<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Masa Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/masa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/masa/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Aug 2021 16:52:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Masa Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/masa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 16:49:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Agung]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#dipolisikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Kerawitan]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Sinden]]></category>
		<category><![CDATA[#Tamba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3845</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/">Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 se Jawa Bali oleh pemerintah pusat tentunya harus kita taati. Namun, kades tambak agung, kecamatan Ambunten diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah tersebut karena melakukan kegiatan Rokat Desa dan dugaan melakukan pagelaran kerawitan tayub.</p>
</div>
<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr">Padahal, kegiatan itu mengundang kerumunan sehingga dikwatirkan menimbulkan klaster baru covid-19.</p>
<p dir="ltr">Kendati itu, Sahawi warga Desa Gadu timur melakukan pengaduan Ke Polres Sumenep bahwa Kades tambak Agung barat diduga telah melakukan pagelaran karawitan tayub dengan tema “Rokat Desa”</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Aduan itu sesuai SP2HP dengan nomor B/44/SP2HP/A1 ke 1/Vlll/2021/Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 1 September 2021 dengan pengadu Sahawi warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.</p>
<p dir="ltr">Dalam aduan tersebut tertulis, Kades Tambak Agung Barat, nekat melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar Hajatan Rokat Desa dan diduga mengundang Sinden Karawitan ditengah diberlakukannya PPKM darurat Pandemi Covid 19.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Kades Tambak Agung Barat diduga sengaja mengundang kerumunan massa dengan pagelaran tayub sinden karawitan dan saweran bebas diduga tampa mematuhi Protokol kesehatan covid-19,” ucap sahawi saat dikonfirmasi media ini. selasa,(31/8/2021).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut sahawi, sepatutnya seorang kades memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, sebab kades merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, Namun dalam hal itu, Kades tambak Agung malah melanggar surat edaran Kemendagri tentang pemberlakukan PPKM darurat.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“ kami akan terus mengawal kasus ini agar mereka tidak semena mena melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”pungkasnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep diduga melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar acara “pesta karawitan sinden tayub” yang digelar cukup meriah dan diduga tampa prokes,&#8221;Kamis (19/08/2021) lalu.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal itu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat kecamatan setempat, bahwa terkesan “kades Tambak Agung Barat” menentang aturan pemerintah, dan Surat edaran dari Kemendagri tentamg pemberlakukan PPKM darurat Covid-19 se Jawa Bali.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Harusnya seorang kades memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan memberikan edukasi. tapi malah aturan malah dilanggar sendiri,” kata Pegiat Desa warga kecamatan setempat Inisial IG.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Lebih lanjut pegiat Desa itu memaparkan, sepatutnya sebagai kepanjangan pemerintah itu, memberikan contoh agar masyarakat mau berVaksin. “La ini malah terkesan menentang pemerintah membuat acara yang mengundang kerumunan.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">kades tambak Agung ini, layak diberikan sanksi agar tidak dicontoh oleh kades kades lain. “Ini masa pandemi, apalagi pemerintah sekarang dihadapkan ketidak percayaan masyarakat untuk berVaksin. harusnya diberi sanksi tegas kades tidak patuh kepada aturan pemerintah,”ujarnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sementara Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan jika acara itu sudah dilakukan tindakan pembubaran saat acara berlangsung. “Pembubaran saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp nya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurutnya, Kepala Desa Tambak Agung Barat mengadakan acara pesta mengundang kerumunan itu tidak ada pemberitahuan ke pihak Polsek, tetapi terkait pagelaran pesta karawitan sinden tayub itu tidak ada,” ungkapnya.</p>
</div>
</div>
<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr">Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan pihaknya terhadap kades yang melanggar aturan PPKM itu, pihaknya tidak banyak merespon hanya memberikan jawaban singkat tindakan yang diberikan dengan pembubaran. “pembubaran saja,” jawabnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/">Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 15:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Ironis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasien #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[#Seizin]]></category>
		<category><![CDATA[#Tampa]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3645</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten Sumenep bahwa seorang Kabid DPMD Sumenep menggelar hajatan akad Pernikahan putrinya pada masa pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Ironisnya, Kabid DPMD Sumenep yang berinisial S itu, seakan tidak mengindahkan Surat edaran dari Mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali, bahwa Mendagri juga meminta penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.</p>
<p>Jutru dalam aturan PPKM darurat tersebut, malah dicederai oleh seorang pejabat Publik yang menjabat sebagai Kabid di DPMD Sumenep dan seharusnya memberi contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat.</p>
<p>&#8221; Apakah penegakan hukum sumenep tajam kebawah lalu tumpul ke atas ? kok tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib dan satgas Covid-19 Sumenep,&#8221; sindir fendi kepada Media Relasipublik.Com Rabu (28/7/2021).</p>
<p>Ketua GMBI distrik Sumenep itu memberberkan keanehan dalam kebijakan tim satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih.</p>
<p>&#8220;Aneh, mestinya mereka klarivikasi kepada yang punyak hajatan yaitu kabid, dan juga harus dipertimbangkan dari sisi kesehatan dikwatirkan tidak akan efektif, karena tetap ada kumpulan orang sehingga membuka ruang klaster Covid baru,&#8221;jelas fendi</p>
<p>Namun, aktifis muda itu tetap mempertanyakan izin kerumunan dari pihak Satgas Covid-19 Sumenep dan pihak kepolisian kota Sumenep.</p>
<p>Semua itu terlihat lucu dan aneh. Lucunya, karena dalam pemberitaan media online (Investigasi today) Kabid itu menyatakan bahwa acara hajatan izinnya dari Polsek kota Sumenep. apa iya..?</p>
<p>&#8221; Lalu, tim Media ini konfirmasi terhadap Kapolsek Kota Sumenep  AKP Jawali, dan Ia menyatakan, terkait hajatan yang dimaksud pihaknya tidak mengeluarkan izin,&#8221;terangnya. Selasa, (27/7/2021).</p>
<p>lantas izin bagaimana yang diucapkan oleh kabid DPMD tersebut ?</p>
<p>pastinya itu aneh, aneh bin ajaib,&#8221;Pungkas fendi.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep menyampaikan, perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 07:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3636</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari terindah bagi pejabat selevel Kabid DPMD di kabupaten Sumenep yang menggelar hajatan akad pernikahan Putrinya. hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Sumenep berinisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi.</p>
<p>Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat tersebut diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, oknum kabid tersebut, diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah Pusat dengan dalih undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumenep menyampaikan bahwa perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone seruler. Rabu (28/7/2021)</p>
<p>Terkait itu, Zamrud khan Praktisi Hukum Sumenep jadi angkat bicara, dan Ia menyatakan, mestinya pihak Polsek Kota dan team Satgas Covid Sumenep memfollow up atau menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan dalam penegakan hukum itu tidak tebang pilih.</p>
<p>Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan klarivikasi bersama agar menjadi terang benderang, baik satgas Covid maupun pihak penegak hukum dengan cara mengklarivikasi pelaksanaan hajatan itu atau yang mengadaan hajatan itu selaku tuan rumah.</p>
<p>&#8221; Permasalahan ini secepatnya diklarivikasi oleh pihak terkait agar menjadi Clear, tentunya jangan lagi ada para pejabat yang seenaknya tampa harus mengantongi izin melakukan hajatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasip rakyat&#8230;?</p>
<p>Mereka juga mempunyai keinginan yang sama apalagi dalam situasi ini Covid, dan dikwatirkan dapat memicu Klaster Covid  baru, maka harus dihindari,&#8221;ucapnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 03:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Akad]]></category>
		<category><![CDATA[#berijin]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Tidak]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, dikabupaten Sumenep beredar Kabar di Media Online bahwa seorang Oknum Kabid DPMD Sumenep malah menggelar acara pesta akad pernikahan anaknya.</p>
<p>Kemudian, tidak berselang lama media Online tersebut menerbitkan berita Klarivikasi terkait pemberitaannya yang sempat viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid berinisial S yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Fendi Rianto ketua GMBI distrik Sumenep menyayangkan terkait adanya pelaksanaan pesta hajatan akad Nikah yang diadakan oleh salah satu oknum Kabid DPMD Sumenep berinisial S, karena adanya acara tersebut telah melukai hati Masyarakat Sumenep.</p>
<p>Semestinya mereka tahu, adanya acara hajatan ditengah kondisi Covid seperti ini di kwatirkan menimbulkan Klaster baru, Sebab aturan itu sudah dibuat oleh pemerintah tahun 2021, bahwa aturan acara hajatan maksimal 30 orang, itu pun juga harus ada izin pemeberitahuan hajatan dari pihak satgas Covid-19 dan kepolisian.</p>
<p>&#8221; Satgas sudah saya tanyakan bahwa pelaksanan acara hajatan pihak Kabid DPMD itu, tidak ada ijin pemberitahuan kepihak satgas Covid-19,&#8221; Ucapnya pada media Senin, (26/7/2021).</p>
<p>Menurut Fendi, sangat disayangkan mengapa oknum Kabid DPMD itu menyatakan sudah berizin, padahal pihak terkait saat diklarivikasi sudah menyatakan tidak berizin. Jadi, pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat itu diduga diabaikan oleh oknum kabid yang seharusnya jadi panuta yang baik bagi Masyarakat. Pemberitaan di salah satu Media Online bahwa hajatan pesta akad nikah anak oknum Kabid berinisial S itu sudah berizin, izinnya dari Polsek Kota.</p>
<p>&#8221; Pihaknya konfirmasi  ke Polsek kota terkait izin akad Nikah itu ternyata tidak ada,&#8221; terang fendi ketua GMBI distrik Sumenep</p>
<p>Menurut Fendi, kita akan mengawal kasus ini supaya keadilan ini benar-benar ditegakkan dalam keadaan seperti ini dan jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam kebawah.</p>
<p>disinggung terkait penutupan pasar sapi dan pembubaran hajatan yang digelar Masyarakat selama ini, ia menyatakan, semestinya pasar sapi juga jangan ditutup, sebab hajatan oknum Kabid DPMD Sumenep selaku Pejabat Publik seakan dibiarkan,&#8221;Sindirnya</p>
<p>Kemudian media ini menanyakan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh GMBI Ketika nanti permasalahan ini jelas tidak mengantongi izin, ia menjawab, kita akan mempelajari secara hukum dulu, setelah semua dokumen-dokumen sudah selesai maka kita akan menempuh secara jalur hukum.</p>
<p>Terkait kasus tersebut, saya berharap pihak berwajib benar-benar menegakkan keadilan, mengingat seorang Kabid merupakan Pejabat Publik yang jadi panutan terhadap Masyarakat.</p>
<p>&#8221; Mengingat dimata hukum kita juga berkeadilan yang sama, mestinya aturan-aturan itu juga berlaku dan dilonggarkan terhadap Masyarakat bawah, sebab dampak pemberlakuan PPKM darurat sendiri terutama kepada masyarakat bawah,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika memang kejadian itu terbukti, maka jadikan pembelajaran pada masyarakat khususnya bagi Pejabat Publik agar tidak melanggar aturan yang dibuat untuk ditaati.</p>
<p>Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi mengingat Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM darurat sampai tanggal 2 Agustus,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>&#8221; Semestinya acara-acara seperti ini ditangguhkan dulu, jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa aturan PPKM ini diduga hanya berlaku pada Masyarakat kalangan bawah,&#8221;pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2021 03:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#buat]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Mengadakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Seorang]]></category>
		<category><![CDATA[#Terindah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3600</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Sempat Viral dalam pemberitaan terkait...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Sempat Viral dalam pemberitaan terkait acara Pesta Perkawinan anak seorang Kabid DPMD Kabupaten Sumenep berinisial S, sehingga menjadi bahan perbincangan di Watshapp Groub Advocad, LSM dan Wartawan. diduga pemicu perbincangan itu karena beberapa anggota Watshap Groub beranggapan bahwa selama ini pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seakan hanya berlaku pada Masyarakat bukan kalangan pejabat.</p>
<p>Bahkan dalam hal itu, terlihat jelas foto oknum pegawai Dinas perhubungan yang sedang menjaga parkiran mobil tamu undangan dalam pesta itu, ada apa ya &#8230;?</p>
<p>Namun tidak berselang lama kemudian, media Online tersebut menerbitkan berita Klarifikasi terkait pemberitaannya yang viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Inisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Zamrud Khan, Praktisi hukum Asal Sumenep jadi angkat bicara, dia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Maka tidak cukup pada PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli tersebut, Justru Pemerintah memperpanjang PPKM dengan istilah PPKM berlevel dengan maksud dan tujuan agar Pandemi Covid 19 ini tidak bertambah Parah.</p>
<p>&#8221; Sungguh ironis, di ujung wilayah Madura tepatnya kabupaten Sumenep justru beredar kabar dalam pemberitaan Media Online bahwa ada seorang Pejabat selevel Kabid melaksanakan pesta Perkawinan pada masa PPKM sekarang ini, padahal pesta perkawinan itu bagian dari klaster atau pemicu Covid 19,&#8221;ucapnya. Minggu, (25/7/2021).</p>
<p>Menurutnya, Nah seyogyanya, pejabat tersebut harusnya memberikan contoh yang baik pada Masyarakat, terlebih apabila sampai jumlah undangan yang hadir melebihi batasan maksimal PPKM yaitu 30 orang. Jika kejadian itu benar terjadi, seharusnya pihak kepolisian, Satpol PP dan TNI ambil Tindakan tegas segera dan kalau perlu Pihak Polres Sumenep memintai keterangan Pejabat tersebut, sehingga dalam penegakan Hukum tidak ada tebang pilih.</p>
<p>&#8221; Kalau Rakyat dibubarkan bahkan diproses hukum tetapi jika Pejabat tidak,&#8221;ujar zamrud khan Praktisi hukum.</p>
<p>Media ini bertanya terkait undang-undang apa atau pasal berapa yang dapat dikenakan kepada pihak yang diduga melakukan Pesta tersebut ? sebenarnya kepolisian yang lebih paham, atau setidaknya bisa dikenakan dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau KUHP, Tetapi biarlah masalah ini menjadi terang benderang nantinya setelah ada Klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Ditanya tentang Harapannya terhadap perihal tersebut ?</p>
<p>&#8221; Semoga saja tidak Seperti Pisau Dapur, Tajam kebawah tumpul keatas itu adalah sebagai konsep asas Equality before the Law,&#8221;sindirnya</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Di Masa Pandemi Covid-19, YNCI Chapter Sumenep Bagi Bagi Takjil</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2450/di-masa-pandemi-covid-19-ynci-chapter-sumenep-bagi-bagi-takjil/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2450/di-masa-pandemi-covid-19-ynci-chapter-sumenep-bagi-bagi-takjil/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Apr 2021 11:42:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[#Bagi]]></category>
		<category><![CDATA[#Chapter]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Takjil]]></category>
		<category><![CDATA[#YNCI]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[pandemi]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2450</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dalam rangka menyambut Bulan suci...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2450/di-masa-pandemi-covid-19-ynci-chapter-sumenep-bagi-bagi-takjil/">Di Masa Pandemi Covid-19, YNCI Chapter Sumenep Bagi Bagi Takjil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dalam rangka menyambut Bulan suci Ramadhon yang juga bertepatan pada masa pandemi Covid-19, Yamaha N-Max Club Sumenep lakukan kegiatan bqgi-bagi sejumlah 475 Takjil di depan Masjid jamik Sumenep, sekira pukul 05-00 WIb. Minggu, (25/04/2021).</p>
<p>Para anggota Clup Motor Gede yang tergabung di Yamaha Nmax Club Indonesia (YNCI) chapter sumenep ini, sangat antusias lakukan bagi &#8211; bagi takjil kepada masyarakat Sumenep dengan harapan dapat meringankan beban Masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.</p>
<p>Sementara, Ach fauzy Sebagai ketua humas YNCI Sumenep mengungkapkan, Acara konsolidasi YNCI  adalah sebuah satu kesatuan bagi para pengguna Yamaha NMax yang tergabung di seluruh Chapter YNCI di Indonesia. Sudah berkali- kali  YNCI sumenep mengadakan kegiatan bagi takjil serentak di kabupaten Sumenep</p>
<p>&#8221; Kegiatan ini adalah bentuk giat social di bulan ramadhan agar dapat meningkatkan nilai positif bagi Club motor di mata masyarakat, serta membangun rasa persatuan dan persaudaraan sesama manusia, sejuta Nmax sejuta saudara, Gasspol,&#8221;Ucapnya</p>
<p>Lebih lanjut uzy memaparkan, dirinya selaku humas YNCI tentunya sebagai  pengarah acara setelah pembagian takjil, dan dilanjutkan buka bersama.</p>
<p>Namun, yang menjadi prioritas pembagian takjil ini adalah abang becak dan pengendara yang melintas  di acara depan masjid jamik Sumenep,&#8221; terangnya.</p>
<p>Kemudian dia menambahkan, dengan dilakukannya acara positif seperti ini, agar bisa menjadi contoh kepada kelompok kelompok lain untuk melakukan hal yang sama, apalagi di musim pandemi covid-19, semoga dapat meringankan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Semoga para rekan-rekan tergugah untuk mengadakan event positif seperti ini,&#8221;imbuhnya</p>
<p>Sumber dana kegiatan dari YNCI, dan jumlah dana yang terkumpul Kurang lebih Rp 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah),&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2450/di-masa-pandemi-covid-19-ynci-chapter-sumenep-bagi-bagi-takjil/">Di Masa Pandemi Covid-19, YNCI Chapter Sumenep Bagi Bagi Takjil</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2450/di-masa-pandemi-covid-19-ynci-chapter-sumenep-bagi-bagi-takjil/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diakhir Masa Jabatannya, Bupati Sumenep Resmikan Gedung Devisi BPRS</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2047/diakhir-masa-jabatannya-bupati-sumenep-resmikan-gedung-devisi-bprs/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2047/diakhir-masa-jabatannya-bupati-sumenep-resmikan-gedung-devisi-bprs/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2021 08:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#BPRS]]></category>
		<category><![CDATA[#Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[#Devisi]]></category>
		<category><![CDATA[#Diakhir]]></category>
		<category><![CDATA[#Gedung]]></category>
		<category><![CDATA[#Jabatannya]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmikan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2047</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Jelang masa akhir jabatannya, Bupati...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2047/diakhir-masa-jabatannya-bupati-sumenep-resmikan-gedung-devisi-bprs/">Diakhir Masa Jabatannya, Bupati Sumenep Resmikan Gedung Devisi BPRS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Jelang masa akhir jabatannya, Bupati Sumenep, A Busyro Karim Resmikan Gedung Divisi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kabupaten Sumenep. Peresmian Gedung Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu tepatnya, di jalan Trunojoyo, kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa timur. Senin, (15 Februari 2021).</p>
<p>Acara peresmian dihadiri Oleh Bupati Sumenep, DR. A Buya Busyro Karim,M.Si, bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tamu undangan, dan segenap jajaran keluarga besar BPRS.</p>
<figure id="attachment_2052" aria-describedby="caption-attachment-2052" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-2052" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210407-WA0072-1-300x136.jpg" alt="Diakhir Masa Jabatannya, Bupati Sumenep Resmikan Gedung Devisi BPRS" width="300" height="136" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210407-WA0072-1-300x136.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210407-WA0072-1-768x347.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210407-WA0072-1-750x339.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210407-WA0072-1.jpg 1000w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-2052" class="wp-caption-text"># Bupati Sumenep Bersama Direktur Operasional BPRS Sumenep#</figcaption></figure>
<p>Bupati Sumenep, DR. A Buya Busyro Karim, M.Si, dlam sambutannya menyampaikan, Bank BPRS ini merupakan salah satu badan usaha milik daerah dan termasuk BUMD unggulan, dimana ditingkat nasional sudah masuk dalam posisi kedua sesudah BUMD milik kota Bandung.</p>
<p>“Tentunya, dengan keunggulan BUMD milik kita ini, saya mengapresiasi atas kemajuan yang dicapai oleh BPRS gimana untuk skala nasional Bank milik daerah ini sudah masuk nomor urut 2 setelah yang di Bandung,”Ucap Buysro sapaan akrab Bupati Sumenep tersebut.</p>
<p>Selain itu, Asetnya pun saat ini sudah mencapai 1,27 Triliunan, padahal diawal berdirinya hanya mendapat suntikan dana dari BUMD hanya sekitar 40 Miliaran.</p>
<p>Terkait Gedung divisi yang di resmikan, dia menambahkan bahwa dibangunnya gedung tersebut untuk kenyamanan dan keamanan Pegawai dan masyarakat.</p>
<p>“Iya didepan sudah mulai desak-desakan, maka dengan Gedung ini diharapkan menjadi solusi tersebut,” Imbuhnya.</p>
<p>Sementara itu, Direktur utama BPRS melalui Direktur Operasional, Hairil Fajar, saat dikonfirmasi ditempat yang sama menyampaikan bahwa gede<br />
“Gedung ini memang dibangun dari awal tahun 2020 dan selesai diakhir tahun, untuk Kepala operasional sebagai fungsi bisnis dan operasional, gedung ini termasuk second line (baris kedua) yang bertujuan untuk  memaksimalkan kinerja dan tusi (tugas dan fungsi) masing-masing divisi, dimana kepala divisi ini membawahi 30 kantor di semua wilayah,” Kata Direktur Operasional BPRS Sumenep, Hairil Fajar kepada awak media.</p>
<p>“Dulu, gedung ini sudah ada, namun kita beli dan isi-isinya termasuk listrik dan lainnya kita tambah dan menghabiskan sekitar Rp.700 juta an. sebelumnya itu adalah bentuk rumah, kita renovasi bersama tim teknis dari PU Cipta karya agar lebih baik,”tutupnya.</p>
<p>Penulis : Inonx</p>
<p>Editor : Ms</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2047/diakhir-masa-jabatannya-bupati-sumenep-resmikan-gedung-devisi-bprs/">Diakhir Masa Jabatannya, Bupati Sumenep Resmikan Gedung Devisi BPRS</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2047/diakhir-masa-jabatannya-bupati-sumenep-resmikan-gedung-devisi-bprs/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
