<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemilu 2024 Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pemilu-2024/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pemilu-2024/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Pemilu 2024 Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pemilu-2024/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangayan]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan PPK Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[MH]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Kondang Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sapeken Ke Bawaslu Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean Sumenep melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, atas dugaan tindak pidana pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Terkait hal itu, Rahman, S.H., M.H, dan Rizki Kusumawati, S.H., S.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Firm, bertindak atas nama Muchtar Rafiek dan Mustari, S.Pd,i. ( Kliennya ) melaporkan PPK Arjasa, Kangayan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Sapeken atas dugaan kecurangan pemilu pada tahun 2024.</p>
<p>Menurut Rahman, S.H, M.H., Advokat yang sudah terkenal dalam dunia hukum bahkan banyak menangani kasus tipidkor dan perdata tersebut menyatakan bahwa persoalan itu bermula pada sabtu tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK kecamatan Arjasa beserta anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Angkatan inisial S telah melakukan pembobolan pintu Gor Kecamatan Arjasa yang merupakan tempat penyimpanan kotak suara.</p>
<p>Jadi, tujuan mereka diduga akan mengubah hasil perolehan suara salah satu caleg baik DPR RI DPR Provinsi dan DPRD Kabuapaten/kota. Namun, tindakan mereka tertangkap oleh aparat kepolisian yang berjaga di GOR Arjasa dan berhasil mengamankan oknum PPS Desa Angkatan inisial S</p>
<p>Kemudian, pada jumat 23 Februari 2024 PPK Kecamatan Arjasa melakukan rapat pleno atas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota tepatnya Dapil 8 yang dipimpin langsung oleh Amin Wazan selaku ketua PPK Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Turut hadir dalam rapat rekapitulasi tersebut, Panwascam Kecamatan Arjasa serta saksi saksi dari partai politik yakni saksi PKB, saksi NasDem, saksi PDI-P, saksi PKS, saksi PPP, Saksi Demokrat, saksi Gerindra, saksi PAN, saksi Golkar, Saksi Partai Ummat, dan saksi PSI, serta masyarakat yang ikut menyaksikan rekapitulasi tersebut.</p>
<p>&#8221; Penghitungan suara dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Nangka yang diawali dari DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD-RI, dan DPR-RI. Namun ketika berlanjut ke PPS selanjutnya, pihak PPK kecamatan tidak mau menghitung perolehan suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinisi, ada apa?,&#8221; Ungkapnya dengan nada heran</p>
<p>Lebih lanjut Rahman Memaparkan, Pada Selasa, tanggal 27 Feberuari 2024 pada saat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sapeken juga ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS di TPS 05, 07, 12, 14,15,16,17,21, dan TPS 23 di Desa Pagerungan Kecil terhadap Partai PKS, dengan cara mengunakan surat suara yang tidak terpakai serta menggunakan anak dibawah umur untuk mencoblos caleg PKS nomor urut 7.</p>
<p>Bahkan, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sapeken Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara<br />
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 8 yang dihadiri oleh Panwascam, saksi-saksi Partai dan Masyarakat juga terlihat aneh, karena rekapitulasi hanya dilakukan bagi perolehan suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>&#8221; Anehnya, PPK Kecamatan Sapeken bersama Panwascam beserta beberapa saksi parpol menandatangani berita acara hasil revisi perolehan suara DPR-RI, dan DPR Provinsi padahal surat suara tersebut tidak di hitung di kantor PPK Kecamatan Sapeken,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Selain itu, Kata Rahman, hal yang sama juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan yang hanya melakukan rapat Pleno pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakuan penghitungan</p>
<p>Padahal, Rekapitulasi itu juga dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan Kangayan, Panwascam Kecamatan Kangayan, dan beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu, serta masyarakat umum</p>
<p>&#8221; Perhitungannya hanya dilaksanakan untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden. Untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi sama sekali tanpa alasan yang jelas,&#8221; Bebernya</p>
<p>&#8221; Maka dari kejanggalan ditiga Kecamatan tersebut, Saya selaku Kuasa hukum dari Klien kami melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep, guna dilakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang sudah jelas mencoreng Demokrasi di Negara ini,&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Penulis : Fay</p>
<p>Editor  : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2024 06:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/">Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara)<br />
Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membantah tudingan terhadap dirinya terlibat dalam pengkondisian suara caleg DPR RI di Pemilu 2024</p>
<p dir="ltr">Menurut Lukman, Dirinya selaku panitia penyelenggara pemilu 2024 di Desa Tambaagung Ares, tetap bersikap netral dan tidak pernah memihak calon manapun. Maka dari itu, apa yang dituduhkan pada dirinya itu fitnah dan diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tak bertanggungjawab.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya selaku ketua pps yang disebut namanya mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menduga suara nama salah satu caleg dikondisikan. saya tegaskan hal itu tidak benar dan itu merupakan fitnah,&#8221; Tegasnya saat dikonfirmasi media ini. Rabu, 14/2/2024</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pemberitaan sebelumnya, Salah satu kepercayaan Calon DPR RI Annisa Zhafarina Qosasi dari partai Demokrat Dapil Madura, atas nama sapaan Udik diduga akan melakukan kecurangan pemilu dengan pengkondisian suara di beberapa Desa dan juga Kecamatan Sumenep</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal itu terungkap pada pesan yang diteruskan kepada Udik yang diduga melakukan praktek pengkondisian suara di Pulau Giliyang, Desa Banraas, dan Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, ” Banraas 1000 suara dan Bancamara 1000 suara,”Kata udik Via Whatshapp</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Bahkan informasi yang di dapat media ini bukan hanya di Dua Desa itu, tetapi dugaan praktek pengkondisian suara juga diduga dilakukan di Kecamatan Ambunten Sumenep</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">” Saya yang di Ambunten juga beli melalui penyelenggara. jadi takut tumpang tindih saya lewat lukman Ketua PPS, “.Ujarnya kata Udik</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sementara, Syafwan Wahyudi dikonfirmasi oleh awak Media ini Via Watshapp miliknya masih belum menjawab</p>
<p dir="ltr">
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pewarta : Noung daeng</p>
</div>
<p dir="ltr">
Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/">Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8263/propam-polri-jamin-netralitas-polri-dalam-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8263/propam-polri-jamin-netralitas-polri-dalam-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 17 Dec 2023 10:37:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Divisi propam polri]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8263</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta Selatan, Jatimrelasipublik.com &#8211; Divisi Propam Polri memastikan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8263/propam-polri-jamin-netralitas-polri-dalam-pemilu-2024/">Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta Selatan, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Divisi Propam Polri memastikan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri dilakukan dengan berbagai cara. Hal itu menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.</p>
<p>&#8220;Ada arahan Pak Kapolri tentang netralitas. Tentunya ada juga Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2), bahwa polisi netral,&#8221; ujar Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono, Minggu (17/12/23).</p>
<p>Dibeberkan Kadiv Propam, mulai dari preemtif, preventif, dan represif kepada anggota telah ada mekanismenya.</p>
<p>Terkait dengan menjaga netralitas Polri, Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto menyatakan bahwa masyarakat juga harus memahami terlebih dahulu aturan di Korps Bhayangkara mengenai sikap selama Pemilu 2024. Ditegaskannya, anggota Polri tidak boleh berpolitik, meski keluarganya diperbolehkan.</p>
<p>Dalam konteks ini, ia menuturkan, polisi merupakan salah satu leading sector yang bertanggung jawab memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan dengan aman, damai, dan lancar. Meskipun ada anggotanya yang menjadi peserta Pemilu 2024, namun memberikan dukungan bantuan fasilitas tidak diperbolehkan.</p>
<p>&#8220;Tetapi terlibat bukan arti memberikan suport kepada kekuatan politik, tapi berikan dukungan ke KPU dan Bawaslu agar berjalan dengan lancar,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007 jelas diatur soal tugas polisi menjaga Capres-Cawapres, kotak suara dan memastikan seluruh pengamanan proses pesta demokrasi lima tahunan itu. Sehingga netral yang dilakukan Polri adalah aturan dan sop dipatuhi.</p>
<p>Ia pun mengingatkan bahwa tugas utama polisi menjaga nilai-nilai sipil, dan itu salah satunya adalah demokrasi, diimplementasikan dalam pemilu. Polisi harus menjaga ini dengan baik.</p>
<p>“Jangan menunjukan keterlibatan, baik bentuk simbol, tanda dan kegiatan. Tapi komitmen menjaga agar pemilu lancar. Tentu dengan tupoksi yang sudah diatur tadi,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Dafa</p>
<p>Editor    : redaksi/Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8263/propam-polri-jamin-netralitas-polri-dalam-pemilu-2024/">Propam Polri Jamin Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8263/propam-polri-jamin-netralitas-polri-dalam-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mengejutkan, Oknum Kades Bilis Bilis Sebut Bapak Minta Suara Pada Pemilu 2024..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8022/mengejutkan-oknum-kades-bilis-bilis-sebut-bapak-minta-suara-pada-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8022/mengejutkan-oknum-kades-bilis-bilis-sebut-bapak-minta-suara-pada-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Oct 2023 08:12:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[kades bilis bilis]]></category>
		<category><![CDATA[Mengejutkan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Kades Bilis Bilis Sebut Bapak Minta Suara Pada Pemilu 2024..?]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8022</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8022/mengejutkan-oknum-kades-bilis-bilis-sebut-bapak-minta-suara-pada-pemilu-2024/">Mengejutkan, Oknum Kades Bilis Bilis Sebut Bapak Minta Suara Pada Pemilu 2024..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Menghadapi Pemilihan Umum tahun 2024 ini, Kepala Desa Bilis Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menyebut bahwa Bapak minta jatah suara di pemilu 2024</p>
<p>Hal itu diduga  disampaikan oknum Kepala Desa Bilis &#8211; bilis inisial A saat ditelephone team media ini. Ia menyatakan bahwa di pemilu 2024 ini Bapak minta suara.</p>
<p>&#8221; Intinya bahasanya Bapak yang penting ada isinya suara perdesa,&#8221; Kata kepala Desa Bilis Bilis</p>
<p>Namun, ditanya apakah Pemimpin yang dimaksud menarget pada pemilu 2024 harus mendapatkan suara sekian, Ia menjawab tidak ada target</p>
<p>&#8221; Sebenarnya Bapak tidak ada target, yang penting perdesa ada isinya,&#8221;Jelasnya</p>
<p>Tentunya, pernyataan oknum Kepala Desa Bilis Bilis inisial A tersebut mengejutkan masyarakat Sumenep, karena tidak menutup kemungkinan yang minta jatah suara pada Kepala Desa itu adalah orang Nomor satu di Kabupaten Sumenep..?</p>
<p>Jadi, jika benar Statement kades Bilis bilis itu mengarah pada orang nomor satu di Kabupaten Sumenep, maka akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan Sumenep saat ini.</p>
<p>Padahal, pernah disampaikan dengan tegas oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyono bahwa kepala desa harus bersikap netral, dalam artian tidak berpihak kepada salah satu kandidat dalam gelaran Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Totok di hadapan ratusan kepala desa yang hadir dalam agenda Rakernas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Jambi, Rabu (26/7/2023).</p>
<p>“ Kepala Desa dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, harus netral sebagai kepala desa,” kata Totok, dikutip dari laman resmi Bawaslu RI.</p>
<p>Sepertinya, apa yang disampaikan bawaslu RI ibaratkan angin lewat. sebab, hasil investigasi media ini masih ada oknum kepala desa di Kecamatan arjasa diduga tidak bersikap netral.</p>
<p>Untuk itu, Kami berharap agar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD ) segera memanggil kepala desa Bilis blisi inisial A yang diduga tidak akan netral dalam pemilu tahun 2024 nantinya.</p>
<p>Sementara, Kepala Desa Bilis &#8211; bilis inisial A dikonfirmasi kembali oleh media ini mengenai informasi bahwa Bapak minta jatah suara ke pada dirinya dia mengelak.</p>
<p>&#8221; Kalau sama saya tidak pernah dengar, tapi tidak tahu kalau sama kades kades yang lain, itu aja,&#8221;dalihnya saat dikonfirmasi media ini, Selasa, 24/10/2023</p>
<p>&#8221; kalau sama saya tidak pernah, karena saya dianjurkan untuk netral,&#8221; imbuhnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Dafa</p>
<p>Editor : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8022/mengejutkan-oknum-kades-bilis-bilis-sebut-bapak-minta-suara-pada-pemilu-2024/">Mengejutkan, Oknum Kades Bilis Bilis Sebut Bapak Minta Suara Pada Pemilu 2024..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8022/mengejutkan-oknum-kades-bilis-bilis-sebut-bapak-minta-suara-pada-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
