<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PEMBUNUHAN Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pembunuhan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pembunuhan/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 22 Feb 2023 08:03:21 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>PEMBUNUHAN Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pembunuhan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polres Sumenep Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Istri di Pulau Sapeken</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6358/polres-sumenep-berhasil-ciduk-pelaku-pembunuhan-istri-di-pulau-sapeken/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6358/polres-sumenep-berhasil-ciduk-pelaku-pembunuhan-istri-di-pulau-sapeken/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Feb 2023 08:03:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Istri di Pulau Sapeken]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6358</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polres Sumenep Madura Jawa Timur...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6358/polres-sumenep-berhasil-ciduk-pelaku-pembunuhan-istri-di-pulau-sapeken/">Polres Sumenep Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Istri di Pulau Sapeken</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang terjadi di Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan/Pulau Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Korban yang diketahui bernama *MR* , warga Desa Saseel, Kecamatan/Pulau Sapeken, diduga dibunuh oleh suaminya sendiri bernama Conggi.</p>
<p>Peristiwa pembunuhan istri oleh suaminya sendiri itu pada Selasa, 07 Februari 2023, lalu sekira pukul 19.30 wib di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.</p>
<p>Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken.</p>
<p>Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Sumenep turun tangan dengan langsung membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken melakukan penyelidikan.</p>
<p>Di sana, tim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim, melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,&#8221; kata Kapolres Sumenep, Senin, 22 Februari 2023.</p>
<p>Setelah didalami, sambung Kapolres Sumenep, akhirnya terlapor *CN* mengakui perbuatannya telah membunuh *MR* yang tak lain adalah istrinya sendiri.</p>
<p>&#8220;Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,&#8221; paparnya, lebih lanjut.</p>
<p>Dari hasil rekonstruksi kemudian diketahui bahwa, keesokan harinya, 8 Februari 2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah lalu dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Selebihnya, Kapolres Sumenep mengungkapkan, pelaku tega menghabisi nyawa istrinya diduga karena merasa tersinggung.</p>
<p>*CN* tersinggung dan sakit hati pada Mariyani yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap *CN* bukan lagi suaminya.</p>
<p>Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6358/polres-sumenep-berhasil-ciduk-pelaku-pembunuhan-istri-di-pulau-sapeken/">Polres Sumenep Berhasil Ciduk Pelaku Pembunuhan Istri di Pulau Sapeken</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6358/polres-sumenep-berhasil-ciduk-pelaku-pembunuhan-istri-di-pulau-sapeken/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 02:45:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#divonis]]></category>
		<category><![CDATA[#Gruduk]]></category>
		<category><![CDATA[#matinya]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#PN]]></category>
		<category><![CDATA[#Ratusan]]></category>
		<category><![CDATA[#Tuntut]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3816</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Ratusan warga serta Keluarga korban...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Ratusan warga serta Keluarga korban pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun beberapa pekan lalu gruduk Pengadilan Negeri Sumenep. Kedatangan ratusan masyarakat tersebut menuntut agar pelaku pembunuhan yang dianggap sadis itu dihukum mati. Senin, (30/8/2021)</p>
<p>Pantauan Media Relasipublik.com Kordinator lapangan berorasi ditengah-tengah aksi didepan pintu utama Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, dan menyampaikan bahwa kedatangan mereka menuntut agar pelaku pembunuhan dihukum mati.</p>
<p>&#8221; kami datang kesini menuntut agar Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menvonis mati pelaku pembunuhan,&#8221;terang Ali Mahsum</p>
<p>Disinggung soal aksi apakah hanya sampai disini saja, dia menambahkan,Kami akan terus melakukan aksi seperti ini saat pelaku disidang, sampai pelaku pembunuhan terhadap bocah yatim itu benar-benar mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.&#8221; Tandasnya</p>
<p>Sementara, Kasat Shabara, Polres Sumenep, AKP Abd. Mukid, SH., saat dikonfirmasi menyampaikan, pihaknya sudah menerjun belasan personel dilibatkan dalam pengaman. Namun aksi ini dadakan dan tidak ada pemberitahuan, dan kami dikasih tau pihak pengadilan bahwa ada aksi,&#8221; jelas AKP Abd Mukid,SH.</p>
<p>&#8220;Sekitar 15 Personel dilibatkan dalam pengaman aksi tersebut, dan mereka lakukan aksi damai sehingga berjalan dengan kondusif,&#8221; tambahnya</p>
<p>Informasi yang dihimpun Media ini bahwa sidang pembunuhan terhadap bocah korban pembunuhan sadis itu sudah memasuki sidang ketiga yang dilakukan secara Virtual mengingat masih nuansa PPKM.</p>
<p>Sebelumnya, beberapa pekan lalu telah terjadi pembunuhan terhadap bocah berusia 4 tahun dan mayatnya dibuang kedalam sumur dalam keadaan terbungkus karung, tepatnya di Kecamatan Ambunten, Sumenep.</p>
<p>Kemudian dari hasil penyelidikan, Pihak Polres Sumenep menetapkan tersangka satu orang dengan inisial SL yang masih ada ikatan keluarga.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/">Ratusan Warga Gruduk PN Sumenep, Tuntut Pelaku Pembunuhan Bocah divonis Mati</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3816/ratusan-warga-gruduk-pn-sumenep-tuntut-pelaku-pembunuhan-bocah-divonis-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Seorang PNS Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2980/seorang-pns-diduga-jadi-korban-pembunuhan-begini-kronologinya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2980/seorang-pns-diduga-jadi-korban-pembunuhan-begini-kronologinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jun 2021 03:27:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Begini]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Jadi...]]></category>
		<category><![CDATA[#Korban]]></category>
		<category><![CDATA[#Kronologinya...]]></category>
		<category><![CDATA[#PNS]]></category>
		<category><![CDATA[#Seorang]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2980</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Diduga jadi korban pembunuhan sosok...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2980/seorang-pns-diduga-jadi-korban-pembunuhan-begini-kronologinya/">Seorang PNS Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Diduga jadi korban pembunuhan sosok mayat Laki laki terpapar bersimbah darah di tepi Jalan. Mayat tersebut ditemukan sekira Pukul 19.30 Wib, di Dusun Tambak, Desa Batu Belah Barat, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sabtu,(05/06/2021)</p>
<p>Sementara, Polsek Dasuk melalui Humas polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan adanya penemuan mayat Laki-laki tersebut.</p>
<p>Namun, Polisi mengetahui adanya mayat itu karena ada laporan dari warga yang berinisial Z (50) tahun. diketahui mayat tersebut bernama Zainal abidin (55), seorang Pegawai Negeri Sipil ( PNS) yang beralamat di Dusun Laok, Desa Batu Belah, Kecamatan Dasuk Sumenep,&#8221;Kata widi.</p>
<p>Lebih lanjut Widi menjelaskan, sebelumnya Z berada di kediamannya, lalu mendapatkan telpon dari salah satu perangkat Desa Batu Belah karena menemukan mayat Laki laki bersimbah darah dalam keadaan meninggal dunia, sehingga dirinya mendatangi tempat kejadian (TKP), tapi di tempat kejadian banyak warga berkerumun melihat mayat itu dan sepeda motor posisi roboh di tengah jalan diduga milik korban.</p>
<p>&#8221; Sepeda Motor di temukan tidak jauh dari mayat tersebut. mayat itu ditemukan dalam posisi telungkup bersimbah darah dibagian kepala,&#8221;Paparnya.</p>
<p>Kemudian, Widi menambahkan, dugaan pembunuhan Zainal abidin (korban) masih dalam proses penyidikan Polsek Dasuk,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>&#8221; Barang bukti di amankan Polisi saat ini berupa,1 unit speda motor merek Beat warna putih Nomer polisi M 4285 W ,2 Unit HP merek VIVO dan Samsung,sebuah kopiah warna hitam, kaca mata 2 dua buah cincin permata rubi dan pirus,arloji merek mirage,dan uang tunai Rp 5.470.000,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2980/seorang-pns-diduga-jadi-korban-pembunuhan-begini-kronologinya/">Seorang PNS Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Begini Kronologinya&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2980/seorang-pns-diduga-jadi-korban-pembunuhan-begini-kronologinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 May 2021 03:54:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#dan]]></category>
		<category><![CDATA[#Eksekutor]]></category>
		<category><![CDATA[#Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[#Joko]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tole]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2719</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Ungkap pengembangan kasus penangkapan terhadap...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/">Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Ungkap pengembangan kasus penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap korban (Bunabi) oleh Gabungan Team Cukir Polsek Kangean Polres Sumenep, Unit Resmob dan Team Jokotole Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, (18/5/2021)</p>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum, menyatakan, dengan berbekal sejumlah informasi, dua lagi pelaku tindak pidana pembunuhan warga desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa Sumenep ditangkap.<br />
Dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep,&#8221;ungkapnya</p>
<p>Sementara, Kassubag Humas Polres Sumenep Akp Widiarti menjelaskan, pada Hari Selasa 18 Mei 2021 sekira pukul 18.00 WIB Petugas dapat meringkus tersangka berinisial SM (51) jenis kelamin perempuan, Warga Dusun Jembu, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa, Sumenep. penangkapan SM duduga menyuruh seorang berinisial K (58), Warga Dusun Tanjung Pagar, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Sumenep yang berdomisili di Desa Torjek, kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, melakukan penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.</p>
<p>&#8220;Saat diintrogasi, tersangka SM (51) mengaku dirinya menyuruh tiga tersangka inisial A, M, Dan K, untuk membunuh Korban (Bunabi) Warga Desa Kalinganyar, karena dendam menduga Suaminya meninggal disantet Korban (Bunabi),&#8221;terangnya</p>
<p>Menurut Widi, tersangka K membenarkan dirinya melakukan pembunuhan Bunabi (korban) karena mendaoat imbalan 15 juta rupiah oleh SM. Kemudian pembunuhan yang dilakukannya dengan cara memukul Korban dibagian wajah sebanyak dua kali menggunakan potongan kayu.</p>
<p>Penerapan kasus yang disangkakan pada tersangka yaitu : tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama atau dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang,&#8221;tuturnya.</p>
<p>Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 340 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana Jo. 55 ayat (1) KUH Pidana.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/">Team gabungan Polsek Kangean, Joko Tole Dan Resmob Polres Sumenep Ciduk Eksekutor Pembunuhan Warga&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2719/team-gabungan-polsek-kangean-joko-tole-dan-resmob-polres-sumenep-ciduk-eksekutor-pembunuhan-warga/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 18 May 2021 04:15:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Gabungan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kalinganyar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Resmob]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2681</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Tim gabungan Polsek Kangean bersama...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Tim gabungan Polsek Kangean bersama Unit Resmob dan Tim Joko Tole berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang menewaskan Warga Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, Senin, (17/5/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.Hum memimpin langsung penangkapan itu dan mengungkapkan, dilakukannya penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari kejadian pada hari minggu 16 Mei 2021 sekira pukul 17.15 wib terjadi tindak pidana Pembuhuhan tepatnya diwilayah Hukum Polsek Kangean terhadap Seorang Laki-laki bernama Bunabi (69) warga desa Kalinganyar. Maka, petugas melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi, kemudian kurang dari 1X24 jam kedua pelaku diringkus,&#8221;ungkap Agus, Senin sekira pukul 16.45 Wib</p>
<p>Menurutnya, pihaknya berbekal sejumlah informasi dapat mengendus persembunyian kedua pelaku. dalam penangkapan pihkanya melibatkan tim Gabungan team Cukir Polsek Kangean, Unit Resmob beserta team Joko tole Polres Sumenep.</p>
<p>&#8221; Hasil penyidikan pada pelaku berinisial A (45), Alamat Dusun Kajisara, Desa Torjek, Kecamatan Kangayan. sedangkan inisial M (32) alamat, Dusun Apal, Desa Angkatan, kecamatan Arjasa, tapi, ada seorang lagi yang masi buron berinisial J,&#8221;bebernya</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan, seorang lagi pelaku inisial J belum tertangkap atau masih dalam proses penyelidikan, tapi akan terus kami buru sampai tertangkap.</p>
<p>Namun, apabila Pelaku kejahatan melakukan perlawanan terhadap petugas di wilayah hukum Polsek Kangean, maka atas perintah atasan kami tidak akan segan-segan melumpuhkan pelaku demi keamanan masyarakat diwilayah hukum polsek Kangean khususnya,” tegasnya.</p>
<p>Kemudian, Agus menambahkan, Setelah dilakukan introgasi pelaku (A) mengaku melakukan pembunuhan dengan cara memukul korban dengan menggunakan potongan bambu sebanyak dua kali dibagian leher kanan dan lengan kiri.</p>
<p>Lalu, pelaku (M) memukul menggunakan potongan kayu sebanyak dua kali dikepala bagian belakang dan Pelaku (J) yang masih belum tertangkap (proses penyelidikan) Memukul menggunakan potongan bambu di bagian wajah korban.</p>
<p>&#8221; Sementara motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut, diduga Korban Bunabi memiliki ilmu hitam atau santet,” imbuhnya.</p>
<p>Kini, Barang Bukti (BB) yang digunakan kedua tersangka diamankan di Polsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal bagi pelaku yaitu : Pasal 338 KUH Pidana Subs. Pasal 170 KUH Pidana Subs. Pasal 354 ayat (2) KUH Pidana Subs. Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/">Tim Gabungan Resmob Polres Sumenep, Ciduk Pelaku Pembunuhan Warga Kalinganyar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2681/tim-gabungan-resmob-polres-sumenep-ciduk-pelaku-pembunuhan-warga-kalinganyar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 09:32:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktifis]]></category>
		<category><![CDATA[#Bocah]]></category>
		<category><![CDATA[#KSB]]></category>
		<category><![CDATA[#Meminta]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasal]]></category>
		<category><![CDATA[#Pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[#Penyidik]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Tahun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tambahkan]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2529</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Advokat Syamsuri SH yang merupakan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Advokat Syamsuri SH yang merupakan Aktifis Komunitas Sumekar Bersatu (KSB) meminta penyidik Polres Sumenep agar mengkoreksi dan mengkaji ulang terhadap dugaan pasal bagi pelaku pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari, bocah asal Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.</p>
<p>Pelaku pembunuhan berinisial SL (30) warga Desa Tambak Agung Ares, Ambunten, dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara lamanya.</p>
<p>Advokat Syamsuri SH menanggapi hal tersebut, &#8220;ditinjau dari penerapan pasal pada perlindungan anak dapat diterima, hanya saja, perlu ada penambahan pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo Jumat (30/4/2021).</p>
<p>Menurut Syamsuri, perlu adanya peninjauan ulang terhadap kasus pembunuhan bocah 4 tahun, Selfie Nur Indah Sari. “Itu bisa jadi pembunuhan berencana atau lainnya, karena jika berbicara pembunuhan, pasti ada beberapa motif. Apakah berencana atau hanya spontanitas saja,” terangnya kepada media</p>
<p>Jika hanya mengacu pada pembunuhan secara umum, barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa seseorang hukumannya 15 tahun penjara. Tetapi, kata Syamsuri, &#8220;hal itu juga mengacu pada pasal 340 KHUP dan pasal 339 KUHP, ada pasal runtutan atau pidana lain yang berlaku dengan motif pembunuhan bocah itu. Yang jelas, itu berawal dari perhiasan korban yang dijual, kemudian disekap dan dibuang ke sumur, itu perlu juga dikaji rentetannya,” ungkapnya.</p>
<p>Kasus dan penerapan pasalnya perlu dikaji dengan matang. Maka, dugaan pembunuhan itu akan diketahui secara pasti, apakah termasuk pembunuhan berencana atau bukan. Penerapan pasal juga dapat disesuaikan dengan perlakuan tersangka terhadap korban.</p>
<p>Sebelumnya, Selfie Nur Indah Sari ditemukan meninggal dunia dalam sumur mati, Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Sumenep, sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (21/4/2021). Korban hilang sejak pukul 11.00 WIB, Minggu (18/4/2021).</p>
<p>Penyidik menetapkan SL sebagai tersangka sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis, 29 April 2021 pasca melalui proses penyelidikan.</p>
<p>Atas kasus tersebut, penyidik Polres Sumenep, menerapkan Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.</p>
<p>Penulis : Sri</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/">Aktifis KSB Meminta Penyidik Polres Sumenep Tambahkan Pasal Pelaku Pembunuhan Bocah 4 Tahun</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2529/aktifis-ksb-meminta-penyidik-polres-sumenep-tambahkan-pasal-pelaku-pembunuhan-bocah-4-tahun/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku pembunuhan Warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa diamankan Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/469/pelaku-pembunuhan-warga-desa-kolo-kolo-kecamatan-arjasa-diamankan-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/469/pelaku-pembunuhan-warga-desa-kolo-kolo-kecamatan-arjasa-diamankan-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Oct 2020 13:01:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Jatimrelasipublik.com]]></category>
		<category><![CDATA[Kangen]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=469</guid>

					<description><![CDATA[<p>RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP &#8211; Diduga pelaku pembunuhan BUHAMAR warga...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/469/pelaku-pembunuhan-warga-desa-kolo-kolo-kecamatan-arjasa-diamankan-polsek-kangean/">Pelaku pembunuhan Warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa diamankan Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RELASIPUBLIK.COM, SUMENEP &#8211;</strong> Diduga pelaku pembunuhan BUHAMAR warga Dusun Katapang, Desa Kolo-kolo , Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jawa Timur, pada hari senin (5/10/2020) seberhasil diamankan polisi.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>MATTAHIR alias TAHIRAN warga dusun Katapang, Desa Kolo-kolo, Kecamatan Arjasa selaku tersangka melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri BUHAMAR pada hari senin (5/10/2020) diduga cekcok masalah cangkul BUHAMAR (korban) di curi MATTAHIIR alias TAHIRAN (pelaku).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Setelah beberapa hari dilakukan penyelidikan, tim gabungan Polsek Kangean bersama Anggota Resmob Polres Sumenep, akhirnya pada jum’at (16/10/2020) sekitar pukul 09.00 WIB pelaku pembunuhan BUHAMAR tersebut berhasil ditangkap Dan diamankan Dipolsek Kangean Polres Sumenep,” ungkap Kanit Reskrim polsek Kangean, AIPDA MARGONO S.H kepada pemberita.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut karena dituduh mebcuri sebuah cangkul milik Korban Dan pelaku merasa malu atas tuduhan korban dihalayak ramai,</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Alasannya, karena tidak terima dengan tuduhan korban tersebut, TAHIRAN (pelaku) nekad melakukan tindakan diluar batas hingga BUHAMAR (korban) tewas,” pungkasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : Aiman</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/469/pelaku-pembunuhan-warga-desa-kolo-kolo-kecamatan-arjasa-diamankan-polsek-kangean/">Pelaku pembunuhan Warga Desa Kolo-Kolo, Kecamatan Arjasa diamankan Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/469/pelaku-pembunuhan-warga-desa-kolo-kolo-kecamatan-arjasa-diamankan-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satreskrim Polresta Malang Kota, Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Teman Sendiri</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-malang/321/satreskrim-polresta-malang-kota-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-teman-sendiri/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-malang/321/satreskrim-polresta-malang-kota-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-teman-sendiri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2020 16:26:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Malang]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[PEMBUNUHAN]]></category>
		<category><![CDATA[POLRESTAMALANGKOTA]]></category>
		<category><![CDATA[REKONSTRUKSI]]></category>
		<category><![CDATA[SATRESKRIM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=321</guid>

					<description><![CDATA[<p>RELASIPUBLIK.COM, MALANG &#8211; Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-malang/321/satreskrim-polresta-malang-kota-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-teman-sendiri/">Satreskrim Polresta Malang Kota, Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Teman Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RELASIPUBLIK.COM, MALANG &#8211;</strong> Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MI (18) terhadap temannya sendiri RD (22)  yang terjadi di bengkel Ac Family jalan Letjen S.Parman Kec Blimbing, Kota Malang, pada kamis 3 September 2020 Pukul 07:00.</p>
<p>Total ada dua puluh adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada senin 28 September 2020 , Pagi.</p>
<p>&#8221; Dari 20 adegan tersangka memperagakan secara jelas dan secara gamblang &#8221; Terang Kanit 4 Pidsus Satreskrim Malang Kota, Iptu Rudy Hadajanto.</p>
<p>Menurutnya berdasarkan beberapa adegan yang di peragakan, pelaku telah melakukan pemukulan dengan palu terhadap korban sebanyak 4 kali.</p>
<p>&#8221; Pertama diatas kepala,kedua diatas kepala,ketiga dipundak sebelah kanan, terakhir didada &#8221; Ujar</p>
<p>Dari hasil penyelidikan pihaknya menyatakan bahwa ada indikasi pelaku sudah merencanakan perbuatan kejinya itu.</p>
<p>&#8221; Karena ada waktu berfikir dari tersangka untuk datang ke tempat pengambilan palu itu tadi &#8220;Tegasnya</p>
<p>Pelaku juga sempat menyembunyikan palu diatas almari</p>
<p>Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP denngan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.</p>
<p>(Red).</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-malang/321/satreskrim-polresta-malang-kota-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-teman-sendiri/">Satreskrim Polresta Malang Kota, Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Teman Sendiri</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-malang/321/satreskrim-polresta-malang-kota-gelar-rekonstruksi-kasus-pembunuhan-teman-sendiri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
