<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Medis Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/medis/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/medis/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 24 Jun 2021 16:13:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Medis Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/medis/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>RS A.Buya Kangean Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Limbah B3 Medis diDuga Sengaja Dibakar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3285/rs-a-buya-kangean-tempat-isolasi-pasien-covid-19-limbah-b3-medis-diduga-sengaja-dibakar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3285/rs-a-buya-kangean-tempat-isolasi-pasien-covid-19-limbah-b3-medis-diduga-sengaja-dibakar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2021 15:46:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#A.Buya]]></category>
		<category><![CDATA[#B3]]></category>
		<category><![CDATA[#Dibakar]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Isolasi]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[#Medis]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasien #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#RS]]></category>
		<category><![CDATA[#Sengaja]]></category>
		<category><![CDATA[#Tempat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3285</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Pihak Rumah Sakit Abuya Kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3285/rs-a-buya-kangean-tempat-isolasi-pasien-covid-19-limbah-b3-medis-diduga-sengaja-dibakar/">RS A.Buya Kangean Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Limbah B3 Medis diDuga Sengaja Dibakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pihak Rumah Sakit Abuya Kangean diduga membuang sampah B 3 Medis Secara sembarangan. bahkan, sampah tersebut terlihat ada sisa pembakaran.</p>
<p>Dalam hal itu, diduga tidak ada pengawasan yang dilakukan dari dinas terkait pada  Rumah Sakit Abuya Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pasalnya, Dumping Limbah B3 medis yang diduga sembarangan tersebut terjadi beberapa hari yang lalu dan dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.</p>
<p>Sementara, seorang warga Kepulauan Kangean yang enggan disebutkan namanya menduga Dinas terkait sengaja melakukan Dumping dan pembakaran, padahal Limbah tersebut sangat berdampak bagi lingkungan sekitar,&#8221;Katanya pada media ini. Kamis,(24/6/2021).</p>
<p>Menurutnya, adanya te­muan Dumping (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan diduga sengaja dilakukan oleh oknum Rumah Sakit Abuya Kangean, tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu. bahkan, belum ada kejelasan alur pembuangan limbah tersebut bekerjasama dengan PT apa..?</p>
<p>Seharusnya limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan UU PPLH pasal 60 nomor 32 agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar tersebut.</p>
<p>Padahal, jika dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut obat-obatan kadaluarsa atau obat-obatan yang merupakan limbah yang berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UU PPLH).</p>
<p>Selain itu, juga tertera dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah).</p>
<p>“ Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun,” bebernya.</p>
<p>Kemudian dia memaparkan, mengenai Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menempatkan dan atau memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.</p>
<p>Maka, setiap orang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milliar.</p>
<p>Namun, satu hal yang harus di ingat pada para pimpinan kita baik itu dari dinas kesehatan jangan lupa bahwa sampah medis yang berkeliaran bertebaran bahkan dibakar di areal rumah sakit itu sangat merugikan masyarakat di sekitar. saya sebagai putra daerah tentunya, uga ikut dirugikan dalam hal ini. kenapa..? karena dilihat dari sisi hukum pelanggaran berat yang sudah terjadi bagaimana ketika sampah medis itu tidak betul-betul dikelola dengan baik, apalagi tidak memiliki Ipal dan lain-lain.</p>
<p>Mungkin, hingga saat ini masyarakat kepulauan tidak tahu apa dampak yang sesungguhnya terkait sampah medis yang ada di Kepulauan Kangean itu, khususnya rumah sakit A buya Kangean, tipe D di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa Kangean.</p>
<p>&#8220;kalau saya membaca banyak literasi dari berbagai sumber sebagai bahan acuan juga bahwa itu melebihi daripada bom nuklir yang sudah meledak dan itu sangat berbahaya,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Kemudian dia menambahkan, kebanyakan masyarakat kepulauan tidak mengetahui akan bahaya daripada sampah medis tersebut. apalagi yang kami lihat Rumah sakit itu adalah tempat dijadikannya ruang isolasi covid-19, yang mana itu menjadi atensi pemerintah pusat bahwa harus betul-betul steril,&#8221;imbuhnya</p>
<p>” Saya duga Dumping dan pembakaran yang dilakukan oleh Oknum Pihak Rumah Sakit A Buya Kangean, diduga tidak ada izinnya,” pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan, Dr. Hidayatur rahman selaku Kapus Puskesmas Arjasa dihubungi via Watshapp belum ada balasan.</p>
<p><strong>Penulis : ( Tim)</strong></p>
<p><strong>Editor   : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3285/rs-a-buya-kangean-tempat-isolasi-pasien-covid-19-limbah-b3-medis-diduga-sengaja-dibakar/">RS A.Buya Kangean Tempat Isolasi Pasien Covid-19, Limbah B3 Medis diDuga Sengaja Dibakar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3285/rs-a-buya-kangean-tempat-isolasi-pasien-covid-19-limbah-b3-medis-diduga-sengaja-dibakar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Limbah B3 Medis Puskesmas Gayam Diduga dibuang Tidak Sesuai UU PPLH</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2014/limbah-b3-medis-puskesmas-gayam-diduga-dibuang-tidak-sesuai-uu-pplh/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2014/limbah-b3-medis-puskesmas-gayam-diduga-dibuang-tidak-sesuai-uu-pplh/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Apr 2021 07:04:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#B3]]></category>
		<category><![CDATA[#dibuang]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Gayam]]></category>
		<category><![CDATA[#Limbah]]></category>
		<category><![CDATA[#Medis]]></category>
		<category><![CDATA[#PPLH]]></category>
		<category><![CDATA[#Puskesmas]]></category>
		<category><![CDATA[#Sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[#Tidak]]></category>
		<category><![CDATA[#UU]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2014</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Diduga tidak ada pengawasan mengenai...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2014/limbah-b3-medis-puskesmas-gayam-diduga-dibuang-tidak-sesuai-uu-pplh/">Limbah B3 Medis Puskesmas Gayam Diduga dibuang Tidak Sesuai UU PPLH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Diduga tidak ada pengawasan mengenai pembuangan limbah B3 medis yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Gayam, Desa Gayam, Kecamatan Gayam, Kepulauan Sapudi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dumping Limbah B3 medis yang diduga sembarangan tersebut terjadi mulai tahun 2018 sampai tahun 2019 yang dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan diwilayah itu.</p>
<p>Kendati demikian, seorang warga Kepulauan Sapudi yang enggan disebutkan namanya menduga Dinas terkait tidak melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengangkutan limbah medis tersebut,&#8221; katanya pada media ini Selasa,(6/4/2021)</p>
<p>Disebutnya, adanya te­muan Dumping (pembuangan) limbah B3 medis secara sembarangan yang diduga dilakukan Puskesmas Gayam, Kepulauan Sapudi itu tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu. bahkan, belum ada kejelasan alur pembuangan limbah medis itu bermitra dengan PT mana.</p>
<p>Lebih lanjut dia memaparkan, pada tahun 2018 sampai 2019 Dumping limbah B3 medis Puskesmas Gayam diduga kuat dibuang ke sumur tua yang lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk Desa Gayam. Seharusnya limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan UU PPLH pasal 60 nomor 32 agar tidak berdampak nigatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar tersebut.</p>
<p>Padahal, jika dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut obat-obatan kadaluarsa atau obat-obatan yang merupakan limbah yang berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup(UU PPLH).</p>
<p>Selain itu, juga tertera dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur, atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah).</p>
<p>&#8220;Namun, perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah berbahaya dan beracun,&#8221; bebernya.</p>
<p>Kemudian dia menambahkan, mengenai Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang atau menempatkan dan atau memasukkan limbah dan atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.</p>
<p>Maka, setiap orang melakukan Dumping limbah dan atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin diatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda 3 Milliar,&#8221; imbuhnya</p>
<p>&#8221; Saya duga Dumping yang dilakukan oleh Puskesmas Gayam di Sumur Tua itu diduga tidak ada izinnya,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan, Kepala Puskesmas gayam periode tahun 2018 sampai 2019 Hj Ida sapaan akrab saat dihubungi media Relasipublik.Com Via Watshap tidak membalas.</p>
<p>Selanjutnya media ini menghubungi kepala Puskesmas Gayam yang baru, dr. Nuruddin melalui Chat Watshapp menyampaikan, mohon maaf pak kalau Kapus sebelumnya sistemnya seperti apa saya tidak tahu, saya jadi Kapus sejak Januari tahun 2020 dan selama saya jadi Kapus sistem pengiriman sampah medis bekerjasama dengan PT Arah, dan kalau Kapus sebelumnya, saya benar-benar tidak tahu,&#8221;balasnya.</p>
<p>Penulis : Inonx</p>
<p>Editor : Ms</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2014/limbah-b3-medis-puskesmas-gayam-diduga-dibuang-tidak-sesuai-uu-pplh/">Limbah B3 Medis Puskesmas Gayam Diduga dibuang Tidak Sesuai UU PPLH</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2014/limbah-b3-medis-puskesmas-gayam-diduga-dibuang-tidak-sesuai-uu-pplh/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
