<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Pelaku Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pelaku/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pelaku/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 01 Sep 2021 01:44:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Pelaku Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pelaku/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Sep 2021 01:44:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Dalam]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Ops]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru 2021]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3853</guid>

					<description><![CDATA[<p>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Dalam jangka waktu 1 jam...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NoSUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Dalam jangka waktu 1 jam bermulanya Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan tiga orang pelaku narkotika jenis Sabu.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi oleh tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean, dan ia mengungkapkan, Dalam waktu 1 jam operasi tumpas narkoba Semeru 2021, Kami (Polsek Kangean) berhasil mengamankan tiga pelaku Narkotika jenis sabu beserta barang buktinya.</p>
<p>&#8220;Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di dua lokasi bersaingan,&#8221;ucapnya pada media ini. Rabu,(1/9/2021).</p>
<p>Menurut Agus, kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa iadi wilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dijalan Dusun Karang Bunga Desa Angon-Angon, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>Selanjutnya, anggota team cukir polsek Kangean melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut dan pada hari Rabu dini hari tanggal 1 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, petugas melihat dua orang laki-laki sedang mengemudikan sepeda motor berboncengan dan dicurigai selesai melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, Lalu petugas melakukan upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut dan berhasil mengamankan kedua orang pelaku.</p>
<p>&#8221; Kedua orang pelaku berinisial ZM (18) warga Desa Paseraman, kecamatan Arjasa dan RS (18) warga Desa Pandeman, kecamatan Arjasa. Namun sebelum dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, tersangka ZM membuang 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut agus memaparkan, Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan di samping kiri sepeda motor yang mereka naiki 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu-sabu berukuran berat kotor 0,35 gram, Kedua tersangka ZM dan RS mengakui bahwa barang terlarang itu adalah miliknya sendiri.</p>
<p>Lalu, kedua pelaku diintrogasi dan mengakui barang tersebut didapat dengan cara membeli kepada seorang berinisial JW (23), dengan alamat dalam KTP warga Desa Duko yang bertempat tinggal di Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, sehingga anggota Team cukir Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap JW dirumahnya.</p>
<p>Hasil penggeledahan petugas menemukan uang tunai sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan tersangka JW mengaku uang tersebut adalah miliknya hasil sari penjualan narkotika jenis sabu tersebut.</p>
<p>&#8221; Ketiga tersangka beserta beberapa barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Kengean untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221;paparnya.</p>
<p>Kemudian agus menambahkan, selain sabu-sabu, beberapa barang bukti berhasil disita dari tersangka ZM dan RS yaitu;<br />
1 (satu) unit Sepeda motor supra X dengan Nopol: M 3616 WE, 1 (satu) unit hand phone merk oppo warna biru.<br />
Manakala selain uang tunai, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka JW yaitu, 1 (satu) hand phone merk oppo warna silver yang dijadikan alat komunikasi transaksi jual beli narkotika,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kangean juga kembali mengingatkan betapa berbahayanya narkoba dan narkotika. untuk itu, dihimbau kepada masyarakat bila mengetahui peredaran narkoba maupun narkotika untuk segera melapor ke pihak kepolisian terdekat.</p>
<p>&#8221; kami akan mengajak masyarakat bersama-sama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari peredaran narkoba dan narkotika,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/">Team Cukir Polsek Kangean Amankan 3 Pelaku Narkoba Dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3853/team-cukir-polsek-kangean-amankan-3-pelaku-narkoba-dalam-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 02:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#divonis]]></category>
		<category><![CDATA[#Gruduk]]></category>
		<category><![CDATA[#matinya]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#PN]]></category>
		<category><![CDATA[#Ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[#Tuntut]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3816</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Ratusan warga serta Keluarga korban...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Ratusan warga serta Keluarga korban pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun beberapa pekan lalu gruduk Pengadilan Negeri Sumenep. Kedatangan ratusan masyarakat tersebut menuntut agar pelaku pembunuhan yang dianggap sadis itu dihukum mati. Senin, (30/8/2021)</p>
<p>Pantauan Media Relasipublik.com Kordinator lapangan berorasi ditengah-tengah aksi didepan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan menyampaikan bahwa kedatangan mereka menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum mati.</p>
<p>&#8221; kami datang kesini menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menvonis mati pelaku pembunuhan,&#8221;terang Ali Mahsum</p>
<p>Disinggung soal aksi apakah hanya sampai disini saja, dia menambahkan,Kami akan terus melakukan aksi seperti ini saat pelaku disidang, sampai pelaku pembunuhan terhadap bocah yatim itu benar-benar mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.&#8221; Tandasnya</p>
<p>Sementara, Kasat Shabara, Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah menerjun belasan personel dilibatkan dalam pengaman. Namun aksi ini dadakan dan tidak ada pemberitahuan, dan kami dikasih tau pihak pengadilan bahwa ada aksi,&#8221; jelas AKP Abd Mukid,SH.</p>
<p>&#8220;Sekitar 15 Personel dilibatkan dalam pengaman aksi tersebut, dan mereka lakukan aksi damai sehingga berjalan dengan kondusif,&#8221; tambahnya</p>
<p>Informasi yang dihimpun Media ini bahwa sidang pembunuhan terhadap bocah korban pembunuhan sadis itu sudah memasuki sidang ketiga yang dilakukan secara Virtual mengingat masih nuansa PPKM.</p>
<p>Sebelumnya, beberapa pekan lalu telah terjadi pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun dan mayatnya dibuang kedalam sumur dalam keadaan terbungkus karung, tepatnya di Kecamatan Ambunten, Sumenep.</p>
<p>Kemudian dari hasil penyelidikan, Pihak Polres Sumenep menetapkan tersangka satu orang dengan inisial SL yang masih ada ikatan keluarga.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Jul 2021 16:41:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Enam]]></category>
		<category><![CDATA[#Jenis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3469</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Narkotika jenis sabu-sabu. Pihak Polsek berhasil mengamankan enam remaja pengguna Sabu diKecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Selasa (6/7/2021).</p>
<p>Sementara, Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.H mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di salah satu rumah di Desa Sambakati, Kecamatan Arjasa, Sumenep sering dijadikan tempat remaja berpesta Narkoba.</p>
<p>&#8221; Atas informasi itu Kapolsek Kangean memerintahkan Anggotanya (Team Cukir) untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus ke-6 pelaku Narkoba ini di tiga lokasi,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Menurut Agus, penangkapan itu benar. penangkapan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 06 Juli 2021 sekira pukul 01.00 Wib (Dini hari). petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti didalam kamar pelaku.</p>
<p>Diketahui dalam kamar itu 3 (tiga) orang laki-laki berinisial MRH (17), Warga Desa Sambakati, SB (13) tahun, Warga Desa Angkatan dan seorang lagi Warga Desa Angkatan berinisial A (20 ) tahun. Namun, terdapat 2 (dua) orang yang berhasil melarikan diri pintu belakang, diketahui berinisial R dan D,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, pada saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor belum ditimbang didalam saku celana milik MRH, dan diatas kasur/ tempat tidur ditemukan alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral,”Terang Kapolsek Kangean saat di temui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (6/7/2021).</p>
<p>“ Setelah dilakukan interograsi ketiga-tiganya mengaku bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli secara patungan masing-masing Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Warga Desa Angon-angon berinisial RSl (16) tahun,&#8221;Jelasnya</p>
<p>Dia menambahkan, petugas melakukan panangkapan terhadap RSR di rumahnya beralamat di Dusun Talage Deje, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Kemudian Pihak Polisi lakukan penggeledahan, dan didalam kamar milik SRR ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), terbuat dari bekas botol minuman Fanta, dan sebuah HP yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8221; Saat Interograsi RSR mengaku secara terus terang bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut merupakan milik Warga Desa Kalisangka berinisial NF (21) tahun dan AK (19 ) tahun yang disuruh mejualkan,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan terhadap NF dan AK, dan kedua pelaku tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah menyuruh menjualkan Narkotika jenis sabu-sabu kepada RSR. Tapi, Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menurut AK merupakan milik Imran yang menyuruh menjualkan.</p>
<p>&#8221; Saat ini, Ke enam tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.</p>
<p>“ Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, dan menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Enam Remaja Pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu, diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3469/enam-remaja-pelaku-narkotika-jenis-sabu-sabu-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 25 May 2021 15:35:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[#Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penembakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Sepulu]]></category>
		<category><![CDATA[dprd]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2773</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANGKALAN, Relasipublik.Com &#8211; Kasus penembakan seorang warga di...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/">Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANGKALAN, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Kasus penembakan seorang warga di kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan perlahan terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan kini tak hanya menahan dua tersangka inisial S dan M, namun juga menahan salah satu pejabat publik di kabupaten Bangkalan.</p>
<p>Pejabat publik yang dimaksud yakni HF (28 tahun) yang merupakan salah satu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan yang beralamat di Dusun Betambak, Desa Katol, Kecamatan Geger. HF ditahan karena keterlibatannya sebagai eksekutor dalam kasus ini yang menyebabkan L (korban) meninggal dunia.</p>
<p>Rekonstruksi pun digelar oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Berdasarkan informasi yang didapat oleh Humas Polres Bangkalan, terdapat 11 reka adegan yang diperagakan oleh 3 tersangka tersebut saat menghabisi nyawa korban. Tak hanya itu saja, olah TKP yang digelar ini pun merupakan tindak lanjut pengembangan kepolisian tentang keterlibatan HF yang sebelumnya menjadi saksi dan kini meningkat menjadi tersangka.<br />
Hal ini dikuatkan pula dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan di TKP saat penembakan tersebut terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, polisi sudah berhasil mencocokkan antara proyektil dengan senjata sesuai dan digunakan oleh HF untuk menembak korban. “Untuk proses pemeriksaan HF sudah lengkap. Terkait hasil laboratorium uji balistik senjata sudah kami terima. Dan antara proyektil dan senjata yang ditembakkan sesuai bahwasanya senjata itulah yang digunakan oleh HF untuk menghabisi L,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo, S.H., M.H. saat dimintai keterangan oleh awak media pada Senin siang kemarin, (24/05/2021) selepas menggelar rekonstruksi.</p>
<p>Lebih lanjut lagi, perwira yang pernah menjabat sebagai Panit I Unit I Subdit II Ditreskrimsus Polda Jatim ini pun menegaskan jika HF adalah eksekutor utama dalam kasus yang menyebabkan nyawa melayang ini. Motif ini pun didasarkan sakit hati. Karena pegawai HF atas nama S (tersangka) kehilangan sepeda motor di toko H. Nah, menurut keterangan pihak berwajib, korban L ini diduga sebagai orang yang melakukan pencurian sepeda motor di toko HF. Tak terima dituduh sebagai pencuri, L pun melawan dan terjadilah aksi penembakan tersebut.</p>
<p>Menurut AKP Sigit, Pasal yang dijerat untuk tiga tersangka ini pun berlapis. “Tersangka S, M, dan HF pun dikenakan pasal 340 Jo 55 KUHP dan pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara,” tutup perwira asal Jember ini kepada awak media.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/">Anggota DPRD Bangkalan Pelaku Kasus Penembakan di Sepulu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/2773/anggota-dprd-bangkalan-pelaku-kasus-penembakan-di-sepulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sidoarjo/2759/polisi-meringkus-empat-dari-belasan-preman-pelaku-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-bungurasih/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sidoarjo/2759/polisi-meringkus-empat-dari-belasan-preman-pelaku-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-bungurasih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 24 May 2021 12:05:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sidoarjo]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#AL]]></category>
		<category><![CDATA[#Anggota]]></category>
		<category><![CDATA[#Belasan]]></category>
		<category><![CDATA[#Bungurasih]]></category>
		<category><![CDATA[#Dari]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Empat]]></category>
		<category><![CDATA[#Meringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengeroyokan]]></category>
		<category><![CDATA[#Preman]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[tni]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2759</guid>

					<description><![CDATA[<p>SIDOARJO, Relasipublik.Com &#8211; Satu orang anggota TNI AL...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sidoarjo/2759/polisi-meringkus-empat-dari-belasan-preman-pelaku-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-bungurasih/">Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SIDOARJO, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Satu orang anggota TNI AL diduga dikeroyok oleh belasan preman. Peristiwa ini terjadi di pintu keluar Terminal Bungurasih, Sidoarjo. Peristiwa pengeroyokan sendiri terjadi pada Minggu (23/5/2021) pagi, sekira pukul 03.00 WIB.</p>
<p>Atas kejadian tersebut, anggota polresta sidoarjo yang bekerjasama dengan Intel dari AL bergerak cepat memburu pelaku.</p>
<figure id="attachment_2761" aria-describedby="caption-attachment-2761" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-2761" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210524-WA0033-300x225.jpg" alt="Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih" width="300" height="225" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210524-WA0033-300x225.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210524-WA0033-768x576.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210524-WA0033-750x563.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210524-WA0033.jpg 1000w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-2761" class="wp-caption-text">#Empat Pelaku Yang ditangkap Dugaan pengeroyokan Anggota TNI AL#</figcaption></figure>
<p>&#8220;Mulai pagi hingga malam ini, anggota polresta sidoarjo akhirnya menangkap 4 (empat) orang yang diduga sebagai pelaku utama dari peristiwa pengeroyokan tersebut,&#8221; jelas Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Minggu (23/5/2021) malam.</p>
<p>Empat pelaku pengeroyokan yang berhasil dibekuk yakni, UNH (20) asal Trenggalek, Moch RTR (19) asal Waru Sidoarjo, FCP (19) asal Waru Sidoarjo dan YMK (20) asal Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.</p>
<p>Lanjut Kapolres, empat preman tersebut saat ini sudah di amankan di Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Diduga pelaku pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang.</p>
<p>&#8220;Alhamdulillah tadi mulai pukul empat sampai saat ini sudah diamankan empat pelaku utamanya. Sementara sisanya sedang kami kejar terus sampai dapat,&#8221; lanjutnya.</p>
<p>&#8220;Satu orang anggota TNI AL yang dikeroyok oleh puluhan preman ini sedang melakukan pendidikan kejuruhan di Karang Pilang Surabaya,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kronologinya, korban ini lewat depan pintu keluar Bungurasih menggunakan motor dan diteriaki maling oleh salah satu pelaku. Tanpa berfikir panjang, teman-teman yang lain lantas mengeroyok anggota TNI AL.</p>
<p>&#8220;Kondisi korban saat ini sudah dibawa pulang setelah tadi siang dirawat di RS Bhayangkara Polda Jatim. Sedangkan korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis mata dan badan,&#8221; jelas Kapolres.</p>
<p>Lanjut Kapolres, bahwa pelaku pengeroyokan terhadap anggota TNI AL, adalah preman-preman yang meresahkan di kawasan Bungurasih.</p>
<p>&#8220;Kami akan tertibkan para preman yang ada disini, yang sudah meresahkan masyarakat,&#8221; tutup Kapolres.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor   : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sidoarjo/2759/polisi-meringkus-empat-dari-belasan-preman-pelaku-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-bungurasih/">Polisi Meringkus Empat Dari Belasan Preman Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI AL di Bungurasih</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sidoarjo/2759/polisi-meringkus-empat-dari-belasan-preman-pelaku-pengeroyokan-anggota-tni-al-di-bungurasih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 May 2021 04:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kalinganyar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2681</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Tim gabungan Polsek Kangean bersama...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Tim gabungan Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Tim Joko Tole berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin, (17/5/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum memimpin langsung penangkapan itu dan mengungkapkan, dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kejadian pada hari minggu 16 Mei 2021 sekira pukul 17.15 wib terjadi tindak pidana Pembuhuhan tepatnya diwilayah Hukum Polsek Kangean terhadap Seorang Laki-laki bernama Bunabi (69) warga desa Kalinganyar. Maka, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian kurang dari 1X24 jam kedua pelaku diringkus,&#8221;ungkap Agus, Senin sekira pukul 16.45 Wib</p>
<p>Menurutnya, pihaknya berbekal sejumlah informasi dapat mengendus persembunyian kedua pelaku. dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep.</p>
<p>&#8221; Hasil penyidikan pada pelaku berinisial A (45), Alamat Dusun Kajisara, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. sedangkan inisial M (32) alamat, Dusun Apal, Desa Angkatan, kecamatan Arjasa, tapi, ada seorang lagi yang masi buron berinisial J,&#8221;bebernya</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, seorang lagi pelaku inisial J belum tertangkap atau masih dalam proses penyelidikan, tapi akan terus kami buru sampai tertangkap.</p>
<p>Namun, apabila Pelaku kejahatan melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum Polsek Kangean, maka atas perintah atasan kami tidak akan segan-segan melumpuhkan pelaku demi keamanan masyarakat diwilayah hukum polsek Kangean khususnya,” tegasnya.</p>
<p>Kemudian, Agus menambahkan, Setelah dilakukan introgasi pelaku (A) mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali dibagian leher kanan dan lengan kiri.</p>
<p>Lalu, pelaku (M) memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dikepala bagian belakang dan Pelaku (J) yang masih belum tertangkap (proses penyelidikan) Memukul menggunakan potongan bambu di bagian wajah korban.</p>
<p>&#8221; Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, diduga Korban Bunabi memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.</p>
<p>Kini, Barang Bukti (BB) yang digunakan kedua tersangka diamankan di Polsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal bagi pelaku yaitu : Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2659/polsek-kangean-berhasil-ringkus-tiga-pelaku-penganiayaan-warga-bilis-bilis/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2659/polsek-kangean-berhasil-ringkus-tiga-pelaku-penganiayaan-warga-bilis-bilis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 16 May 2021 13:00:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Berhasil]]></category>
		<category><![CDATA[#Bilis-bilis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Tiga]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2659</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipubluk.Com &#8211; Kepolisian Sektor (polsek) Kangean bersama...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2659/polsek-kangean-berhasil-ringkus-tiga-pelaku-penganiayaan-warga-bilis-bilis/">Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipubluk.Com &#8211; </strong>Kepolisian Sektor (polsek) Kangean bersama Unit Resmob Dan team Joko tole berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan warga Dusun Songai Topo, desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Sabtu (15/5/2021).</p>
<p>Ketiga pelaku yang berhasil diamankan Yaitu, HM bin Mattahor (29), ST bin Mutahi (24) dan NH bin Misrawan (39) semuanya warga Dusun Songai Topo, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa.<br />
Petugas juga mengamankan dua unit sepada motor jenis Honda Vario tanpa nomer polisi serta tiga senjata tajam jenis parang, celurit dan pisau yang digunakan sebagai sarana penganiayaan.</p>
<figure id="attachment_2662" aria-describedby="caption-attachment-2662" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-2662" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310-300x196.jpg" alt="Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis" width="300" height="196" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310-300x196.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310-1024x670.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310-768x502.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310-750x491.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/05/IMG-20210516-WA0310.jpg 1125w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-2662" class="wp-caption-text"># Korban Penganiayaan#</figcaption></figure>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H.,M.Hum mengatakan, Kami melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pada hari Sabtu 15 Mei 2021 sekira pukul 17.45 Wib, tepatnya di pertigaan jalan Arjasa, kecamatan Arjasa, Sumenep.</p>
<p>Setelah diintrogasi ketiga tersangka mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MS (40) di rumah korban Dusun Gunung Tenggih, Desa Bilis-bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada hari Jum’at 14 Mei 2021 sekira pukul 18.00 Wib,” ujar Kapolsek Kangean. Sabtu, 15/5/2021</p>
<p>&#8221; Korban MS (40) mengalami luka berat Akibat di bacok beberapa kali oleh ketiga tersangka,&#8221;ujar Kapolsek Kangean. Sabtu,(15/5/2021)</p>
<p>Lanjut agus, tersangka HM (29) mengaku membacok Korban sebanyak dua kali menggunakan celurit, dan ST (24) membacok korban sebanyak dua kali dengan menggunakan parang dan tersangka NH (39) mengaku membacok korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis celurit.</p>
<p>&#8221; Ketiga tersangka beserta semua barang bukti kami amankan di polsek Kangen untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. perbuatan ketiga tersangka diancam dengan Pasal 170 Subs. Pasal 351 ayat (1) KUHP,”pungkasnya</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2659/polsek-kangean-berhasil-ringkus-tiga-pelaku-penganiayaan-warga-bilis-bilis/">Polsek Kangean Berhasil Ringkus Tiga Pelaku Penganiayaan Warga Bilis-bilis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2659/polsek-kangean-berhasil-ringkus-tiga-pelaku-penganiayaan-warga-bilis-bilis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktifis]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#KSB]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tambahkan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Advokat Syamsuri SH yang merupakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.</p>
<p>Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.</p>
<p>Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, &#8220;ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).</p>
<p>Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media</p>
<p>Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, &#8220;hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.</p>
<p>Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.</p>
<p>Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Pelaku Asusial Terhadap Anak</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2092/unit-resmob-polres-sumenep-gelandang-dpo-pelaku-asusial-terhadap-anak/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2092/unit-resmob-polres-sumenep-gelandang-dpo-pelaku-asusial-terhadap-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Apr 2021 13:55:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Asusial]]></category>
		<category><![CDATA[#DPO]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelandang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Terhadap]]></category>
		<category><![CDATA[#Unit]]></category>
		<category><![CDATA[anak]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2092</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2092/unit-resmob-polres-sumenep-gelandang-dpo-pelaku-asusial-terhadap-anak/">Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Pelaku Asusial Terhadap Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur. Pelaku berinisial T (37) warga Dusun Temmo, Desa Palasa, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Tersangka T, Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada kasus tindakan asusila terhadap anak pada bulan Desember 2020 lalu,&#8221; jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (8/4/2021).</p>
<p>Pasca melakukan perbuatan bejat itu, yang bersangkutan melarikan diri. Kemudian Unit Resmob melakukan penyelidikan, yang akhirnya membuahkan hasil, yakni keberadaan T berhasil diketahui.</p>
<p>&#8220;Setelah melakukan penyelidikan, anggota mengetahui bahwa T sedang berada di tokonya, tepatnya di Jalan Raya Tigarasa Cisoka, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tanggerang,&#8221; terangnya.</p>
<p>Lalu papar Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, anggota Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat berangkat menuju lokasi yang dimaksud. Setelah tiba, mereka langsung melakukan penangkapan, Rabu (7/4/2021).</p>
<p>&#8220;Tersangka T ditangkap di dalam tokonya tanpa melakukan perlawanan. Anggota juga turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, masing &#8211; masing bermerek VIVO warna hitam dan Nokia warna biru,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Saat ini T bersama barang bukti ujar Polwan berhijab ini, sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, T dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Pasal 82 (1) Undang &#8211; Undang No 17 Tahun 2016, atas perubahan Undang &#8211; Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2092/unit-resmob-polres-sumenep-gelandang-dpo-pelaku-asusial-terhadap-anak/">Unit Resmob Polres Sumenep Gelandang DPO Pelaku Asusial Terhadap Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/2092/unit-resmob-polres-sumenep-gelandang-dpo-pelaku-asusial-terhadap-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1909/unit-resmob-polres-sumenep-bekuk-dua-pelaku-curanmor/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1909/unit-resmob-polres-sumenep-bekuk-dua-pelaku-curanmor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Apr 2021 04:14:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Bekuk]]></category>
		<category><![CDATA[#Curanmor]]></category>
		<category><![CDATA[#Dua]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Unit]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=1909</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1909/unit-resmob-polres-sumenep-bekuk-dua-pelaku-curanmor/">Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep ungkap kasus pencurian sepeda motor, Rabu (31/3/2021). Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Sumenep Ipda Sirat berhasil menangkap dua pelaku yakni masing &#8211; masing berinisial CET (32) warga Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep dan IL (40) warga Desa Betes, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>&#8220;Barang buktinya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dengan No. Pol M 5621 XF,&#8221; jelas Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (1/4/2021).</p>
<blockquote>
<figure id="attachment_1911" aria-describedby="caption-attachment-1911" style="width: 300px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-1911" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-300x225.jpg" alt="Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor" width="300" height="225" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-300x225.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-1024x766.jpg 1024w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-768x575.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-750x561.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108-1140x853.jpg 1140w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20210401-WA0108.jpg 1280w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /><figcaption id="caption-attachment-1911" class="wp-caption-text">#Barang Bukti (BB) yang berhasil disita Polisi#</figcaption></figure></blockquote>
<p>Dua pria itu dibekuk atas laporan dari korban yakni Imam Zarkasi (22) warga Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, bahwa sepeda motornya hilang di rumah kos, di Desa Kolor, Kecamatan Kota. Atas laporan tersebut petugas langsung melacak keberadaan sepeda motor tersebut.</p>
<p>&#8220;Kemudian mendapat informasi bahwa sepeda tersebut berada di Desa Kecer, Kecamatan Dasuk. Petugas langsung bergerak cepat dengan mendatangi lokasi yang dimaksud (Desa Kecer, red),&#8221; paparnya.</p>
<p>Lalu melalukan penangkapan terhadap orang yang saat itu memiliki sepeda tersebut yakni IL. Menurut Widiarti, IL mengakui bahwa dirinya menerima gadai sepeda tersebut dari CET seharga Rp 2 juta. Tidak membutuhkan lama Unit Resmob juga berhasil menangkap CET setelah mengetahui keberadaannya.</p>
<p>&#8220;CET diketahui sedang berada di salah satu warnet, tepatnya di jalan Dokter Cipto, Kecamatan Kota Sumenep ketika kami tangkap,&#8221; terang Widi.</p>
<p>Saat ini, tandas Perwira Polisi Wanita dengan 3 balok dipundaknya ini, IL dan CET beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep<br />
Editor : Daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1909/unit-resmob-polres-sumenep-bekuk-dua-pelaku-curanmor/">Unit Resmob Polres Sumenep Bekuk Dua Pelaku Curanmor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/1909/unit-resmob-polres-sumenep-bekuk-dua-pelaku-curanmor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
