<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Pesta Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pesta/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pesta/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Oct 2021 16:40:04 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Pesta Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pesta/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 Oct 2021 16:40:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[#Amankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Dua]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[#Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Sedang]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4484</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/">Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Satresnarkoba Polres Sumenep mengamankan dua orang warga Desa Bumbungan, Kecamatan Bluto Sumenep yang sedang berpesta sabu-sabu. keduanya ditangkap tepatnya di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolres Sumenep melalui melalui Kabag Humas Polres Akp.Widiarti S.H menyatakan, penangkapan berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terlapor sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, sehingga dilakukan penangkapan.</p>
<p>&#8221; Kedua terlapor ditangkap saat melakukan pesta sabu dirumah kosong di Desa Daramista lenteng,&#8221;ungkapnya.</p>
<p>Menurut Widi, pada hari kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 12.00 wib anggota Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terlapor, posisi sedang duduk di kursi ruang tamu rumah kosong tersebut.</p>
<p>Lalu, anggota melakukan pemeriksaan terhadap kedua terlapor dan diketahui keduanya warga dusun Tajjan, desa Bungbungan, kecamatan Bluto, kabupaten Sumenep</p>
<p>&#8221; Masing masing berinisial FA (25 ) tahun dan seorang lagi berinisial S (34) tahun,&#8221; paparnya.</p>
<p>Lebih lanjut Widi memaparkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,51 gram.</p>
<p>Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa eperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu terdiri dari sebuah bong terbuat botol plastik bekas merk LABINI, sedotan plastik warna bening, pipet kaca, satu buah korek api gas warna bening, dan satu unit HP Merk SAMSUNG DUOS warna Silver.</p>
<p>&#8221; Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya,&#8221;terangnya.</p>
<p>Kemudian Ia menambahkan, kedua terlapor berikut barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>&#8220;Pasal yang disangkakan terhadap keduanya adalah Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221;Imbuhnya</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/">Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Dua Orang sedang Pesta Sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4484/satresnarkoba-polres-sumenep-amankan-dua-orang-sedang-pesta-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Sabu, Warga Bluto diamankan Polisi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4444/pesta-sabu-warga-bluto-diamankan-polisi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4444/pesta-sabu-warga-bluto-diamankan-polisi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 12 Oct 2021 13:15:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Bluto]]></category>
		<category><![CDATA[#Diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[polisi]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4444</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211;  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4444/pesta-sabu-warga-bluto-diamankan-polisi/">Pesta Sabu, Warga Bluto diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong> Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumenep, menggerebek ruangan bekas kelas sekolah dan mengamankan seorang remaja yang diduga sedang mengadakan pesta sabu, Senin (11/10/2021).</p>
<p>Kapolres Sumenep melalui Kabag Humas Akp Widiarti,S.H dalam rilisnya Mengatakan, Seorang remaja tersebut berinisial SA berumur 23 tahun, warga desa kapedi, kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.</p>
<p>Penangkapan seorang remaja itu bermula ketika pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa terlapor sering melakukan kegiatan penyalahgunaan narkotika.</p>
<p>&#8221; Saat itu SA (23) diketahui sedang berada di dalam ruangan bekas sekolah SDN Pragaan Laok, kecamatan Pragaan, Sumenep,” Paparnya. Senin, 11/10/2021 sekira pukul 13.00 WIB,</p>
<p>Masih kata Widi, ia menyatakan, mengetahui terlapor SA berada di dalam ruangan tersebut, Tim Satreskoba langsung menuju kesana dan melakukan penggerebekan. Saat digerebek, Tim melakukan penggeledahan terhadapnya.</p>
<p>Kemudian SA beserta barang bukti, Satu poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dan peralatan yang digunakan di lantai ruangan.</p>
<p>&#8221; Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyidikan dan penyidikan lebih lanjut,&#8221; Jelasnya.</p>
<p>Kemudian, ia menambahkan, barang bukti yang diisita Polisi satu poket sabu-sabu berukuran berat kotor 0,48 gram, satu bungkus rokok Merk Gico warna hitam, potongan sedotan bening sebagai sendok sabu, satu pipet kaca, satu korek api, dan bong yang terbuat dari botol teh pucuk pada tutupnya terdapat dua lobang.</p>
<p>&#8221; Pasal yang akan disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221;imbuhnya.</p>
<p><strong>Penulis :</strong> <strong>Aiman</strong></p>
<p><span style="color: #7b7b7b;">E</span><span style="color: #7b7b7b;">ditor</span><strong style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">    : </strong><span style="color: #7b7b7b; font-style: italic;">Mawardi</span></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4444/pesta-sabu-warga-bluto-diamankan-polisi/">Pesta Sabu, Warga Bluto diamankan Polisi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/4444/pesta-sabu-warga-bluto-diamankan-polisi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Sep 2021 07:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#2021"]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Kedua]]></category>
		<category><![CDATA[#Ops]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Remaja]]></category>
		<category><![CDATA[#Ringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Semeru]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[#Tumpas]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3878</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Rekasipublik.com &#8211; Hari kedua Operasi Tumpas Narkoba...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/">Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Rekasipublik.com &#8211; </strong>Hari kedua Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang di gelar selama 12 hari terhitung mulai tanggal 01 September sampai dengan 12 September 2021, Team Cukir Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang penyalahguna narkotika jenis sabu.</p>
<p>Dalam Operasi hari kedua sebanyak seorang laki-laki, berinisial NA (19) warga desa Kalikatak, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep<br />
yang sedang berpesta sabu-sabu diamankan beserta barang bukti.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H., M.H saat dikonfirmasi tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kamis siang (2/9/2021).</p>
<p>Ya benar, Hari kedua Dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 kami Team cukir (Polsek Kangean )berhasil mengamankan seorang lagi penyalah guna barang terlarang Narkotika jenis sabu.<br />
petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah tersebut juga di dapur dan petugas menemukan/mendapati 1 (satu) orang laki-laki<br />
Tersangka diketaui berinisial NA umur 19 tahun warga desa Kalikatak dan ditangkap saat sedang berpesta sabu di dalam rumah yang beralamat di dusun Parse, desa Duko, Kecamatan Arjasa pada hari Kamis (2/9/2021) dini hari sekira pukul 01.00 wib,” ungkapnya.</p>
<p>Lebih lanjut Agus memaparkan,<br />
“kemudian petugas melakukan upaya penangkapan terhadap NA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek R.A, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu (berat belum ditimbang), 1 (satu unit hand phone merk vivo dan 1 (satu) unit hand phone Merk oppo diduga dipergunakan untuk transaksi narkoba.<br />
setelah ditunjukkan kemudian NA mengaku bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>setelah dilakukan interogasi mengakui Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada temannya berinisial M yang juga ikut berpesta sabu dan melarikan diri pada saat dikejar oleh petugas kepolisian.<br />
selanjutnya tersangka dan beberapa barang bukti<br />
diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.</p>
<p>Penerapan pasal : Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.</p>
<p>Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p>Kapolsek kangean juga tegaskan bahwa dirinya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba.</p>
<p>“Saya tidak akan tebang pilih bagi penyalah guna narkoba, baik itu pemakai dan juga bandar narkoba diwilayah hukum Polsek Kangean, Termasuk juga oknum ASN dan Bahkan kalau ada anggota (oknum) Polisi yang yang menyalahgunakan narkoba, saya akan tangkap dan akan diproses hukum,” tegasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/">Hari Kedua Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021, Team Cukir Polsek Kangean Ringkus Remaja Pesta Sabu-sabu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3878/hari-kedua-ops-tumpas-narkoba-semeru-2021-team-cukir-polsek-kangean-ringkus-remaja-pesta-sabu-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2021 03:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#buat]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Mengadakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Seorang]]></category>
		<category><![CDATA[#Terindah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3600</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Sempat Viral dalam pemberitaan terkait...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Sempat Viral dalam pemberitaan terkait acara Pesta Perkawinan anak seorang Kabid DPMD Kabupaten Sumenep berinisial S, sehingga menjadi bahan perbincangan di Watshapp Groub Advocad, LSM dan Wartawan. diduga pemicu perbincangan itu karena beberapa anggota Watshap Groub beranggapan bahwa selama ini pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seakan hanya berlaku pada Masyarakat bukan kalangan pejabat.</p>
<p>Bahkan dalam hal itu, terlihat jelas foto oknum pegawai Dinas perhubungan yang sedang menjaga parkiran mobil tamu undangan dalam pesta itu, ada apa ya &#8230;?</p>
<p>Namun tidak berselang lama kemudian, media Online tersebut menerbitkan berita Klarifikasi terkait pemberitaannya yang viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Inisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Zamrud Khan, Praktisi hukum Asal Sumenep jadi angkat bicara, dia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Maka tidak cukup pada PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli tersebut, Justru Pemerintah memperpanjang PPKM dengan istilah PPKM berlevel dengan maksud dan tujuan agar Pandemi Covid 19 ini tidak bertambah Parah.</p>
<p>&#8221; Sungguh ironis, di ujung wilayah Madura tepatnya kabupaten Sumenep justru beredar kabar dalam pemberitaan Media Online bahwa ada seorang Pejabat selevel Kabid melaksanakan pesta Perkawinan pada masa PPKM sekarang ini, padahal pesta perkawinan itu bagian dari klaster atau pemicu Covid 19,&#8221;ucapnya. Minggu, (25/7/2021).</p>
<p>Menurutnya, Nah seyogyanya, pejabat tersebut harusnya memberikan contoh yang baik pada Masyarakat, terlebih apabila sampai jumlah undangan yang hadir melebihi batasan maksimal PPKM yaitu 30 orang. Jika kejadian itu benar terjadi, seharusnya pihak kepolisian, Satpol PP dan TNI ambil Tindakan tegas segera dan kalau perlu Pihak Polres Sumenep memintai keterangan Pejabat tersebut, sehingga dalam penegakan Hukum tidak ada tebang pilih.</p>
<p>&#8221; Kalau Rakyat dibubarkan bahkan diproses hukum tetapi jika Pejabat tidak,&#8221;ujar zamrud khan Praktisi hukum.</p>
<p>Media ini bertanya terkait undang-undang apa atau pasal berapa yang dapat dikenakan kepada pihak yang diduga melakukan Pesta tersebut ? sebenarnya kepolisian yang lebih paham, atau setidaknya bisa dikenakan dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau KUHP, Tetapi biarlah masalah ini menjadi terang benderang nantinya setelah ada Klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Ditanya tentang Harapannya terhadap perihal tersebut ?</p>
<p>&#8221; Semoga saja tidak Seperti Pisau Dapur, Tajam kebawah tumpul keatas itu adalah sebagai konsep asas Equality before the Law,&#8221;sindirnya</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 15:01:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ciduk]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[PEMUDA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3536</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Pesta Narkotika jenis Sabu- sabu seorang Pemuda Kangean, di ringkus Team Cukir Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu,(11/7/2021)</p>
<p>Terkait hal itu, Kapolsek Kangean, IPTU Agus Sugito, S.H.,M.Hum membenarkan adanya penangkapan Pemada tersebut. pemuda itu remaja dibawah umur berinisial AT, asal Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Sumenep.</p>
<p>Sebelumnya, pihak kami dapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, tepatnya dirumah tersangka AT sering dijadikan tempat penyalahgunaan pesta Sabu-sabu, sehingga pada hari Minggu, tanggal 11 Juli 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Team Cukir Polsek Kangean, melakukan penggerebekan dirumah tersebut.</p>
<p>&#8221; Didalam kamar itu, pihak kami menemukan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial AT dan masi berusia 16 tahun,&#8221;ungkap Agus pada Media ini. Senin, (12/7/2021)</p>
<p>Menurutnya, Team Cukir polsek Kangean melakukan penggerebekan sekira pukul 16.00 wib (11/7/2021) di rumah tersangka AT (16), di dalam kamar AT terdapat dua orang diduga baru selesai berpesta sabu-sabu. Lalu, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap AT, dan kedua temannya melarikan diri.</p>
<p>Kemudian, dilakukan penggeledahan dan ditemukan seperangkat alat hisap (bong) terbuat dari bekas botol air mineral merek Semoga Berkah, pada tutup botol terdapat 2 (dua) lubang yang diberi sedotan plastik dan salah satu lubang disambung dengan pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika jenis sabu-sabu.</p>
<p>&#8221; Barang itu ditunjukkan pada tersangka AT dan mengakui bahwa benar barang tersebut adalah miliknya sendiri yang merupakan sisa sewaktu menggunakan/ mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu,&#8221;terangnya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kapolsek Kangean menambahkan, di wilayah hukum Polsek Kangean pihaknya akan benar-benar serius melakukan penangkapan terhadap pelaku Narkoba, dari yang pemakai sampai bandarnya, karena Kami akan melakukan pemberantasan segala kejahatan terutama bandar Narkoba di wilayah hukum polsek Kangean.</p>
<p>&#8221; Narkoba musuh kami karena merusak generasi Bangsa dan kami (Team Cukir) polsek kangean tiap hari, baik siang atau malam akan melakukan Patroli demi keamanan dan kenyamanan masyarakat Kecamatan Arjasa,” imbuhnya.</p>
<p>Selanjutnya, tersangka AT (16) berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penerapan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Narkoba, Seorang Pemuda di Ciduk Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3536/pesta-narkoba-pemuda-kangean-di-ciduk-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 23:49:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#3]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Cukir]]></category>
		<category><![CDATA[#Diringkus]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[#Team]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3495</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Team Cukir Polsek Kangean, Polres...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil amankan tiga orang Penganggur sedang pesta Barang haram jenis Sabu-sabu. mereka pesta barang haram itu tepatnya di sebuah rumah di Desa Laok jang-jang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.</p>
<p>Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH,. S.Hum., membenarkan penangkapan itu. Team Cukir Polsek Kangean mengantongi informasi bahwa ketiga orang tersebut sering melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah milik warga, sehingga Team Cukir menangkap tiga pemuda sedang pesta barang haram tersehut,&#8221;Ungkapnya.</p>
<p>Menurut Agus, pihaknya melakukan penangkapam karena informasi masyarakat, pada hari Rabu, tanggal, 7 Juli 2021, sekira pukul 20.00 Wib. Lalu Petugas melakukan pengintaian di TKP, serta langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka MS, tepatnya di Dusun Laok Jang-jang, Desa Laok Jang-jang, Kecamatan Arjasa. diketahui dalam kamar tersebut ada Tiga orang yang diduga selesai pesta sabu-sbu, dan ketiga orang itu berinisial S (29), MS (21) keduanya Warga Desa Laok jang-jang, serta seorang lagi Warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa berinisial MA (20).</p>
<p>&#8221; Barang bukti yang di amankan polisi berupa alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral Merk Oasis, sedotan plastik, serta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu,&#8221;Jelasnya.</p>
<p>Lebih lanjut Eks Kapolsek Kangayan itu memaparkan, ketiganya di Introgasi dan mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya sewaktu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Kangean kepada tim media Relasipublik.com Jatim. Jum&#8217;a(9/7/2021).</p>
<p>Disinggung soal maraknya kasus Narkoba di wilayah hukumnya, dia menyatakan, dalam waktu 2X24 jam Team Cukir Polsek Kangean selalu siap siaga, dan terbukti berhasil mengamankan 10 (sepuluh) orang dalam ungkap kasus narkoba,&#8221;terangnya</p>
<p>Selanjutnya, para pelaku yang sudah tertangkap, akan ditindak sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, tapi dalal hal itu, kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain.</p>
<p>&#8220;Kami akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat dan berupaya tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran barang gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Kangean,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Dia menambahkan, kita perangi Narkoba, khususnya bagi Anggota Team Cukir Polsek kangean, Polres Sumenep akan selalu siap menjalankan penegakan hukum diwilayah Arjasa, tapi kami juga butuh dukungan dan kerjasama dari lapisan masyarakat serta ‘stakeholder’ juga sangat kami butuhkan,&#8221;imbuhnya</p>
<p>&#8221; Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Penerapan pasal : tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.<br />
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/">Pesta Sabu, 3 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3495/pesta-sabu-3-orang-warga-arjasa-diringkus-team-cukir-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pesta Miras di Bulan Ramadhan 11 Orang Diamankan Polres Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2305/pesta-miras-di-bulan-ramadhan-11-orang-diamankan-polres-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2305/pesta-miras-di-bulan-ramadhan-11-orang-diamankan-polres-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Apr 2021 01:43:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#11]]></category>
		<category><![CDATA[#Bulan]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Diamankan]]></category>
		<category><![CDATA[#Miras]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#Polres]]></category>
		<category><![CDATA[#Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2305</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Polres Sumenep yang sedang tugas...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2305/pesta-miras-di-bulan-ramadhan-11-orang-diamankan-polres-sumenep/">Pesta Miras di Bulan Ramadhan 11 Orang Diamankan Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Polres Sumenep yang sedang tugas patroli yang dipimpin oleh Aiptu Sudarsono mendapati laporan masyarakat bahwa beberapa orang sedang  melakukan pesta miras di sebuah kos-kosan di Jalan Batuan Sumenep Jawa Timur, pukul 02:00 WIb, Ahad (18/04/2021).</p>
<p>Unit Patko 801 Sat Sabhara Polres Sumenep, setelah mendatangi kos-kosan tersebut ternyata benar di kos tersebut sedang berlangsung pesta miras oleh 11 (Sebelas) orang</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-2307" style="font-weight: 600;" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-300x300.jpg" alt="Pesta Miras di Bulan Ramadhan 11 Orang Diamankan Polres Sumenep" width="300" height="300" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-300x300.jpg 300w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-150x150.jpg 150w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-768x768.jpg 768w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-75x75.jpg 75w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064-750x750.jpg 750w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/04/PhotoGrid_1618710114064.jpg 1024w" sizes="(max-width: 300px) 100vw, 300px" /></p>
<p># BB Yang diamankan Polres Sumenep#&#8221;ditemukan 11 orang, 9 orang laki-laki dan 2 orang perempuan sedang melakukan pesta miras&#8221; uangkapnya.</p>
<p>Selanjutnya 11 (Sebelas) Orang tersebut diamankan oleh Polres Sumenep guna untuk diproses selanjutnya, dan 11 (Sebelas) orang tersebut adalah sebagai berikut :</p>
<p>&#8220;Berikut nama-nama 11 (Sebelas) orang yang  diamankan oleh Polres Sumenep&#8221;</p>
<p>1. Fais Putra. Sumenep, 17 Juli 2000 (cukup umur), alamat Dasuk Barat, Sumenep.</p>
<p>2. Ilham Purnomo. Sumenep, 28 Januari 1998 (cukup umur), Mahasiswa, alamat Gapura, Sumenep.</p>
<p>3. Agus Hermawan. Sumenep, 5 Oktober 1998, Swasta, Batang-Batang.</p>
<p>4. Iwan Jefri. Sumenep, 27 Agustus 1996 (cukup umur), Mahasiswa, alamat Kalianget Barat.</p>
<p>5. Junaidi. Sumenep, 28 Mei 1998 (cukup umur), Swasta, alamat Pasongsongan, Sumenep.</p>
<p>6. Fauzi. Sumenep, 15 April 1996 (cukup umur), Swasta, alamat Pasongsongan, Sumenep.</p>
<p>7. Siti Fatimah, Sumenep,6 September 1993, Swasta, alamat Pasongsongan.</p>
<p>8. Imroatul Hasan, Sumenep, 14 Juli 1995, Lenteng Barat.</p>
<p>9. M. Dion, Sumenep 18 Maret 199, Swasta, Kalianget.</p>
<p>10. Sumi, Sumenep 14 April 1992, Swasta, Dasuk Barat.</p>
<p>11. Moh. Ali, Sumenep, 12 Maret 1980, Kalianget Timur.</p>
<p>&#8220;Barang bukti yang di amankan oleh Polres Sumenep diantaranya&#8221;,</p>
<p>&#8211; 2 Botol minuman anggur</p>
<p>&#8211; 2 Botol minuman Bir Bintang</p>
<p>&#8211; 1 Botol Fanta Merah</p>
<p>&#8211; 1 Buah Ceret</p>
<p>&#8211; Vario Hitam M 2803 WA</p>
<p>&#8211; Vario Hitam M 5567 WT</p>
<p>&#8211; Beat Biru M 2728 XI</p>
<p>&#8211; Mobil Nissan Juke Silver B 1909 KKD</p>
<p>Polres Sumenep menjelaskan, &#8220;selanjutnya dilakukan intrograsi dan pendataan serta proses lebih lanjut disidangkan tipiring guna mempertanggung jawabkan perbuatannya&#8221;. pungkasnya.</p>
<p>Penulis   : Sri</p>
<p>Editor      : Mawardi</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2305/pesta-miras-di-bulan-ramadhan-11-orang-diamankan-polres-sumenep/">Pesta Miras di Bulan Ramadhan 11 Orang Diamankan Polres Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2305/pesta-miras-di-bulan-ramadhan-11-orang-diamankan-polres-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
