<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polsek Kangean Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/polsek-kangean/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/polsek-kangean/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sat, 20 Apr 2024 23:56:46 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Polsek Kangean Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/polsek-kangean/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul, Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8610/penegakan-hukum-polsek-kangean-terkesan-mandul-surga-bagi-pelaku-kejahatan-seksual/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8610/penegakan-hukum-polsek-kangean-terkesan-mandul-surga-bagi-pelaku-kejahatan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Apr 2024 23:42:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8610</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Polsek Kangean terkesan Mandul tak...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8610/penegakan-hukum-polsek-kangean-terkesan-mandul-surga-bagi-pelaku-kejahatan-seksual/">Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul, Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Polsek Kangean terkesan Mandul tak bisa memproses hukum terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang kembali terjadi ke lima kalinya di tahun 2024 di yuridiksi Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Alih alih Polsek Kangean beralasan, karena adanya mediasi antara pelaku dan korban pemerkosaan, sehingga polsek tak bisa melanjutkan kasus kajahatan yang luar biasa tersebut</p>
<p>Padahal, hal serupa juga pernah terjadi di Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa yang dialami salah satu siswi MTS sebagai korban pelecehan seksual oleh dua orang pemuda dan tidak diproses secara hukum atas dasar( Restorative Justice )</p>
<p>Maka dalam hal itu, penegakan hukum Polsek kangean terkesan lemah tanpa bisa berbuat apa kepada para pelaku kasus kejahatan seksual, yang tentunya sangat mencederai bagi citra kaum wanita khususnya di kecamatan arjasa</p>
<p>Sebab, kali ini kembali terjadi kasus kejahatan terhadap anak yang menimpa korban sebut saja mawar ( nama samaran ), warga desa sumbernangka, Kecamatan Arjasa yang diduga diperkosa oleh tiga orang laki laki asal desa angkatan, yang sangat disayangkan lagi-lagi tampa adanya proses hukum.</p>
<p>Diketahui, ketiga pelaku berinisial A (16), F (14), dan salah satu pelaku inisial R ( 21 ) tahun merupakan orang dewasa.</p>
<p>Terkait kejadian itu, dibenarkan oleh Agus Salim selaku Kepala Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, bahwa ada tiga pelaku (pemuda) warga Desa Angkatan yang membawa perempuan sebut saja si mawar ( nama samaran ) warga Desa Sumbernangka yang diduga telah diperkosa oleh tiga orang tersebut.</p>
<p>&#8221; Iya benar kejadian itu benar terjadi, pelaku harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” Tegas Kepala Desa Sumber Nangka Agus Salim</p>
<p>Bahkan, Kades Sumber Nangka meminta kepada awak media untuk mengawal kasus tersebut supaya dijalankan sesuai prosedur.</p>
<p>” Silahkan kawal mas, supaya aparat penegak hukum benar – benar menindak secara tegas atas pelaku, ” Ujarnya dengan tegas</p>
<p>Sedangkan Hudri, selaku Kepala Desa Angkatan saat di konfirmasi oleh awak media terkait pelaku yang merupakan warganya menyatakan setuju diproses hukum, akan tetapi dia terlihat aktif memperjuangkan perdamaian bahkan dari video perdamaian terlihat dia ( Kades ) tanda tangan dan stempel sebanyak 3 kali.</p>
<p>Jadi, masyarakat saat ini gelisah merasa hidup tidak aman karena dalam penegakan hukum Polsek kangean terlihat tidak tegas alias mandul.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, para fasilitator atau kepala desa yang terlibat dalam perdamaian kasus tersebut tak layak dijadikan panutan, karena terkesan melindungi para pelaku kejahatan seksual yang tentunya dapat dikatagorikan telah menghina kaum wanita khususnya di wilayahnya,&#8221; tegas Rasid Nadien, pegiat demokrasi dan penegakan hukum sumenep.</p>
<p>&#8221; Jadi, Kemarahan masyarakat ini terlihat dari komentar dan sindiran- sindiran para aktifis di grup- grup, dan hal ini akan memicu adanya gerakan Masyarakat Pro Penegakan Hukum,&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Sementara, IPTU Nurul Qamar, Kapolsek Kangean, membenarkan adanya kejadian itu dan para pelaku akan di proses sesuai dengan hukumnyang berlaku</p>
<p>&#8221; Iya benar, kejadian itu terjadi lagi.  pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kangean 3 orang, saya saat ini berada di Kapal menuju Kangean demi atensi perkara ini,&#8221; katanya</p>
<p>Namun, lagi-lagi Kapolsek Kangean tidak dapat berbuat apa dengan alasan pihak korban tidak melapor. tetapi Kenapa terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean.</p>
<p>Sedangkan menurut Verri Karaeng pengamat kebijakan publik, menyatakan harusnya Polsek punya banyak instrumen hukum untuk penegakan hukum persoalan ini, karena kejahatan seksual adalah delik biasa. Jadi, jika Polsek tidak mampu memerankan diri sebagai pelindung masyarakat, hancur masa depan anak di Kangean khususnya.</p>
<p>Padahal, Berdasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang.</p>
<p>&#8221; Saya heran kepada Polsek Kangean dan Kepala desa yang turut andil melakukan perdamaian itu, yang tentunya akan merugikan kaum wanita. sehingga terkesan membiarkan para pelaku kejahatan lainnya akan bertindak semakin merajalela,&#8221;Ujarnya</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8610/penegakan-hukum-polsek-kangean-terkesan-mandul-surga-bagi-pelaku-kejahatan-seksual/">Penegakan Hukum Polsek Kangean Terkesan Mandul, Surga Bagi Pelaku Kejahatan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8610/penegakan-hukum-polsek-kangean-terkesan-mandul-surga-bagi-pelaku-kejahatan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibebaskan, Polsek Kangean, Kepala Desa Kalisangka, Dan Duko Saling Tuding</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8534/dua-pelaku-pemerkosaan-anak-dibebaskan-polsek-kangean-kepala-desa-kalisangka-dan-duko-saling-tuding/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8534/dua-pelaku-pemerkosaan-anak-dibebaskan-polsek-kangean-kepala-desa-kalisangka-dan-duko-saling-tuding/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Mar 2024 00:04:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Dan Duko Saling Tuding]]></category>
		<category><![CDATA[Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibebaskan]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Kades duko]]></category>
		<category><![CDATA[Kades kalisangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Desa Kalisangka]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8534</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Mengenai bebasnya dua orang terduga...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8534/dua-pelaku-pemerkosaan-anak-dibebaskan-polsek-kangean-kepala-desa-kalisangka-dan-duko-saling-tuding/">Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibebaskan, Polsek Kangean, Kepala Desa Kalisangka, Dan Duko Saling Tuding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Mengenai bebasnya dua orang terduga pelaku pemerkosaan inisial A dan insial F terhadap anak dibawah umur inisial i ( 13 ) tahun oleh Polsek Kangean Arjasa, hingga kini terus bergulir dan banyak pihak bertanya tanya.</p>
<p>Pasalnya, Pihak Polsek maupun yang diduga terlibat dalam proses pembebasan kedua terduga pelaku tersebut dinilai tak mengindahkan peraturan undang undang pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022. Undang undang perlindungan anak tersebut merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak dan merupakan delik biasa.</p>
<p>Jadi, Persoalan yang terjadi saat ini terlihat aneh, Polsek Kangean dengan Kepala Desa Kalisangka, dan Kepala Desa Duko, Kecamatan Arjasa, saling tuding seakan melempar tanggung jawab atas surat pernyataan yang juga disetujuinya, sehingga kedua orang pelaku korban pemerkosaan bebas dari jeratan hukum</p>
<p>Sementara, Menurut Kapolsek Kangean, AKP Nurul Qomar, Kepala Desa Kalisangka jangan lempar tanggungjawab karena pihaknya membuat pernyataan itu setelah ada kesepakatan bersama. Kalau seperti itu Kades Kalisangka melempar tanggung jawab.</p>
<p>&#8221; Jadi gini mas, biar tidak salah persepsi, dalam peristiwa seperti itu kepolisian mempersilahkan pelaku dan korban melakukan mediasi. Setelah ada kesepakatan baru dibuatkan pernyataan di Polsek atas apa yang telah menjadi kesepakatan bersama,&#8221; Kata Kapolsek Kangean</p>
<p>Namun, Statement Kapolsek Kangean Arjasa tersebut bertolak belaka dengan perkataan Kepala Desa Kalisangka, Muhammad Ainur Ridha bahwa yang telah membuatkan surat pernyataan itu adalah Polsek Kangean dan dirinya tak tahu apa apa. Bahkan, Dirinya ( Ainur Ridha &#8211; red ) dengan lantang menyebut bahwa yang mengetik pernyataan damai tersebut Oknum polisi.</p>
<p>&#8221; Yang mengetik surat pernyataan itu oknum polisi insial B atas perintah Pak Kanit inisial M. Jika memang tidak bisa di RJ ( Restorative Justice ) kenapa Polsek memfasilitasi. Saya juga sempat Whatsapp ke Pak Kanit kalau pihak korban mau mencabut tapi beliau menyuruh menemui oknum polisi insial B di Kantor, &#8221; Ungkap Ainur Ridha Kepala Desa Kalisangka dengan nada kesal</p>
<p>Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. ia menyatakan bahwa persoalan itu selesai, dan dirinya tidak tau perihal mediasi itu karena kesepakatan antara pelaku dengan korban.</p>
<p>&#8221; Saya tidak tau kesepakatan seperti apa mas, saya sakit dan langsung datang ke kantor polsek tanda tangan surat pernyataannya, &#8221; Ngakunya saat dikonfirmasi Via telephone awak media</p>
<p>Jadi Mereka semua berkelit, dan tak mengakui adanya keterlibatannya pada waktu proses mediasi antara pelaku dengan korban pemerkosaan</p>
<p>Tentunya, Statement mereka yang saling tuding itu kembali membuat geram aktivis asal pulau kangean insial R, sehingga dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk berani bersuara dan melaporkan oknum yang mencederai hukum dan mengkhianati kepercayaan Masyarakat serta dinilai merendahkan kaum wanita Indonesia, Khususnya korban dan perempuan di Wilayah hukum Polsek Kangean Arjasa</p>
<p>Untuk itu, Masyakat kepulauan harus memahami hukum bahwa kasus ini delik biasa atau hukum lex Specialis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).</p>
<p>&#8221; Hukum yang bersifat Lek Specialis siapapun dapat melaporkannya tanpa harus korban yang melapor. siapapun yang mendengar dan melihat peristiwa seperti ini dapat melaporkan kepihak yang berwajib, dan jangan sampai polisi berasumsi bahwa pelaku tidak ditahan karena tidak adanya laporan dari korban. Nahh, itu pembodohan namanya terhadap masyarakat,&#8221;tegasnya</p>
<p>Ia menambahkan, Bahkan,  Kasus saat ini terlihat ada yang  janggal karena Polsek diduga tak menyarankan korban untuk melapor ke Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Polres Sumenep.</p>
<p>&#8221; Nahhh, dari sini kan aneh, Sebab di Polsek itu tidak ada unit PPA &#8211; Nya, yang ada hanya di Polres. Apalagi, Dua pelaku sempat diamankan kurang lebih dua minggu, Tetapi pelakunya kok tidak ditetapkan jadi tersangka, ini kan lucu. Saya sarankan bagi oknum tersebut agar tak mengesampingkan undang undang perlindungan anak,&#8221;Pungkasnya</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : Dafa/ fay</p>
<p>Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8534/dua-pelaku-pemerkosaan-anak-dibebaskan-polsek-kangean-kepala-desa-kalisangka-dan-duko-saling-tuding/">Dua Pelaku Pemerkosaan Anak Dibebaskan, Polsek Kangean, Kepala Desa Kalisangka, Dan Duko Saling Tuding</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8534/dua-pelaku-pemerkosaan-anak-dibebaskan-polsek-kangean-kepala-desa-kalisangka-dan-duko-saling-tuding/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Kolaborasi, Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Duko Lepas Pelaku Kejahatan Seksual Anak</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8522/dugaan-kolaborasi-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-duko-lepas-pelaku-kejahatan-seksual-anak/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8522/dugaan-kolaborasi-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-duko-lepas-pelaku-kejahatan-seksual-anak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Mar 2024 01:10:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan Kolaborasi]]></category>
		<category><![CDATA[Kades duko]]></category>
		<category><![CDATA[Kades kalisangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Kalisangka Dan Kades Duko Lepas Pelaku Kejahatan Seksual Anak]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus kejahatan seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8522</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Dugaan adanya kolaborasi Polsek Kangean,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8522/dugaan-kolaborasi-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-duko-lepas-pelaku-kejahatan-seksual-anak/">Dugaan Kolaborasi, Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Duko Lepas Pelaku Kejahatan Seksual Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Dugaan adanya kolaborasi Polsek Kangean, Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Jawa Timur, bebaskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur dari jeratan hukum.</p>
<p>Pasalnya, Saat awak media ini konfirmasi Via Telephone terhadap oknum Polsek Kangean mengenai kasus dugaan pemerkosaan itu, malah diarahkan koordinasi kepada dua kepala desa yaitu, Desa Duko dan Desa Kalisangka. ada apa..?</p>
<p>&#8221; Gini aja mas sampeyan koordinasi dengan dua kades yaitu Kades Duko sama Kades Kalisangka,&#8221; Jawabnya pada Hari Kamis, 21/03/2024.</p>
<p>Namun, Saat ditanya kedua pelaku pemerkosaan korban inisial i ( 13) tahun apakah telah ditahan, oknum Polisi tersebut berkelit Bahwa itu tidak ditahan hanya hanya  diamankan</p>
<p>&#8221; Itu tidak ditahan, hanya diamankan saja mas sambil menunggu perkembangannya kayak apa, ternyata sudah di mediasi itu membuat kecewa,&#8221; Dalihnya</p>
<p>Bahkan, Menurutnya, dirinya kecewa kasus tersebut selesai mediasi karena akan dilanjut. Sebab dirinya memikirkan masa depan korban, tetapi pelaku dan korban sudah ada mediasi, sehingga dalam hal itu dirinya juga merasa kecewa</p>
<p>&#8221; Saya maunya kasus ini lanjut, benar ini mas, Tujuan saya memikirkan masa depan korban itu.Saya kecewa benar ini mas,&#8221; Keluhnya dengan nada kesal</p>
<p>Tetapi dalam hal itu ada yang janggal, karena Saat ditanya kembali siapa saja yang ikut melakukan mediasi tersebut, si oknum Polisi kesannya menutupi dan jawabannya meragukan</p>
<p>&#8221; Iya silahkan coba hubungi dua Kepala Desanya mas, Iya kemungkinan mediasinya antar kedua belah pihak si korban dan si pelaku, dan kemudian diselesaikan di Polsek, &#8221; Ujarnya oknum Polsek dengan nada ragu &#8211; ragu</p>
<p>&#8221; Intinya dari pihak Polsek enggak berhak untuk mediasi, Mediasi itu berjalan dengan sendirinya, &#8221; Tambahnya</p>
<p>Nah, mengenai persoalan ini Polsek Kangean seakan lempar tanggungjawab dan mengelak proses mediasi tersebut ada campur tangan dirinya. Tetapi apa maksud dari si oknum menyuruh awak media ini agar menghubungi dua Kepala Desa Yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko..?</p>
<p>Dalam persoalan ini, apakah adanya dugaan kolaborasi antara Dua Kepala Desa yaitu Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, sehingga proses mediasi itu berjalan lancar. Jika demikian, diduga kedua petinggi desa itu menginginkan pelaku kejahatan Seksual  terbebas dari jeratan hukum.</p>
<p>Pertanyaannya, apakah oknum Polsek Kangean paham terkait aturan, apalagi korban adalah anak dibawah umur, dan tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan undang-undang (UU).</p>
<p>Hal itu sebutkan pada pasal 76D UU 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, jo pasal 6 Ayat (1) jo pasal 7 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.</p>
<p>Untuk itu, pihak kepolisian perlu menuntaskan kasus kekerasan seksual dalam rangka penegakkan hukum melindungi korban pemerkosaan dan membuat efek jera para pelakunya meskipun itu sudah selesai dengan cara mediasi, karena delik biasa tidak serta merta dapat menghapus unsur piadanya bagi pelaku kejahatan seksual</p>
<p>Sementara, Kepala Desa Kalisangka menyatakan bahwa dalam proses mediasi itu dirinya tidak tahu</p>
<p>&#8221; Saya sakit, dan proses dan mediasimya saya tidak tahu karena saat itu saya sedang sakit,&#8221; Kata Ainur ridha Kepala Desa Kalisangka</p>
<p>Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. Ia menyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai dan menyuruh awak media ini agar koordinasi langsung dengan Kepala Desa Kalisangka karena pada waktu itu dirinya sedang sakit</p>
<p>&#8221; Perkara itu sudah selesai, silahkan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka. pada saat itu saya sedang sakit,&#8221; Katanya saat konfirmasi via telephone oleh awak media ini</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8522/dugaan-kolaborasi-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-duko-lepas-pelaku-kejahatan-seksual-anak/">Dugaan Kolaborasi, Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Duko Lepas Pelaku Kejahatan Seksual Anak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8522/dugaan-kolaborasi-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-duko-lepas-pelaku-kejahatan-seksual-anak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ngerii !!!  Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8494/ngerii-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-kades-duko-terkesan-lindungi-pelaku-kejahatan-seksual/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8494/ngerii-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-kades-duko-terkesan-lindungi-pelaku-kejahatan-seksual/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 23 Mar 2024 14:29:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[TNI - POLRI]]></category>
		<category><![CDATA[Kades duko]]></category>
		<category><![CDATA[Kades kalisangka]]></category>
		<category><![CDATA[Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual]]></category>
		<category><![CDATA[Ngerii !!!  Polsek Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[pemerkosaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8494</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Sangat disayangkan prilaku Polsek Arjasa...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8494/ngerii-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-kades-duko-terkesan-lindungi-pelaku-kejahatan-seksual/">Ngerii !!!  Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211;<br />
Sangat disayangkan prilaku Polsek Arjasa Kangean, Kepala Desa Kalisangka dan Kepa Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang saling lempar tanggungjawab mengenai bebasnya kedua pelaku  dugaan pemerkosaan anak dibawah umur inisial i ( korban)</p>
<p>Mereka semua berkelit dan tak mengakui adanya keterlibatan firinya pada waktu proses mediasi antara kedua pelaku dan korban, sehingga pelaku dari bebasa dari jeratan hukum</p>
<p>&#8221; Saya sakit, dan Proses mediasinya saya tidak tahu karena saat itu saya sedang sakit,&#8221; Kata Ainur ridha Kepala Desa Kalisangka</p>
<p>Hal senada juga disampaikan kepala Desa Duko Liatnan. Ia menyatakan bahwa persoalan itu sudah selesai, dan menyuruh awak media ini agar koordinasi langsung dengan Kepala Desa Kalisangka karena pada waktu itu dirinya sedang sakit</p>
<p>&#8221; Perkara itu sudah selesai, silahkan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka. pada saat itu saya sedang sakit,&#8221; Katanya saat konfirmasi via telephone oleh awak media ini</p>
<p>Terkait hal itu, tentunya memantik reaksi aktifis kepulauan inisial R. ia menyatakan aparat penegak hukum Polsek Kangean Arjasa terkesan tak bertaring sebagai aparat penegak hukum karena diduga membiarkan kedua pelaku kejahatan seksual dengan bebas</p>
<p>Semestinya, aparat penegak hukum tak memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan seksual karena dikwatirkan akan kembali merusak moral kaum wanita negara ini, khususnya masyarakat kepulauan.</p>
<p>&#8221; Apapun alasannya tidak seharusnya berikan toleransi, Apalagi korban masih di bawah umur. Jadi, Sekalipun pelaku juga dibawah umur tetap harus di proses secara hukum, walaupun nantinya direhabilitasi dan dilakukan pembinaan,&#8221; tegasnya</p>
<p>Menurut inisial R, Aktivis asal kepulauan kangean itu menilai penyelesaian perkara kasus kekerasan seksual atau pemerkosaan secara mediasi sangat membahayakan bagi masa depan korban maupun perempuan lainnya. dikarenakan penyelesaian kasus kekerasan seksual di luar pengadilan tidak akan membuat efek jera bagi pelaku dan berpotensi mengulangi perbuatan buruknya.</p>
<p>“ Kami menolak penyelesaian kasus kejahatan seksual dengan mediasi atau kekeluargaan, Karena tak memberikan efek jera pada pelaku dan nantinya menjadi catatan buruk dalam penilaian masyarakat,” Ungkap Aktivis insial R kepada Jatimrelasipublik.com, (23/03/2024).</p>
<p>Lebih lanjut, inisial R menyatakan bahwa perkara itu menjadi catatan buruk sehingga bisa membuat masyarakat berfikir negatif bila kasus kekerasan seksual ini dibiarkan. Sebab, Kasus Kejahatan seksual adalah kasus luar biasa  Maka dari itu, jangan sampai masyarakat menilai bahwa kasus tersebut dapat ditukar dengan uang.</p>
<p>Maka jika demikian, dapat dikwatirkan apabila penyelesaian kasus tersebut tanpa adanya proses hukum akan terus terulang dan bisa membuat kemunduran Begara dalam memberikan perlindungan terhadap korban.</p>
<p>&#8221; Ini (kekerasan seksual) kejahatan luar biasa, Karena menghilangkan dan merendahkan martabat seseorang. Bahkan, bisa sampai memberi trauma seumur hidup terhadap korban pasca-kejadian. Jadi, Kalau ini [mediasi] terus terjadi, bisa menjadi kemunduran hukum suatu Negara dalam melindungi rakyatnya, khususnya bagi kaum perempuan Masyarakat kepulauan,&#8221;Katanya dengan nada kesal</p>
<p>Untuk itu, ia berharap pemangku kebijakan yaitu Pemerintah Kabupaten Sumenep agar peka dalam memberikan pelayanan bagi korban kekerasan seksual. Sebab, selama ini, kata aktivis asal kepulauan insial R masih banyak korban kekerasan seksual yang kurang diperhatikan hingga belum tuntas.</p>
<p>“ Yang jelas, Kasus yang terjadi saat ini menimpa anak dibawah umur, sehingga diperlukan pemulihan Psikologis, hak pendidikan harus terjamin. Catatan kami, korban kekerasan seksual usia anak dibawah umur bisa menyebabkan korban kehilangan kepercayaan untuk melanjutkan sekolah. Jadi masyarakat jangan sampai memberikan Stigma buruk kepada korban kekerasan seksual tersebut,” tegasnya</p>
<p>Sementara, Kapolsek Arjasa Iptu Moh. Nurul Komar, terkesan tak bernyali untuk meringkus 2 pelaku kejahatan pemerkosaan dengan alasan sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.</p>
<p>&#8221; Gini aja mas, Sampeyan koordinasi dengan Kepala Desa Kalisangka dan Kepala Desa Duko, saya sekarang ada di darat mas&#8230; taunya dapat laporan dari anggota kalau sudah di mediasi, &#8221; Ujarnya kapolsek Arjasa Iptu Nurul Qomar</p>
<p>&#8221; Untuk hasil mediasinya ada di kantor, itu saya gak tau seperti apa hasil kesepakatannya, jadi minta tolong ya mas jangan di naikkan, &#8221; Tambahnya</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8494/ngerii-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-kades-duko-terkesan-lindungi-pelaku-kejahatan-seksual/">Ngerii !!!  Polsek Kangean, Kades Kalisangka Dan Kades Duko Terkesan Lindungi Pelaku Kejahatan Seksual</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8494/ngerii-polsek-kangean-kades-kalisangka-dan-kades-duko-terkesan-lindungi-pelaku-kejahatan-seksual/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Sumenep Gelar Sertijab, Kasat Samapta, Kapolsek Sapudi Dan Kapolsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7083/polres-sumenep-gelar-sertijab-kasat-samapta-kapolsek-sapudi-dan-kapolsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7083/polres-sumenep-gelar-sertijab-kasat-samapta-kapolsek-sapudi-dan-kapolsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Jul 2023 04:57:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pariwara]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Sertijab]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolsek Sapudi Dan Kapolsek Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Kasat Samapta]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep Gelar Sertijab]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7083</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Ida SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Upacara serah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7083/polres-sumenep-gelar-sertijab-kasat-samapta-kapolsek-sapudi-dan-kapolsek-kangean/">Polres Sumenep Gelar Sertijab, Kasat Samapta, Kapolsek Sapudi Dan Kapolsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Ida</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Samapta, Kapolsek Sapudi Dan Kapolsek Kangean dilaksanakan di Lantai II Gedung Sanika Satyawada Polres Sumenep (03/7/2023)</p>
<p>Jabatan Kasat Samapta di emban oleh Akp Taufik Hidayat.,S.H yang sebelumnya menjabat Kasubbag Dalpers Bag SDM Polres Sumenep sedangkan Kasat Samapta sebelumnya Akp Jawali meninggal dunia.</p>
<p>Sedangkan Jabatan Kapolsek Kangean yang semula Iptu Agus Sugito .,S.H.,M.H selanjutnya dijabat oleh Iptu Moh. Nurul Komar yang sebelumnya menjabat Kaurbinopsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan</p>
<p>Sedangkan Jabatan Kapolsek Sapudi yang semula Akp Rusdi s sudah memasuki Purna Tugas selanjutnya dijabat oleh Iptu Agus Sugito .,S.H.,M.H yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kangean</p>
<p>Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H selaku inspektur upacara mengharapkan adanya semangat baru dari pejabat yang baru saja dilantik.</p>
<p>“Pejabat baru sudah sah, untuk duduk dan menerima tanggungjawab sebagai Kasat Samapta, Kapolsek Sapudi dan Kapolsek Kangayan,” kata Kapolres Sumenep.</p>
<p>Lanjut Kapolres Sumenep mengatakan, tanggung jawab yang diemban pejabat baru tidaklah ringan dan mudah.</p>
<p>“Saya meminta pejabat Kapolsek Sapudi dan Kapolsek Kangean yang baru, untuk segera mengenali karakteristik wilayah, tempat anda bertugas,” kata Akbp Edo</p>
<p>Kapolres Sumenep mengharapkan, pejabat Kapolsek Sapudi dan Kapolsek Kangean yang baru dapat menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder, elemen pemerintah dan masyarakat.</p>
<p>“Kami tunggu darma bakti anda, sebagai Kapolsek Sapudi dan Kapolsek Kangean,” ujar Kapolres Sumenep</p>
<p>Kepada pejabat Kasat Samapta yang baru, Kapolres Sumenep juga meminta untuk menjalin hubungan yang baik dengan seluruh stakeholder, serta jajaran unit Samapta setiap Polsek di wilayah hukum Polres Polres Sumenep.</p>
<p>“Dan yakinlah bahwa anda tidak sendiri, karena anda memiliki tim kerja yang bagus dengan pengalaman yang baik, juga memiliki rekan kerja dan pimpinan yang akan mendukung kinerja anda,” kata Kapolres Sumenep.</p>
<p>Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sumenep menyampaikan ucapan terima kasih kepada AKP Haries Prabowo Kurniawan.,S.H, atas darma bakti yang diberikan selama bertugas sebagai Plt. Kasat Samapta Polres Pemalang.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7083/polres-sumenep-gelar-sertijab-kasat-samapta-kapolsek-sapudi-dan-kapolsek-kangean/">Polres Sumenep Gelar Sertijab, Kasat Samapta, Kapolsek Sapudi Dan Kapolsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7083/polres-sumenep-gelar-sertijab-kasat-samapta-kapolsek-sapudi-dan-kapolsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terbunuhnya Hamsan, Aktivis Kepulauan Kangean Akan Temui Kapolri dan Komnas Ham</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5700/terbunuhnya-hamsan-aktivis-kepulauan-kangean-akan-temui-kapolri-dan-komnas-ham/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5700/terbunuhnya-hamsan-aktivis-kepulauan-kangean-akan-temui-kapolri-dan-komnas-ham/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Oct 2022 08:53:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Aktivis]]></category>
		<category><![CDATA[Aktivis Kepulauan Kangean Akan Temui Kapolri dan Komnas Ham]]></category>
		<category><![CDATA[Desa buddi]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pembunuhan]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[Terbunuhnya Hamsan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5700</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam waktu dekat ini, Aktivis asal Kepulauan Kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5700/terbunuhnya-hamsan-aktivis-kepulauan-kangean-akan-temui-kapolri-dan-komnas-ham/">Terbunuhnya Hamsan, Aktivis Kepulauan Kangean Akan Temui Kapolri dan Komnas Ham</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dalam waktu dekat ini,</strong> Aktivis asal Kepulauan Kangean inisial i akan temui Kapolri dan Komnas Ham, karena aparat penegak hukum Polres Sumenep khususnya Polsek Kangean, didalam mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana Hamsan, Dusun Tembang, Desa Buddi, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep terkesan diam ditempat.</p>
<p>Aktivis Kepulauan Kangean Inisial i yang sudah lama hidup dikota metropolitan ini menyatakan, dalam pengembangan kasus dugaaan pembunuhan berencana korban Hamsan diduga tidak dimunculkan di depan publik.</p>
<p>Padahal, kasus seperti ini merupakan kejahatan kemanusiaan di level tinggi dibandingkan dengan bentuk &#8211; bentuk kejahatan lainnya.</p>
<p>Sebab, dalam kasus ini menyangkut nyawa seseorang yang sewaktu waktu bisa terjadi kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun itu.</p>
<p>Aktivis Inisial i yang dikenal santun dan memiliki kemampuan berargumentasi dalam hal apapun ini, tampak dengan wajah yang sangat serius menyikapi terkait kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di Dusun Tembang, Desa Buddi.</p>
<p>Bahkan dirinya menyatakan, akan melakukan langkah langkah hukum guna membantu keluarga korban Hamsan, demi mendapatkan keadilan kepada Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, serta mendatangi Komisi III DPR RI, Komnas Ham, LPSK, Menkopolhukam Prof Mahfud, MD, dan Bapak Presiden Ir. H Joko Widodo yang kami cintai.</p>
<p>“ Kami selaku putra Kangean mengaku kecewa dengan sistem penegakan hukum di wilayah hukum Polres Sumenep terkhusus di Kepulauan Kangean,&#8221; Tegasnya saat dikonfirmasi Media ini. Rabu, 5/10/2022.</p>
<p>Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, Dalam penanganan kasus ini seharusnya penegak hukum Polres Sumenep menggunakan kekuatan yang dimilikinya, Salah satunya menggukan Wibawanya sebagai Institusi yang besar di Negeri ini.</p>
<p>&#8221; Kami tidak ingin dalam kasus ini ada Buse Of Power ( penyimpangan dalam jabatan, tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan oleh oknum &#8211; oknum kepolisian disini,&#8221;Ucapnya.</p>
<p>Menurutnya, Pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Hamsan jangan sampai ada satupun oknum yang menjadikan Istitusi sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan Pribadi jika tidak diusut secara terang benderang.</p>
<p>Untuk itu, Kami menaruh harapan besar Institusi Kepolisan agar penanganan kasus ini betul betul ditangani dengan serius, sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang seadil adilnya.</p>
<p>Namun disisi lain, jangan sampai sebagian masyarakat memaksa dirinya untuk berserikat, berkumpul, lalu kemudian menyampaikan petisi dan mosi tidak percaya untuk membenahi sistem penegakan hukum dari luar, jika oknum per oknum dari Institusi kepolisian itu sendiri tidak membenahinya dari dalam.</p>
<p>&#8221; Kami memohon dengan penuh rasa hormat kepada Instusi kepolisian yang paling kami cintai supaya menghadirkan sila ke 5 dari Pancasila kepada Masyarakat secara umum, Khususnya kepada keluarga korban &#8221; keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia,&#8221; Harapnya.</p>
<p>Dia menambahkan, Bagi Institusi kepolisian di Polres Sumenep khususnya Polsek Kangean, agar mampu menerjemahkan bahasa Pimpinan, dalam hal ini Bapak Kapolri.</p>
<p>&#8221; Yang dalam pernyataannya, Jika tidak Mampu membersihkan ekor, Maka kepalanya akan saya potong,&#8221; Imbuh inisial i meniru pernyataan Kapolri.</p>
<p>( Tim )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5700/terbunuhnya-hamsan-aktivis-kepulauan-kangean-akan-temui-kapolri-dan-komnas-ham/">Terbunuhnya Hamsan, Aktivis Kepulauan Kangean Akan Temui Kapolri dan Komnas Ham</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5700/terbunuhnya-hamsan-aktivis-kepulauan-kangean-akan-temui-kapolri-dan-komnas-ham/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan, Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5008/5-mobil-pick-up-diduga-tanpa-bpkb-tidak-ditahan-oknum-polsek-kangean-abaikan-uu-pasal-480-kuhp/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5008/5-mobil-pick-up-diduga-tanpa-bpkb-tidak-ditahan-oknum-polsek-kangean-abaikan-uu-pasal-480-kuhp/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 Mar 2022 01:13:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[5 mobil bodong]]></category>
		<category><![CDATA[5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan]]></category>
		<category><![CDATA[Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5008</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Jatim.relasipublik.com &#8211; Sangat disesalkan Polsek Kangean, Kecamatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5008/5-mobil-pick-up-diduga-tanpa-bpkb-tidak-ditahan-oknum-polsek-kangean-abaikan-uu-pasal-480-kuhp/">5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan, Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>SUMENEP, Jatim.relasipublik.com &#8211; </strong>Sangat disesalkan Polsek Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep bebaskan 5 Mobil Pick Up pemuat pasir ilegal. Mobil pick up tersebut diduga tanpa surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ).</p>
<p dir="ltr">Maka dalam hal itu, pihak Polsek Kangean diduga kuat abaikan peraturan Undang undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan, serta kitab Undang undang Hukum Pidana Pasal 480 KUHP.</p>
<p dir="ltr">Pasalnya, 5 orang pemilik Mobil Pick Up pemuat pasir ilegal tersebut diduga tidak bisa menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor ( BPKB ). tetapi pihak Polsek Kangean diduga sengaja tidak melakukan menahan Mobil tersebut.</p>
<p dir="ltr">&#8221;  5 Mobil Pick Up tersebut diduga bodong. Pihak Polsek Kangean diduga abaikan undang undang,&#8221; Ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya pada Media ini</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut Dia memaparkan, mestinya Mobil Pick Up tersebut ditahan karena 5 orang pemilik mobil Pick Up tersebut diduga tidak bisa menunjukkan Surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor.</p>
<p dir="ltr">Namun dalam hal ini, pihak Polsek kangean diduga sengaja membebaskan Mobil Pick Up yang diduga bodong.</p>
<p dir="ltr">Padahal, sudah jelas dalam aturan bahwa bagi masyarakat yang membeli motor serta Mobil yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB alias kendaraan hasil curian adalah salah satu bentuk penadah dan dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Hukuman penjara Penadah hasil curian bagi pembeli atau pengguna motor tanpa surat dapat dikenakan dengan ancaman 4 tahun penjara,&#8221;tuturnya.</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Jadi, Pihak Polsek Kangean diduga tidak mengindahkan peraturan kitab undang undang hukum pidana pasal 480 KUHP.</p>
</div>
<p dir="ltr">Tentunya, adanya permasalahan ini pihak Polsek Kangean telah menyalahi peraturan undang undang pidana di pasal 480 KUHP. karena pihak Polsek Kangean diduga sengaja tidak memproses secara hukum bagi para pelaku penambang serta pemuat pasir dan 5 orang pemilik Mobil Pick Up yang diduga bodong.</p>
<p dir="ltr">&#8221; 5 Mobil Pick Up yang diduga tanpa surat lengkap itu telah diamankan Polsek Kangean, tetapi kenapa diserahkan kembali pada pemiliknya, ada apa ya..?,&#8221;tanyanya.</p>
<p dir="ltr">Dia menambahkan, 5 Mobil Pick Up yang diamankan oleh Polsek Kangean itu merupakan barang bukti yang tidak bisa dilepaskan begitu saja tanpa menunjukkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, tetapi dalam hal itu juga harus ada keputusan inkrah atau kekuatan hukum tetap dari suatu lembaga hukum negara yang sah yaitu pengadilan.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Untuk apa Pihak Polsek Kangean amankan 5 Mobil Pick Up itu kalau hanya untuk dilepaskan kembali,&#8221;Imbuhnya</p>
<p dir="ltr">Sementara, hingga berita ini dipublis Oknum Polsek kangean dihubungi via Watshapp masi bungkam. Kamis, 24/3/2022 ( red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5008/5-mobil-pick-up-diduga-tanpa-bpkb-tidak-ditahan-oknum-polsek-kangean-abaikan-uu-pasal-480-kuhp/">5 Mobil Pick Up diduga tanpa BPKB tidak ditahan, Oknum Polsek Kangean abaikan UU pasal 480 KUHP</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5008/5-mobil-pick-up-diduga-tanpa-bpkb-tidak-ditahan-oknum-polsek-kangean-abaikan-uu-pasal-480-kuhp/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Al Fatihah Banit Reskrim Polsek Kangean&#8230;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3254/innalillahi-wainnailaihi-rojiun-al-fatihah-banit-reskrim-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3254/innalillahi-wainnailaihi-rojiun-al-fatihah-banit-reskrim-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Jun 2021 01:52:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#AL]]></category>
		<category><![CDATA[#Banit]]></category>
		<category><![CDATA[#Fatihah]]></category>
		<category><![CDATA[#Innalillahi]]></category>
		<category><![CDATA[#Reskrim]]></category>
		<category><![CDATA[#Rojiun]]></category>
		<category><![CDATA[#Wainnailaihi]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3254</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Seluruh Keluarga Besar Polsek Kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3254/innalillahi-wainnailaihi-rojiun-al-fatihah-banit-reskrim-polsek-kangean/">Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Al Fatihah Banit Reskrim Polsek Kangean&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Seluruh Keluarga Besar Polsek Kangean berduka cita atas wafatnya Banit Reskrim Polsek Kangean, Bribda Ajistio Jaka Putra</p>
<p>Sudah beredar ucapan turut berduka cita atas wafatnya Banit Reskrim di Status watshapp diberapa Groub Whatsapp media sosial, ucapan berduka cita dari keluarga besar Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<figure id="attachment_3247" aria-describedby="caption-attachment-3247" style="width: 293px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-medium wp-image-3247" src="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210622-WA0054-293x300.jpg" alt="Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Al Fatihah Banit Reskrim Polsek Kangean..." width="293" height="300" srcset="https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210622-WA0054-293x300.jpg 293w, https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2021/06/IMG-20210622-WA0054.jpg 509w" sizes="(max-width: 293px) 100vw, 293px" /><figcaption id="caption-attachment-3247" class="wp-caption-text">#Foto almarhym Bribda Ajistio Jaka Saputra#</figcaption></figure>
<p>&#8220;Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Keluarga Besar Polsek Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur turut berduka cita atas wafatnya Bribda Ajistio Jaka Saputra Banit Reskrim Polsek Kangean Semoga seluruh amal baiknya diterima dan seluruh kesalahannya diampuni serta semoga Allah SWT Merahmatinya&#8221;</p>
<p>Kabar duka ini juga disampaikan disampaikan langsung oleh Kapolsek Kangean Agus Sugito, SH, M.Hum melalui Watshapp miliknya.</p>
<p>“Innãlillãhi wa innâilahi rãjiün. Telah wafat Bribda Ajistio Jaka Putra Banit Reskrim Polsek Kangean, Hari ini selasa, 22 Juni 2021, Semoga Allah merahmatinya,” tulis Kapolsek Kangean melalui akun Watshappnya.</p>
<p><strong>Penulis : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3254/innalillahi-wainnailaihi-rojiun-al-fatihah-banit-reskrim-polsek-kangean/">Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Al Fatihah Banit Reskrim Polsek Kangean&#8230;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3254/innalillahi-wainnailaihi-rojiun-al-fatihah-banit-reskrim-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawa Narkoba Dan Miras, Seorang Pria Dibekuk Polsek Kangean</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/724/bawa-narkoba-dan-miras-seorang-pria-dibekuk-polsek-kangean/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/724/bawa-narkoba-dan-miras-seorang-pria-dibekuk-polsek-kangean/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 11 Dec 2020 16:22:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Bangkalan]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Jatimrelasipublik.com]]></category>
		<category><![CDATA[Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Polsek Kangean]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=724</guid>

					<description><![CDATA[<p>RELASIPUBLIK.COM,SUMENEP &#8211; Polsek Kangean Polres Sumenep Meringkus Seorang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/724/bawa-narkoba-dan-miras-seorang-pria-dibekuk-polsek-kangean/">Bawa Narkoba Dan Miras, Seorang Pria Dibekuk Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>RELASIPUBLIK.COM,SUMENEP &#8211;</strong> Polsek Kangean Polres Sumenep Meringkus Seorang Warga Desa Angon-angon yang sedang membawa narkoba, jum’at (11/12/2020).</p>
<p>Berawal anggota Polsek Kangean melaksanakan penyelidikan terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Kec Arjasa Kab Sumenep.</p>
<p>Selanjutnya anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi terkait ada seseorang sering membawa narkotika di wilayah Desa Arjasa.</p>
<p>Setelah dilakukan penyelidikan anggota Polsek Kangean mendapati seorang laki-laki berinisial HR Alias Taris (27) berada di pinggir jalan simpang tiga Alun-Alun Arjasa sisi timur, dicurigai membawa narkotika.</p>
<p>“Melihat hal tersebut sekira pukul 16.00 Wib Anggota Polsek Kangean melakukan tindakan dengan cara melakukan penangkapan terhadap HR alias Taris kemudian dilakukan penggeledahan badan,” ungkap Kapolsek Kangean IPDA Agus Sugito ,S.H.,M.H (11/12/2020).</p>
<p>Hasil dari penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket/plastik klip kecil berisi sabu berat kotor belum ditimbang dikantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan tersangka, 1 botol anggur merah cap orangtua dan sepotong celana jeans warna hitam.</p>
<p>Setelah barang bukti ditemukan, kemudian pelaku mengakui bahwasanya barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang perempuan yang tidak dikenal.</p>
<p>Kemudian anggota Polsek Kangean membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Kangean untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Sekedar informasi tersangka HR Alias Taris (27) ini merupakan salah satu warga Dusun Lembek, Desa Angon-angon, Kecamatan Arjasa. Tersangka pun diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.<strong> (Aiman)</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/724/bawa-narkoba-dan-miras-seorang-pria-dibekuk-polsek-kangean/">Bawa Narkoba Dan Miras, Seorang Pria Dibekuk Polsek Kangean</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-bangkalan/724/bawa-narkoba-dan-miras-seorang-pria-dibekuk-polsek-kangean/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
