<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Rokok ilegal Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/rokok-ilegal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/rokok-ilegal/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 Nov 2023 01:47:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Rokok ilegal Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/rokok-ilegal/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 01:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi Dengan Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/">Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tatap muka tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang bertempat di tengah alun &#8211; alun kota Sumenep, dihadiri langsung Kasatpol PP dan pihak Bea Cukai Madura pada Sabtu (11/11/2023)malam.</p>
<p>Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tatap muka melalui panggung kreasi teraebut digelar untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal, dan juga untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa izin cukai.</p>
<p>Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa panggung kreasi sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan Peredaran Rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>” Pemilihan panggung kreasi ini sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Selain itu, kita juga dapat menghidupkan kesenian, agar dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Ach. Laili Maulidy</p>
<p>Mantan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep itu juga berharap, melalui panggung kreasi juga dapat mensosialisasikan berantas rokok ilegal kepada masyarakat Sumenep secara umum.</p>
<p>&#8221; Untuk itu, pihaknya minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai. dan yang terpenting bagaimana masyarakat memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” pesannya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kepala bea cukai Madura yang diwakili Tesar Pratama selaku Humas bea cukai Madura, menambahkan, bahwa tak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.</p>
<p>” Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, bea cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sumenep,” ucapnya.</p>
<p>Tesar, juga menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT. Ayo Hentikan Peredaran Rokok Ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Dafa/ Noung daeng</p>
<p>Editor    : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/">Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>POLISI BRENGSEK dan ROKOK ILEGAL</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7255/polisi-brengsek-dan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7255/polisi-brengsek-dan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Jul 2023 08:45:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sampang]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[POLISI BRENGSEK dan ROKOK ILEGAL]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaizi abdurrazak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7255</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Ketua DPW APSI Jatim...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7255/polisi-brengsek-dan-rokok-ilegal/">POLISI BRENGSEK dan ROKOK ILEGAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq<br />
(Ketua DPW APSI Jatim &amp; Direktur LKBH IAIN Madura)</p>
<p>Rokok Ilegal</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; BAGI saya, revolusi rokok ilegal di Madura adalah simbol perlawanan terhadap monopoli kapitalisme yang menyengsarakan petani tembakau.</p>
<p>Yang membuat pemerintah dihajar setiap tahun karena dinilai tidak berpihak pada petani, akibat _standart_ kualitas dan harga tembakau yang tak pasti.</p>
<p>Rakyat kerja keras, setan-setan kapitalis sewenang-wenang menentukan harga.</p>
<p>Cukai rokok naik dari tahun ke tahun. Tujuannya mengurangi jumlah perokok dan meningkatkan penerimaan negara.</p>
<p>Tujuan negara baik, tapi juga menghisap rakyat kecil atau petani tembakau yang hidupnya bergantung pada musim panas dengan keterampilan terbatas.</p>
<p>Bagi pemodal raksasa, cukai naik tak terlalu jadi soal. Tapi bagi pemodal kecil dan bagi petani, itu masalah gawat. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Lalu mati.</p>
<p>Begitu cukai beranjak naik, harga rokok ikut naik, lalu muncul pabrik-pabrik kecil produksi rokok.<br />
Petani punya harapan, karena terdapat pembeli alternatif.</p>
<p>Ketika produksi rokok melimpah dan pabrik-pabrik kecil terbatas modal untuk beli pita cukai, maka sisa rokok yang tanpa pita menjadi ilegal ketika diperjual belikan.</p>
<p>Karena tanpa pita, tentu harga lebih murah. Dari sana lahan kerja dan ladang usaha terbuka. Rakyat kecil yang berusaha survive potensial menjadikannya peluang usaha memenuhi kebutuhan keluarga.</p>
<p>Membeli rokok tanpa pita, lalu dijual dengan harga lebih mahal untuk memperoleh laba. Jalan itu adalah lorong alternatif bagi rakyat yang tertindas keadaan.</p>
<p>Kalau ditanya apa itu halal. Jawab saja lewat lirik lagu Iwan Fals, &#8220;Manusia Setengah Dewa.&#8221;</p>
<p>_Masalah moral, masalah akhlak, biar kami cari sendiri._</p>
<p>_Urus saja moralmu, urus saja akhlakmu. Peraturan yang sehat yang kami mau._</p>
<p>_Tegakkan hukum, setegak-tegaknya. Adil dan tegas tak pandang bulu._</p>
<p>Maksudnya, kalau hukum masih melihat bulu, biarkan saya memberi _point of view_ bahwa revolusi rokok ilegal adalah simbol perlawanan terhadap monopoli ekonomi setan-setan kapitalis yang kadang berkolaborasi dengan penegak hukum.</p>
<p>Polisi Brengsek</p>
<p>Salah satu penegak hukum yang rawan &#8220;dimakan setan kapitalis&#8221; adalah polisi pengkhianat institusi kepolisian. Pelanggar sumpah jabatan. Dialah yang disebut polisi brengsek.</p>
<p>Kata brengsek itu saya pinjam dari bahasa Irjen Pol. Drs. H. Napoleon Bonaparte, M.Si. ketika menanggapi kasus Ferdy Sambo.</p>
<p>_&#8221;&#8230;tidak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek, tapi tidak semua,&#8221;_</p>
<p>Mantan Wakapolri, Komjen. (Purn.) Drs. Nanan Soekarna, rekan seangkatan saya di Pasca Politik UI juga pernah menggunakan kata yang sama. Katanya:</p>
<p>_&#8221;Maklumat Kapolri mengatakan, masyarakat tolong jangan kompromi dengan polisi brengsek. Jangan kompromi sama polisi korup.&#8221;_</p>
<p>Nah, salah satu polisi brengsek yang berkaitan dengan rokok ilegal ini bercokol di Polres Sampang.</p>
<p>Peristiwanya begini:</p>
<p>Awal bulan Juni 2023, malam itu, sekira pukul 22.00 WIB, Muni, pengendara mobil L300 warna hitam ditangkap. Dugaannya karena memuat rokok tanpa pita cukai.</p>
<p>Setelah ditangkap, seorang polisi yang menjabat Kanit di Reskrim Polres Sampang, meminta uang tebusan Rp50.000.000,- Muni tak punya uang karena hanya pengendara.</p>
<p>Empat hari kemudian, Jum&#8217;at 9 Juni 2023, pemilik rokok datang ke Polres Sampang untuk mendiskusikan masalah mobil berikut muatannya.</p>
<p>Pemilik rokok tanpa pita cukai tak mampu memenuhi permintaan polisi brengsek itu, dia hanya mampu jika tarif tebusannya Rp20.000.000,-.</p>
<p>Tak ada titik temu, akhirnya sang Kanit di Reskrim Polres Sampang ini menyampaikan bahwa pimpinannya tidak setuju dengan angka Rp20.000.000,- dan meminta pemilik rokok datang kembali di hari Senin tanggal 12 Juni 2023 yang akhirnya sang Kanit sepakat, mobil berikut muatannya dapat ditebus dengan harga Rp30.000.000,-.</p>
<p>Dalam sebuah video berdurasi 2.34 detik, polisi brengsek itu menjelaskan, selain duit tebusan itu ia juga menjelaskan tentang pengamanan lanjutan lalu lintas pengiriman rokok ilegal di Sampang.</p>
<p>Menurut oknum ini, pengamanan bisa sendiri atau bisa juga bulanan. Itupun kalau cocok dengan pimpinan.</p>
<p>Sayangnya, setelah mobil bermuatan rokok itu keluar dari Mapolres Sampang, ternyata rokok dalam mobil itu sudah tekor. Dugaannya, &#8220;dimalingi&#8221; oknum.</p>
<p>Menurut pemilik rokok, tak kurang dari 80 bal, atau 8000 bungkus rokok tanpa pita yang diduga dihisap oleh oknum Polres Sampang.</p>
<p>Ini baru kasus kecil yang akan kita besarkan. Kita rencanakan aksi besar di depan Polres Sampang bersama korban-korban oknum polisi brengsek.</p>
<p>Menurut kalian bagaimana?</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7255/polisi-brengsek-dan-rokok-ilegal/">POLISI BRENGSEK dan ROKOK ILEGAL</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7255/polisi-brengsek-dan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 06:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Dbhcht]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/">Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama dengan tim yang meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kegiatan yang dilaksanakan sejak dari tanggal 5 Juni 2023 dan akan berakhir pada tanggal 27Juli 2023 tersebut, dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep ini menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.</p>
<p>&#8221; Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,&#8221; kata Ach. Laily Maulidy, Rabu (21/6/2023)</p>
<p>Lebih lanjut, Mantan Kabag Perekonomian itu memaparkan bahwa pengawasan cukai merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.</p>
<p>&#8221; Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,&#8221;Terangnya.</p>
<p>Menurut Laily, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.</p>
<p>&#8221; Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,&#8221; harapnya</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/">Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 11:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5645</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* _(Ketua DPW APSI...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/">Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
_(Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura)_</p>
<p>*DRAMATURGI* bakar tembakau Jawa berikut armada di Pamekasan (15/09/22) bagi saya merupakan adegan menghina Polisi dan Bea Cukai.</p>
<p>Mengapa? Karena tindakan itu menonjolkan situasi _anarkhia_, suatu keadaan tanpa kekuasaan pemaksa yang merupakan cita-cita penganut aliran anarkisme.</p>
<p>Anarkisme menolak semua kekuasaan memaksa. Polisi, Undang-Undang, Peradilan, Angkatan Bersenjata, dan lain-lain bagi penganut aliran ini adalah buruk, sehingga harus ditolak dan dilawan. Dengan demikian, termasuk bea cukai.</p>
<p>Baginya, jika perekonomian ditata dengan adil, lembaga negara tidak diperlukan lagi.</p>
<p>Moral manusia tidak boleh dipaksa, kesatuan manusia yang dipaksa oleh negara harus diganti dengan komunitas yang bebas, baik individu maupun masyarakat.</p>
<p>Perang, kejahatan, kriminal dan perselisihan akan sirna jika perekonomian ditata dengan adil. Itulah paham anarkisme.</p>
<p>Lalu, apa anarko-sindikalisme?</p>
<p>Ia adalah Cabang dari aliran anarkisme. Sindikalisme menganut prinsip &#8220;aksi langsung&#8221;: pemboikotan, sabotase, pembakaran, pemberontakan, pemogokan umum, dan lain-lain. Seperti yang dilakukan pelaku pembakaran truk dan tembakau Jawa itu.</p>
<p>Sindikalisme setia pada akarnya, anarkisme. Menolak adanya negara yang memaksa, termasuk polisi, penyidik bea cukai, dan sejenisnya.</p>
<p>Mikahil Bakunin, politikus Rusia, merupakan tokoh utama anarkisme-anarko sindikalisme yang berlawanan dengan Karl Marx.</p>
<p>Saya menilai adegan anarki itu menghina polisi dan bea cukai, karena adanya polisi dan bea cukai adalah untuk memaksa agar masyarakat yang tidak tertib _(public disorder)_ menjadi tertib _(public order)._</p>
<p>Artinya, anarkisme atau anarko-sindikalisme itu memang aliran yang berlawanan dengan polisi dan bea cukai sebagai bagian dari negara yang memang harus memaksa.</p>
<p>Tinggal kita lihat, apakah institusi Polri dan Bea Cukai harus &#8220;menundukkan bahu&#8221; atau &#8220;menghamba&#8221; di hadapan pelaku anarki.</p>
<p>Reputasi dan integritas penegakan hukum Polres Pamekasan di era Pak Rogib Triyanto benar-benar diuji, karena selama ini, publik melihat dengan mata telanjang, bagaimana perilaku anarkisme selalu menang.</p>
<p>Misalnya, kasus anarkisme Pilkades Panaguan Proppo, hanya diproses satu Tersangka.</p>
<p>Dengan demikian, bisa saja, dalam kasus pembakaran tembakau Jawa plus truk ini hanya akan ada satu atau dua Tersangka.</p>
<p>Atau, dapat saja masalah ini selesai lewat _Restorative Justice_ yang menandakan bahwa ada aktor intelektualnya, namun dapat saja menguap karena tak ada klarifikasi kepada publik.</p>
<p>Siapa pemilik tembakau Jawa, siapa pembelinya, siapa aktor intelektual dibalik anarkisme itu?</p>
<p>Ujian lainnya dihadapi Bea Cukai, karena saya menduga, peristiwa anarki ini berkaitan dengan persaingan sesama pengusaha rokok. Baik yang legal maupun ilegal.</p>
<p>Berkaitan dengan rokok ilegal, ada sebagian rakyat yang menduga Bea Cukai sepertinya bukan mau berantas rokok ilegal.</p>
<p>Faktanya, &#8220;Haji-Anu&#8221; atau Haji Anu aman-aman saja, meski mesin produksinya jalan dan gudang produksinya jelas di mana letaknya.</p>
<p>Yang ditangkap hanya pedagang-pedagang kecil yang yang tidak cukup modal untuk bersaing dan hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari. Kalau tidak ditangkap di Madura ya ditangkap di luar Madura.</p>
<p>Meski rokoknya jelas milik siapa, Bea Cukai tidak melangkah tuh untuk menyita gudang, mesin produksi rokok atau menindak pemiliknya.</p>
<p>Paling banter, menyita mobil dan rokok yang diedarkan oleh rakyat kecil, yang berharap untung untuk kehidupan sehari-hari. Miris.</p>
<p>Supaya clear, episode berikutnya, coba kita bongkar: _siapa penguasa alat/mesin produksi rokok ilegal di Pamekasan. Setelah kita laporkan, kita lihat bagaimana APH bertindak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/">Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
