<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Patuhi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/patuhi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/patuhi/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Mon, 30 Aug 2021 11:37:53 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Patuhi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/patuhi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polda Jatim Ajak Masyarakat tetap Patuhi Prokes</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3793/polda-jatim-ajak-masyarakat-tetap-patuhi-prokes/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3793/polda-jatim-ajak-masyarakat-tetap-patuhi-prokes/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Aug 2021 11:37:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ajak]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#Polda]]></category>
		<category><![CDATA[#Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[#Tetap]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3793</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Dalam rangka menjaga dan memutus...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3793/polda-jatim-ajak-masyarakat-tetap-patuhi-prokes/">Polda Jatim Ajak Masyarakat tetap Patuhi Prokes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Dalam rangka menjaga dan memutus mata rantai covid-19 di Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, melalui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, secara tegas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), dan mematuhi peraturan yang ada sesuai dengan daerah masing-masing.</p>
<p>Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai rapat intern penanganan covid di Jatim, yang dipimpin Kapolda Jatim, di gedung Tribrata Polda Jatim, pada Senin (30/8/2021).</p>
<p>&#8220;Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, mengajak masyarakat tetap patuhi Prokes,&#8221; tandasnya Kombes Gatot.</p>
<p>Lebih lanjut Kombes Gatot Repli Handoko menekankan kepada masyarakat, untuk tetap menerapkan Prokes dengan 3M Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjauhi Kerumunan, karena dengan penerapan Prokes, kita dapat meminimalisir penyebaran covid-19.</p>
<p>&#8220;Ayo masyarakat Jawa Timur, kita jangan kendor dalam penerapan prokes. Angka penyebaran covid di Jatim saat ini sudah menurun, sudah banyak daerah yang zona kuning, ini kita jaga jangan sampai kasus covid-19 kembali meningkat, caranya dengan terus terapkan Prokes,&#8221; ajaknya.</p>
<p>Selain itu, Kabid Humas Polda Jatim juga menyampaikan. Masyarakat yang tidak patuh terhadap aturan yang ada di daerahnya masing-masing, maka akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang ada.</p>
<p>&#8220;Setiap daerah memiliki peraturan yang berbeda, dan ada sanksinya untuk pelanggar yang tidak patuh, diantaranya sanksi dengan teguran lisan, sanksi denda, hingga penutupan operasional,&#8221; paparnya.</p>
<p>Perlu diketahui, dari data yang di himpun Polda Jatim, hasil operasi yustisi di seluruh Jatim, tertanggal 23 &#8211; 29 Agustus 2021, ada sebanyak 1.359.266 telah dilakukan teguran lisan, dan 140.141 dilakukan teguran tertulis. Sedangkan sanksi denda administrasi sebanyak 2.392 orang. Selain itu untuk sanksi sita KTP atau Paspor sebanyak 2.797 orang.</p>
<p><strong>Sumber : Humas Polres Sumenep</strong></p>
<p><strong>Editor     : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3793/polda-jatim-ajak-masyarakat-tetap-patuhi-prokes/">Polda Jatim Ajak Masyarakat tetap Patuhi Prokes</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3793/polda-jatim-ajak-masyarakat-tetap-patuhi-prokes/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 09:53:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#disorot]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PT]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<category><![CDATA[#WUS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3492</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; PT WUS kembali jadi sorotan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>PT WUS kembali jadi sorotan sejumlah media cetak dan online di Jawa Timur. Pasalnya, diduga sepak terjang PT WUS, yakni perusahaan yang mengelola dana Partisipation Intrest ( PI ) dari hasil tambang migas di kabupaten Sumenep itu diduga tidak pernah melaporkan Neraca Keuangannya Kepada Publik.</p>
<p>Menurut berita yg berkembang, PT WUS diduga tidak pernah melaporkan neraca keuangannya kepada publik, padahal publik harus tau tentang pengelolaan Perusahaan milik rakyat itu.</p>
<p>Kendati demikian, Jakfar Faruk Abdillah, pengacara yang intens mengikuti acara persidangan PT WUS di Pengadilan Tipikor Surabaya di tahun 2018 itu mengungkapkan, sepatutnya manajemen PT WUS lebih hati-hati dalam mengelola PI migas Sumenep. Sebab sejak kelahirannya PT WUS disorot publik Sumenep.</p>
<p>&#8221; Dari Fakta persidangan, Dirut dan direktur keuangan PT WUS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tentunya itu tidak berdiri sendiri, karena fakta persidangan menyebut nama pejabat Pemkab Sumenep.&#8221; Ujar Faruk Abdillah saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya. Kamis, (8,7/2021)</p>
<p>Menurut dia, dalam sebuah badan usaha atau PT wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ( LKTP ) yang mana diatur dalam Kepmenperindag No. 121/kep/2/2002 tentang ketentuan penyampaian LKTP.</p>
<p>Namun jelas Faruk, dalam hal itu, sebelum dilaporkan, wajib diaudit lembaga negara yang sesuai dengan pasal 2 ayat 3 Kepmenrindag no 21/2002. Selain itu, juga diatur dalam PP 64/1999 atas perubahan PP No. 24/1998 tentang Informasi keuangan tahunan perusahaan, pada pasal 2, Bahwa semua perusahaan harus menyampaikan laporannya kepada pemerintah dan laporan tersebut bersifat umum.</p>
<p>&#8221; Jadi, PT WUS sebagai perusahan Daerah yang diatur dalam PP tersebut juga harus menginformasikan keuangannya ke publik, agar publik tidak berasumsi Neraca Keuangannya disembunyikan. Apalagi apa yang dikelola oleh PT WUS adalah uang rakyat,&#8221; ujarnya Pria yang juga Wartawan Senior di Republika itu.</p>
<p>Bahkan, Faruk Abdillah mengaku tuntas mengikuti sidang perkara PT. WUS tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu dipimpin ketua majelis hakim HR. Unggul Warso Murti. SH.MH, hingga pada saat diputus. Sbb saat itu bersamaan dengan sidang Tipikor lainnya yang ditangani Faruk Abdillah sebagai pengacara dalam kasus Bulog Jatim.</p>
<p>&#8221; PT WUS masih tinggalkan &#8220;PR&#8221; besar yg bisa muncul kapan saja. Amatan saya dipersidangan Tipikor, kasus PT WUS bisa dibongkar ulang. Karena saksi-saksinya menyebut nama lengkap dan perannya masing- masing, berdasarkan alat bukti tertulis dan kesaksian para saksi&#8221;terangnya</p>
<p>Ditanya terkait saksi yang pada saat itu apakah bisa jadi tersangka, dia menjawab, bisa saja, sebab dipersidangan Setya Novanto Eks Ketua DPR RI pada waktu sidang awalnya jadi Saksi, Lalu setelah cukup alat bukti dinaikkanlah statusnya jadi tersangka.<br />
Jadi, Saksi dalam persidangan PT Wus kala itu bisa saja jadi tersangka, jika memenuhi cukup alat Bukti. Tapi sangat disesalkan, Saksi pada waktu itu Eks Pimpinan perwakilan PT Wus Jakarta tidak hadir, sehingga kesaksiannya hanya dibacakan di persidangan,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan Mohammad Riza, ST, Direktur PT WUS dihubungi melalui Via Watshapp oleh media ini tidak membalas.</p>
<p><strong>Penulis : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sebagai Pemateri Bidang Kehutanan Asper Kangean Barat Tetap Patuhi Prokes Covid-19</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3455/sebagai-pemateri-bidang-kehutanan-asper-kangean-barat-tetap-patuhi-prokes-covid-19/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3455/sebagai-pemateri-bidang-kehutanan-asper-kangean-barat-tetap-patuhi-prokes-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2021 03:06:19 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Asper]]></category>
		<category><![CDATA[#Barat]]></category>
		<category><![CDATA[#Bidang]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Kehutanan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasien #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemateri]]></category>
		<category><![CDATA[#Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[#Sebagai]]></category>
		<category><![CDATA[#Tetap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3455</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dalam rangka komunikasi sosial Asper...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3455/sebagai-pemateri-bidang-kehutanan-asper-kangean-barat-tetap-patuhi-prokes-covid-19/">Sebagai Pemateri Bidang Kehutanan Asper Kangean Barat Tetap Patuhi Prokes Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dalam rangka komunikasi sosial Asper BKPH Kangean Barat menghadiri undangan sebagai Pemateri Bidang Kehutanan dalam acara Diklat Dewan Kerja Ranting Pramuka di SMP Islam Al-Junaidi Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Dalam kesempatan acara tersebut Marinus Asper Kangean Barat manyampaikan, pentingnya pengelolaan Hutan dengan baik mulai dari Pembibitan, penanaman, pemeliharaan, keamanan Hutan serta produksi hasil hutan. tapi, dalam mengelola hutan perhutani tidak terlepas dari 3 P (P1/profit = kaitannya dengan hutan produksi agar dapat menghasilkan keberlanjutan untuk pengelolaan hutan itu sendiri, karena P2/Planet kaitannya dengan hutan sebagai paru-paru dunia, dan hutan sebagai penghasil oksigen dan sebagai ekosistem penyangga kehidupan.</p>
<p>&#8221; P2/People dalam pengelolaan hutan memerlukan dukungan dari masyarakat sekitar hutan, sehingga disamping hutan aman dan memenuhi fungsinya agar dapat mensejahterakan masyarakat khususnya mereka yg ada dipinggiran hutan,&#8221;Jelasnya pada media ini. Minggu, (4/7/2021)</p>
<p>Lebih lanjut marinus memaparkan, materi terkait cara budidaya tanaman yg hidup dibawah tegalan dapat dibudidayakan, seperti budidaya tanaman Porang, Jahe Merah, dan juga tanaman kehutanan jenis jati, sengon dan lain-lain.</p>
<p>Namun, cara penanaman yang baik supaya hasilnya juga maksimal sebaiknya dilalukan penanaman tanaman jangka pendek, menengah maupun jangka panjang.</p>
<p>&#8221; Acara tersebut disambut baik oleh adik-adik DKR Pramuka Ranting Kecamatan Arjasa. keinginan mereka ada tindak lanjut melakukan praktek dilapangan pada musim tanam,&#8221;tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis : Muhlis</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3455/sebagai-pemateri-bidang-kehutanan-asper-kangean-barat-tetap-patuhi-prokes-covid-19/">Sebagai Pemateri Bidang Kehutanan Asper Kangean Barat Tetap Patuhi Prokes Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3455/sebagai-pemateri-bidang-kehutanan-asper-kangean-barat-tetap-patuhi-prokes-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Upayakan Ekonomi Terus Berjalan dengan Patuhi Protokol Kesehatan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2916/upayakan-ekonomi-terus-berjalan-dengan-patuhi-protokol-kesehatan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2916/upayakan-ekonomi-terus-berjalan-dengan-patuhi-protokol-kesehatan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 03 Jun 2021 15:30:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Berjalan]]></category>
		<category><![CDATA[#Dengan]]></category>
		<category><![CDATA[#Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[#Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#Protokol]]></category>
		<category><![CDATA[#Terus]]></category>
		<category><![CDATA[#Upayakan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2916</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.Com- Kapolrestabes Surabaya bersama dengan tiga pilar...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2916/upayakan-ekonomi-terus-berjalan-dengan-patuhi-protokol-kesehatan/">Upayakan Ekonomi Terus Berjalan dengan Patuhi Protokol Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.Com- </strong>Kapolrestabes Surabaya bersama dengan tiga pilar Kota Surabaya telah melaksanakan Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19 pada Kamis (03/06/2021) di Gedung Bara Dhaksa Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini menjadi perhatian penting bagi pemerintah. Mengingat bahwa Kota Surabaya di awal Pandemi, sempat berada di zona hitam.</p>
<p>“Sejak bulan September tahun lalu hingga Juni 2021 saat ini, kita konsisten di warna orange” ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P.</p>
<p>Namun, menurut data yang didapat pada saat ini, Kota Surabaya telah konsisten berada di zona orange. Perlu adanya upaya agar Kota Surabaya dapat berubah dari zona orange ke zona hijau. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kota Surabaya aman dari adanya Covid-19.<br />
“Tidak bisa hanya satu elemen bekerja sendiri. Harus ada kolaborasi antar elemen,” lanjutnya.</p>
<p>Beliau menyatakan bahwa kontribusi dari masyarakat khususnya komunitas sangat dibutuhkan. Unsur – unsur pembuat kebijakan juga perlu mendengarkan suara dari komunitas agar kebijakan yang dibuat dapat sejalan dengan keadaan masyarakat saat ini.</p>
<p>Pemerintah juga menyoroti bagaimana perekonomian di Kota Surabaya perlu mengalami perbaikan. Sejalan dengan hal tersebut, perlu adanya sinkronisasi antara perekonomian yang terus berjalan dengan target berakhirnya pandemic Covid-19.</p>
<p>“warga boleh melakukan kegiatan tapi prokes jangan dilupakan,” pungkas Kombes Isir.</p>
<p>Protokol kesehatan menjadi aturan dasar yang perlu dipatuhi oleh masyarakat era New Normal Life. Mengingat bahwa di bulan Juli, sekolah – sekolah mulai memberlakukan tatap muka.</p>
<p>Program vaksinasi yang telah berjalan perlu diimbangi dengan pengoptimalan tracing. Petugas perlu mengoptimalkan penelusuran terhadap masyarakat yang terjangkit Covid-19 agar segera diberi penanganan khusus.</p>
<p>Output yang ingin dicapai adalah, agar masyarakat dapat beraktivitas kembali dengan tidak meninggalkan prokes. Maka, seluruh elemen masyarakat perlu berkolaborasi dalam mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya di akhir tahun 2021.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor     : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2916/upayakan-ekonomi-terus-berjalan-dengan-patuhi-protokol-kesehatan/">Upayakan Ekonomi Terus Berjalan dengan Patuhi Protokol Kesehatan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2916/upayakan-ekonomi-terus-berjalan-dengan-patuhi-protokol-kesehatan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
