<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Narkoba Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/narkoba/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/narkoba/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sun, 31 May 2026 14:42:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Narkoba Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/narkoba/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bentuk Kepedulian Negara, BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela Tidak akan Dipenjara</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9863/bentuk-kepedulian-negara-bnn-tegaskan-pecandu-narkoba-yang-lapor-sukarela-tidak-akan-dipenjara/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9863/bentuk-kepedulian-negara-bnn-tegaskan-pecandu-narkoba-yang-lapor-sukarela-tidak-akan-dipenjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 31 May 2026 14:42:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Negara..?]]></category>
		<category><![CDATA[Bentuk Kepedulian Negara]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela Tidak akan Dipenjara]]></category>
		<category><![CDATA[Jatimrelasipublik]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=9863</guid>

					<description><![CDATA[<p>Relasipublik.com &#8211; Kabar gembira bagi pecandu atau penyalahgunaan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9863/bentuk-kepedulian-negara-bnn-tegaskan-pecandu-narkoba-yang-lapor-sukarela-tidak-akan-dipenjara/">Bentuk Kepedulian Negara, BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela Tidak akan Dipenjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Relasipublik.com</strong> &#8211; Kabar gembira bagi pecandu atau penyalahgunaan narkoba supaya tidak takut lagi untuk melaporkan dirinya secara sukarela. Dalam hal itu, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah mengajak masyarakat yang terjerat penyalahgunaan narkoba agar tidak takut untuk mencari<br />
pertolongan.</p>
<p>Kini, BNN menegaskan bagi pecandu narkoba yang datang secara sukarela untuk melapor dirimya dan menjalani<br />
rehabilitasi tidak akan ditangkap ataupun dipenjara.</p>
<p>Langkah ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap rakyatnya agar bebas dari narkoba. Negara bertunuan untuk membantu para korban penyalahgunaan narkoba agar bisa pulih dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.</p>
<p>Untuk itu, Melalui program rehabilitasi supaya masyarakat dapat memperoleh penanganan medis, pendampingan<br />
psikologis, serta jaminan kerahasiaan identitas.</p>
<p>Masyarakat diminta jangan takut untuk mencari bantuan. Selamatkan<br />
diri, selamatkan masa depan, dan katakan tidak pada narkoba.</p>
<p>Berikut talian telphone yang dapat dibubungi</p>
<p>Call Center BNN: 184<br />
WhatsApp: 081-221-675-675<br />
Website: www.bnn.go.id.</p>
<p>(@Noung daeng ).</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9863/bentuk-kepedulian-negara-bnn-tegaskan-pecandu-narkoba-yang-lapor-sukarela-tidak-akan-dipenjara/">Bentuk Kepedulian Negara, BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela Tidak akan Dipenjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/9863/bentuk-kepedulian-negara-bnn-tegaskan-pecandu-narkoba-yang-lapor-sukarela-tidak-akan-dipenjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Penilaian Lomba Kampung Bebas Narkoba di Desa Kebunagun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7717/polres-sumenep-terima-kunjungan-tim-penilaian-lomba-kampung-bebas-narkoba-di-desa-kebunagun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7717/polres-sumenep-terima-kunjungan-tim-penilaian-lomba-kampung-bebas-narkoba-di-desa-kebunagun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Sep 2023 11:40:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Penilaian Lomba Kampung Bebas Narkoba di Desa Kebunagun]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7717</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep &#8211; Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7717/polres-sumenep-terima-kunjungan-tim-penilaian-lomba-kampung-bebas-narkoba-di-desa-kebunagun/">Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Penilaian Lomba Kampung Bebas Narkoba di Desa Kebunagun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep</strong> &#8211; Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima kunjungan Tim penilai kampung bebas dari narkoba di Dusun Utara Jembatan RW 04 RT 08 Desa Kebunagung Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep. Senin (18/09/2023)</p>
<p>Kegiatan tersebut di pimpin oleh Ketua Tim Akbp Cecep Susatya.,S.I.K.,M.Si (Penyidik Madya 2 Ditresnarkoba Polda Jatim dan didampingi, Kasubdit Bintibsos Ditbinmas Polda Jatim Akbp Bahrun Nasikin.,S.Ag.,M.A, Parik VI Itbid Itwasda Polda Jatim Kompol Totok Iswiyanto.,S.H, Paur Benetika Subbidwaprof Bidpropam Polda Jatim Ali Yuskar, Letcor Gol IIIC Dosen FH. Unair Dr. Astutik.,S.H, Ketua Granat Jatim Dra. Arie Soeripan.,M.M, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jatim Drs. Tri Yuwono.,M.Si, Kabid Kesbuda dan Ormas Bakesbangpol Agus Imantoro.,S.E.,SOS.,M.M, Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Jatim Indah Poernomosari.,S.E.,M.AK.</p>
<p>Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan bahwa Polres Sumenep menyambut baik dengan adanya lomba kampung bebas narkoba. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan serta melakukan inovasi dalam penanganan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan masyarakat Desa dan agar Pemerintah Desa dapat berfungsi sebagai mitra Pemerintah Daerah, Polri dan BNN dalam mengawasi masyarakat terhadap praktik penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.</p>
<p>Ketua Tim Akbp Cecep Susatya.,S.I.K.,M.Si (Penyidik Madya 2 Ditresnarkoba Polda mengatakan bahwa dalam penilaian lomba ini terdapat beberapa materi.</p>
<p>“Adapun materi yang dinilai secara umum adalah upaya pencegahan, penyalahgunaan dan dampak penyalahgunaan narkoba serta dampak dari adanya lomba kampung bebas narkoba,” Ujarnya.</p>
<p>Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba Akp Sugiarto.,S.H.,M.H menyampaikan bahwa. Kegiatan penilaian kampung bebas narkoba merupakan salah satu bentuk silahturahmi Polri dengan masyarakat, dan edukasi pengenalan terhadap bahaya narkoba serta dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi segi, hukum, kesehatan dan ekonomi,&#8221; jelasnya</p>
<p>AKP Sugiarto berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini dapat memberikan peningkatan pengetahuan masyarakat,&#8221; tutupnya</p>
<p>Editor   : Mawardi</p>
<p>Penulis : Ida</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7717/polres-sumenep-terima-kunjungan-tim-penilaian-lomba-kampung-bebas-narkoba-di-desa-kebunagun/">Polres Sumenep Terima Kunjungan Tim Penilaian Lomba Kampung Bebas Narkoba di Desa Kebunagun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7717/polres-sumenep-terima-kunjungan-tim-penilaian-lomba-kampung-bebas-narkoba-di-desa-kebunagun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Pertama Jadi Kapolsek, Iptu Abid Ungkap Peredaran Narkoba Di Ketapang</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sampang/5426/hari-pertama-jadi-kapolsek-iptu-abid-ungkap-peredaran-narkoba-di-ketapang/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sampang/5426/hari-pertama-jadi-kapolsek-iptu-abid-ungkap-peredaran-narkoba-di-ketapang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2022 12:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Ditresnarkoba polres sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Hari Pertama Jadi Kapolsek]]></category>
		<category><![CDATA[Iptu Abid Ungkap Peredaran Narkoba Di Ketapang]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5426</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAMPANG, Jatimrelasipublik.com – Selasa (19/07/2022) siang Polsek Ketapang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sampang/5426/hari-pertama-jadi-kapolsek-iptu-abid-ungkap-peredaran-narkoba-di-ketapang/">Hari Pertama Jadi Kapolsek, Iptu Abid Ungkap Peredaran Narkoba Di Ketapang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SAMPANG, Jatimrelasipublik.com</strong> – Selasa (19/07/2022) siang Polsek Ketapang kesatuan Polres Sampang melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial ZFN alias K (19 Th) warga Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang karena melakukan tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.</p>
<p>Penangkapan tersangka langsung dipimpin Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK yang baru sehari menjabat Kapolsek Ketapang.</p>
<p>Dari penangkapan tersebut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK dan anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dangan berat kotor keseluruhan 2,50 gram dengan rincian 1 klip berat 1,97 gram, 1 klip 0,26 gram, dan 1 klip berat 0,25 gram.</p>
<p>Iptu Abid saat ditemui diruang kerjanya menjelaskan kepada wartawan selain sabu, Polsek Ketapang Polres Sampang juga mengamankan 1 handphone, 1 bendel plastik klip bening kosong, alat hisap, Dosbuk HP dan timbangan digital.</p>
<p>“ZFN alias K beserta barang bukti kami amankan di dalam kamarnya di Desa Ketapang Daya Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang” tutur Kapolsek Ketapang kepada awak media.</p>
<p>Kapolsek Ketapang juga menyampaikan bahwa pengungkapan tersangka setelah anggota Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat.</p>
<p>“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan alhamdulillah pada hari selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 14.00 Wib Polsek Ketapang berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya di dalam kamar” lanjut Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz S.T.K, S.IK.</p>
<p>Lulusan Dik S1 STIK PTIK angkatan ke-79 tahun T.A 2022 yang baru menjabat Kapolsek Ketapang mengatakan bahwa tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 Undang-Undang Republik No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.</p>
<p>Iptu Abid menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti sekarang sudah dilimpahkan kepada penyidik Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui sambungan telephone mengatakan sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Ketapang dan anggotanya yang telah mengungkap tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis Sabu.</p>
<p>AKBP Arman mengatakan bahwa saat acara pisah sambut PJU dan 4 Kapolsek jajaran utara hari senin (18/07/2022) menegaskan bahwa Polres Sampang dari awal sudah berkomitmen akan memberantas segala peredaran dan penyalahgunaan Narkotika serta akan menindak tegas para pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis apapun di Kabupaten Sampang.</p>
<p>( Ra )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sampang/5426/hari-pertama-jadi-kapolsek-iptu-abid-ungkap-peredaran-narkoba-di-ketapang/">Hari Pertama Jadi Kapolsek, Iptu Abid Ungkap Peredaran Narkoba Di Ketapang</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sampang/5426/hari-pertama-jadi-kapolsek-iptu-abid-ungkap-peredaran-narkoba-di-ketapang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Oct 2021 23:24:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pajenangger]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Transaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4342</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil meringkus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Di desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Minggu (3/10/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean, Polres Sumenep melalui Banit Reskrim, Bripka Adi Kusnawan menjelaskan, kejadian penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap Anggota Polsek Kangean, bahwasanya diwilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya dijalan Dusun Tenggina, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Menurut Adi, sesuai dengan informasi tersebut, kami (Team Cukir) Polsek Kangean melakukan penyelidikan. Namun, bertepatan pada hari Minggu tanggal 03 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 wib, petugas melihat seorang laki-laki yang diduga sering melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga kami (Team Cukir) Polsek kangean, melakukan menangkapan terhadapnya.</p>
<p>&#8221; Diketahui tersangka adalah warga desa Panjenagger, Kecamatan Arjasa berinisial G bin Buhari, berumur 32 tahun,&#8221;Ungkap adi pada media ini. Senin, (4/10/2021).</p>
<p>Lebih lanjut Bripka Adi Kusnawan memaparkan, setelah dilakukan Penangkapan, Kami Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan di bagian badan dan pakaian dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu di saku belakang celana sebelah kanan tersangka.</p>
<p>Selanjutnya, kami lakukan penggeledahan di sepeda motor milik tersangka G dan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang diselipkan di bungkus Rokok Surya, serta dijumpai senjata tajam jenis clurit yang berukuran 53cm (lima puluh tiga senti meter).</p>
<p>&#8221; Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep mengamankan dan membawa tersangka G (32) beserta Semua barang bukti ke Kantor Polsek Kangean guna penyidikan lebih lanjut,&#8221;Jelasnya.</p>
<figure id="attachment_4344" aria-describedby="caption-attachment-4344" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-4344" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-300x140.jpg" alt="Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean" width="300" height="140" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-300x140.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-1024x478.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-768x359.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-750x350.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013-1140x533.jpg 1140w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/10/IMG-20211004-WA0013.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-4344" class="wp-caption-text">Foto : Barang bukti yang diamankan Polsek Kangean dari tersangka G</figcaption></figure>
<p>Kemudian adi menambahkan, Adapun Barang bukti yang kami sita dari tersangka, yaitu: 2 (Dua) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu, masing-masing berukuran dengan berat kotor 0,29 gram, senjata tajam jenis clurit berukuran 53 cm gagang terbuat dari kayu, serta 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha F1Z.</p>
<p>Penerapan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman.</p>
<p>&#8221; Tersangka G (32) melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Transaksi Narkoba, Warga Pajenangger diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4342/transaksi-narkoba-warga-pajenangger-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Transaksi Narkoba, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4333/transaksi-narkoba-oknum-pns-diamankan-satresnarkoba-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4333/transaksi-narkoba-oknum-pns-diamankan-satresnarkoba-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 01 Oct 2021 05:17:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Oknum]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Transaksi]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4333</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4333/transaksi-narkoba-oknum-pns-diamankan-satresnarkoba-polres-sumenep/">Transaksi Narkoba, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga melakukan transaksi Barang terlarang Narkotika jenis Sabu di Desa Pamolokan, kecamatan kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Kamis (30/9/2021).</p>
<p>Kapolres Sumenep melalui Kasubag Humas, Akp Widiarti.S, S.H memaparkan kronologis kejadian.</p>
<p>“Berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor yang merupakan seorang Pegawai negeri sipil berinisial AB, umur 56 tahun, warga desa Kolor, kecamatan kota Sumenep sering mengkonsumsi dan transaksi Narkotika jenis sabu di sekitaran wilayah kota Sumenep.</p>
<p>Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, Dan kemudian setelah mendapat informasi A1 dari masyarakat bahwa terlapor AB akan melakukan transaksi, tepatnya di depan pasar burung alamat Jl. Garuda Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep memantau di daerah tersebut.</p>
<p>Tidak lama kemudian ada seseorang mencurigakan dan diduga AB (56) dengan mengendari sepeda motor warna hitam dan berhenti di depan pasar burung, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap terlapor”, papar Widiarti Kasubag humas Polres Sumenep melalui rilisnya (1/10/2021).</p>
<p>Lebih lanjut Widiarti mengungkap kejadian tersebut,<br />
“Dalam penggeledahan terhadap terlapor AB , ditemukan barang bukti pada saku baju sebelah kanan dan kiri berupa, 2 (dua) lembar kertas bukti transfer untuk pembelian sabu dan ditemukan lagi barang bukti di tanah dekat tembok makam pahlawan depan pasar burung berupa sebuah bungkus rokok yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu, setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya.</p>
<p>selanjutnya terlapor beserta semua barang buktinya yang berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,42 gram,<br />
1 (satu) bungkus rokok merk Clas Mild sebagai bungkus sabu, 2 (dua) lembar kertas bukti transfer pembelian sabu, 2 (dua) unit HP masing-masing merk Nokia warna Pink dan merk Vivo warna hitam kombinasi biru bersilikon warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No.Pol: P-3851-FW warna hitam diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, imbuhnya.</p>
<p>Atas perbuatan menyalah gunakan narkotika, terlapor AB (56) melangggar<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4333/transaksi-narkoba-oknum-pns-diamankan-satresnarkoba-polres-sumenep/">Transaksi Narkoba, Oknum PNS Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4333/transaksi-narkoba-oknum-pns-diamankan-satresnarkoba-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Sep 2021 12:42:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Ditresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Internasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Jaringan]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengedar]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4310</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/">Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Subdit I Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu jaringan Internasional.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, bahwa anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu jaringan Internasional.</p>
<p>&#8220;Tersangka yang diamankan ada 4 (empat) orang di depan Indomart Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta &#8211; Tangerang, pada Selasa 6 Juli 2021, sekira pukul 15.00 WIB,&#8221; kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (27/9/2021) siang.</p>
<p>Empat tersangka yang diamankan yakni, DS, RZ, ST dan FK. Dari empat tersangka yang diamankan, satu orang seorang wanita.</p>
<p>Sementara itu, Kompol James, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, menyebutkan, awalnya petugas Ditresnarkoba polda jatim, mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dari Afrika Selatan, ke Bandara Juanda Surabaya.</p>
<p>Anggota dari Ditnarkoba polda jatim akhirnya, berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai dari bandara Juanda, kemudian di dapatkan hasil, bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut tidak jadi dikirim melalui Bandara Juanda melainkan akan dikirimkan melalui bandara Soekarno Hatta di Jakarta.</p>
<p>Kemudian anggota dari Ditresnarkoba bersama petugas dari Bea Cukai Juanda, melakukan koordinasi dengan petugas dari Bea Cukai Soekarno Hatta, dimana akan ada paket yang akan dikirim dari Afrika Selatan.</p>
<p>Paket tersebut yang diduga sabu, dimasukkan ke dalam koper yang sudah di modifikasi. Kemudian, petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta, memberikan dua koper itu kepada petugas dari Ditresnarkoba polda jatim.</p>
<p>&#8220;Kemudian kami lakukan Control Delivery terhadap penerima paket tersebut. Dan melakukan titik temu di Rest Area KM 14 Karang Tengah, Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Kota Tangerang,&#8221; jelas Kompol James.</p>
<p>Lanjut James, kemudian para tersangka menghampiri petugas, pertama tersangka RZ untuk mengambil paket. Yang memindahkan paket tersebut ke mobilnya.</p>
<p>&#8220;Setelah paket itu dipindahkan ke dalam mobilnya, petugas akhirnya mengamankan tersangka RZ dan ST. Yang kemudian juga menangkap tersangka lain yakni, DS dan FK,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>Kemudian setelah dilakukan interogasi terhadap para tersangka, bahwa sabu tersebut akan diserahkan kepada pemilik barang yaitu saudara Juragan alias Eman. Yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).</p>
<p>Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.</p>
<p>Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009.</p>
<p><strong>Penulis : Sulaiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/">Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 4 orang Pengedar Narkoba Jaringan Internasional</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/4310/ditresnarkoba-polda-jatim-ringkus-4-orang-pengedar-narkoba-jaringan-internasional/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Tumpas Semeru 2021 Iptu Taufik: Perang Narkoba Sisir Kepulauan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3891/operasi-tumpas-semeru-2021-iptu-taufik-perang-narkoba-sisir-kepulauan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3891/operasi-tumpas-semeru-2021-iptu-taufik-perang-narkoba-sisir-kepulauan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 13:47:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#2021"]]></category>
		<category><![CDATA[#Iptu]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepulauan]]></category>
		<category><![CDATA[#Perang]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru]]></category>
		<category><![CDATA[#Sisir]]></category>
		<category><![CDATA[#Taufik]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[operasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3891</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Polres Sumenep Gelar operasi Tumpas...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3891/operasi-tumpas-semeru-2021-iptu-taufik-perang-narkoba-sisir-kepulauan/">Operasi Tumpas Semeru 2021 Iptu Taufik: Perang Narkoba Sisir Kepulauan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Polres Sumenep Gelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021, bertujuan untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang ditengah pandemi Covid-19 yang melanda Kabupaten Sumenep, Jawa Timur Khususnya.</p>
<p>Operasi tersebut, dimulai pada tanggal 1 september sampai 12 September 2021. d</p>
<p>Sementara AKP Taufik Hidayat, SH selaku Kasat Narkoba yang baru satu hari dilantik menyatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba akan kita tumpas sampai ke akar akarnya, mengingat Narkoba perusak genarasi bangsa.</p>
<p>&#8221; target dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 tidak hanya fokus di wilayah daratan saja, tetapi dikepulauan juga akan kami sisir,&#8221;ucap taufik pada media ini. Kamis, (2/9/2021).</p>
<p>Menurut taufik sapaan akrab, peredaran narkoba dikepulauan cukup marak, maka target sasaran yang akan kita lakukan bukan hanya fokus di wilayah daratan saja, tapi kepulauan juga akan menjadi atensi kami.</p>
<p>&#8221; Namun, kami meminta kerjasama masyarakat untuk memberikan informasi jika ada yang mengetahui terkait peredaran narkoba agar segera melapor kepada jajaran supaya segera ditindak lanjuti,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Kemudian ia menambahkan, kami tetap butuh kerjasama masyarakat untuk menumpas peredaran narkoba, karena Narkoba perusak generasi muda, tentunya kami juga butuh dukungan dari semua elemen masyarakat untuk memerangi barang haram itu,”imbuhnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3891/operasi-tumpas-semeru-2021-iptu-taufik-perang-narkoba-sisir-kepulauan/">Operasi Tumpas Semeru 2021 Iptu Taufik: Perang Narkoba Sisir Kepulauan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3891/operasi-tumpas-semeru-2021-iptu-taufik-perang-narkoba-sisir-kepulauan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 07:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#2021"]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Kedua]]></category>
		<category><![CDATA[#Ops]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3878</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rekasipublik.com &#8211; Hari kedua Operasi Tumpas Narkoba...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/">Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rekasipublik.com &#8211; </strong>Hari kedua Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.</p>
<p>Dalam Operasi hari kedua sebanyak seorang laki-laki, berinisial NA (19) warga desa Kalikatak, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep<br />
yang sedang berpesta sabu-sabu diamankan beserta barang bukti.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kamis siang (2/9/2021).</p>
<p>Ya benar, Hari kedua Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 kami Team cukir (Polsek Kangean )berhasil mengamankan seorang lagi penyalah guna barang terlarang Narkotika jenis sabu.<br />
petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut juga di dapur dan petugas menemukan/mendapati 1 (satu) orang laki-laki<br />
Tersangka diketaui berinisial NA umur 19 tahun warga desa Kalikatak dan ditangkap saat sedang berpesta sabu di dalam rumah yang beralamat di dusun Parse, desa Duko, Kecamatan Arjasa pada hari Kamis (2/9/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan,<br />
“kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek R.A, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang), 1 (satu unit hand phone merk vivo dan 1 (satu) unit hand phone Merk oppo diduga dipergunakan untuk transaksi narkoba.<br />
setelah ditunjukkan kemudian NA mengaku bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>setelah dilakukan interogasi mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada temannya berinisial M yang juga ikut berpesta sabu dan melarikan diri pada saat dikejar oleh petugas kepolisian.<br />
selanjutnya tersangka dan beberapa barang bukti<br />
diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.</p>
<p>Penerapan pasal : Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.</p>
<p>Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p>Kapolsek kangean juga tegaskan bahwa dirinya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba.</p>
<p>“Saya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba, baik itu pemakai dan juga bandar narkoba diwilayah hukum Polsek Kangean, Termasuk juga oknum ASN dan Bahkan kalau ada anggota (oknum) Polisi yang yang menyalahgunakan narkoba, saya akan tangkap dan akan diproses hukum,” tegasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/">Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 01:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Ops]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru 2021]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3853</guid>

					<description><![CDATA[<p>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Dalam jangka waktu 1 jam...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Dalam jangka waktu 1 jam bermulanya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis Sabu.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean, dan ia mengungkapkan, Dalam waktu 1 jam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, Kami (Polsek Kangean) berhasil mengamankan tiga pelaku Narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi bersaingan,&#8221;ucapnya pada media ini. Rabu,(1/9/2021).</p>
<p>Menurut Agus, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa iadi wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dijalan Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Selanjutnya, anggota team cukir polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan pada hari Rabu dini hari tanggal 1 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor berboncengan dan dicurigai selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Lalu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku.</p>
<p>&#8221; Kedua orang pelaku berinisial ZM (18) warga Desa Paseraman, kecamatan Arjasa dan RS (18) warga Desa Pandeman, kecamatan Arjasa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tersangka ZM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut agus memaparkan, Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di samping kiri sepeda motor yang mereka naiki 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu berukuran berat kotor 0,35 gram, Kedua tersangka ZM dan RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya sendiri.</p>
<p>Lalu, kedua pelaku diintrogasi dan mengakui barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang berinisial JW (23), dengan alamat dalam KTP warga Desa Duko yang bertempat tinggal di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, sehingga anggota Team cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap JW dirumahnya.</p>
<p>Hasil penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka JW mengaku uang tersebut adalah miliknya hasil sari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.</p>
<p>&#8221; Ketiga tersangka beserta beberapa barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kengean untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221;paparnya.</p>
<p>Kemudian agus menambahkan, selain sabu-sabu, beberapa barang bukti berhasil disita dari tersangka ZM dan RS yaitu;<br />
1 (satu) unit Sepeda motor supra X dengan Nopol: M 3616 WE, 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.<br />
Manakala selain uang tunai, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JW yaitu, 1 (satu) hand phone merk oppo warna silver yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kangean juga kembali mengingatkan betapa berbahayanya narkoba dan narkotika. untuk itu, dihimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba maupun narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.</p>
<p>&#8221; kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba dan narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 15:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[PEMUDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3536</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu seorang Pemuda Kangean, di ringkus Team Cukir Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu,(11/7/2021)</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, S.H.,M.Hum membenarkan adanya penangkapan Pemada tersebut. pemuda itu remaja dibawah umur berinisial AT, asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.</p>
<p>Sebelumnya, pihak kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tepatnya dirumah tersangka AT sering dijadikan tempat penyalahgunaan pesta Sabu-sabu, sehingga pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penggerebekan dirumah tersebut.</p>
<p>&#8221; Didalam kamar itu, pihak kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AT dan masi berusia 16 tahun,&#8221;ungkap Agus pada Media ini. Senin, (12/7/2021)</p>
<p>Menurutnya, Team Cukir polsek Kangean melakukan penggerebekan sekira pukul 16.00 wib (11/7/2021) di rumah tersangka AT (16), di dalam kamar AT terdapat dua orang diduga baru selesai berpesta sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap AT, dan kedua temannya melarikan diri.</p>
<p>Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek Semoga Berkah, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan salah satu lubang disambung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8221; Barang itu ditunjukkan pada tersangka AT dan mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kapolsek Kangean menambahkan, di wilayah hukum Polsek Kangean pihaknya akan benar-benar serius melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba, dari yang pemakai sampai bandarnya, karena Kami akan melakukan pemberantasan segala kejahatan terutama bandar Narkoba di wilayah hukum polsek Kangean.</p>
<p>&#8221; Narkoba musuh kami karena merusak generasi Bangsa dan kami (Team Cukir) polsek kangean tiap hari, baik siang atau malam akan melakukan Patroli demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Arjasa,” imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka AT (16) berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
