mabar-sumenep-laporkan-oknum-kades-sawah-sumur-ke-polda-jatim/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 00:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa laden]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lakar La Nyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq PAMEKASAN &#8211; Kejaksaan Negeri Pamekasan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/">Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq</p>
<p><strong>PAMEKASAN</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Pamekasan sedang menjadi bahan tertawaan koruptor-koruptor, karena tak mampu memangkas kenakalan para peletak aral yang merintangi penegakan hukum.</p>
<p>Lakar La Nyaman itu bahasa Madura, artinya: Memang Enak. Kalau dikaitkan dengan tema bisa punya makna &#8220;miring&#8221;, yaitu: Korupsi Memang Enak.</p>
<p>Tapi, Lakar La Nyaman itu digunakan untuk menyebutkan suatu tempat. Pasar Desa Laden yang berdiri Pertokoan dengan sebutan nama Pertokoan Lakar La Nyaman.</p>
<p>Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP di Inspektorat Pamekasan, yang punya tupoksi pengawasan, terasa seperti tempat berlindung pelaku-pelaku kejahatan kerah putih dalam skala paling fundamental.</p>
<p>Kejari dinilai terlalu lemah untuk menegakkan hukum pada pelaku yang setiap hari membusungkan dada, seolah-olah ingin bilang Kejari itu berada di bawah ketiaknya. Inspektorat dalam genggaman dan Polri sahabat dekat.</p>
<p>Hukum seolah tak berlaku bagi dirinya. Karena itu publik harus menguji, benar atau tidak.</p>
<p>Untuk menguji itulah Desa Laden menjadi salah satu yang memulai.</p>
<p>Alimuddin adalah Kepala Desa Laden Pamekasan saat ini, yang menang lewat mekanisme demokrasi. Dipilih langsung oleh rakyat.</p>
<p>Fathorrahman adalah Kepala Desa Laden Pamekasan yang menjabat sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, Desa Laden menjadi simbol demokrasi desa yang hidup, dinamis dan sekaligus miris.</p>
<p>Alimuddin sebagai Kepala Desa terpilih menggantikan Fathorrahman tidak pernah menerima aset-aset, dokumen-dokumen atau arsip Desa, kecuali kantor Desa tanpa isi. Seluruh dokumen raib.</p>
<p>Jadi, sebagai Kepala Desa terpilih, ibarat masuk ruang gelap, perlu penerangan. Ia tidak mau mempermasalahkan secara hukum, katanya agar Desa kondusif.</p>
<p>Tak lama kemudian, Alimuddin berhentikan perangkat-perangkat bermasalah, yang terlibat politik praktis, yang bertindak tanpa kendali Kades, merugikan warga dan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Lalu, Alimuddin digugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun gugatan mereka dinyatakan Tidak Diterima oleh lembaga peradilan. Setelah itu banding, Tidak Diterima lagi. Kasasi hasilnya sama, Tidak Diterima.</p>
<p>Akhirnya, Alimuddin menang dan berhasil mematahkan gugatan perangkat yang dinilai tak cukup syarat formil. Dibentuklah perangkat baru yang dapat menopang pembangunan di Desa Laden.</p>
<p>Berikutnya, perangkat-perangkat Desa yang diberhentikan belum puas. Mereka menguji pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sebelumnya melakukan tahap upaya keberatan kepada atasan Kepala Desa.</p>
<p>Namun, gugatan ke PTUN juga Tidak Diterima. Banding, Tidak Diterima lagi. Perlawanan perangkat-perangkat bermasalah itu akhirnya tamat.</p>
<p>Fathorrahman berperan sebagai saksi yang menguatkan perangkat-perangkat bermasalah itu ketika di Pengadilan Negeri Pamekasan, lalu isterinya berperan pula sebagai saksi yang menguatkan perangkat dalam sidang di PTUN Surabaya.</p>
<p>Meski kalah, bayang-bayang Fathorrahman terlihat cukup jelas berdiri di belakang layar permainan.</p>
<p>Masalah Desa Laden belum selesai. Pajak-pajak rakyat bertahun-tahun nunggak. Padahal sudah dipajaki dimasa Fathorrahman menjabat. Tanah Kas Desa dibangun jalan beraspal dan cukup luas, namun hanya menguntungkan pemilik perumahan Lakar La Nyaman milik Fathorrahman. Si mantan Kades Laden yang tidak gagah dan gagal perkasa.</p>
<p>Aset-aset Desa Laden, termasuk tanah-tanah kas Desa, tidak jelas dikuasasi siapa. Akhirnya Kepala Desa Laden mengadu ke Kejari, lalu dilakukan Pulbaket dan hasilnya: Fathorrahman diminta kembalikan duit negara yang akhirnya ia patuhi. Perilaku koruptif Fathorrahman, si mantan Kades Laden, aman. Hukum di Kejari Pamekasan tak berlanjut.</p>
<p>Berikutnya, Desa Laden pro aktif meminta agar APIP di Inspektorat Pamekasan melakukan audit terhadap Bumdes Semeru, karena sejak Alimuddin menjabat, tidak ada laporan ke Kades perihal penguasaan dan pengelolaan aset-aset Desa Laden.</p>
<p>Audit Tujuan Tertentu oleh APIP berjalan. Dalam proses audit Bumdes Semeru Desa Laden, muncul lagi nama Fathorrahman.</p>
<p>APIP menilai Fathorrahman sebagai Kepala Desa di masanya, tidak menyetorkan sejumlah uang masuk ke Bumdes Semeru. APIP Inspektorat Pamekasan merekomendasikan agar Fathorrahman mengembalikan ke kas negara. Namun ia tidak mengembalikan.</p>
<p>Bahkan, untuk upaya tersebut, Desa Laden mengundang segenap pengurus Bumdes Semeru dan Fathorrahman, mengundang perwakilan dari Kejari Pamekasan, Forkopimda dan lain-lain secara resmi dengan tujuan agar masalah tersebut selesai dan tidak masuk ke ranah hukum. Tapi hasilnya: Bumdes Semeru dan Fathorrahman tidak hadir.</p>
<p>Sikap tidak hormat terhadap rekomendasi APIP itu akhirnya dilaporkan ke Kejari Pamekasan karena uang negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu hingga saat ini lewat satu tahun.</p>
<p>Laporan sudah lewat satu tahun. Lagi-lagi, BUMDES Semeru dan Fathorrahman berlindung di balik APIP Inspektorat. Hasil audit investigasi APIP Inspektorat Pamekasan hanya mengeluarkan informasi bahwa sebelumnya APIP telah melakukan audit tujuan tertentu, namun rekomendasinya belum dilaksanakan. Tak ada lagi.</p>
<p>Atas dasar itu, Kejari Pamekasan keok di bawah ketiak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, meski Pemerintah Desa Laden telah menyodorkan kepada Kejari Pamekasan maupun kepada APIP Inspektorat Pamekasan beberapa bukti asli bahwa dalam pengelolaan Bumdes Semeru Fathorrahman yang menerima pembayaran awal dari semua pembeli dan penyewa toko Lakar La Nyaman. Meski Fathorrahman tak lagi menjabat.</p>
<p>Tapi, APIP Inspektorat tidak memasukkan fakta-fakta tersebut sebagai temuan dalam audit investigasi.</p>
<p>Alasan itulah yang digunakan Kejari Pamekasan sehingga seolah-olah dugaan korupsi Bumdes Semeru yang melibatkan wajah Fathorrahman itu tak jelas. Kejari Pamekasan terasa benar-benar berada di bawah ketiak Fathorrahman dan APIP Inspektorat dalam genggaman. Pelaku-pelaku itu dibiarkan merintangi, lalu Kejari pura-pura tidak mampu melawan. Keok dan pingsan.</p>
<p>Tak lama kemudian, Fathorrahman berada dalam kuda tunggangan bersama LSM KOMAD Pamekasan, aksi demonstrasi ke DPMD Pamekasan lalu mengadukan Alimuddin ke Kejari Pamekasan dengan dugaan memberhentikan perangkat desa Laden dan memotong Siltap perangkat.</p>
<p>Orasi Fathorrahman menggelegar. Ia berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berstatus Terlapor ke Kejari Pamekasan. Seolah-olah ingin menunjukkan: *AKU TAK BISA DIHUKUM.*</p>
<p>Karena itu, hari ini Central Political And Religious Studies (CENTRIS) bersama dengan Masyarakat Laden Melawan Korupsi menggelar aksi Unras di depan Kejari Pamekasan, meminta Kejari Pamekasan menangkap oknum-oknum korup Bumdes Semeru Desa Laden. Termasuk Fathorrahman yang telah menjual dan/atau menyewakan pertokoan Lakar La Nyaman, meski ia bukan pengurus Bumdes Semeru dan tak lagi menjabat Kepala Desa Laden.</p>
<p>Uang negara yang masuk ke kantong Fathorrahman nyaris tiga ratus juta lebih. Biasanya, ia akan mengaku bahwa dirinya mendirikan bangunan itu dari uangnya sendiri.</p>
<p>Atas dasar itu, Desa Laden Pamekasan menurut saya adalah potret Desa Bersih, punya nyali ungkap korupsi.</p>
<p>Semestinya, Kejari Pamekasan berterimakasih kepada Kepala Desa Laden bernama Alimuddin. Yang membantu Kejari ungkap itu semua. Bukan malah pura-pura pingsan.</p>
<p>Karena itu, Alimuddin sebagai Kepala Desa Laden, semestinya diberi hadiah berupa dua jalan, yaitu:</p>
<p>Pertama, kembalikan seluruh aset Desa Laden ke pangkuan Pemerintah Desa Laden.</p>
<p>Kedua, jika tidak mau, tangkap segera koruptor Bumdes Semeru Desa Laden, berikut Fathorrahman yang congkak terhadap rekomendasi APIP Inspektorat Pamekasan.</p>
<p>Jika tidak. Tak ada jalan lain. Kami pasti menguji sikap Kejari Pamekasan, baik Seksi Intelejen, Seksi Pidana Khusus, oknum jaksa-jaksa nakal, maupun sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Kejaksaan Agung. Apakah ada unsur pidana terhadap terduga oknum-oknum jaksa nakal ini, atau terhadap pejabatnya terdapat pelanggaran etik.</p>
<p>Kalau terus begini, Korupsi &#8220;Lakar La Nyaman&#8221; hanya membuat nyaman penjahat-penjahat pintar berkerah putih. Kami pasti akan terus melawan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/">Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wahh, Kejari Sumenep Tidak Tahu Dua Tersangka Korupsi Kapal Gaib Berobat Dimana ?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7338/wahh-kejari-sumenep-tidak-tahu-dua-tersangka-korupsi-kapal-gaib-berobat-dimana/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7338/wahh-kejari-sumenep-tidak-tahu-dua-tersangka-korupsi-kapal-gaib-berobat-dimana/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 12:36:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep Tidak Tahu Dua Tersangka Korupsi Kapal Gaib Berobat Dimana ?]]></category>
		<category><![CDATA[Wahh]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng Jatimrelasipublik.com &#8211; Penangguhan penahanan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7338/wahh-kejari-sumenep-tidak-tahu-dua-tersangka-korupsi-kapal-gaib-berobat-dimana/">Wahh, Kejari Sumenep Tidak Tahu Dua Tersangka Korupsi Kapal Gaib Berobat Dimana ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Penangguhan penahanan Kejaksaan Negeri Sumenep terhadap pasangan Suami Istri asal Provinsi Gorontalo tersangka dugaan Korupsi pembelian Kapal gaib oleh PT Sumekar 2019 dinilai janggal.</p>
<p>Pasalnya, setelah ditelusuri lebih dalam dan dikonfirmasi, pihak Kejaksaan Negeri Sumenep melalui Kasi Intel Mochammad Indra Subrata secara tegas menyampaikan pihaknya tidak tahu kedua orang tersangka berobat dimana di Surabaya..?</p>
<p>Menurut Indra, Status kedua orang tersangka dalam penangguhan. Penangguhan itu merupakan kewenangan penyidik bukan dilepas dan proses Hukum tetap berjalan. Pokoknya penyidik itu atas dasar permohonan kedua orang tersangka dan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ).</p>
<p>&#8221; Jadi, Jika dua orang tersangka itu tidak menghadiri persidangan kita akan tahan lagi. itu kewenangan Hakim yang penting mereka Kooperatif, Intinya seperti itu,&#8221;katanya</p>
<p>Tetapi, Ditanya keberadaan kedua orang tersangka sedang berobat di Rumah Sakit atau di Dokter Spesialis dimana di Surabaya, Indra memberikan jawaban tidak tahu.</p>
<p>&#8221; Mereka di Surabaya. Mereka berobat, Kita tidak tahu. Mereka ijinnya berobat&#8221;Jelasnya pada wartawan, Rabu, 26/7/2023</p>
<p>Bahkan, dalam hal itu, Kasi Intel menyuruh wartawan jangan memberitakan yang selalu menyerang kejaksaan.</p>
<p>&#8221; Ayolah, jangan itu teruslah mas, ngobrol baik baik juga bisa. Intinya pada saat proses persidangan mereka hadir dan tidak berbelit belit,&#8221;pintanya</p>
<p>Namun, keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut sangat memprihatinkan apabila benar tidak mengetahui keberadaan kedua orang tersangka yang sedang berobat di Surabaya..?</p>
<p>Mengingat, Kedua pasutri tersangka dugaan Korupsi itu masih status tahanan Kejaksaan.maka sepatutmya pihak kejaksaan mengawasinya. atau jangan jangan kedua orang tersangka tidak melakukan wajib lapor ?</p>
<p>Maka, Penangguhan penahanan terhadap kedua orang tersangka patut di pertanyakan ?, karena tidak berbanding lurus dengan pernyataan sumber terpercaya dari Media ini</p>
<p>Kata sumber terpercaya tersebut, Suami Istri asal Gorontalo tersangka Korupsi pembelian Kapal gaib oleh PT Sumekar Tahun 2019 itu telah dilakukan Pembantaran.</p>
<p>Awalnya, kedua orang tersangka telah dititipkan di Rutan Kelas II Sumenep pada tanggal 14 juni, karena ada Pembantaran dikeluarkan. Tetapi dalam keterangan Pembantaran itu tidak ada penjaminnya.</p>
<p>Nah, Pembataran itu membuat dirinya kebingungan. Moro moro datang surat Pembataran pemeriksaan terhadap kedua orang tersangka dalam jangka 40 hari.</p>
<p>&#8221; Saya juga tidak tahu, Katanya pemeriksaan dalam 40 hari. Sedangkan dalam keterangan pembataran itu tidak ada penjaminnya,&#8221;terangnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7338/wahh-kejari-sumenep-tidak-tahu-dua-tersangka-korupsi-kapal-gaib-berobat-dimana/">Wahh, Kejari Sumenep Tidak Tahu Dua Tersangka Korupsi Kapal Gaib Berobat Dimana ?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7338/wahh-kejari-sumenep-tidak-tahu-dua-tersangka-korupsi-kapal-gaib-berobat-dimana/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dear Jatim Kembali Soroti Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Dinkes</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7335/dear-jatim-kembali-soroti-perkembangan-kasus-korupsi-gedung-dinkes/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7335/dear-jatim-kembali-soroti-perkembangan-kasus-korupsi-gedung-dinkes/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jul 2023 05:02:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Dinkes]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dear Jatim Kembali Soroti Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Dinkes]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7335</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : ida Jatimrelasipublik.com &#8211; Perkembangan kasus korupsi...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7335/dear-jatim-kembali-soroti-perkembangan-kasus-korupsi-gedung-dinkes/">Dear Jatim Kembali Soroti Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : ida</p>
<p>Jatimrelasipublik.com &#8211; Perkembangan kasus korupsi gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep kembali menjadi sorotan hangat dikalangan aktivis di kabupaten Sumenep, salah satunya aktivis mahasiswa yang mengatasnamakan Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim)</p>
<p>Hal tersebut terbukti dengan intens nya pengawalan selama tahun 2022 hingga 2023, yang mana Dear Jatim minta secepatnya Polres Sumenep segera mengungkap dan menyelesaikan kasus yang sudah berjalan kurang lebih 8 (delapan) tahun ini</p>
<p>“Alhamdulilah pengawalan kami (Dear Jatim) terkait persoalan kasus korupsi gedung Dinkes tahap demi tahap sudah mulai membuahkan hasil, dan sesuai dengan pernyataan Kapolres Sumenep kemarin bahwa kasus tersebut sudah P21 dengan menambah 3 tersangka, dengan total tersangka saat ini menjadi 6 tersangka”. Kata ketua Dear Jatim korda Sumenep Mahbub Junaidi melalui Sekretaris Roby Tri Sulaiman. Rabu (26/07).</p>
<p>Tetapi Roby menyebut kasus gedung Dinkes masih belum sepenuhnya tuntas, sebab sampai saat ini masih belum keseluruhan tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumenep</p>
<p>“Masih belum bisa dinyatakan tuntas, karena masih ada 1 (satu) tersangka lagi berinisial EWN warga kabupaten Tulungagung yang sampai saat ini masih belum di serahkan ke Kejari untuk selanjutnya masuk ke tahap II”. Jelasnya</p>
<p>Bahkan Roby juga mengungkapkan, sebelum 2 tersangka IM dan MW di serahkan ke Kejari, Dear Jatim melakukan audensi terhadap Polres Sumenep agar IM, MW, dan EWN segera di limpahkan ke Kejari</p>
<p>“Dalam audensi kami menekan agar segera melimpahkan ke 3 tersangka itu ke Kejari, dan Kasat Reskrim yang pada saat itu menemui kami menyampaikan komitmen tepatnya di tanggal 20 Juli kemarin akan melakukan pemanggilan yang ke 3 kalinya, dan apabila yang bersangkutan tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan secara paksa, bahkan akan menerbitkan surat DPO kalau yang bersangkutan tidak ada di tempat”. Terangnya</p>
<p>Namun, sampai saat ini menurut aktivis yang sekarang masih menempuh pendidikan di UNIBA Madura, menyatakan seharusnya 3 tersangka itu sudah di limpahkan ke Kejari Sumenep, tapi faktanya cuman 2 tersangka saja yaitu, IM dan dan MW</p>
<p>“Kalau memang hanya 2 tersangka yang di limpahkan ke Kejari pastinya 1 tersangka lagi yang berinisial EWN itu sudah bisa dinyatakan resmi sebagai DPO, karena panggilan terakhir itu 20 Juli kemarin”. Ungkapnya</p>
<p>Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, tersangka EWN warga Kabupaten Tulungagung saat ini masih sakit.</p>
<p>&#8220;EWN saat ini masih sakit dan sedang dalam perawatan dokter, bahkan surat keterangan bahwa dirinya sakit, ada,&#8221; kata Kasi humas Widiarti.</p>
<p>Bahkan Widi menegaskan bahwa, pihak Polres Sumenep telah 2 kali mendatangi yang bersangkutan benar sakit.</p>
<p>&#8220;Polres Sumenep jug telah berkordinasi dengan pihak Polres Tulungagung tentang permasalahan ini,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7335/dear-jatim-kembali-soroti-perkembangan-kasus-korupsi-gedung-dinkes/">Dear Jatim Kembali Soroti Perkembangan Kasus Korupsi Gedung Dinkes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7335/dear-jatim-kembali-soroti-perkembangan-kasus-korupsi-gedung-dinkes/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi TSM  Terjadi di Industri Musik Indonesia</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7293/dugaan-korupsi-tsm-terjadi-di-industri-musik-indonesia/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7293/dugaan-korupsi-tsm-terjadi-di-industri-musik-indonesia/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 Jul 2023 07:12:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi TSM  Terjadi di Industri Musik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Musik]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7293</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis :  ( Tim/ Red ) Jatimrelasipublik.com &#8211;...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7293/dugaan-korupsi-tsm-terjadi-di-industri-musik-indonesia/">Dugaan Korupsi TSM  Terjadi di Industri Musik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis :  ( Tim/ Red )</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Gonjang-ganjing kurang sedap sedang melanda kalangan internal seniman Indonesia belakangan ini. Hal itu dipicu oleh sebuah informasi dari salah satu sumber anonim yang menyebutkan bahwa telah terjadi konspirasi koruptif yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) di antara para pengelola industri musik tanah air.</p>
<p>Informasi bernada minus terhadap pihak tertentu yang dituding melakukan korupsi di kalangan praktisi seni musik itu menyebar luas di jaringan sosial WhatsApp group dengan judul ‘Korupsi Masif dan Terstruktur Sepanjang Sejarah Industri Musik Indonesia’. Postingan seseorang yang tidak menyertakan identitas dirinya itu tak pelak telah menghebohkan dunia permusikan Indonesia.</p>
<p>Informasi yang dicap sebagai ‘surat kaleng’ ini secara tersurat diarahkan kepada para oknum pengurus PT. Lentera Abadi Solutama (PT LAS) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Tidak tanggung-tanggung, ada beberapa nama beken yang tersangkut dalam kasus tersebut, antara lain Anang Hermansyah, Irfan Aulia, Abdi Negara Nurdin, dan Adib Hidayat.</p>
<p>Berikut ini isi postingan tentang dugaan kuat terjadinya korupsi yang TSM di kalangan pelaku industri musik Indonesia yang menyebar di internal industri musik Indonesia yang dikirimkan kepada redaksi media ini, Sabtu, 22 Juli 2023. (Posingan telah diedit minor sesuai tata bahasa yang baik dan benar – red).</p>
<p>_Seperti yang kita ketahui, dalam UU Hak Cipta No. 28/2014 Bab XII mengatur tentang Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam menarik, menghimpun, mendistribusikan royalti hak cipta dan terkait dalam musik yang digunakan untuk kepentingan komersil pada tempat umum. Bahwa sesuai UU, LMK dapat menggunakan maksimal 20% dari hasil yang terhimpun sebagai dana operasional. LMK sudah beroperasi sejak 2014 dengan masih terhambat kendala teknis maupun non teknis. Royalti yang terhimpun dalam LMK pun menjadi sumber pemasukan baru bagi para pencipta, penerbit musik, perusahaan rekaman dan pelaku pertunjukan. Sumber pemasukan yang sangat menjanjikan di masa mendatang._</p>
<p>_Pada tahun 2021 terbitlah PP No. 56/2021 dan Permenkumham No. 20/2021. Di sini timbul pertanyaan-pertanyaan, mulai dari perancangan PP dan Permen ini yang dilakukan secara diam-diam, tergesa-gesa, dan tidak transparan kepada semua pelaku industri musik. Dan seakan menjadi ‘Sertifikat’ lahirnya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang sudah beroperasi namun tidak pernah disebut dalam UU Hak Cipta No. 28/2014. LMKN dan LMK ternyata mempunyai fungsi yang sama yaitu menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu/musik._</p>
<p>_Pada Permen No. 20/2021 Pasal 21 ditulis bahwa LMKN dapat mengutip 20% sebagai dana operasional. Untuk apa dua lembaga yang fungsinya sama mengutip total 40% dari hak pencipta, penerbit musik, perusahaan rekaman, dan pelaku pertunjukan, LMK 20 persen dan LMKN 20 persen?_</p>
<p>_Yang lebih anehnya lagi, dalam PP No. 56/2021 Pasal 20 tertulis bahwa LMKN dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pembangunan dan pengembangan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Pihak ketiga ini ditunjuk langsung tanpa melalui proses seleksi dan tatap muka, hebat! Bahkan pihak ketiga ini menjadi Pelaksana Harian LMKN. Jika menjadi ‘Pelaksana Harian’, sepertinya harus ada ‘dana operasional’ yang disalurkan dari LMKN kepada pihak ketiga ini. Mulai tercium bau amisnya?_</p>
<p>_LMKN disebut sebagai Lembaga Bantu Pemerintah Non APBN (nirlaba yang pasti). Sudah tentu jika ingin mengais keuntungan dari Lembaga Nirlaba, ya harus melakukan manuver. Informasi tambahan bahwa katanya ada investasi sebesar Rp. 400 milyar untuk pengembangan SILM. Uang dari manakah asalnya? Perlu sebesar itukah untuk membangun sistem? Sangat diragukan._</p>
<p>_Siapakah Pihak Ketiga ini? Namanya PT. Lentera Abadi Solutama (LAS). Mari kita bedah siapa yang ada di dalam perusahaan ini. PT. LAS ini direktur utamanya Adib Hidayat. Orang ini pernah bekerja di beberapa media cetak dan online namun sedikitpun prestasinya belum terlihat. Malah sekarang menjabat juga di posisi penting dalam Melon, anak perusahaan PT. Telkom Indonesia._</p>
<p>_Siapakah pemegang saham dari PT LAS ini? (Jawabannya) yaitu PT. Mata Airo Solusi sebesar 70% dan PT. Chakra Swarga Abadi sebesar 30%. Otomatis PT. Mata Airo Solusi adalah pemegang kendalinya. Siapa di balik PT. Mata Airo Solusi? Yaitu PT. Septa Daya Indotama sebesar 90% dan PT. Eka Sakti Sejahtera 10%. Siapa dibalik PT. Septa Daya Indotama? Yaitu PT. Sugih Reksa Indotama sebesar 50% dan PT. Tigadaya Semesta 50%. Yang menarik, direkturnya adalah Ganjar Ariel Santosa yang merupakan karyawan aktif PT. Massive Music Entertainment. Semakin tercium bau tidak sedapnya._</p>
<p>_Mengapa harus membuat PT yang berlapis-lapis? Jika anda berbisnis dengan benar, mengapa tidak berani tampil? Sebagai informasi tambahan, total royalti yang terhimpun oleh LMKN bisa mencapai Rp. 12.000.000.000.000,- (Dua belas triliun rupiah) per tahunnya. Jika ‘Dana Operasional’ 20%, maka ada sekitar Rp. 2,4 triliun per tahun berpotensi menjadi keuntungan PT LAS. Fantastis!_</p>
<p>_Siapa di balik PT. Sugih Reksa Indotama? Tidak lain dan tidak bukan adalah Anang Hermansyah sebesar 40% sebagai Direktur Utama, Irfan Aulia sebesar 30% sebagai Direktur, dan Abdi Negara Nurdin sebesar 30% sebagai komisaris. Apa peran mereka? Anang Hermansyah, salah satu penggagas RUU Permusikan yang akhirnya digagalkan, karir musik sudah redup namun masih bergelimangan harta. Mungkin beliau yang mencarikan dana investasinya?_</p>
<p>_Abdi Negara, personil aktif Slank yang juga sekarang menjabat sebagai salah satu komisaris PT. Telkom Indonesia. Adib Hidayat juga diketahui bekerja di Telkom sekarang, hmm! Abdi dikenal sangat dekat dengan Istana. Apakah dia yang memuluskan jalan PP No. 56/2021 dan Permenkumham No. 20/2021?_</p>
<p>_Terakhir, Irfan Aulia yang masih aktif menjabat sebagai salah satu komisioner LMKN jelas sudah melanggar etika jabatan. PT. Massive Music Entertainment miliknya diakuisisi 51% oleh Trinity Optima Production yang juga masih dalam satu grup dengan Musica Studios, dimana direktur utamanya menjabat ketua umum ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). Irfan pun masih menjadi anggota dewan aktif WAMI dan APMINDO. (WAMI &#8211; Wahana Musik Indonesia adalah sebuah Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia yang bertugas mengelola penggunaan Karya Cipta lagu/musik milik anggotanya, terutama untuk royalti atas Hak Pengumuman. Sementara, APMINDO &#8211; Aliansi Penerbit Musik Indonesia adalah salah satu asosiasi penerbit musik Indonesia yang didirikan pada tanggal 14 November 1997). Apakah ini sebuah Konspirasi Masif dan Terstruktur oleh LMKN, LMK, APMINDO dan ASIRI? Atau hanya Anang, Irfan dan Abdi?_</p>
<p>_Bukankah kalian yang kaya akan pengetahuan dan akses seharusnya membantu pelaku industri musik lain yang masih berjuang, bukan malah ingin memperkaya diri sendiri dari karya orang lain?_</p>
<p>Itulah isi kabar angin yang telah memicu perdebatan dan adu argumentasi serta saling tuding di antara para pelaku seni musik Indonesia saat ini. Kita menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang berkompeten tentang kasus tersebut. Hingga berita ini naik tayang, para pihak belum dapat dihubungi.</p>
<p>Asumsi lainnya yang berkembang adalah jika lembaga-lembaga yang disebutkan di atas, seperti LMK dan LMKN, merupakan amanat UU dan/atau Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, maka hampir dipastikan lembaga itu lahir bersama nomenklatur anggaran yang disediakan oleh APBN. Walaupun kepada publik disebutkan bahwa lembaga-lembaga ini merupakan Lembaga bantu pemerintah non APBN, namun sesuai fatsun tata negara yang berlaku umum, LMK dan LMKN dibentuk oleh negara harus dilengkapi perangkat fasilitas yang disediakan negara melalui APBN. Apakah kedua lembaga yang memiliki fungsi yang sama tersebut telah dilakukan audit oleh pihak berwenang? Kita tunggu perkembangannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7293/dugaan-korupsi-tsm-terjadi-di-industri-musik-indonesia/">Dugaan Korupsi TSM  Terjadi di Industri Musik Indonesia</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7293/dugaan-korupsi-tsm-terjadi-di-industri-musik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib, Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7102/kejari-sumenep-tahan-az-tersangka-korupsi-kapal-gaib-diduga-notaris-inisial-n-akan-terseret/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7102/kejari-sumenep-tahan-az-tersangka-korupsi-kapal-gaib-diduga-notaris-inisial-n-akan-terseret/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Jul 2023 01:30:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Notaris NA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7102</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Akhinya,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7102/kejari-sumenep-tahan-az-tersangka-korupsi-kapal-gaib-diduga-notaris-inisial-n-akan-terseret/">Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib, Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Akhinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, amankan tersangka AZ (54) kasus korupsi pengadaan kapal Gaib oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.</p>
<p>Eks Pejabat Direktur Operasional PT Sumekar tersebut semapat beberapa kali mangkir dari paggilan penyidik kejari.</p>
<p>Sehingga, Kejari Sumenep naikkan Status AZ yang sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)</p>
<p>Terkait hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan, AZ ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal oleh PT. Sumekar dikarenakan sudah memenuhi syarat baik unsur Objektif maupun Subyektif.</p>
<p>“Saat ini tersangka AZ telah berada di rutan klas IIB Selama 20 hari kedepan, terhitung dari tanggal 3 Juli sampai 22 Juli 2023,” ungkap Kajari Sumenep Trimo. Senin (03/07) malam.</p>
<p>Dalam hal ini kata Trimo, penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, sehingga AZ di amankan di rutan kelas IIB Sumenep.</p>
<p>“Penyidik telah mengantongi alat bukti kua, dan menetapkan serta melakukan penahanan terhadap tersangka AZ,” tegasnya.</p>
<p>“Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik,” ungkapnya.</p>
<p>Trimo juga memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal ‘Gaib’ oleh PT. Sumekar tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku.</p>
<p>“Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang,” paparnya.</p>
<p>Sementara itu, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.</p>
<p>“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan” katanya.</p>
<p>Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AZ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 16.30 Wib hingga pukul 21.45 Wib.</p>
<p>Namun, sangat disayangkan Kejaksaan Negeri Sumenep masih belum bisa menyeret Notaris yang diduga ikut serta merekayasa hasil korupsi menjadi hutang piutang.</p>
<p>Maka dalam hal itu, diharapkan Kejari Sumenep mengungkap semua yang terlibat dalam kasus korupsi kapal Gaib Eks Bupati Sumenep, Doktor K.H A. Busyro Karim.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi pengadaan Kapal Gaib oleh PT Sumekar Tahun 2019 silam menyeret nama oknum Notaris di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Pasalnya, hasil penelusuran kontributor media ini, anggaran pengadaan Kapal Gaib yang diduga dikorupsi tersebut dikabarkan diakad sebagai piutang dua mantan petinggi PT Sumekar.</p>
<p>Bahkan, akad piutang dua mantan petinggi PT Sumekar itu telah dikabarkan dinotariskan melalui Notaris inisial N dikota Keris.</p>
<p>Tetapi hingga kini, kabar itu mengisahkan tanda tanya publik..? karena pengakuan piutang oleh dua mantan petinggi PT Sumekar berinisial S dan Z itu ditepis oleh oknum Notaris Inisial N.</p>
<p>” Infonya, Anggaran pengadaan Kapal Gho’ib itu dinyatakan sebagai piutang S dan Z. Pengakuan piutang itu dinotariskan di Kantor Notaris N,” kata Sumber media ini, Kamis (26/01).</p>
<p>Sementara, Notaris inisial N saat ditemui oleh sejumlah wartawan membantah soal dirinya yang dikabarkan telah menerbitkan akta notaris pengakuan hutang piutang anggaran pengadaan Kapal Gho’ib yang diduga kuat telah dikorupsi itu.</p>
<p>” Pastinya, Notaris disini tidak pernah menerbitkan Akta Notaris hutang Piutang, tetapi hanya menerbitkan Notaris perubahan kepengurusan PT Sumekar,” Tegas N saat dikonfirmasi di Kantornya.</p>
<p>Tetapi, hingga berita ini di Publis, Notaris inisial N merasa keberatan jika penjelasannya direkam oleh Wartawan</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7102/kejari-sumenep-tahan-az-tersangka-korupsi-kapal-gaib-diduga-notaris-inisial-n-akan-terseret/">Kejari Sumenep Tahan AZ Tersangka Korupsi Kapal Gaib, Diduga Notaris inisial N Akan Terseret..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7102/kejari-sumenep-tahan-az-tersangka-korupsi-kapal-gaib-diduga-notaris-inisial-n-akan-terseret/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Main &#8211; Main, LBH FORpKOT Surati Kejagung dan KPK Soal Proses Hukum Korupsi Kapal Gaib</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6864/tak-main-main-lbh-forpkot-surati-kejagung-dan-kpk-soal-proses-hukum-korupsi-kapal-gaib/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6864/tak-main-main-lbh-forpkot-surati-kejagung-dan-kpk-soal-proses-hukum-korupsi-kapal-gaib/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 May 2023 13:47:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal gaib]]></category>
		<category><![CDATA[LBH FORpKOT Surati Kejagung dan KPK Soal Proses Hukum Korupsi Kapal Gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Tak Main - Main]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6864</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6864/tak-main-main-lbh-forpkot-surati-kejagung-dan-kpk-soal-proses-hukum-korupsi-kapal-gaib/">Tak Main &#8211; Main, LBH FORpKOT Surati Kejagung dan KPK Soal Proses Hukum Korupsi Kapal Gaib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH &#8211; FORpKOT) Sumenep, Madura, Jawa Timur, rupanya tak main-main dalam mengawal jalannya proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal (Tongkang dan Cepat) oleh PT Sumekar tahun 2019 silam.</p>
<p>Terbukti pada hari ini, Senin (08/05) secara resmi lembaga yang bergerak dibidang advocating, controlling dan empowering tersebut secara resmi mengirimkan surat terhadap Kejakasaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).</p>
<p>Ketua FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., mengatakan substansi dari surat tersebut yakni permohonan Supervisi kepada Jamwas Kejagung RI perihal proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal dan docking kapal yang sampai saat ini jalan ditempat.</p>
<p>&#8220;Sesuai apa yang kita sampaikan sebelumnya bahwa FORpKOT akan meminta Jamwas Kejagung RI dan KPK RI untuk melakukan Supervisi atas proses hukum kasus kapal gaib yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep,&#8221; ungkapnya kepada sejumlah wartawan di Kantor Pos Sumenep.</p>
<p>Pria yang akrab disapa Herman ini menyebut, lembaganya mencurigai adanya dugaan pengondisian sehingga proses hukum mandek.</p>
<p>&#8220;Kecurigaan kami bukan tanpa dasar. Hal itu dapat dilihat dari beberapa orang yang diduga terlibat tapi sampai saat ini masih dibiarkan bebas berkeliaran oleh Kejari Sumenep,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Padahal, lanjut dia, alat bukti dugaan keterlibatan beberapa orang seperti S Kosasi dan mantan Bupati Sumenep serta eks Direktur Operasional sudah sangat jelas. Bahkan sudah dapat dikatakan lebih dari cukup.</p>
<p>&#8220;Jadi penyidik yang menangani masih beralibi saat ini masih proses mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, kami rasa hal tersebut bukan sebuah alasan hukum yang jelas,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Bahkan pria yang dikenal aktivis anti korupsi itu menyebut lembaganya telah berencana akan menggelar aksi turun jalan untuk mengepung kantor Kejari Sumenep.</p>
<p>&#8220;Beberapa anggota memberikan saran untuk menggelar aksi demonstrasi. Tapi saran tersebut belum kami putuskan. Kami akan lihat dulu dalam waktu 7 x 24 jam ini. Apabila Kejari Sumenep belum memberikan tanda-tanda akan menetapkan tersangka anyar dalam kasus ini, terpaksa kami akan menggunakan cara hukum jalanan,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Hasil pantauan wartawan di lapangan, LBH FORpKOT tidak hanya berkirim surat permintaan Supervisi kasus Kapal Gaib ini kepada Kejagung RI dan KPK RI.</p>
<p>Namun diketahui juga berkirim surat kepada Kejati Jawa Timur, Menkopolhukam RI dan Komisi III DPR RI.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6864/tak-main-main-lbh-forpkot-surati-kejagung-dan-kpk-soal-proses-hukum-korupsi-kapal-gaib/">Tak Main &#8211; Main, LBH FORpKOT Surati Kejagung dan KPK Soal Proses Hukum Korupsi Kapal Gaib</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6864/tak-main-main-lbh-forpkot-surati-kejagung-dan-kpk-soal-proses-hukum-korupsi-kapal-gaib/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi Kapal Gaib, Kajari Sumenep Ngaku Bidik Tersangka Baru, LBH FORpKOT, Faktanya Tidak Terwujud</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6841/dugaan-korupsi-kapal-gaib-kajari-sumenep-ngaku-bidik-tersangka-baru-lbh-forpkot-faktanya-tidak-terwujud/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6841/dugaan-korupsi-kapal-gaib-kajari-sumenep-ngaku-bidik-tersangka-baru-lbh-forpkot-faktanya-tidak-terwujud/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 May 2023 12:10:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Korupsi Kapal Gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Faktanya Tidak Terwujud]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kajari Sumenep Ngaku Bidik Tersangka Baru]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal gaib]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan negeri sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[LBH FORpKOT]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6841</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com &#8211; Beredar pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6841/dugaan-korupsi-kapal-gaib-kajari-sumenep-ngaku-bidik-tersangka-baru-lbh-forpkot-faktanya-tidak-terwujud/">Dugaan Korupsi Kapal Gaib, Kajari Sumenep Ngaku Bidik Tersangka Baru, LBH FORpKOT, Faktanya Tidak Terwujud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Beredar pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media online ihwal statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang mengaku sedang membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang serta docking kapal yang dilakukan oleh oknum mantan petinggi PT Sumekar tahun 2019 silam.</p>
<p>Dilansir dari laman media Memo Online, Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH., menyebut jika tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan tersangka lain, dalam perkara korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada tahun anggaran 2019 silam.</p>
<p>&#8221; Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini (pembelian kapal) dan telah mengantongi nama nama tersangka untuk segera di proses secara hukum,&#8221; kata Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, Kamis (04/05/2023).</p>
<p>Bahkan sejauh ini, Trimo mengklaim bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.</p>
<p>Termasuk penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua orang tersangka, yang sudah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.</p>
<p>Dengan tujuan supaya kedua tersangka tersebut bisa segera dinaikkan status penyidikannya pada tahap dua ke pengadilan Tipikor di Surabaya.</p>
<p>&#8220;Ada satu tahanan yang mengalami sakit, jadi untuk memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan, tentu kami harus melakukan langkah (memberikan perawatan) agar tersangka ini bisa sehat dan bisa kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,&#8221; terangnya.</p>
<p>Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu menegaskan bahwa Kejari Sumenep tengah bekerja secara maraton menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar BUMD milik Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, tidak seperti kita membeli barang di toko, tapi ini menyangkut hak asasi orang lain, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Kata Trimo, prinsip kehati hatian dalam pengambilan hukum harus dikedepankan, agar setiap hukum bisa terang benderang, jangan sampai seorang pejabat negara atau penegak hukum justru menjadi orang yang disalahkan dalam penetapannya.</p>
<p>&#8220;Masyarakat harus bersabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban, bahkan saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Dilain sisi, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH &#8211; FORpKOT) yang diketahui sangat getol menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal dan docking kapal ini mengaku tidak terkejut dengan statemen yang dilontarkan oleh Kajari Sumenep itu.</p>
<p>FORpKOT menyebut apa yang disampaikan oleh Kajari Sumenep tersebut telah disampaikan oleh bawahannya yang menangani perkara dugaan korupsi di tubuh PT Sumekar ini.</p>
<p>&#8221; PLH Kasi intel dan Kasi Pidus Kejari Sumenep saat menerima permohonan audiensi dari kami sudah menyampaikan hal demikian. Tapi faktanya sampai saat ini tak kunjung terwujud,&#8221; ungkap ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, SH., Jum&#8217;at (05/05).</p>
<p>Bahkan, kata Herman sapaan akrabnya, alasan prinsip kehati hatian dalam mengambil keputusan hukum juga sudah dilontarkan oleh bawahan Kajari Sumenep.</p>
<p>&#8221; Jadi statemen tersebut sudah lawas. Kami sudah tidak terkejut lagi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Herman juga menegaskan apa yang disampaikan dirinya kepada sejumlah media terkait beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal itu juga tidak serampangan.</p>
<p>Ia mengklaim bahwa yang disampaikan ke ruang publik tersebut adalah fakta hukum yang berbasic data. Bahkan dirinya menyebut data yang saat ini dikantongi oleh lembaganya dapat dipastikan sama dengan yang dijadikan Tim Penyidik Kejari Sumenep untuk menjerat dua mantan petinggi PT Sumekar sebagai tersangka.</p>
<p>&#8221; Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa FORpKOT akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Dan besok kami akan berkirim surat ke Kejati Jawa Timur, Jamwas Kejagung RI, dan Juga KPK RI untuk dilakukan Supervisi atas jalannya proses hukum kasus ini di Kejari Sumenep,&#8221; tegasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6841/dugaan-korupsi-kapal-gaib-kajari-sumenep-ngaku-bidik-tersangka-baru-lbh-forpkot-faktanya-tidak-terwujud/">Dugaan Korupsi Kapal Gaib, Kajari Sumenep Ngaku Bidik Tersangka Baru, LBH FORpKOT, Faktanya Tidak Terwujud</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6841/dugaan-korupsi-kapal-gaib-kajari-sumenep-ngaku-bidik-tersangka-baru-lbh-forpkot-faktanya-tidak-terwujud/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
