<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#peraturan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/peraturan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/peraturan/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2021 07:14:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#peraturan Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/peraturan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 07:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3636</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari terindah bagi pejabat selevel Kabid DPMD di kabupaten Sumenep yang menggelar hajatan akad pernikahan Putrinya. hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Sumenep berinisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi.</p>
<p>Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat tersebut diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, oknum kabid tersebut, diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah Pusat dengan dalih undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumenep menyampaikan bahwa perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone seruler. Rabu (28/7/2021)</p>
<p>Terkait itu, Zamrud khan Praktisi Hukum Sumenep jadi angkat bicara, dan Ia menyatakan, mestinya pihak Polsek Kota dan team Satgas Covid Sumenep memfollow up atau menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan dalam penegakan hukum itu tidak tebang pilih.</p>
<p>Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan klarivikasi bersama agar menjadi terang benderang, baik satgas Covid maupun pihak penegak hukum dengan cara mengklarivikasi pelaksanaan hajatan itu atau yang mengadaan hajatan itu selaku tuan rumah.</p>
<p>&#8221; Permasalahan ini secepatnya diklarivikasi oleh pihak terkait agar menjadi Clear, tentunya jangan lagi ada para pejabat yang seenaknya tampa harus mengantongi izin melakukan hajatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasip rakyat&#8230;?</p>
<p>Mereka juga mempunyai keinginan yang sama apalagi dalam situasi ini Covid, dan dikwatirkan dapat memicu Klaster Covid  baru, maka harus dihindari,&#8221;ucapnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 09:53:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#disorot]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PT]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<category><![CDATA[#WUS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3492</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; PT WUS kembali jadi sorotan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>PT WUS kembali jadi sorotan sejumlah media cetak dan online di Jawa Timur. Pasalnya, diduga sepak terjang PT WUS, yakni perusahaan yang mengelola dana Partisipation Intrest ( PI ) dari hasil tambang migas di kabupaten Sumenep itu diduga tidak pernah melaporkan Neraca Keuangannya Kepada Publik.</p>
<p>Menurut berita yg berkembang, PT WUS diduga tidak pernah melaporkan neraca keuangannya kepada publik, padahal publik harus tau tentang pengelolaan Perusahaan milik rakyat itu.</p>
<p>Kendati demikian, Jakfar Faruk Abdillah, pengacara yang intens mengikuti acara persidangan PT WUS di Pengadilan Tipikor Surabaya di tahun 2018 itu mengungkapkan, sepatutnya manajemen PT WUS lebih hati-hati dalam mengelola PI migas Sumenep. Sebab sejak kelahirannya PT WUS disorot publik Sumenep.</p>
<p>&#8221; Dari Fakta persidangan, Dirut dan direktur keuangan PT WUS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tentunya itu tidak berdiri sendiri, karena fakta persidangan menyebut nama pejabat Pemkab Sumenep.&#8221; Ujar Faruk Abdillah saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya. Kamis, (8,7/2021)</p>
<p>Menurut dia, dalam sebuah badan usaha atau PT wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ( LKTP ) yang mana diatur dalam Kepmenperindag No. 121/kep/2/2002 tentang ketentuan penyampaian LKTP.</p>
<p>Namun jelas Faruk, dalam hal itu, sebelum dilaporkan, wajib diaudit lembaga negara yang sesuai dengan pasal 2 ayat 3 Kepmenrindag no 21/2002. Selain itu, juga diatur dalam PP 64/1999 atas perubahan PP No. 24/1998 tentang Informasi keuangan tahunan perusahaan, pada pasal 2, Bahwa semua perusahaan harus menyampaikan laporannya kepada pemerintah dan laporan tersebut bersifat umum.</p>
<p>&#8221; Jadi, PT WUS sebagai perusahan Daerah yang diatur dalam PP tersebut juga harus menginformasikan keuangannya ke publik, agar publik tidak berasumsi Neraca Keuangannya disembunyikan. Apalagi apa yang dikelola oleh PT WUS adalah uang rakyat,&#8221; ujarnya Pria yang juga Wartawan Senior di Republika itu.</p>
<p>Bahkan, Faruk Abdillah mengaku tuntas mengikuti sidang perkara PT. WUS tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu dipimpin ketua majelis hakim HR. Unggul Warso Murti. SH.MH, hingga pada saat diputus. Sbb saat itu bersamaan dengan sidang Tipikor lainnya yang ditangani Faruk Abdillah sebagai pengacara dalam kasus Bulog Jatim.</p>
<p>&#8221; PT WUS masih tinggalkan &#8220;PR&#8221; besar yg bisa muncul kapan saja. Amatan saya dipersidangan Tipikor, kasus PT WUS bisa dibongkar ulang. Karena saksi-saksinya menyebut nama lengkap dan perannya masing- masing, berdasarkan alat bukti tertulis dan kesaksian para saksi&#8221;terangnya</p>
<p>Ditanya terkait saksi yang pada saat itu apakah bisa jadi tersangka, dia menjawab, bisa saja, sebab dipersidangan Setya Novanto Eks Ketua DPR RI pada waktu sidang awalnya jadi Saksi, Lalu setelah cukup alat bukti dinaikkanlah statusnya jadi tersangka.<br />
Jadi, Saksi dalam persidangan PT Wus kala itu bisa saja jadi tersangka, jika memenuhi cukup alat Bukti. Tapi sangat disesalkan, Saksi pada waktu itu Eks Pimpinan perwakilan PT Wus Jakarta tidak hadir, sehingga kesaksiannya hanya dibacakan di persidangan,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan Mohammad Riza, ST, Direktur PT WUS dihubungi melalui Via Watshapp oleh media ini tidak membalas.</p>
<p><strong>Penulis : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
