<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Pasar Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pasar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pasar/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 12 Jul 2021 09:15:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Pasar Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pasar/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polsek Kangean Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Arjasa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3521/polsek-kangean-sosialisasi-penertiban-pedagang-kaki-lima-pasar-arjasa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3521/polsek-kangean-sosialisasi-penertiban-pedagang-kaki-lima-pasar-arjasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Jul 2021 09:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Kaki]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Lima]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[#Penertiban]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Sosialisasi]]></category>
		<category><![CDATA[Pedagang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3521</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Polsek Kangean Bersama Forkopimka Arjasa...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3521/polsek-kangean-sosialisasi-penertiban-pedagang-kaki-lima-pasar-arjasa/">Polsek Kangean Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Arjasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Polsek Kangean Bersama Forkopimka Arjasa melakukan penertiban dan sosialisasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. senin, (12/07/2021).</p>
<p>Polsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH.,M.H.,menyatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin, yang dilaksanakan karena adanya PKL menggelar lapak dagangannya di area yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, berjualan di badan jalan Arjasa.</p>
<p>&#8221; apa yang dilakukan Tim mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, dan Perda No. 08 Tahun 2005, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL),&#8221;Sebutnya.</p>
<p>Dijelaskannya, kendati di masa pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap jalan, tetapi bukan berarti mengesampingkan ataupun tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Perda,&#8221;Terangnya pada Media ini. Senin, (12/07/2021)</p>
<p>Ia mengharapkan, seluruh PKL tertib aturan dan jika sudah diberi peringatan hendaknya para pedagang mematuhi setiap peraturan yang ada di Kota Arjasa ini, Harapnya.</p>
<p>&#8221; Pihaknya selalu menyampaikan kepada para PKL supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Karena seperti diketahui bersama, bahwa peruntukkan Badan Jalan adalah untuk pejalan kaki dan pengendara Sepeda motor baik roda dua atupun roda empat,bukan sebagai tempat untuk aktivitas berjualan,&#8221;Urainya.</p>
<p><strong>Reporter : Muhlis</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3521/polsek-kangean-sosialisasi-penertiban-pedagang-kaki-lima-pasar-arjasa/">Polsek Kangean Sosialisasi Penertiban Pedagang Kaki Lima Pasar Arjasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3521/polsek-kangean-sosialisasi-penertiban-pedagang-kaki-lima-pasar-arjasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vaksinasi COVID-19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3238/vaksinasi-covid-19-ke-pasar-tradisional-mojokerto-berbonus-bingkisan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3238/vaksinasi-covid-19-ke-pasar-tradisional-mojokerto-berbonus-bingkisan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Jun 2021 15:28:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Mojokerto]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Berbonus]]></category>
		<category><![CDATA[#Bingkisan]]></category>
		<category><![CDATA[#ke]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[#Tradisional]]></category>
		<category><![CDATA[#Vaksinasi]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Mojokerto]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3238</guid>

					<description><![CDATA[<p>MOJOKERTO, Relasipublik.Com &#8211; Sasaran vaksinasi COVID-19 di Mojokerto...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3238/vaksinasi-covid-19-ke-pasar-tradisional-mojokerto-berbonus-bingkisan/">Vaksinasi COVID-19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>MOJOKERTO, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Sasaran vaksinasi COVID-19 di Mojokerto kini diperluas ke para pedagang pasar tradisional. Untuk menarik minat para pedagang terhadap vaksin, petugas memberi bonus bingkisan berisi kue dan minuman.</p>
<p>Vaksinasi berhadiah ini digelar di Pasar Legi, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Penyuntikan vaksin COVID-19 ke para pedagang tersebut bertajuk gerebek vaksinasi massal untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-75.</p>
<p>Petugas gabungan polisi, TNI dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto menyosialisasikan pentingnya vaksinasi COVID-19 sambil belusukan ke Pasar Legi menggunakan pengeras suara. Mereka mengajak para pedagang ke tempat vaksinasi di halaman pasar tradisional tersebut.</p>
<p>Para pedagang pun berdatangan ke meja vaksinasi di halaman Pasar Legi. Masing-masing pedagang disuntik dosis pertama vaksin COVID-19 setelah menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka semakin antusias divaksin karena mendapat bonus bingkisian berisi kue dan minuman dari Polres Mojokerto.</p>
<p>&#8220;Kami siapkan bingkisan makanan dan minuman, masyarakat yang sudah divaksin bisa mengambil. Ini wujud dukungan penuh kami terhadap percepatan vaksinasi COVID-19 untuk membentuk herd immunity,&#8221; kata Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander kepada wartawan di lokasi, Senin (21/6/2021).</p>
<p>Sama dengan daerah lainnya di Jatim, kasus COVID-19 di Kabupaten Mojokerto terus naik sepekan terakhir. Lonjakan kasus membuat Bumi Majapahit yang berstatus zona kuning atau risiko penyebaran COVID-19 tergolong rendah, menjadi zona oranye atau risiko sedang.</p>
<p>Jumlah warga yang terinfeksi COVID-19 bertambah 135 jiwa hanya dalam sepekan. Yakni dari 2.520 jiwa pada Senin (14/6), menjadi 2.655 jiwa pada Minggu (20/6). Terdiri dari 171 kasus aktif, 2.411 pasien sembuh dan 73 pasien meninggal dunia.</p>
<p>Dony menjelaskan, selain mempercepat vaksinasi, protokol kesehatan 5M dan 3T (testing, tracing dan treatment) juga ditingkatkan hingga level rukun tetangga (RT) untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto.</p>
<p>&#8220;Kami meningkatkan 3T dan 5M hingga skala mikro ditambah percepatan vaksinasi. Harapan kami, masyarakat bisa diantisipasi agar tidak terinfeksi. Semoga kasus COVID-19 bisa turun,&#8221; terangnya.</p>
<p>Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati mengatakan, sekitar 2.000 dosis vaksin COVID-19 disiapkan untuk para pedagang pasar tradisional di wilayahnya. Setelah Pasar Legi, vaksinasi akan dilanjutkan ke Pasar Kedungmaling, Kecamatan Sooko.</p>
<p>&#8220;Tentunya nanti dengan beberapa evaluasi. Kami sedang berupaya mengerem dengan keras penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mojokerto,&#8221; tandasnya.</p>
<p><strong>Sumber : Humas Polres Sumenep</strong></p>
<p><strong>Editor     : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3238/vaksinasi-covid-19-ke-pasar-tradisional-mojokerto-berbonus-bingkisan/">Vaksinasi COVID-19 ke Pasar Tradisional Mojokerto Berbonus Bingkisan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3238/vaksinasi-covid-19-ke-pasar-tradisional-mojokerto-berbonus-bingkisan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-jember/2839/kapolres-jember-respon-cepat-laporan-dugaan-korupsi-pasar-balungkulon/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-jember/2839/kapolres-jember-respon-cepat-laporan-dugaan-korupsi-pasar-balungkulon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 May 2021 13:43:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Jember]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Balungkulon]]></category>
		<category><![CDATA[#Cepat]]></category>
		<category><![CDATA[#Dugaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kapolres]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[#Respon]]></category>
		<category><![CDATA[Jember]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2839</guid>

					<description><![CDATA[<p>JEMBER, Relasipublik.Com &#8211; Begitu mendengar ada laporan tentang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-jember/2839/kapolres-jember-respon-cepat-laporan-dugaan-korupsi-pasar-balungkulon/">Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JEMBER, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Begitu mendengar ada laporan tentang adanya dugaan korupsi dalam pekerjaan pembangunan pasar Balungkulon, Kapolres segera memerintahkan Satreskrim bergerak cepat.</p>
<p>Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, SIK, MH mengatakan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi menjadi prioritas penanganan Polres Jember.</p>
<p>&#8220;Kami akan merespon setiap laporan dugaan korupsi yang masuk dan itu akan segera ditangani. Ini sejalan dengan tekad kami untuk mempertahankan status Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani,&#8221; kata AKBP Arif, Jum&#8217;at (28/5/2021).</p>
<p>Menurut Kapolres korupsi sudah menjadi suatu penyakit yang akut. &#8220;Tindakan koruptif itu menyengsarakan rakyat jadi harus segera diberantas,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Menindaklanjuti perintah Kapolres, Kasat Reskrim perintahkan unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek Pasar Balungkulon.</p>
<p>&#8220;Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,&#8221; kata AKP Komang di ruang kerjanya.</p>
<p>Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.</p>
<p>Pihak Satreskrim bekerjasama dengan Universitas Jember dalam memeriksa pengerjaan fisik. Dalam penyidikan itu juga melibatkan BPKP Provinsi Jatim. Laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir kerugian negara mencapai 1,8 M.</p>
<p>Satreskrim masih terus memperkuat alat bukti untuk memperkuat dalam penetapan tersangka.</p>
<p>Sejauh ini petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli.</p>
<p>Dalam perkara Tipikor tersebut pelaku akan dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda 200 juta hingga 1 miliar.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor   : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-jember/2839/kapolres-jember-respon-cepat-laporan-dugaan-korupsi-pasar-balungkulon/">Kapolres Jember Respon Cepat Laporan Dugaan Korupsi Pasar Balungkulon</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-jember/2839/kapolres-jember-respon-cepat-laporan-dugaan-korupsi-pasar-balungkulon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 15:13:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ada]]></category>
		<category><![CDATA[#Beli]]></category>
		<category><![CDATA[#Jabatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Jual]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pembeli]]></category>
		<category><![CDATA[#Penjual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2606</guid>

					<description><![CDATA[<p>NGANJUK, Relasipublik.Com &#8211; Pemberitaan di berbagai media, cetak,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/">Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Pemberitaan di berbagai media, cetak, tv, radio, online yang semula ramai tentang pelarangan mudik dan budaya mudik menjadi menu yang menarik setiap hari.</p>
<p>Tiba-tiba dengan gerakan senyap KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menggandeng Mabes (Markas Besar) Polri (Polisi Republik Indonesia) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan), Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat di duga melakukan korupsi jual bila jabatan.</p>
<p>Penangkapan Bupati Nganjuk tersebut dilakukan pada Senin (10/5/2021) dini hari, cukup rapi dan tidak diketahui khalayak. Saat ini Bupati bersama pihak-pihak lain yang turut di tangkap sedang menjalani pemeriksaan.</p>
<p>Sesuai KUHAP, KPK mempunyai durasi batas waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang di tangkap tersebut.</p>
<p>Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT terhadap Bupati Nganjuk, KPK  masih juga mendalami penangkapan  tersebut.</p>
<p>Soal adanya  lelang jabatan yang fokus pada camat, pengisian perangkat desa menjadi pemicu dugaan korupsi yang di lakukan Bupati Nganjuk.</p>
<p>OTT yang dilakukan KPK di Kabupaten Nganjuk bukan tahun 2021 saja. Empat tahun sebelumnya,  2017,  KPK melakukan OTT terhadap Bupati periode 2013-2018, Taufiqurrahman.</p>
<p>Taufiq juga tersandung dalam perkara jual beli jabatan. Taufiq memperjualbelikan jabatan untuk Kepala Sekolah dari SD hingga SMA.</p>
<p>OTT saat itu, KPK menyita uang sekitar 287 juta  dari sejumlah orang. Uang diberikan kepada orang kepercayaan Taufiq. Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bupati Taufiq 7 tahun penjara.</p>
<p>Kasus korupsi jual beli jabatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Mungkin yang sudah berlangsung masih aman-aman saja, tidak terendus oleh KPK, karena rapinya pergerakan.</p>
<p>Jual beli jabatan, muncul karena ada pasar yang membutuhkan. Ibarat produksi barang terus berlangsung karena pasar masih membutuhkan. Karena ada yang menjual, kemudian ada yang membeli.</p>
<p>Begitu juga ketika di lingkungan pasar masih membutuhkan dan dianggap penting , maka penjual mematok harga, pembeli cukup banyak, tinggal menimang-nimang tentang prospek barang yang di beli ke depannya.</p>
<p>Jika terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli, pasar kian memperbincangkan.</p>
<p>Dampaknya pasti muncul dan semua akan kembali pada pemilik pasar yang dia ciptakan.</p>
<p>Penulis : Agung/Inonx</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/">Kasus Korupsi Jual Beli Jabatan, Ada Pasar, Ada Penjual, Ada Pembeli</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-nganjuk/2606/kasus-korupsi-jual-beli-jabatan-ada-pasar-ada-penjual-ada-pembeli/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
