<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Meminta Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/meminta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/meminta/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Meminta Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/meminta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktifis]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#KSB]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tambahkan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Advokat Syamsuri SH yang merupakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.</p>
<p>Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.</p>
<p>Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, &#8220;ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).</p>
<p>Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media</p>
<p>Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, &#8220;hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.</p>
<p>Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.</p>
<p>Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepala Desa Banraas : Meminta Trobosan Bapak Bupati Untuk Pembangunan Selanjutnya di Giliiyang</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2464/kepala-desa-banraas-meminta-trobosan-bapak-bupati-untuk-pembangunan-selanjutnya-di-giliiyang/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2464/kepala-desa-banraas-meminta-trobosan-bapak-bupati-untuk-pembangunan-selanjutnya-di-giliiyang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Apr 2021 06:05:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Banraas]]></category>
		<category><![CDATA[#Bapak]]></category>
		<category><![CDATA[#Bupati]]></category>
		<category><![CDATA[#Desa]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Giliiyang]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepala]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[#Selanjutnya]]></category>
		<category><![CDATA[#Trobosan]]></category>
		<category><![CDATA[#Untuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2464</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com- Uji coba penerbangan Bandara Laut untuk...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2464/kepala-desa-banraas-meminta-trobosan-bapak-bupati-untuk-pembangunan-selanjutnya-di-giliiyang/">Kepala Desa Banraas : Meminta Trobosan Bapak Bupati Untuk Pembangunan Selanjutnya di Giliiyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com- </strong>Uji coba penerbangan Bandara Laut untuk penunjang perkembangan Destinasi Wisata Pulau Oksigen di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Pesawat type C-208 amphibian 8 seater, di Dermaga Banraas Pulau Giliiyang dihadiri langsung oleh Bupati Sumenep, Ahmad Fauzi, SH.,MH, Senin, (26/042021)</p>
<p>Masyarakat Pulau Giliiyang menyambut dan menyaksikan serta menyambut dengan positif terkait uji coba penerbangan di Pulau Giliiyang yang juga dihadiri oleh Pemerintah Desa setempat, serta menyambut kedatangan Bapak Bupati Sumenep.</p>
<p>Terkait hal itu, Kepala Desa Banraas Pulau Giliiyang, H. Mathor, SH.,MM merespon dengan baik dan meminta kepada Bapak Bupati Sumenep untuk proses pembangun kedepannya untuk penunjangan dan kemajuan Pulau Giliiyang.</p>
<p>&#8220;Saya atasnama Pemerintah Desa sangat mendukung dan juga masyarakat Sangat antusias. Akan tetapi Pemkab atau bapak Bupati juga harus memberikan dukungan yang sejalan dengan terobosan Bapak Menteri Perhubungan dalam program ini. Sudah jelas dukungan  dari Bapak Menteri apalagi Kepala Desa&#8221;. Ungkap H. Mathor, SH.,MM.</p>
<p>Mantan aktivis PMII dan juga Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo itu meminta dan memohon agar Bapak Bupati Sumenep membeeikan oerhatian yang oenuh serta diharapkan ada terobosan dalam bidang infrastruktur dan pembangunan untuk menunjang kemajuan Pulau Giliiyang.</p>
<p>&#8220;Jadi sekarang ini bagaimana terobosan Bapak Bupati selanjutnya untuk pembangunan selanjutnya di Pulau Giliiyang&#8221;. Harapannya.</p>
<p>Penulis : MS</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2464/kepala-desa-banraas-meminta-trobosan-bapak-bupati-untuk-pembangunan-selanjutnya-di-giliiyang/">Kepala Desa Banraas : Meminta Trobosan Bapak Bupati Untuk Pembangunan Selanjutnya di Giliiyang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2464/kepala-desa-banraas-meminta-trobosan-bapak-bupati-untuk-pembangunan-selanjutnya-di-giliiyang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
