<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#PPKM Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/ppkm/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ppkm/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 31 Aug 2021 16:52:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#PPKM Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/ppkm/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Aug 2021 16:49:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Agung]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#dipolisikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Kerawitan]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Sinden]]></category>
		<category><![CDATA[#Tamba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3845</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/">Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr"><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat covid-19 se Jawa Bali oleh pemerintah pusat tentunya harus kita taati. Namun, kades tambak agung, kecamatan Ambunten diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah tersebut karena melakukan kegiatan Rokat Desa dan dugaan melakukan pagelaran kerawitan tayub.</p>
</div>
<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr">Padahal, kegiatan itu mengundang kerumunan sehingga dikwatirkan menimbulkan klaster baru covid-19.</p>
<p dir="ltr">Kendati itu, Sahawi warga Desa Gadu timur melakukan pengaduan Ke Polres Sumenep bahwa Kades tambak Agung barat diduga telah melakukan pagelaran karawitan tayub dengan tema “Rokat Desa”</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Aduan itu sesuai SP2HP dengan nomor B/44/SP2HP/A1 ke 1/Vlll/2021/Satreskrim Polres Sumenep tertanggal 1 September 2021 dengan pengadu Sahawi warga Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.</p>
<p dir="ltr">Dalam aduan tersebut tertulis, Kades Tambak Agung Barat, nekat melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar Hajatan Rokat Desa dan diduga mengundang Sinden Karawitan ditengah diberlakukannya PPKM darurat Pandemi Covid 19.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Kades Tambak Agung Barat diduga sengaja mengundang kerumunan massa dengan pagelaran tayub sinden karawitan dan saweran bebas diduga tampa mematuhi Protokol kesehatan covid-19,” ucap sahawi saat dikonfirmasi media ini. selasa,(31/8/2021).</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurut sahawi, sepatutnya seorang kades memberikan contoh yang lebih baik terhadap masyarakat, sebab kades merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah, Namun dalam hal itu, Kades tambak Agung malah melanggar surat edaran Kemendagri tentang pemberlakukan PPKM darurat.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“ kami akan terus mengawal kasus ini agar mereka tidak semena mena melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,”pungkasnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sebelumnya diberitakan, salah satu oknum Kepala Desa (Kades) Tambak Agung Barat, Kecamatan Ambunten, Sumenep diduga melabrak aturan dari Pemerintah dengan dugaan menggelar acara “pesta karawitan sinden tayub” yang digelar cukup meriah dan diduga tampa prokes,&#8221;Kamis (19/08/2021) lalu.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal itu mendapat kecaman dari berbagai elemen masyarakat kecamatan setempat, bahwa terkesan “kades Tambak Agung Barat” menentang aturan pemerintah, dan Surat edaran dari Kemendagri tentamg pemberlakukan PPKM darurat Covid-19 se Jawa Bali.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">“Harusnya seorang kades memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, dan memberikan edukasi. tapi malah aturan malah dilanggar sendiri,” kata Pegiat Desa warga kecamatan setempat Inisial IG.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Lebih lanjut pegiat Desa itu memaparkan, sepatutnya sebagai kepanjangan pemerintah itu, memberikan contoh agar masyarakat mau berVaksin. “La ini malah terkesan menentang pemerintah membuat acara yang mengundang kerumunan.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">kades tambak Agung ini, layak diberikan sanksi agar tidak dicontoh oleh kades kades lain. “Ini masa pandemi, apalagi pemerintah sekarang dihadapkan ketidak percayaan masyarakat untuk berVaksin. harusnya diberi sanksi tegas kades tidak patuh kepada aturan pemerintah,”ujarnya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sementara Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan jika acara itu sudah dilakukan tindakan pembubaran saat acara berlangsung. “Pembubaran saja,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp nya.</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Menurutnya, Kepala Desa Tambak Agung Barat mengadakan acara pesta mengundang kerumunan itu tidak ada pemberitahuan ke pihak Polsek, tetapi terkait pagelaran pesta karawitan sinden tayub itu tidak ada,” ungkapnya.</p>
</div>
</div>
<div align="left">
<div align="left">
<p dir="ltr">Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan pihaknya terhadap kades yang melanggar aturan PPKM itu, pihaknya tidak banyak merespon hanya memberikan jawaban singkat tindakan yang diberikan dengan pembubaran. “pembubaran saja,” jawabnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p dir="ltr"><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">
</div>
</div>
</div>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/">Diduga Gelar Sinden Kerawitan Masa PPKM Darurat, Kades Tambak Agung dipolisikan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3845/diduga-gelar-sinden-kerawitan-masa-ppkm-darurat-kades-tamba-agung-dipolisikan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 14 Aug 2021 22:31:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#4]]></category>
		<category><![CDATA[#Bubarkan]]></category>
		<category><![CDATA[#Hiburan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#kerumunan]]></category>
		<category><![CDATA[#Leve]]></category>
		<category><![CDATA[#memicu]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#saat]]></category>
		<category><![CDATA[#Yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3733</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasi0ublik.com &#8211; Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/">Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasi0ublik.com &#8211; </strong>Anggota Polsek Kangean, Polres Sumenep melakukan pembubaran kerumunan warga yang sedang menonton hiburan ludruk di empat tempat yang berbeda, Sabtu (14/8/2021).</p>
<p>Polsek Kangean yang dipimpin Kanit reskrim Aiptu Mianto bersama anggota mendatangi empat titik lokasi yang secara berasingan resepsi pernikahan dan menggelar hiburan ludruk serta orkes yang memicu kerumunan.<br />
Pembubaran kerumunan dalam hajatan di saat penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 4 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar,&#8221; kata Aiptu Mianto saat ditemui tim media Relasipublik.com Jatim di Mapolsek Kangean (14/8/2021).</p>
<p>Adapun pembubaran warga itu dilakukan pada sejumlah titik, yakni di desa pajenangger, desa Angkatan, dan dua titik lagi di desa Kalisangka, kecamatan Arjasa.</p>
<p>Menurut Mianto, pihaknya tetap bakal menerapkan sanksi bagi warga maupun badan usaha yang melanggar ketentuan pembatasan kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.</p>
<p>&#8220;Penerapan sanksi tetap dilakukan, mulai dari sanksi ringan, sedang, berat, hingga penyegelan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Keempat lokasi tersebut didatangi petugas, kemudian anggota Polsek Kangean bertemu dengan penyelenggara dan mengimbau supaya segera membubarkan untuk menghindari penyebaran Covid-19.</p>
<p>Aparat kepolisian juga mengimbau kepada pemilik acara serta masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 4 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga.</p>
<p>&#8220;Kami masih menemukan banyaknya warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan saat menghadiri acara hajatan tersebut, dan Kami mengimbau masyarakat bisa mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM dan menerapkan protokol kesehatan,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Setelah diimbau oleh Aparat, pemilik hajatan segera menghentikan kegiatan hiburan warga yang berkerumun pun pulang ke rumah masing-masing.</p>
<p><strong>Reporter : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/">Polsek Kangean bubarkan Hiburan saat PPKM Leve 4 yang memicu kerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3733/polsek-kangean-bubarkan-hiburan-saat-ppkm-leve-4-yang-memicu-kerumunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemdes Paseraman Salurkan Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3701/pemdes-paseraman-salurkan-bansos-warga-terdampak-ppkm-darurat/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3701/pemdes-paseraman-salurkan-bansos-warga-terdampak-ppkm-darurat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Aug 2021 07:02:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Sosial & Budaya]]></category>
		<category><![CDATA[#Bansos]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Paseraman]]></category>
		<category><![CDATA[#Pemdes]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Salurkan]]></category>
		<category><![CDATA[#Terdampak]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3701</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Pemdes Salurkan Bansos Beras kepada...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3701/pemdes-paseraman-salurkan-bansos-warga-terdampak-ppkm-darurat/">Pemdes Paseraman Salurkan Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Pemdes Salurkan Bansos Beras kepada Warga Terdampak PPKM Darurat. Petugas dari Pemdes Paseraman saat menyerahkan bansos beras kepada KPM di Balai Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur</p>
<p>Sementara Kepala Desa Paseraman menyatakan, Pemerintah Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, menyalurkan 3 ton 1 kwintal kg beras kepada warga terdampak PPKM Darurat. Bantuan beras tersebut disalurkan kepada 310 keluarga penerima manfaat atau KPM.</p>
<p>&#8221; kegiatan berlangsung di Balai Desa paseraman dengan menerapkan Protokol kesehatan dengan ketat, dan terlihat para KPM disiplin mematuhi Prokes,&#8221;katanya.</p>
<p>Lebih lanjut ia memaparkan, bantuan beras ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat dimasa PPKM Darurat, sehingga pihak Pemdes dan petugas juga mengatur antrian dan tempat duduk serta ruangan terpisah untuk mengambil bantuan agar tidak terjadi kerumunan.</p>
<p>Namun, penerima bantuan tersebut merupakan penerima manfaat BST dan PKH dengan masing-masing KPM menerima sebanyak 10 kg.</p>
<p>“Jadi semua data penerima itu dari pusat melalui Kemensos RI dan kami dari Desa hanya menyalurkan saja,”terang Sahnan.</p>
<p>Menurutnya, penyaluran bansos ini bertepatan dengan kebijakan pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 sampai 9 Agustus 2021 mendatang.</p>
<p>“Bantuan beras ini dari Kemensos melalui Bulog. Beberapa desa Kecamatan Arjasa mulai berjalan menyalurkan hari ini,” jelasnya.</p>
<p>Ia menambahkan, bagi seluruh pihak terutama yang ada di level desa untuk bekerjasama dalam menyukseskan program ini, sehingga manfaatnya bisa langsung masyarakat rasakan.</p>
<p>“Harapannya bantuan ini dapat bermanfaat dan meringankan beban masyarakat yang kurang mampu, khususnya dalam masa perpanjangan PPKM ini,”imbuhnya.</p>
<p><strong>Reporter : Muhlis</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3701/pemdes-paseraman-salurkan-bansos-warga-terdampak-ppkm-darurat/">Pemdes Paseraman Salurkan Bansos Warga Terdampak PPKM Darurat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3701/pemdes-paseraman-salurkan-bansos-warga-terdampak-ppkm-darurat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 15:19:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Ironis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Pasien #Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Satgas]]></category>
		<category><![CDATA[#Seizin]]></category>
		<category><![CDATA[#Tampa]]></category>
		<category><![CDATA[#Tim]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3645</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Kabar mengejutkan datangnya dari Kabupaten Sumenep bahwa seorang Kabid DPMD Sumenep menggelar hajatan akad Pernikahan putrinya pada masa pemberlakuan PPKM darurat oleh Pemerintah Pusat.</p>
<p>Ironisnya, Kabid DPMD Sumenep yang berinisial S itu, seakan tidak mengindahkan Surat edaran dari Mendagri no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat Jawa Bali, bahwa Mendagri juga meminta penegakan hukum atau disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum.</p>
<p>Jutru dalam aturan PPKM darurat tersebut, malah dicederai oleh seorang pejabat Publik yang menjabat sebagai Kabid di DPMD Sumenep dan seharusnya memberi contoh tauladan yang baik terhadap masyarakat.</p>
<p>&#8221; Apakah penegakan hukum sumenep tajam kebawah lalu tumpul ke atas ? kok tidak ada tindakan dari pihak yang berwajib dan satgas Covid-19 Sumenep,&#8221; sindir fendi kepada Media Relasipublik.Com Rabu (28/7/2021).</p>
<p>Ketua GMBI distrik Sumenep itu memberberkan keanehan dalam kebijakan tim satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum yang terkesan tebang pilih.</p>
<p>&#8220;Aneh, mestinya mereka klarivikasi kepada yang punyak hajatan yaitu kabid, dan juga harus dipertimbangkan dari sisi kesehatan dikwatirkan tidak akan efektif, karena tetap ada kumpulan orang sehingga membuka ruang klaster Covid baru,&#8221;jelas fendi</p>
<p>Namun, aktifis muda itu tetap mempertanyakan izin kerumunan dari pihak Satgas Covid-19 Sumenep dan pihak kepolisian kota Sumenep.</p>
<p>Semua itu terlihat lucu dan aneh. Lucunya, karena dalam pemberitaan media online (Investigasi today) Kabid itu menyatakan bahwa acara hajatan izinnya dari Polsek kota Sumenep. apa iya..?</p>
<p>&#8221; Lalu, tim Media ini konfirmasi terhadap Kapolsek Kota Sumenep  AKP Jawali, dan Ia menyatakan, terkait hajatan yang dimaksud pihaknya tidak mengeluarkan izin,&#8221;terangnya. Selasa, (27/7/2021).</p>
<p>lantas izin bagaimana yang diucapkan oleh kabid DPMD tersebut ?</p>
<p>pastinya itu aneh, aneh bin ajaib,&#8221;Pungkas fendi.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumenep menyampaikan, perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) dan selanjutnya ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/">Ironis, Masa PPKM darurat hajatan Kabid DPMD Sumenep Tampa Seizin Tim Satgas Covid-19</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3645/ironis-masa-ppkm-darurat-hajatan-kabid-dpmd-sumenep-tampa-seizin-tim-satgas-covid-19/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jul 2021 07:02:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Abaikan]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#hajatan]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3636</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Dimasa pemberlakuan PPKM darurat hari terindah bagi pejabat selevel Kabid DPMD di kabupaten Sumenep yang menggelar hajatan akad pernikahan Putrinya. hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Sumenep berinisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi.</p>
<p>Padahal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat tersebut diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, oknum kabid tersebut, diduga tidak mengindahkan aturan dari pemerintah Pusat dengan dalih undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Sementara, Rahman Riyadi selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumenep menyampaikan bahwa perihal izin akad pernikahan seorang anak oknum Kabid DMPD itu dari tim Satgas tidak ada, dan prosedurnya meminta izin keramaian melalui Bupati.</p>
<p>&#8221; Izin pemberitahuan melalui Bupati selaku ketua team Satgas dan disposisi ke Sekretaris Daerah (Sekda) kemudian ke BPBD,&#8221;Katanya saat dikonfirmasi melalui telephone seruler. Rabu (28/7/2021)</p>
<p>Terkait itu, Zamrud khan Praktisi Hukum Sumenep jadi angkat bicara, dan Ia menyatakan, mestinya pihak Polsek Kota dan team Satgas Covid Sumenep memfollow up atau menindak lanjuti, sehingga tidak terkesan dalam penegakan hukum itu tidak tebang pilih.</p>
<p>Dalam hal ini, sebaiknya dilakukan klarivikasi bersama agar menjadi terang benderang, baik satgas Covid maupun pihak penegak hukum dengan cara mengklarivikasi pelaksanaan hajatan itu atau yang mengadaan hajatan itu selaku tuan rumah.</p>
<p>&#8221; Permasalahan ini secepatnya diklarivikasi oleh pihak terkait agar menjadi Clear, tentunya jangan lagi ada para pejabat yang seenaknya tampa harus mengantongi izin melakukan hajatan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Bagaimana dengan nasip rakyat&#8230;?</p>
<p>Mereka juga mempunyai keinginan yang sama apalagi dalam situasi ini Covid, dan dikwatirkan dapat memicu Klaster Covid  baru, maka harus dihindari,&#8221;ucapnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/">Gelar hajatan Masa PPKM, Kabid DPMD Sumenep abaikan Peraturan Pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3636/gelar-hajatan-masa-ppkm-kabid-dpmd-sumenep-abaikan-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jul 2021 03:42:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Akad]]></category>
		<category><![CDATA[#berijin]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#DPMD]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kabid]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Nikah]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Tidak]]></category>
		<category><![CDATA[Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3623</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Namun, dikabupaten Sumenep beredar Kabar di Media Online bahwa seorang Oknum Kabid DPMD Sumenep malah menggelar acara pesta akad pernikahan anaknya.</p>
<p>Kemudian, tidak berselang lama media Online tersebut menerbitkan berita Klarivikasi terkait pemberitaannya yang sempat viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid berinisial S yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Fendi Rianto ketua GMBI distrik Sumenep menyayangkan terkait adanya pelaksanaan pesta hajatan akad Nikah yang diadakan oleh salah satu oknum Kabid DPMD Sumenep berinisial S, karena adanya acara tersebut telah melukai hati Masyarakat Sumenep.</p>
<p>Semestinya mereka tahu, adanya acara hajatan ditengah kondisi Covid seperti ini di kwatirkan menimbulkan Klaster baru, Sebab aturan itu sudah dibuat oleh pemerintah tahun 2021, bahwa aturan acara hajatan maksimal 30 orang, itu pun juga harus ada izin pemeberitahuan hajatan dari pihak satgas Covid-19 dan kepolisian.</p>
<p>&#8221; Satgas sudah saya tanyakan bahwa pelaksanan acara hajatan pihak Kabid DPMD itu, tidak ada ijin pemberitahuan kepihak satgas Covid-19,&#8221; Ucapnya pada media Senin, (26/7/2021).</p>
<p>Menurut Fendi, sangat disayangkan mengapa oknum Kabid DPMD itu menyatakan sudah berizin, padahal pihak terkait saat diklarivikasi sudah menyatakan tidak berizin. Jadi, pemberlakuan PPKM darurat oleh pemerintah pusat itu diduga diabaikan oleh oknum kabid yang seharusnya jadi panuta yang baik bagi Masyarakat. Pemberitaan di salah satu Media Online bahwa hajatan pesta akad nikah anak oknum Kabid berinisial S itu sudah berizin, izinnya dari Polsek Kota.</p>
<p>&#8221; Pihaknya konfirmasi  ke Polsek kota terkait izin akad Nikah itu ternyata tidak ada,&#8221; terang fendi ketua GMBI distrik Sumenep</p>
<p>Menurut Fendi, kita akan mengawal kasus ini supaya keadilan ini benar-benar ditegakkan dalam keadaan seperti ini dan jangan sampai tumpul ke atas tapi tajam kebawah.</p>
<p>disinggung terkait penutupan pasar sapi dan pembubaran hajatan yang digelar Masyarakat selama ini, ia menyatakan, semestinya pasar sapi juga jangan ditutup, sebab hajatan oknum Kabid DPMD Sumenep selaku Pejabat Publik seakan dibiarkan,&#8221;Sindirnya</p>
<p>Kemudian media ini menanyakan langkah-langkah yang akan ditempuh oleh GMBI Ketika nanti permasalahan ini jelas tidak mengantongi izin, ia menjawab, kita akan mempelajari secara hukum dulu, setelah semua dokumen-dokumen sudah selesai maka kita akan menempuh secara jalur hukum.</p>
<p>Terkait kasus tersebut, saya berharap pihak berwajib benar-benar menegakkan keadilan, mengingat seorang Kabid merupakan Pejabat Publik yang jadi panutan terhadap Masyarakat.</p>
<p>&#8221; Mengingat dimata hukum kita juga berkeadilan yang sama, mestinya aturan-aturan itu juga berlaku dan dilonggarkan terhadap Masyarakat bawah, sebab dampak pemberlakuan PPKM darurat sendiri terutama kepada masyarakat bawah,&#8221;ujarnya.</p>
<p>Ia menambahkan, jika memang kejadian itu terbukti, maka jadikan pembelajaran pada masyarakat khususnya bagi Pejabat Publik agar tidak melanggar aturan yang dibuat untuk ditaati.</p>
<p>Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi mengingat Pemerintah memperpanjang kembali pemberlakuan PPKM darurat sampai tanggal 2 Agustus,&#8221;imbuhnya.</p>
<p>&#8221; Semestinya acara-acara seperti ini ditangguhkan dulu, jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa aturan PPKM ini diduga hanya berlaku pada Masyarakat kalangan bawah,&#8221;pungkasnya.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/">Masa PPKM Darurat Kabid DPMD Sumenep Gelar Akad Nikah, Diduga tidak berizin</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3623/masa-ppkm-darurat-kabid-dpmd-sumenep-gelar-akad-nikah-diduga-tidak-berijin/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 25 Jul 2021 03:48:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#buat]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Masa]]></category>
		<category><![CDATA[#Mengadakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pejabat]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkawinan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pesta]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Seorang]]></category>
		<category><![CDATA[#Terindah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3600</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Sempat Viral dalam pemberitaan terkait...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Sempat Viral dalam pemberitaan terkait acara Pesta Perkawinan anak seorang Kabid DPMD Kabupaten Sumenep berinisial S, sehingga menjadi bahan perbincangan di Watshapp Groub Advocad, LSM dan Wartawan. diduga pemicu perbincangan itu karena beberapa anggota Watshap Groub beranggapan bahwa selama ini pemberlakuan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat seakan hanya berlaku pada Masyarakat bukan kalangan pejabat.</p>
<p>Bahkan dalam hal itu, terlihat jelas foto oknum pegawai Dinas perhubungan yang sedang menjaga parkiran mobil tamu undangan dalam pesta itu, ada apa ya &#8230;?</p>
<p>Namun tidak berselang lama kemudian, media Online tersebut menerbitkan berita Klarifikasi terkait pemberitaannya yang viral itu, dan dijelaskan, bahwa gelaran hajatan yang dimaksud merupakan akad nikah putri Kabid DPMD Inisial S, yang digelar di Perumahan Pesona Satelit, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu pagi. tetapi, undangan hanya dihadiri sebanyak 30 undangan dari keluarga mempelai laki-laki dan perempuan.</p>
<p>Terkait itu, Zamrud Khan, Praktisi hukum Asal Sumenep jadi angkat bicara, dia menyatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diterapkan pada 3-20 Juli 2021, mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengatasi pandemi Covid-19 pada 2020.</p>
<p>Maka tidak cukup pada PPKM Darurat yang berakhir pada tanggal 20 Juli tersebut, Justru Pemerintah memperpanjang PPKM dengan istilah PPKM berlevel dengan maksud dan tujuan agar Pandemi Covid 19 ini tidak bertambah Parah.</p>
<p>&#8221; Sungguh ironis, di ujung wilayah Madura tepatnya kabupaten Sumenep justru beredar kabar dalam pemberitaan Media Online bahwa ada seorang Pejabat selevel Kabid melaksanakan pesta Perkawinan pada masa PPKM sekarang ini, padahal pesta perkawinan itu bagian dari klaster atau pemicu Covid 19,&#8221;ucapnya. Minggu, (25/7/2021).</p>
<p>Menurutnya, Nah seyogyanya, pejabat tersebut harusnya memberikan contoh yang baik pada Masyarakat, terlebih apabila sampai jumlah undangan yang hadir melebihi batasan maksimal PPKM yaitu 30 orang. Jika kejadian itu benar terjadi, seharusnya pihak kepolisian, Satpol PP dan TNI ambil Tindakan tegas segera dan kalau perlu Pihak Polres Sumenep memintai keterangan Pejabat tersebut, sehingga dalam penegakan Hukum tidak ada tebang pilih.</p>
<p>&#8221; Kalau Rakyat dibubarkan bahkan diproses hukum tetapi jika Pejabat tidak,&#8221;ujar zamrud khan Praktisi hukum.</p>
<p>Media ini bertanya terkait undang-undang apa atau pasal berapa yang dapat dikenakan kepada pihak yang diduga melakukan Pesta tersebut ? sebenarnya kepolisian yang lebih paham, atau setidaknya bisa dikenakan dengan undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau KUHP, Tetapi biarlah masalah ini menjadi terang benderang nantinya setelah ada Klarifikasi lebih lanjut.</p>
<p>Ditanya tentang Harapannya terhadap perihal tersebut ?</p>
<p>&#8221; Semoga saja tidak Seperti Pisau Dapur, Tajam kebawah tumpul keatas itu adalah sebagai konsep asas Equality before the Law,&#8221;sindirnya</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/">Masa PPKM Darurat, hari Terindah buat Seorang Pejabat mengadakan Pesta Perkawinan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3600/masa-ppkm-darurat-hari-terindah-buat-seorang-pejabat-mengadakan-pesta-perkawinan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemerintah Berlakukan PPKM, Kepala Desa Temuguruh Gelar Resepsi Pernikahan yang Meriah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3511/pemerintah-berlakukan-ppkm-kepala-desa-temuguruh-gelar-resepsi-pernikahan-yang-meriah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3511/pemerintah-berlakukan-ppkm-kepala-desa-temuguruh-gelar-resepsi-pernikahan-yang-meriah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 10:46:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Berlakukan]]></category>
		<category><![CDATA[#Gelar]]></category>
		<category><![CDATA[#Kepala #Desa]]></category>
		<category><![CDATA[#Meriah]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Resepsi #Pernikahan]]></category>
		<category><![CDATA[#Temuguruh]]></category>
		<category><![CDATA[#Yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3511</guid>

					<description><![CDATA[<p>BANYUWANGI, Relasipublik.Com &#8211; Di Saat Pemerintah berlakukan PPKM,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3511/pemerintah-berlakukan-ppkm-kepala-desa-temuguruh-gelar-resepsi-pernikahan-yang-meriah/">Pemerintah Berlakukan PPKM, Kepala Desa Temuguruh Gelar Resepsi Pernikahan yang Meriah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BANYUWANGI, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Di Saat Pemerintah berlakukan PPKM, Kepala Desa Temuguruh malah gelar resepsi Pernikahan Yang meriah tepatnya di Balai Desa Banyuwangi, Jawa Timur. Sabtu,(10/7/2021).</p>
<p>Padahal, saat itu pemerintah pusat menerapkan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Wilayah Jawa dan pulau Bali terhitung sejak tanggal 3 hingga 20 juli 2021. Hal itu,  guna mencegah terjadinya penyebaran Covid 19 lebih luas. tapi, Kepala Desa Temuguruh menggelar pesta pernikahan di Kantor Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi secara besar-besaran.</p>
<p>Kendati demikian, salah seorang Linmas kepada Awak media Relasipublik.com  mengatakan, jika yang menggelar pesta pernikahan di Balai Desa adalah kepala Desa, kami hanya bererja. Jadi yang punya gawe ini kepala Desa, yang sedang menikahkan putrinya,&#8221; kata Linmas yang sedang bertugas mengatur lalu lintas kendaraan di depan Balai Desa.</p>
<p>Hal senada di katakan seorang warga, yang sedang berjualan es tebu di sekitar Balai Desa Temuguruh&#8221; iya memang benar mas, yang punya hajatan adalah kepala desa&#8221;. Padahal, lanjutnya, &#8220;jika masyarakat ada yang punya hajatan oleh pemerintah Desa langsung di beri teguran, Bahkan di bubarkan oleh aparat.</p>
<p>&#8221; Acara resepsi tersebut di hadiri oleh tokoh dan pejabat di banyuwangi,&#8221;terangnya.</p>
<p>Sementara Tokoh Aktivis Banyuwangi, Sariyono S.sos menuturkan, acara hajatan yang digelar saat pemperlakuan PPKM tersebut berpotensi melanggar aturan protokol kesehatan. Apalagi, menurut Sariyono, hajatan resepsi pernikahan itu yang punya gawe adalah orang nomor satu di Desa Temuguruh, yang nota bene sebagai publik figur di pemerintahan Desa&#8221; jika masyarakat yang menggelar acara resepsi pernikahan saja di peringati, bahkan di hentikan. Mestinya satgas covid harus berlaku adil dan juga harus memberhentikan acara pernikahan yang di gelar oleh kepala Desa tersebut,&#8221;ungkap sariono.</p>
<p>Kepada Awak media ini, Khalid Askandar, camat sempu ketika di konfirmasi via Handphone membenarkan bahwa yang menggelar pesta pernikahan tersebut adalah kepala Desa Temuguruh yang menikahkan putrinya. Lanjutnya, kegiatan resepsi itu sudah mendapat peringatan dari pihak polsek sempu&#8221; untuk lebih lanjutnya sampeyan konfirmasi ke pihak Polsek saja mas,&#8221;ucap camat sempu.</p>
<p><strong>Reporter : Taufik</strong></p>
<p><strong>Editor       : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3511/pemerintah-berlakukan-ppkm-kepala-desa-temuguruh-gelar-resepsi-pernikahan-yang-meriah/">Pemerintah Berlakukan PPKM, Kepala Desa Temuguruh Gelar Resepsi Pernikahan yang Meriah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3511/pemerintah-berlakukan-ppkm-kepala-desa-temuguruh-gelar-resepsi-pernikahan-yang-meriah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sub Unit PJR Jatim V-2 Banyuwangi bergabung Kewilayahan dan Instansi terkait laksanakan PPKM Darurat</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3476/sub-unit-pjr-jatim-v-2-banyuwangi-bergabung-kewilayahan-dan-instansi-terkait-laksanakan-ppkm-darurat/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3476/sub-unit-pjr-jatim-v-2-banyuwangi-bergabung-kewilayahan-dan-instansi-terkait-laksanakan-ppkm-darurat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Jul 2021 03:09:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Banyuwangi]]></category>
		<category><![CDATA[#bergabung]]></category>
		<category><![CDATA[#dan]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Instansi]]></category>
		<category><![CDATA[#jatim.]]></category>
		<category><![CDATA[#Kewilayahan]]></category>
		<category><![CDATA[#Laksanakan]]></category>
		<category><![CDATA[#PJR]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[#Sub]]></category>
		<category><![CDATA[#Terkait]]></category>
		<category><![CDATA[#Unit]]></category>
		<category><![CDATA[#V-2]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3476</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211;  Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3476/sub-unit-pjr-jatim-v-2-banyuwangi-bergabung-kewilayahan-dan-instansi-terkait-laksanakan-ppkm-darurat/">Sub Unit PJR Jatim V-2 Banyuwangi bergabung Kewilayahan dan Instansi terkait laksanakan PPKM Darurat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong> Dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa – Bali mulai tanggal, 03 s/d 20 Juli 2021, Sub Unit PJR Jatim V-2 Banyuwangi bergabung kewilayahan melaksanakan Pemeriksaan di Pos PPKM Darurat ASDP Ketapang Banyuwangi, Selasa, 06 Juli 2021.</p>
<p>Kanit PJR Jatim V Situbondo AKP Isminto, S. H. kepada awak media mengatakan bahwa kegiatan Pemeriksaan ini dilakukan sesuai Intruksi Mendagri No. 15 / 2021 tentang PPKM Darurat dengan Pengendalian dan Pembatasan Mobilitas untuk meminimalisir Potensi Penyebaran Covid-19.</p>
<p>Sasaran Pemeriksaan Semua pelaku Perjalanan darat dari kendaraan umum maupun pribadi yang melintas, diperiksa kelengkapan persyaratan kartu bebas Covid-19 berupa hasil Rapid Test Antigen atau PCR dan Kartu vaksin.</p>
<p>AKP Isminto, S. H. menambahkan, pemeriksaan Kelengkapan Persyaratan Pelaku Perjalanan darat di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi dilakukan selama 24 Jam,<br />
Dalam pemeriksaan yang menuju Bali ataupun sebaliknya bila ditemukan penumpang tidak dilengkapi dokumen Rapid test Antigen / PCR dan Kartu Vaksin maka kendaraan tersebut diputar balik.</p>
<p>AKP Isminto, S. H. juga meminta kepada warga untuk dapat mematuhi PPKM Darurat. “Ini berlaku sampai tanggal 20 Juli. Mohon kerja sama semuanya untuk mematuhi semua imbauan dan ketentuan PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran kasus Covid-19,” pintanya.</p>
<p>Mari Jaga diri, Jaga Keluarga, Jaga Sesama dan Jaga Negara dengan Disiplin Prokes Covid 19 dan Mematuhi aturan Pemerintah dalam Pemberlakuan PPKM Darurat, semoga kita semua terhindar dari Virus Corona, tutupnya.</p>
<p><strong>Penulis : Robby</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3476/sub-unit-pjr-jatim-v-2-banyuwangi-bergabung-kewilayahan-dan-instansi-terkait-laksanakan-ppkm-darurat/">Sub Unit PJR Jatim V-2 Banyuwangi bergabung Kewilayahan dan Instansi terkait laksanakan PPKM Darurat</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3476/sub-unit-pjr-jatim-v-2-banyuwangi-bergabung-kewilayahan-dan-instansi-terkait-laksanakan-ppkm-darurat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hari Ke-3 PPKM Darurat, Polsek Kangean Bersama Koramil 0827/18 Bubarkan Masyarakat Berkerumunan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3440/hari-ke-3-ppkm-darurat-polsek-kangean-bersama-koramil-0827-18-bubarkan-masyarakat-berkerumunan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3440/hari-ke-3-ppkm-darurat-polsek-kangean-bersama-koramil-0827-18-bubarkan-masyarakat-berkerumunan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Jul 2021 16:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Berkerumunan]]></category>
		<category><![CDATA[#Bersama]]></category>
		<category><![CDATA[#Bubarkan]]></category>
		<category><![CDATA[#Darurat]]></category>
		<category><![CDATA[#Hari]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangean]]></category>
		<category><![CDATA[#Ke-3]]></category>
		<category><![CDATA[#Koramil 0827/18]]></category>
		<category><![CDATA[#Polsek]]></category>
		<category><![CDATA[#PPKM]]></category>
		<category><![CDATA[masyarakat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3440</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Tim gabungan TNI, POLRI membubarkan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3440/hari-ke-3-ppkm-darurat-polsek-kangean-bersama-koramil-0827-18-bubarkan-masyarakat-berkerumunan/">Hari Ke-3 PPKM Darurat, Polsek Kangean Bersama Koramil 0827/18 Bubarkan Masyarakat Berkerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Tim gabungan TNI, POLRI membubarkan kerumunan warga di beberapa lokasi saat patroli di hari ketiga penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (5/7/2021).</p>
<p>Kapolsek Kangean, Polres Sumenep Iptu Agus Sugito, S.H., M.H bersama Pjs Danramil 0827/18 Kangean, Serma Juniarto didampingi Anggotanya berkeliling untuk mengontrol kepatuhan masyarakat terhadap regulasi tersebut pada Senin malam tanggal 5 Juli 2021, dan hasilnya mendapati masyarakat yang berkerumun di Alun-alun Kota Arjasa dibubarkan serta warung makan Dan toko-toko Kecamatan Arjasa diarahkan untuk tutup.</p>
<p>&#8220;Kalau melebihi waktu yang ditentukan yaitu Pukul 20.00 wib warung dan kafe masih menerima pembeli yang makan di tempat itu tidak boleh. Kami juga bubarkan kerumunan warga tersebut, terlebih sudah melewati pukul 20.00 wib,&#8221; kata Kapolsek Kangean kepada tim media Relasipublik.com Jatim (5/7/2021).</p>
<p>Menurut Agus, dikecamatan Arjasa ini hampir tiap hari pasien covid-19 meninggal dunia, dan apabila masyarakat tidak mematuhi instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat itu, maka harus siap menerima sanksi, sehingga pihaknya kembali mengajak warganya untuk senantiasa kompak mematuhi dan menjalankan regulasi yang ada, demi keselamatan bersama,”terangnya.</p>
<p>Lebih lanjut agus memaparkan, pihaknya memberikan imbauan kepada para pedagang agar tidak menyediakan tempat nongkrong untuk pembeli pada 3-20 Juli 2021 mengingat jumlah warga yang terpapar COVID-19 setiap harinya semakin signifikan.</p>
<p>&#8220;PPKM Darurat harus dipatuhi oleh warga Arjasa khususnya, selain itu kami berharap supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona,&#8221;pungkasnya.</p>
<p>Dalam kesempatan yang sama, Pjs Danramil 0827/18 Kangean menambahkan, Kekompakan warga dalam mematuhi regulasi Inmendagri tersebut merupakan kunci kesuksesan PPKM Darurat.</p>
<p>&#8220;Saya tidak ingin kasus COVID-19 meningkat di Kecamatan Arjasa ini.tujuan utama kami yaitu pembubaran kerumunan serta imbauan yang disampaikan kepada masyarakat terkait protokol kesehatan dan penerapan PPKM Darurat,&#8221;Imbuhnya.</p>
<p><strong>Penulis : Aiman</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3440/hari-ke-3-ppkm-darurat-polsek-kangean-bersama-koramil-0827-18-bubarkan-masyarakat-berkerumunan/">Hari Ke-3 PPKM Darurat, Polsek Kangean Bersama Koramil 0827/18 Bubarkan Masyarakat Berkerumunan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3440/hari-ke-3-ppkm-darurat-polsek-kangean-bersama-koramil-0827-18-bubarkan-masyarakat-berkerumunan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
