<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Penganiayaan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/penganiayaan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/penganiayaan/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Fri, 05 Apr 2024 23:43:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Penganiayaan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/penganiayaan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kabulkan Restorative Justice, Kejari Sumenep Dapat Apresisi Keluarga Pelaku Penganiayaan Di Desa Saebus</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8568/kabulkan-restorative-justice-kejari-sumenep-dapat-apresisi-keluarga-pelaku-penganiayaan-di-desa-saebus/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8568/kabulkan-restorative-justice-kejari-sumenep-dapat-apresisi-keluarga-pelaku-penganiayaan-di-desa-saebus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 05 Apr 2024 23:33:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabulkan Restorative Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sumenep Dapat Apresisi Keluarga Pelaku Penganiayaan Di Desa Saebus]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8568</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kejaksaan Negeri Sumenep dapat apresiasi...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8568/kabulkan-restorative-justice-kejari-sumenep-dapat-apresisi-keluarga-pelaku-penganiayaan-di-desa-saebus/">Kabulkan Restorative Justice, Kejari Sumenep Dapat Apresisi Keluarga Pelaku Penganiayaan Di Desa Saebus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Sumenep dapat apresiasi dari keluarga pelaku penganiayaan, karena memfasilitasi dan mengabulkan restorative justice (RJ) permohonanan perkara penganiayaan di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Jawa timur, dengan tersangka Moh Kamil terhadap berinisial Sahriyanto ( korban )</p>
<p>Diketahui, Proses RJ (Restorative Justice) berlangsung dirumah RJ Mandapa Desa Pabian, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, pada hari Kamis, pada tanggal 28 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib</p>
<p>Pelaksanaan RJ (Restorative Justice) tersebut, dipimpin oleh R.Teddy Romius, SH selaku Jaksa JPU yang mewakili Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Slamet Pujiono, SH. MH.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-8574 size-large" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240406-WA0018-1-700x400.jpg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain itu, turut hadir juga Kepala Desa Pabian, Zulfikar Ali Mustakim, Syaiful Bahri, SH selaku Pengacara dari pihak pelaku, perwakilan keluarga baik dari pihak korban maupun pelaku (tersangka), saksi korban serta pelaku dan tokoh masyarakat</p>
<p>Terkai hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo, S.H., M.H menyampaikan bahwa upaya jalan RJ ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan negeri sumenep untuk menyelesaikan perkara tanpa harus ke Pengadilan sepanjang sudah ada perdamaian, yaag disaksikan masyarakat dan tokoh masyarakat.<br />
Jadi apabila mereka menghendaki itu, merupakan hak positif sehingga dapat mengurangi over kapasitasnya rutan.</p>
<p>&#8221; Kami sesuai dengan perintah Pimpinan Pak Jaksa Agung, perkara &#8211; perkara yang ancaman hukumannya dibawah 5 Tahun kami mencoba akan mediasi menggunakan rumah Restorative Justice,&#8221; Katanya</p>
<p>Menurut Trimo, Rumah Restorative Juatice telah didirikan dibeberapa desa, Sekolah untuk tempat perdamaian dan hukum yang berkeadilan. Sehingga perkara perkara yang dinilai kurang bermamfaat bagi masyarakat pihaknya mengupayakan mediasi dengan jaminan pelaku berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya demi memjaga kondusifitas di lingkungan masyarakat.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Perkara &#8211; perkara yang menyangkut masyarakat kita upayakan untuk dilakukan perdamaian, karena Hukum itu untuk 3 hal yaitu, adil, manfaat, dan pasti,&#8221; Tuturnya</p>
<p>Ia menambahkan, Perkara penganiayaan ini dilakukan atas permohonan Moh. Kamil (pelaku ) mengajukan perkaranya supaya diselesaikan secara damai yang mana permohonan RJ pelaku berdasarkan peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ).</p>
<p>Namun, Dalam hal itu, Kejari Sumenep berpesan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tindakan pidana serupa atau pidana lainnya, Karena penyelesaian melalui RJ hanya bisa dilakukan satu kali dan apabila tersangka mengulangi lagi tindak pidana, maka tidak bisa mendapatkan RJ.</p>
<p>&#8221; Jadi, Hari ini pelaku dinyatakan bebas, atas permohonan RJ yang telah memenuhi syarat sehingga dikabulkan oleh Jaksa Agung,&#8221; Pungkasnya</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     ; Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8568/kabulkan-restorative-justice-kejari-sumenep-dapat-apresisi-keluarga-pelaku-penganiayaan-di-desa-saebus/">Kabulkan Restorative Justice, Kejari Sumenep Dapat Apresisi Keluarga Pelaku Penganiayaan Di Desa Saebus</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8568/kabulkan-restorative-justice-kejari-sumenep-dapat-apresisi-keluarga-pelaku-penganiayaan-di-desa-saebus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanpa Pelicin, Polsek Sapeken Persulit Korban Penganiayaan Di Desa Saebus Cabut Laporan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8426/tanpa-pelicin-polsek-sapeken-persulit-korban-penganiayaan-di-desa-saebus-cabut-laporan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8426/tanpa-pelicin-polsek-sapeken-persulit-korban-penganiayaan-di-desa-saebus-cabut-laporan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 29 Feb 2024 15:08:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[polsek Sapeken]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Sapeken Persulit Korban Penganiayaan Di Desa Saebus Cabut Laporan]]></category>
		<category><![CDATA[Tanpa Pelicin]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8426</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Sapeken tekesan mempersulit pencabutan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8426/tanpa-pelicin-polsek-sapeken-persulit-korban-penganiayaan-di-desa-saebus-cabut-laporan/">Tanpa Pelicin, Polsek Sapeken Persulit Korban Penganiayaan Di Desa Saebus Cabut Laporan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polsek Sapeken tekesan mempersulit pencabutan laporan yang akan dilakukan Korban penganiayaan berinisial SRY, warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terhadap pelaku inisial K</p>
<p>Menurut Korban SRY, Ia berniat baik akan melakukan pencabutan laporan terhadap pelaku inisial K agar segera dibebaskan dari tahanan Polres Sumenep.</p>
<p>Tetapi, Saat korban SRY akan melakukan pencabutan laporan di Polsek Sapeken, oknum Polsek Sapeken terkesan beralasan berkas ada di kejaksaan.</p>
<p>&#8221; Saya tadi Ke Polsek Sapeken, tetapi surat pernyataan pencabutan laporan saya terhadap inisial M ditolak dan suruh bawa ke Sumenep untuk menemui pak Tedy,&#8221; Katanya</p>
<p>Sebelumnya, Oknum polsek sapeken tersebut membuatkan surat pernyataan pencabutan laporan korban terhadap pelaku inisial M yang isinya dinilai tidak sesuai dengan harapan korban</p>
<p>Padahal, Niat baik korban bagaimana isi dalam surat pernyataan pencabutan tersebut dibuat agar secara damai dan tanpa dilanjutkan proses hukumnya</p>
<p>&#8221; Saya sudah memaafkan dan ingin berdamai sekaligus mencabut laporan terhadap pelaku berinisial K dibebaskan agar bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,&#8221; Ungkap inisial SRY</p>
<p>Padahal, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH, saat dikonfirmasi via Whatsapp menyatakan bahwa kasusnya ditangani Polsek Sapeken dan masih belum P 21</p>
<p>&#8221; Berkasnya masih di Polres mas, karena berkasnya belum P 21. Kasus ditangani Polsek Mas, Cuma Tahanan dititipkan di Polres, &#8221; Jawabnya AKP Widiarti, SH.</p>
<p>Jadi, pernyataan Oknum polsek sapeken tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Kasi humas Polres Sumenep, Sehingga pernyataannya oknum tersebut diduga demi melancarkan akal bulusnya</p>
<p>Sementara, Saat awak media ini konfirmasi terhadap oknum anggota Polsek Sapeken inisial H melalui Whatsapp miliknya tidak merespon</p>
<p>Kamudian, Dikonfirmasi kepada Kapolsek Sapeken, IPTU Datun Subagyo menyatakan bahwa berkas telah dilimpahkan, dan terkait oknum anggota polisi yang diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga pelaku disuruh laporkan</p>
<p>&#8221; Iya silahkan laporkan saja kalau ada bukti, &#8221; Ucap Kapolsek Sapeken terkesan menantang pewarta</p>
<p>Maka dari itu, Kelakuam oknum tersebut sangat mencederai slogan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yaitu Polri Presisi sebagai pelayan dan pengayom masyarakat yang berkeadilan</p>
<p>Untuk itu, Awak Media ini akan terus melakukan investigasi dan akan mengkonfirmasi ke Propam Polda Jawa timur terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Polsek Sapeken</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor    : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8426/tanpa-pelicin-polsek-sapeken-persulit-korban-penganiayaan-di-desa-saebus-cabut-laporan/">Tanpa Pelicin, Polsek Sapeken Persulit Korban Penganiayaan Di Desa Saebus Cabut Laporan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8426/tanpa-pelicin-polsek-sapeken-persulit-korban-penganiayaan-di-desa-saebus-cabut-laporan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Lenteng : Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Petugas PLN Terus Bergulir</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7654/polsek-lenteng-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-petugas-pln-terus-bergulir/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7654/polsek-lenteng-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-petugas-pln-terus-bergulir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Sep 2023 04:21:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Pln]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Lenteng : Kasus dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Petugas PLN Terus Bergulir]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7654</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP &#8211; Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7654/polsek-lenteng-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-petugas-pln-terus-bergulir/">Polsek Lenteng : Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Petugas PLN Terus Bergulir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP</strong> &#8211; Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum petugas PLN Parenduen, Kabaputen Sumenep, Madura, Jawa Timur, Polsek Lenteng menangani Secara prosedural.</p>
<p>Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Lenteng Candara kurniawan, S.H., bahwa terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku S dikerjakan sesuai prosedural dan prosesnya sudah bergulir masih tahap pemeriksaan saksi saksi.</p>
<p>Jadi, pihak penyidik sudah memeriksa 8 orang saksi, baik dari saksi guru maupun saksi wali murid dan pelapor. Namun, pihak polsek masih akan melakukan pemanggilan saksi saksi lain untuk dimintai keterangan.</p>
<p>&#8221; Kasus ini akan terus bergulir dan akan dilkukan pengembangan saksi, baik dari saksi keluarga yang melihat peristiwa itu akan dimintai keterangan,&#8221;Jelasnya. Selasa, 5/9/2023</p>
<p>Menurutnya, Terkait kasus itu Pihaknya tetap menjalankan tugas secara prosedur dan akan melanjutkan proses hukum pelaku, dan kasus itu akan tetap dilanjut karena kewajiban penegak hukum.</p>
<p>Jadi, Pihak polsek tidak akan mengintervensi kedua belah pihak untuk bertemu misalkan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan.</p>
<p>&#8221; Saya tidak akan intervensi, tetapi kewajiban saya juga selaku penyidik untuk melanjut proses hukum kasus itu,&#8221; tegasnya</p>
<p>Ia menambahkan, Polsek tidak punyak intevensi kedua belah pihak misalkan bertemu untuk menyelesaikan, tetapi perkara itu dilanjut karena kewajiban pinyidik.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Dalam perkara penyidikan kasus itu tetap lanjut,&#8221;Ungkapnya saat dikonfirmasi Media ini.</p>
<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7654/polsek-lenteng-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-petugas-pln-terus-bergulir/">Polsek Lenteng : Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Petugas PLN Terus Bergulir</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7654/polsek-lenteng-kasus-dugaan-penganiayaan-oleh-oknum-petugas-pln-terus-bergulir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terungkap, Indentitas Pelaku Penganiayaan Dalam Video yang Beredar di WAG</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7595/terungkap-indentitas-pelaku-penganiayaan-dalam-video-yang-beredar-di-wag/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7595/terungkap-indentitas-pelaku-penganiayaan-dalam-video-yang-beredar-di-wag/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 11:33:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Indentitas Pelaku Penganiayaan Dalam Video yang Beredar di WAG]]></category>
		<category><![CDATA[Terungkap]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7595</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP- Pelaku penganiayaan yang beredar dalam Video Whatsapp...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7595/terungkap-indentitas-pelaku-penganiayaan-dalam-video-yang-beredar-di-wag/">Terungkap, Indentitas Pelaku Penganiayaan Dalam Video yang Beredar di WAG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP-</strong> Pelaku penganiayaan yang beredar dalam Video Whatsapp Group merupakan warga Desa Bilis Blis, Kacamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa, 22/8/2023</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Bilis Bilis ABD Rasik bahwa pelaku dan korban penganiayaan sama sama warganya.</p>
<p>&#8221; Iya benar, Keduanya warga saya. semalam korban atas nama siska melaporkan pelaku ( sifa ) nama panggilan Ke Polsek Sumenep Kota,&#8221; Ucap ABD Rasik pada Media ini.</p>
<p>Menurut ABD Rasik, setelah ditelusuri lebih dalam kejadian penganiayaan tersebut di Sumenep. Katanya, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena permasalahan cowok.</p>
<p>&#8221; Pelaku nama panggilannya Sifa anak dari Eks Kades Kalisangka inisial S,&#8221;jelasnya.</p>
<p>Ia manambahkan, Setelah dianiaya korban ( Siska ) langsung melaporkan apa yang dialami ke Polsek Sumenep Kota.</p>
<p>&#8221; Saya sudah menghubungi korban ( Siska ). Korban sudah dipanggil sama pihak Polsek Sumenep Kota dan ditanya terkait kejadiannya,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>Pemberitaan sebelumnya, Beredar Video dalam Whatsapp Group Seorang perempuan memakai baju kaos oblong warna hitam sedang melakukan penganiayaan terhadap perempuan berbaju warna coklat.</p>
<p>Prilaku perempuan yang berbaju kaos oblong warna hitam tersebut tentunya tidak bermoral, sehingga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.</p>
<p>Sementara, dinilai dari sesi bahasa yang dilontarkan pada saat melalukan penganiayaan, palaku dan korban diduga asal pulau kangean, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8221; Mau selesai endek, abitla tak apokol pokolan, artinya mau selesai apa tidak sudah lama tidak mukul memukul,&#8221; Kata wanita berkaos oblong warna hitam yang masih belum diketahui identitasnya tersebut sambil ketawa.</p>
<p>Bahkan, dirinya menentang menyuruh wanita yang berkaos warna coklat yang ia aniaya disuruh berdiri untuk melawan pada dirinya.</p>
<p>&#8221; Laben ju, Mun dipokol mak tak alaben, artinya lawan dong, kalau dipukul kok tidak melawan,&#8221;Ucapnya dengan menantang sambil menaikkan kakinya diatas kursi.</p>
<p>Selanjutnya, perempuan yang mempunyai rambut pirang dengan panjang dibawah bahu tersebut menampar pipi korban sebelah kanan dan kiri sambil dihitung sebanyak sepuluh kali.</p>
<p>&#8221; Marala siap jek banyak bacot, artinya ayo siap jangan banyak bacot,&#8221;Ujarnya</p>
<p>Lalu, pelaku pergi meninggalkan korban seakan tidak menyesali perbuatanya.</p>
<p>Hasil menelusuran media ini, Indentitas pelaku dan korban penganiayaan dalam video tersebut masih belum diketahui, Namun berharap pihak Kepolisan bertindak cepat untuk menangkap pelaku demi keselamatan korban.</p>
<p>Reporter : Ida</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7595/terungkap-indentitas-pelaku-penganiayaan-dalam-video-yang-beredar-di-wag/">Terungkap, Indentitas Pelaku Penganiayaan Dalam Video yang Beredar di WAG</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7595/terungkap-indentitas-pelaku-penganiayaan-dalam-video-yang-beredar-di-wag/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sadis, Seorang Wanita Diduga Asal Pulau Kangean Aniaya Temannya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7586/sadis-seorang-wanita-diduga-asal-pulau-kangean-aniaya-temannya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7586/sadis-seorang-wanita-diduga-asal-pulau-kangean-aniaya-temannya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 06:51:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Sadis]]></category>
		<category><![CDATA[Seorang Wanita Diduga Asal Pulau Kangean Aniaya Temannya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7586</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP- Beredar Video dalam Whatsapp Group Seorang perempuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7586/sadis-seorang-wanita-diduga-asal-pulau-kangean-aniaya-temannya/">Sadis, Seorang Wanita Diduga Asal Pulau Kangean Aniaya Temannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP-</strong> Beredar Video dalam Whatsapp Group Seorang perempuan memakai baju kaos oblong warna hitam sedang melakukan penganiayaan terhadap perempuan berbaju warna coklat.</p>
<p>Prilaku perempuan yang berbaju kaos oblong warna hitam tersebut tentunya tidak bermoral, sehingga mendapatkan kecaman dari berbagai pihak.</p>
<p>Sementara, dinilai dari sesi bahasa yang dilontarkan pada saat melalukan penganiayaan, palaku dan korban diduga asal pulau kangean, Kabupaten Sumenep.</p>
<figure id="attachment_7590" aria-describedby="caption-attachment-7590" style="width: 189px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-medium wp-image-7590" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-22-13-52-58-53_7352322957d4404136654ef4adb64504-189x300.jpg" alt="Sadis, Seorang Wanita Diduga Asal Pulau Kangean Aniaya Temannya" width="189" height="300" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-22-13-52-58-53_7352322957d4404136654ef4adb64504-189x300.jpg 189w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-22-13-52-58-53_7352322957d4404136654ef4adb64504-646x1024.jpg 646w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2023/08/Screenshot_2023-08-22-13-52-58-53_7352322957d4404136654ef4adb64504.jpg 679w" sizes="(max-width: 189px) 100vw, 189px" /><figcaption id="caption-attachment-7590" class="wp-caption-text">Foto : Pelaku pada saat melakukan penganiayaan korban</figcaption></figure>
<p>&#8221; Mau selesai endek, abitla tak apokol pokolan, artinya mau selesai apa tidak sudah lama tidak mukul memukul,&#8221; Kata wanita berkaos oblong warna hitam yang masih belum diketahui identitasnya tersebut sambil ketawa.</p>
<p>Bahkan, dirinya menentang menyuruh wanita yang berkaos warna coklat yang ia aniaya disuruh berdiri untuk melawan pada dirinya.</p>
<p>&#8221; Laben ju, Mun dipokol mak tak alaben, artinya lawan dong, kalau dipukul kok tidak melawan,&#8221;Ucapnya dengan menantang sambil menaikkan kakinya diatas kursi.</p>
<p>Selanjutnya, perempuan yang mempunyai rambut pirang dengan panjang dibawah bahu tersebut menampar pipi korban sebelah kanan dan kiri sambil dihitung sebanyak sepuluh kali.</p>
<p>&#8221; Marala siap jek banyak bacot, artinya ayo siap jangan banyak bacot,&#8221;Ujarnya</p>
<p>Lalu, pelaku pergi meninggalkan korban seakan tidak menyesali perbuatannya.</p>
<p>Hasil menelusuran media ini, Identitas pelaku dan korban penganiayaan dalam video tersebut masih belum diketahui, Namun berharap pihak Kepolisan bertindak cepat untuk menelusuri Identis pelaku demi keselamatan korban.</p>
<p>Reporter : Ida</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7586/sadis-seorang-wanita-diduga-asal-pulau-kangean-aniaya-temannya/">Sadis, Seorang Wanita Diduga Asal Pulau Kangean Aniaya Temannya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7586/sadis-seorang-wanita-diduga-asal-pulau-kangean-aniaya-temannya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tentara Jahiliyah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 03:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara Jahiliyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7440</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Erfandi) Jatimrelasipublik.com &#8211;...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/">Tentara Jahiliyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq<br />
(Penasehat Hukum Erfandi)</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; WARTAWAN bernama Erfandi itu dikeroyok sampai bonyok, dibanting, diseret, dirampas barang-barangnya, dompet maupun handphone, dipaksa merayap di tanah.</p>
<p>Selain itu dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol dan diancam akan dilubangi kepala, diteriaki jancuk, dikatai babi, anjing, bajingan, media-media tai, disekap dalam semalam, lalu dipaksa tandatangani pernyataan tidak akan memperpanjang masalah. Jika tidak, dia akan dicari.</p>
<p>Penyebabnya, wartawan itu mau liputan, berharap bisa wawancara dengan narasumber terkait adanya sepeda motor roda tiga yang mengangkut BBM keluar dari SPBU di Kalianget menuju pelabuhan Kalianget.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Pos Satpam Pelabuhan Kalianget, berlanjut hingga ke sebuah ruangan dekat dermaga yang biasa digunakan Patroli Keamanan Laut (Patkamla).</p>
<p>Padahal, Erfandi belum sempat wawancara, hanya bertanya ke Satpam yang berjaga di pos Pelabuhan ihwal BBM yang diangkut roda tiga. Katanya, BBM itu milik TNI AL.</p>
<p>Tak lama kemudian, petugas pos jaga itu memanggil tiga orang, yang lalu tanpa basa basi menghajar Erfandi. Tak ada wawancara. Tak ada waktu untuk menjelaskan.</p>
<p>Peristiwa itu terekam video dengan durasi 1:26:22 (satu jam dua puluh enam menit dua puluh dua detik). Salah satu wajah pelaku tampak cukup terang. Begitu pula tampang si penodong pistol.</p>
<p>Kemaren (31/07/2023) beberapa jurnalis mendatangi Pelabuhan Kalianget untuk konfirmasi ke Komandan Patkamla. Tapi gagal. Katanya lagi ke Surabaya. Namun, rekan-rekan jurnalis berhasil me-record wajah dua terduga pelaku.</p>
<p>Selain wartawan, dalam diskusi santai, saya coba screenshoot wajah pelaku dalam video, lalu saya tunjukkan wajah pelaku kepada Bang Junaidi, intel yang bertugas di Pamekasan dan Sumenep. Ia mengkonfirmasi wajah pelaku adalah tentara, katanya si palaku adik leting.</p>
<p>Artinya, telah jelas pelaku nya gerombolan tentara, yang seragam dan gajinya dibayar dari pajak rakyat. Ia makan dari pajak para jurnalis.</p>
<p>Tentara modal dengkul begini jelas bertindak tanpa otak. Tak paham tugas jurnalis. Dia kira jurnalis tak boleh liputan di tempatnya.</p>
<p>Padahal, pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja bertindak menghambat/menghalangi tugas profesi jurnalis/liputan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.</p>
<p>Selain itu, tindakan sengaja merampas kemerdekaan seseorang (seperti yang dialami Erfandi) tanpa kewenangan dapat dikualifikasi melawan hukum dan melanggar pasal 333 KUHP. Ancaman pidananya paling lama delapan tahun.</p>
<p>Main keroyok di muka umum, ancaman pidananya lima tahun enam bulan. Itu menurut Pasal 170 KUHP. Bukan menurut saya.</p>
<p>Nama-nama gerombolan tentara, berikut wajah-wajah pelaku serta video yang menggambarkan perilaku binatang ini nanti kita share ke ruang publik melalui kanal YouTube.</p>
<p>Melihat kenyataan itu, saya menilai bahwa reformasi di tubuh TNI, yang kita gaungkan sejak reformasi 1998 masih gagal.</p>
<p>Masih banyak tentara yang nyampah di tengah-tengah masyarakat. Padahal slogan TNI jelas: &#8220;Bersama Rakyat TNI Kuat&#8221;. Sayang, itu hanya slogan. Akibat kebiadaban oknum tentara ini, TNI justru potensial menjadi musuh rakyat.</p>
<p>Tentara jenis ini, yang hanya modal dengkul, modal kerongkongan dan mata mendelik, modal kekerasan, keroyok, modal banting, menyeret, merampas, mengancam, menyekap dan main todong pistol terhadap rakyat, apalagi terhadap jurnalis, menurut saya adalah jenis tentara jahiliyah.</p>
<p>Bahkan, jika meminjam istilah Prof. Dr. Abd. A&#8217;la, M.Ag., hegemoni kekerasan seperti itu termasuk jahiliyah kontemporer.</p>
<p>Realitas kekerasan itu memiliki keserupaan dengan kehidupan bangsa Arab pada masa jahiliyah pra-Islam, yang masih tribalik primordialistik.</p>
<p>Pelaku-pelaku kekerasan masih dalam kondisi jahil (kurang pengetahuan), bahkan jahlun murokkabun alias tolol.</p>
<p>Jadi, tentara yang telah bertindak seperti binatang di Pelabuhan Kalianget itu bisa saja kita sebut tentara tolol alias jahlun murokkabun karena buta wawasan mengenai tugas-tugas jurnalistik. Tapi, mereka makan dari pajak yang dibayar jurnalis.</p>
<p>Jika tentara yang tolol-tolol begini tidak meminta maaf kepada Erfandi, kepada jurnalis, kepada masyarakat secara terbuka dan masih di tempatkan di Sumenep, kami bersumpah akan melawan, sampai titik darah penghabisan.</p>
<p>Tunggu saja skema berikutnya!.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/">Tentara Jahiliyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ternyata ini Dua Sosok Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7431/ternyata-ini-dua-sosok-terduga-pelaku-penganiayaan-wartawan-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7431/ternyata-ini-dua-sosok-terduga-pelaku-penganiayaan-wartawan-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 02:42:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Ternyata ini Dua Sosok Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Tni AL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng Jatimrelasipublik.com &#8211; Dua wajah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7431/ternyata-ini-dua-sosok-terduga-pelaku-penganiayaan-wartawan-sumenep/">Ternyata ini Dua Sosok Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Dua wajah terduga pelaku penganiayaan terhadap wartawan di Pelabuhan Kalianget, Kabupaten Sumenep akhirnya terungkap.</p>
<p>Pemberitaan sebelumnya, wartawan sumenep berinisial ER (43),  dianaiya karena membuntuti sebuah sepeda motor roda tiga yang mengangkut BBM keluar dari SPBU di yang ternyata menuju ke Pelabuhan Kalianget.</p>
<p>Sampai di Pelabuhan Kalianget , ER bertanya ke Satpam yang ada di pos, dan dihadang oleh si Satpam yang malah memanggil tiga orang yang tak dikenal ngakunya dari Anggota TNI AL. Lalu Ketiga orang tersebut menghampiri, dan menghujani bogem mentah terhadap wartawan .</p>
<p>Sungguh sadis kelakuan tiga orang yang ngaku TNI AL tersebut,<br />
mereka tak cukup hanya menganiaya tetapi juga membanting wartawan hingga disuruh merayap. Lalu mereka menyeret ke arah bahan bakar yang  sebelumnya diangkut oleh motor roda tiga dari SPBU Kalianget tersebut dan disiram ke wajahnya.</p>
<p>Atas kejadian itu, Sejumlah awak media sontak mendatangi pelabuhan kalianget tempat yang diduga sebagai menyekapan wartawan tersebut, dan ditemui 5 pria yang berbadan tegap dan dua diantaranya terduga pelaku.</p>
<p>Bahkan, salah satu terduga pelaku menyuruh berbaris bersikap ala militer terhadap sejumlah awak media yang datang konfirmasi yang tentunya di tolak, sehingga terjadi cek cok adu mulut walau akhirnya berakhir karena pihak mereka meminta maaf.</p>
<p>Selanjutnya, awak Media ini akan terus melakukan investigasi agar terduga lain dalam kasus penganiayaan ini benar benar terungkap dan diproses secara hukum atas perbuatannya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7431/ternyata-ini-dua-sosok-terduga-pelaku-penganiayaan-wartawan-sumenep/">Ternyata ini Dua Sosok Terduga Pelaku Penganiayaan Wartawan Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7431/ternyata-ini-dua-sosok-terduga-pelaku-penganiayaan-wartawan-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 03:22:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6727</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasiublik.com, Kasus penganiayaan kepada wartawan yang dilakukan oleh...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/">Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasiublik.com,</strong> Kasus penganiayaan kepada wartawan yang dilakukan oleh Eks Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk – guluk Sumenep berujung damai ( Restorative Justice ).</p>
<p>Padahal, pasal yang disangkakan terhadap pelaku merupakan delik hukum pidana umum maka polres sumenep, tidak serta merta bisa menghentikan proses hukumnya.</p>
<p>Namun, apabila proses hukum tersebut dipaksakan atau dihentikan tentunya akan menimbulkan polemik atau persoalan hukum baru yang bisa merugikan polres Sumenep sendiri, dimana perkara tersebut tidak masuk dalam tindak pidana yang bisa di RJ atau bukan kasus pidana delik aduan melainkan masuk dalam kasus pidana biasa atau umum.</p>
<p>Jadi walaupun laporan teesebut dicabut oleh pihak pelapor atau korban Polres Sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>Sebab, terkait laporan itu merupakan delik hukum pidana umum bukan lagi Delik aduan. jadi walaupun laporan dicabut oleh pihak korban polres sumenep tidak bisa menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>&#8221; Kami sebagai tim penasehat hukum dari pelapor yang tidak dilibatkan dalam proses RJ berharap kepada Polres Sumenep untuk tetap melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tetap dilanjutkan meski laporan telah dicabut atau kedua belah pihak telah berdamaii<br />
walaupun tampa persetujuan korban,&#8221; Katanya, Selasa,4/4/2023)</p>
<p>Untuk itu, menurut tim pengacara atau penasehat hukum pelapor yaitu Bambang Hodawi,SH yang dikenal Biang Lala atau pengacara berambut putih dan berkumis hitam dalam komentarnya apabila polres sumenep tetap bersikukuh menghentikan atau di SP 3 ,maka tentu tim pengacara akan mengambil langkah hukum bahkan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke propam polda jawa timur atau ke mabes polri.</p>
<p>Nah pertanyaannya sekarang &#8220;apakah aparat penegak hukum polpres Sumenep masih punya nyali untuk melanjutkan kasus tersebut atau tetap akan menghentikan kasus tersebut dengan menerbitkan surat pemberhentian perkara ( SP3 )..?silahkan teman-teman untuk mngawal kasus ini untuk ke depan.</p>
<p>Intinya kasus tersebut tidak bisa dihentikan walaupun telah ada RJ dan pencabutan,karena sebagaimnan yelah disampaikan diatas bahwa kasus tersebut tidak termasuk kasus yg bisa selesaikan dengan cara R (Reatorative Justice)</p>
<p>Artinya polres Sumenep tidak ada alasan apapun untuk menghentikan proses hukum pidana tersebut yang sempat membuat gaduh dunia jurnalis dan masyarakat bahkan menjadi tranding topik dimedia online serta menjadi perbincangan di group-group wash app,karena kasus yang menimpa dua jurrnalis tersebut.</p>
<p>Awalnya, kedua jurnalis tersebut dalam rangka melakukan investigasi atau klarifikasi terkait dana desa (DD) yang ditenggarai atau diduga telah terjadi kecurangan yang berpotensi terhadap kerugian uang negara di desa Batu Ampar Kecamatan Gulu-Guluk Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Jadi perlu juga di pahami Restorative justice atau RJ hanya dapat dilakukan terhadap kasus-kasus tertentu bukan berlaku kepada semua kasus pidana, dimana hal tersebut sudah ada aturannya dan tidak semerta merta semua kasus pidana yang telah di cabut setelah adanya Restorative Juatice kemudian kasus pidanya dihentikan.</p>
<p>Maka, tidak sederhana itu dan RJ itu memang sangat bagus bahkan saya sendiri belum tentu bisa seperti dua pelapor dan terlapor untuk saling maaf-memaafkan atau salam-salaman, namun dengan adanya seperti itu bukan syarat untuk menghentikan proses hukum pidananya.</p>
<p>Bambang Hodawi, SH juga menegaskan mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum polres Sumenep,yang mana telah mengembangkan kasus tersebut yang semula adalah penganiayaan dikembangkan menjadi kasus tindak pidana perampasan dan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1l atau Pasal 335 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1)KUHP jo. Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sesuai hasil penyidikan yang disesuaikan dengan barang bukti yang disita oleh penyidik polres Sumenep.</p>
<p>Bararang bukti yang ditampas tersebut adalah dua unit sepeda motor, hp dan dompet beserta isinya milik korban atau duan jurnalis yang diduga telah dirampas oleh tersangka yakni eks kepala desa dan kepala desa Batu Ampar.</p>
<p>Akan tetapi, pihaknya tetap yakin bahwa polres sumenep tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan bahkan tetap yakin kepada aparat penegak hukum polres Sumenep tetap melanjutkan proses hukum yang menimpa dua jurnalis tersebut.</p>
<p>Kemudian, Bambang Hodawi,SH.juga mangajak kepada semua jurnalis yang masih punya hati nurani atau jurnalis yang masih peduli terhadap UU No. 40 Tahun 199 atau Undang-Undang yang telah melindungi profeainya untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/">Beranikah Polres Sumenep Terbitkan SP3 Kasus Eks Kades dan Kades Batuampar..?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6727/beranikah-polres-sumenep-terbitkan-sp3-kasus-eks-kades-dan-kades-batuampar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Apr 2023 03:12:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Eks batuampar]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6725</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jatimrelasipublik.com, Adalah Misrawi (Kabar Oposisi) dan Sahawi (Koran...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/">Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jatimrelasipublik.com,</strong> Adalah Misrawi (Kabar Oposisi) dan Sahawi (Koran Patroli), wartawan Sumenep yang semula mengaku mengalami kekerasan pers saat melakukan peliputan di lapangan, pada Minggu (26/3/2023), di kediaman Kepala Desa Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, kedua wartawan Sumenep tersebut menjadi korban kekerasan pers berupa perampasan dan penganiayaan oleh mantan Kades dan Kades Batuampar, masing-masing berinisial MFR dan RB. AMA.</p>
<p>Pada hari yang sama, peristiwa yang menimpa kedua wartawan Sumenep tersebut kemudian mengambil langkah hukum dilaporkan ke Mapolres Sumenep, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/86/III/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.</p>
<p>Peristiwa pilu itu sontak menyita perhatian publik Kota Keris, utamanya kalangan aktivis dan wartawan Sumenep. Kemudian menjadi lokomotif pergerakan, pada Kamis (30/3/2023), aktivis dan jurnalis yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep, menggelar demonstrasi ke Mapolres setempat mendesak untuk menangkap kedua pelaku itu.</p>
<p>Berselang satu hari, pada Jumat (31/3/2023), apa yang dijanjikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha kepada peserta aksi itu menjadi kenyataan. Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, mantan Kades dan Kades Batuampar pun dilakukan penahanan.</p>
<p>Satu hari kemudian, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widitarti, S.H. melalui keterangan tertulis menyampaikan, bahwa para pelaku perampasan dan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari Sabtu, 1 April 2023, resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.</p>
<p>Dalam hitungan jam setelahnya, entah angin apa yang merasuki dua wartawan Sumenep itu?sehingga keduanya bersepakat untuk mencabut laporan polisi malam itu juga, dan memilih penyelesaian keadilan restoratif atau restorative justice dengan para tersangka yang kemudian digelar, pada Senin (3/4/2023), sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.</p>
<p>Alternatif penyelesaian perkara yang ditempuh dengan tempo sesingkat itu, tak terelakkan menggoncang dunia kewartawanan. Tindakan demikian dinilai para aktivis dan jurnalis Kota Keris, adalah bentuk penghianat terhadap sejawat yang turut memperjuangkan keadilan untuk kedua korban tersebut.</p>
<p>Dalam hal ini, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rakib sangat menyayangkan atas sikap inkonsistensi yang diumbar para korban seolah tanpa dosa, hingga mereka pun lupa cara berterimakasih kepada rekan-rekannya yang rela turun ke jalan demi marwah profesi.</p>
<p>Kembali ditegaskan Rakib sapaan karibnya, bahwa pihaknya selaku pimpinan organisasi pers yang berdiri di garda terdepan mengawal perkara ini, tidak dilibatkan dan tidak mau terlibat dalam pada persoalan pencabutan laporan polisi oleh kedua korban itu.</p>
<p>&#8220;Kami (AWDI Sumenep) sangat menyayangkan atas pencabutan laporan pada malam itu. Dalam hal ini sikap organisasi tegas tetap mengawal proses hukum yang sudah berjalan, sekalipun sudah digelar RJ kemarin ya,&#8221; ungkapnya, Selasa (4/4/2023), saat ditemui di Kantor DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>Kabiro media panjinasional.net Sumenep itu juga menyampaikan, dirinya bersama rekan-rekan jurnalis di AWDI Sumenep tidak ambil pusing terkait adanya mahar Rp 150 juta dalam proses RJ tersebut, yang riuh di berbagai WhatsApp group.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ada kepentingan soal itu semua, RJ itu hak mereka yang memang diperbolehkan secara hukum. Makanya kami akan tetap berupaya tegak lurus mengawal perkara ini, walaupun dikhianati,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bahkan lebih mirisnya lagi, imbuh Rakib, hingga detik ini kedua korban tidak sanggup menunjukkan batang hidungnya ke titik yang menjadi saksi sejarah para aktivis dan jurnalis waktu itu. Sehingga dirinya belum juga tahu alasan pasti atas pencabutan laporan polisi tersebut.</p>
<p>&#8220;Atas nama pribadi dan organisasi, saya ucapkan terimakasih pada rekan-rekan yang turut serta memperjuangkan marwah profesi. Setidaknya kita berbangga karena aspirasi sudah tersampaikan, walapun ada yang menodai pergerakan kita,&#8221; tutup Rakib.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/">Ketua AWDI Sumenep Sayangkan Inkonsistensi Dua Korban Kekerasan Seolah Tanpa Dosa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6725/ketua-awdi-sumenep-sayangkan-inkonsistensi-dua-korban-kekerasan-seolah-tanpa-dosa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 Apr 2023 17:21:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[Berikut Klarifikasinya]]></category>
		<category><![CDATA[DPC AWDI Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Eks Kades Batu Ampar]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6716</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/">Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum mantan Kades dan Kades Batuampar, Guluk-guluk, Sumenep, terhadap dua jurnalis Sumenep beberapa hari yang lalu dikabarkan berujung Damai</p>
<p>Namun, Sangat disayangkan apabila kabar tersebut karena tanpa koordinasi dan melibatkan organisasi DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>Bahkan, Beredar kabar bahwa langkah damai antara korban dan pelaku penganiayaan tersebut ada mahar 150 juta, Maka terkait hal itu pihak DPC AWDI Sumenep tidak tahu menahu karena tidak merasa dilibatkan.</p>
<p>Jadi, pihak DPC AWDI Sumenep menegaskan bahwa tidak pernah<br />
memamfaatkan teman teman seprofesi untuk mengambil keuntungan dari mereka.</p>
<p>Tentunya, Langkah Damai oleh kedua wartawan tersebut sangat melukai hati teman teman jurnalis yang ikut serta mendukung gerakan teman teman jurnalis khususnya yang tergabung di DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Proses Damai itu tidak ada hubungannya dengan organisasi DPC AWDI Sumenep, karena tanpa ada koordinasi dan melibatkan rekan rekan pengurus dan Pembina AWDI Sumenep,&#8221;Ungkap ketua DPC AWDI Sumenep melalui Humas Sudarsono.</p>
<p>Menurutnya, Terkait perdamaian kedua belah pihak tersebut bukan merupakan keputusan bersama DPC AWDI Sumenep.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Mereka tanpa koordinasi kepada Pengurus DPC AWDI Sumenep, bahkan tanpa koordinasi dengan para pendamping hukumnya,&#8221;Jelasnya dengan nada kecewa</p>
<p>Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, Berharap Polres Sumenep agar segera melakukan jumpa pers terkait isu damai antara jurnalis korban penganiayaan dan eks Kades Batuampar tersebut.</p>
<p>&#8221; Kami berharap Polres Sumenep segera mengundang semua perwakilan organisasi Wartawan dan aktivis Sumenep agar semua rekan rekan tahu bahwa pihak kami tidak pernah tahu apalagi menerima mahar apapun seperti kabar yang beredar di Publik,&#8221; Tegasnya</p>
<p>Maka dalam hal itu, Pihaknya sangat kecewa dengan langkah Perdamaian yang dilakukan oleh kedua wartawan tersebut.</p>
<p>Sebab, dari awal meraka melangkah berdama sama untuk mengawal kasus ini sehingga melibatkan rekan rekan para jurnalis dan aktivis Sumenep.</p>
<p>&#8221; Pastinya, Kabar ini sangat mengecewakan para wartawan dan aktivis Khususnya kami yang tergabung dalam organisasi di DPC AWDI Sumenep,&#8221;Ucapnya dengan nada kecewa.</p>
<p>Ia menambahkan, Kabar ini sangat mengecewakan banyak kalangan, lebih-lebih para aktivis dan wartawan yang turut mendukung dalam persoalan ini.</p>
<p>&#8221; Jadi, Kami DPC AWDI Kabupaten Sumenep meminta maaf kepada teman teman jurnalis dan aktivis diseluruh Indonesia Khususnya para Jurnalis dan aktivis di Sumenep,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>* Noung daeng *</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/">Tidak Makan Nangkanya DPC AWDI dan aktivis Sumenep Kena Getahnya, Berikut Klarifikasinya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6716/tidak-makan-nangkanya-dpc-awdi-dan-aktivis-sumenep-kena-getahnya-berikut-klarifikasinya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
