<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ppk kecamatan arjasa Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ppk-kecamatan-arjasa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ppk-kecamatan-arjasa/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Ppk kecamatan arjasa Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ppk-kecamatan-arjasa/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangayan]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan PPK Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[MH]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Kondang Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sapeken Ke Bawaslu Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean Sumenep melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, atas dugaan tindak pidana pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Terkait hal itu, Rahman, S.H., M.H, dan Rizki Kusumawati, S.H., S.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Firm, bertindak atas nama Muchtar Rafiek dan Mustari, S.Pd,i. ( Kliennya ) melaporkan PPK Arjasa, Kangayan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Sapeken atas dugaan kecurangan pemilu pada tahun 2024.</p>
<p>Menurut Rahman, S.H, M.H., Advokat yang sudah terkenal dalam dunia hukum bahkan banyak menangani kasus tipidkor dan perdata tersebut menyatakan bahwa persoalan itu bermula pada sabtu tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK kecamatan Arjasa beserta anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Angkatan inisial S telah melakukan pembobolan pintu Gor Kecamatan Arjasa yang merupakan tempat penyimpanan kotak suara.</p>
<p>Jadi, tujuan mereka diduga akan mengubah hasil perolehan suara salah satu caleg baik DPR RI DPR Provinsi dan DPRD Kabuapaten/kota. Namun, tindakan mereka tertangkap oleh aparat kepolisian yang berjaga di GOR Arjasa dan berhasil mengamankan oknum PPS Desa Angkatan inisial S</p>
<p>Kemudian, pada jumat 23 Februari 2024 PPK Kecamatan Arjasa melakukan rapat pleno atas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota tepatnya Dapil 8 yang dipimpin langsung oleh Amin Wazan selaku ketua PPK Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Turut hadir dalam rapat rekapitulasi tersebut, Panwascam Kecamatan Arjasa serta saksi saksi dari partai politik yakni saksi PKB, saksi NasDem, saksi PDI-P, saksi PKS, saksi PPP, Saksi Demokrat, saksi Gerindra, saksi PAN, saksi Golkar, Saksi Partai Ummat, dan saksi PSI, serta masyarakat yang ikut menyaksikan rekapitulasi tersebut.</p>
<p>&#8221; Penghitungan suara dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Nangka yang diawali dari DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD-RI, dan DPR-RI. Namun ketika berlanjut ke PPS selanjutnya, pihak PPK kecamatan tidak mau menghitung perolehan suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinisi, ada apa?,&#8221; Ungkapnya dengan nada heran</p>
<p>Lebih lanjut Rahman Memaparkan, Pada Selasa, tanggal 27 Feberuari 2024 pada saat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sapeken juga ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS di TPS 05, 07, 12, 14,15,16,17,21, dan TPS 23 di Desa Pagerungan Kecil terhadap Partai PKS, dengan cara mengunakan surat suara yang tidak terpakai serta menggunakan anak dibawah umur untuk mencoblos caleg PKS nomor urut 7.</p>
<p>Bahkan, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sapeken Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara<br />
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 8 yang dihadiri oleh Panwascam, saksi-saksi Partai dan Masyarakat juga terlihat aneh, karena rekapitulasi hanya dilakukan bagi perolehan suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>&#8221; Anehnya, PPK Kecamatan Sapeken bersama Panwascam beserta beberapa saksi parpol menandatangani berita acara hasil revisi perolehan suara DPR-RI, dan DPR Provinsi padahal surat suara tersebut tidak di hitung di kantor PPK Kecamatan Sapeken,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Selain itu, Kata Rahman, hal yang sama juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan yang hanya melakukan rapat Pleno pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakuan penghitungan</p>
<p>Padahal, Rekapitulasi itu juga dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan Kangayan, Panwascam Kecamatan Kangayan, dan beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu, serta masyarakat umum</p>
<p>&#8221; Perhitungannya hanya dilaksanakan untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden. Untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi sama sekali tanpa alasan yang jelas,&#8221; Bebernya</p>
<p>&#8221; Maka dari kejanggalan ditiga Kecamatan tersebut, Saya selaku Kuasa hukum dari Klien kami melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep, guna dilakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang sudah jelas mencoreng Demokrasi di Negara ini,&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Penulis : Fay</p>
<p>Editor  : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rekapitulasi Suara DPR RI Ditingkat Kecamatan Tak Dihitung, Ada Apa Dengan PPK Arjasa&#8230;???</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8431/rekapitulasi-suara-dpr-ri-ditingkat-kecamatan-tak-dihitung-ada-apa-dengan-ppk-arjasa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8431/rekapitulasi-suara-dpr-ri-ditingkat-kecamatan-tak-dihitung-ada-apa-dengan-ppk-arjasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Mar 2024 11:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Ada Apa Dengan PPK Arjasa...???]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi]]></category>
		<category><![CDATA[Rekapitulasi Suara DPR RI Ditingkat Kecamatan Tak Dihitung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8431</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Kotak Surat suara Pemilu Legislatif...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8431/rekapitulasi-suara-dpr-ri-ditingkat-kecamatan-tak-dihitung-ada-apa-dengan-ppk-arjasa/">Rekapitulasi Suara DPR RI Ditingkat Kecamatan Tak Dihitung, Ada Apa Dengan PPK Arjasa&#8230;???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Kotak Surat suara Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, tidak dilakukan penghitungan rekapitulasi hasil suara oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).</p>
<p>Hal itu disampaikan oleh salah satu saksi dari Partai Garuda, bahwa pihak PPK tidak mau menghitung rekapitulasi kotak suara DPD, DPR RI, maupun DPRD Provinsi yang dilakukan di Kecamatan Arjasa.</p>
<p>&#8221; PPK nya tidak mau menghitung, saat ditanya hanya janji besok, bahkan sampai saat ini belum di hitung, &#8221; Kata Kinjan sapaan akrab, Saksi dari Partai Garuda.</p>
<p>&#8221; Di Kepulauan Kangean khususnya Kecamatan Arjasa itu ada 19 Desa, cuman satu Desa yaitu Sumber Nagka yang dihitung, &#8221; Tambahnya Saksi Partai Garuda</p>
<p>Lanjut Saksi dari Partai Garuda mendesak supaya kepada Ketua PPK nama sapaan akrabnya dipanggil Icang, untuk dilakukan penghitungan kota suara, supaya ada keterbukaan dan tidak ada dugaan upaya untuk melakukan kecurangan hasil suara Pemilu.</p>
<p>&#8221; Intinya saya sebagai saksi dari Partai Garuda mendesak surat suara DPD, DPR RI, DPR Provinsi, agar dilakukan penghitungan suara oleh ketua PPK, &#8221; Tegasnya</p>
<p>Sementara, Aawak Media ini mencoba konfirmasi Via Whatsapp kepada Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumeneo, tak direspon</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8431/rekapitulasi-suara-dpr-ri-ditingkat-kecamatan-tak-dihitung-ada-apa-dengan-ppk-arjasa/">Rekapitulasi Suara DPR RI Ditingkat Kecamatan Tak Dihitung, Ada Apa Dengan PPK Arjasa&#8230;???</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8431/rekapitulasi-suara-dpr-ri-ditingkat-kecamatan-tak-dihitung-ada-apa-dengan-ppk-arjasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bawaslu Sumenep Enggan Berikan Jawaban Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8371/bawaslu-sumenep-enggan-berikan-jawaban-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-di-kecamatan-arjasa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8371/bawaslu-sumenep-enggan-berikan-jawaban-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-di-kecamatan-arjasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Feb 2024 05:03:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Bawaslu Sumenep Enggan Berikan Jawaban Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8371</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, jatimrelasipublik.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8371/bawaslu-sumenep-enggan-berikan-jawaban-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-di-kecamatan-arjasa/">Bawaslu Sumenep Enggan Berikan Jawaban Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, jatimrelasipublik.com</strong> Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, enggan memberikan jawaban terkait dugaan kecurangan pemilu di kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur</p>
<p>Pasalnya, ketika ingin dikonfirmasi terkait dugaan tersebut pihak Bawaslu tidak memberikan tanggapan apapun baik secara lisan maupun via WhatsApp</p>
<p>Padahal, pemberitaan sebelumnya viral terkait dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Arjasa tetapi pihak Bawaslu terkesan bungkam dan saat didatangi dikantornya malah sepi yang hanya dihuni satpam dan resepsionispun tidak ada padahal itu masih jam kantor.</p>
<p>Pemberitaan sebelumnya, Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024 disalah satu Desa di Kecamatan Arjasa</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa bahwasanya memang instruksi dari PPK</p>
<p>&#8221; Iya benar mas itu kami dapat intruksi dari PPK untuk menggandakan C hasil&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media</p>
<p>Diketahui, Kegiatan penggandaan C hasil tersebut bertempat di Gor ( Gedung olahraga yang bertempat di Alun alun Kecamatan Arjasa.&#8221; kami masuk bareng-bareng ke Gor sama staf dan PPK juga, tetapi mereka keluar duluan dari tempat,&#8221; Keluhnya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Maka dari itu, Dengan adanya pernyataan tersebut diduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggandakan C hasil pemilihan tersebut.</p>
<p>Selain itu, hal aneh juga dilakukan oleh Ketua PPS Desa Duko yang Terindikasi Jual beli Suara pemilu 2024</p>
<p>Pasalnya, sejumlah saksi yang berada di TPS Desa Duko tidak menerima form C salinan dari PPS setempat, Yang seharusnya Form tersebut sebagai bukti berita acara dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS</p>
<p>Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi</p>
<p>&#8221; C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tersebut tanggung sendiri,&#8221;Ucapnya dengan nada mengancam</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.</p>
<p>&#8221; Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,&#8221; Ungkapnya dikonfirmai Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024</p>
<p>Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS</p>
<p>Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.</p>
<p>Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?</p>
<p>Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.</p>
<p>Kendati itu, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab</p>
<p>Sementara, Hingga berita ini diterbitkan Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Amin Wazan belum memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp oleh Awak Media ini</p>
<p>Pewarta : Fay/ Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8371/bawaslu-sumenep-enggan-berikan-jawaban-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-di-kecamatan-arjasa/">Bawaslu Sumenep Enggan Berikan Jawaban Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Arjasa</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8371/bawaslu-sumenep-enggan-berikan-jawaban-terkait-dugaan-kecurangan-pemilu-di-kecamatan-arjasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Feb 2024 08:26:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Form c salinan]]></category>
		<category><![CDATA[Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8357</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, jatimrelasipublik.com &#8211; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/">Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga intruksikan oknum PPS di salah satu Desa untuk menggandakan C salinan hasil pemilu 2024</p>
<p>Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa bahwasanya apa yang dilakukan dirinya atas instruksi dari PPK</p>
<p>&#8221; Iya benar mas itu kami dapat intruksi dari PPK untuk menggandakan C hasil&#8221; ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media</p>
<p>Diketahui, Kegiatan penggandaan C hasil tersebut bertempat di Gor ( Gedung olahraga di Alun alun Kecamatan Arjasa.</p>
<p>&#8221; Kami masuk bareng-bareng ke Gor sama staf dan PPK juga, tetapi mereka keluar duluan dari tempat,&#8221; Keluhnya saat dikonfirmasi.</p>
<p>Maka dari itu, Dengan adanya pernyataan tersebut diduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggandakan C hasil pemilihan tersebut.</p>
<p>Selain itu, hal aneh juga dilakukan oleh Ketua PPS Desa Duko yang Terindikasi Jual beli Suara pemilu 2024</p>
<p>Pasalnya, sejumlah saksi yang berada di TPS Desa Duko tidak menerima form C salinan dari PPS setempat, Yang seharusnya Form tersebut sebagai bukti berita acara dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS</p>
<p>Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi</p>
<p>&#8221; C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tersebut tanggung sendiri,&#8221;Ucapnya dengan nada mengancam</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.</p>
<p>&#8221; Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,&#8221; Ungkapnya dikonfirmai Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024</p>
<p>Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS</p>
<p>Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.</p>
<p>Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?</p>
<p>Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.</p>
<p>Kendati itu, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab</p>
<p>Sementara, Hingga berita ini diterbitkan Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Amin Wazan belum memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp oleh Awak Media ini</p>
<p>Pewarta : Fay/ Dafa</p>
<p>Editor     : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/">Akal Busuk PPK Kecamatan Arjasa, Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8357/akal-busuk-ppk-kecamatan-arjasa-intruksikan-oknum-pps-gandakan-c-salinan-pemilu-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
