<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PPS Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/pps/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pps/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Feb 2024 13:32:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>PPS Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/pps/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Feb 2024 13:18:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Desa duko]]></category>
		<category><![CDATA[Form c salinan]]></category>
		<category><![CDATA[Form C Salinan Tak Diberikan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua pps]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8341</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Ketua penyelenggara pemilu ( PPS...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/">Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Ketua penyelenggara pemilu ( PPS ) Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terindikasi jual Suara</p>
<p>Pasalnya, Form C salinan yang semestinya diberikan kepada sejumlah saksi yang berada di setiap TPS di Desa Duko hingga kini belum diberikan.</p>
<p>Seharusnya, Form C salinan tersebut dibagikan kepada sejumlah saksi disetiap TPS sebagai bukti dalam berita acara bahwa pemungutan dan penghitungan suara di TPS telah terlasakna</p>
<p>Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi</p>
<p>&#8221; C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tanggung sendiri. Minta tolong kepada KPPS C salinan jangan sampai diberikan sama siapapun ya,&#8221;Ucapnya dengan nada mengancam</p>
<p>Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.</p>
<p>&#8221; Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,&#8221; Ungkapnya dikonfirmasi Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024</p>
<p>Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS</p>
<p>Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.</p>
<p>Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?</p>
<p>Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.</p>
<p>Sementara, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab.</p>
<p>Pewarta : Dafa</p>
<p>Editor     : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/">Form C Salinan Tak Diberikan, Ketua PPS Desa Duko Terindikasi Jual Suara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8341/form-c-salinan-tak-diberikan-ketua-pps-desa-duko-terindikasi-jual-suara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 14 Feb 2024 06:38:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[PPS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8338</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/">Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Ketua PPS (Panitia Pemungutan Suara)<br />
Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membantah tudingan terhadap dirinya terlibat dalam pengkondisian suara caleg DPR RI di Pemilu 2024</p>
<p dir="ltr">Menurut Lukman, Dirinya selaku panitia penyelenggara pemilu 2024 di Desa Tambaagung Ares, tetap bersikap netral dan tidak pernah memihak calon manapun. Maka dari itu, apa yang dituduhkan pada dirinya itu fitnah dan diduga sengaja dilakukan oleh orang yang tak bertanggungjawab.</p>
<p dir="ltr">&#8221; Saya selaku ketua pps yang disebut namanya mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menduga suara nama salah satu caleg dikondisikan. saya tegaskan hal itu tidak benar dan itu merupakan fitnah,&#8221; Tegasnya saat dikonfirmasi media ini. Rabu, 14/2/2024</p>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pemberitaan sebelumnya, Salah satu kepercayaan Calon DPR RI Annisa Zhafarina Qosasi dari partai Demokrat Dapil Madura, atas nama sapaan Udik diduga akan melakukan kecurangan pemilu dengan pengkondisian suara di beberapa Desa dan juga Kecamatan Sumenep</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Hal itu terungkap pada pesan yang diteruskan kepada Udik yang diduga melakukan praktek pengkondisian suara di Pulau Giliyang, Desa Banraas, dan Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep, ” Banraas 1000 suara dan Bancamara 1000 suara,”Kata udik Via Whatshapp</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Bahkan informasi yang di dapat media ini bukan hanya di Dua Desa itu, tetapi dugaan praktek pengkondisian suara juga diduga dilakukan di Kecamatan Ambunten Sumenep</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">” Saya yang di Ambunten juga beli melalui penyelenggara. jadi takut tumpang tindih saya lewat lukman Ketua PPS, “.Ujarnya kata Udik</p>
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Sementara, Syafwan Wahyudi dikonfirmasi oleh awak Media ini Via Watshapp miliknya masih belum menjawab</p>
<p dir="ltr">
</div>
<div align="left">
<p dir="ltr">Pewarta : Noung daeng</p>
</div>
<p dir="ltr">
Editor     : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/">Berikut Klarifikasi Lukman Atas Tudingan Mengkondisikan Suara Caleg DPR RI</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8338/berikut-klarifikasi-lukman-atas-tudingan-mengkondisikan-suara-caleg-dpr-ri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
