<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Salah Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/salah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/salah/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 15 Sep 2021 15:28:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Salah Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/salah/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 15 Sep 2021 15:28:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Alamat]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#FKJ]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Kasus]]></category>
		<category><![CDATA[#Lapor]]></category>
		<category><![CDATA[#Palopo]]></category>
		<category><![CDATA[#Salah]]></category>
		<category><![CDATA[#UU ITE]]></category>
		<category><![CDATA[#Website]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=4102</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Sidang perkara UU ITE yang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/">Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Sidang perkara UU ITE yang menjerat jurnalis Berita.News Muhammad Asrul kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (15/9/2021). Sidang kali ini mendengarkan keterangan Asrul selaku terdakwa.</p>
<p>Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin, Asrul menerangkan bahwa empat berita yang tayang pada tahun 2019 dan dilaporkan pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) atas dugaan pencemaran nama baik, merupakan hasil rapat redaksi Berita.News.</p>
<p>Asrul menjelaskan, sebelum keempat berita itu ditayangkan, dia telah ditugaskan untuk mengonfirmasi FKJ melalui sambungan telepon selaku pihak yang disebutkan dalam berita dugaan korupsi tersebut.</p>
<p>Terdakwa juga mendatangi kantor korban saat masih menjabat sebagai Kepala DPM PTSP Palopo. Namun, hasilnya nihil. FKJ tidak menjawab telepon begitu juga ia tak berada di tempat kerjanya. Padahal Asrul telah datang dari Makassar ke Palopo.</p>
<p>&#8220;Setiap menulis berita itu saya konfirmasi langsung ke FKJ, saya hubungi melalui telepon dan WhatsApp karena untuk bertemu langsung saya berada di Makassar. Saya pernah mendatangi di kantornya, di kantor pelayanan satu pintu Palopo, tapi beliau tidak ada di kantornya,&#8221; ujar terdakwa Asrul.</p>
<p>Tak lama setelah keempat berita tersebut beredar, FKJ melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab. Media Berita.News lantas memuat hak jawab itu sebagai bentuk profesionalitas karena sulit mendapatkan konfirmasi FKJ.</p>
<p>&#8220;Hak jawabnya diterbitkan apa adanya, tanpa proses edit di Berita.News. Itu permintaan direktur dan pimpinan redaksi,&#8221; kata Asrul menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Muhammad Ali Akbar.</p>
<p>Selain itu, Asrul juga menerangkan bahwa pelapor, dalam hal ini FKJ, salah mengadukan alamat website media ke polisi sehingga hal ini menyebabkan dakwaan kesatu dan kedua jaksa menjadi keliru. Hal itu juga katanya, mengakibatkan Dewan Pers keliru mengeluarkan pernyataan pertama terhadap berita yang diperkarakan ini.</p>
<p>Menurut Asrul, dalam dakwaan Jaksa, ia disebut menayangkan berita yang dilaporkan FKJ di laman www.beritanews.com, sementara berita tersebut sebenarnya tayang pada website dengan url https://berita.news tanpa &#8220;dotcom&#8221;. Media tempat Asrul bekerja telah terverifikasi administrasi oleh Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Terjadi kesalahan pada dakwaan satu dan dua tertulis beritanews.com, itu bukan alamat media saya. Media saya Berita.News di bawah PT. Media Aurora Utama,&#8221; ucap Asrul menjawab pertanyaan hakim dan penasehat hukumnya dari LBH Makassar.</p>
<p>*Berita Dugaan Korupsi berdasarkan Wawancara Kajati Sulsel*</p>
<p>Saat ditanya majelis hakim mengenai berita dugaan korupsi pengadaan &#8220;Keripik Zaro Rp11 miliar&#8221; yang diduga melibatkan FKJ, Asrul menyebutkan, perkara tersebut memang sedang diusut oleh jaksa. Hal ini berdasarkan hasil wawancara pada 2019 dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel saat itu, Tarmizi.</p>
<p>Berdasarkan hasil wawancara dengan Tarmizi dan sejumlah narasumber lainnya, Asrul kemudian menayangkan hasil peliputan tersebut di Berita.News. Dia mengaku sejumlah media lain di Makassar turut memberitakan hasil wawancara itu.</p>
<p>&#8220;Saya wawancara Tarmizi waktu itu bersama wartawan media lain. Hanya dikatakan saat itu bahwa proyek ini memang ini diusut oleh penyidik dan akan didalami,&#8221; jelas Asrul, seraya menambahkan bahwa dugaan keterlibatan FKJ dalam kasus tersebut berdasarkan wawancara dengan sejumlah narasumber di Palopo.</p>
<p>Selama sidang yang berlangsung kurang-lebih 3 jam, Asrul juga menampik pertanyaan tiga jaksa penuntut umum bahwa keempat berita ini ada kaitannya dengan iklan PDAM Kota Palopo.</p>
<p>Menurut keterangan Asrul, media Berita.News dengan PDAM Palopo memang bekerja sama untuk iklan advetorial. Keempat berita yang ditulis dan ditayangkan tersebut ditegaskan Asrul murni bentuk kontrol media serta tanpa itikad buruk.</p>
<p>Sementara, penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar Abdul Azis Dumpa mengatakan, kliennya sudah menegaskan dia bekerja sebagai jurnalis di media www.berita.news karena bagian dari redaksi dan berdasarakan surat tugas. Berita yang dipersoalkan adalah hasil dari rapat redaksi tanggung jawabnya harus di ruang redaksi.</p>
<p>&#8220;Tudingan selama ini bahwa medianya seoalah tidak resmi adalah tidak benar. Dokumennya lengkap ada akta pendirian perusahaan, SK redaksi bahkan saat ini sudah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Semua bukti sudah dimunculkan di persidangan,&#8221; kata Azis usai persidangan.</p>
<p>Menurutnya, hal yang fatal justru pengaduan pihak pelapor ke Dewan Pers tidak ditindak lanjuti sebab alamatnya www.beritanews.com tidak ditemukan memang bukan media terdakwa. Dan tidak pernah ada proses penyelesaian di dewan pers.</p>
<p>&#8220;Yang ada surat dari Dewan Pers untuk kami bahwa berita tersebut produk jurnalistik dan Prosesnya harus melalui Dewan Pers. pada saat itu Asrul sudah jadi tersangka dan ditahan,&#8221; terang Wakil Direktur LBH Makassar ini.</p>
<p>Azis berharap, pada sidang pekan depan, jaksa bisa menyampaikan tuntutannya secara objektif sesuai fakta persidangan yang berlangsung selama 6 bulan terakhir.</p>
<p>&#8220;Kami berharap jaksa menuntut objektif sesuai dengan Fakta persidangan. Bahwa berita tersebut produk jurnalistik,&#8221; tandas Azis.</p>
<p>Dalam kasus ini, JPU mendakwa jurnalis Asrul dengan tiga Undang-undang masing-masing pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto UU nomor 73 tahun 1958.</p>
<p>Kemudian pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 A Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa juga mendakwa Asrul dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 Ayat 3. Jika terbukti bersalah, jurnalis Asrul terancam hukum pidana penjara hingga 10 tahun.</p>
<p>Sidang lanjutan kasus Jurnalis Asrul dijadwalkan digelar kembali pekan depan, Rabu 22 September 2021, dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/">Kasus UU ITE Jurnalis di Palopo, FKJ Salah Lapor Alamat Website</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/4102/kasus-uu-ite-jurnalis-di-palopo-fkj-salah-lapor-alamat-website/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ponpes DDI Labusadak, Salah satu Penerima Dana hibah diduga Fiktif</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3677/ponpes-ddi-labusadak-salah-satu-penerima-dana-hibah-diduga-fiktif/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3677/ponpes-ddi-labusadak-salah-satu-penerima-dana-hibah-diduga-fiktif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 01 Aug 2021 01:29:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[#Dana]]></category>
		<category><![CDATA[#DDI]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Fiktif]]></category>
		<category><![CDATA[#hibah]]></category>
		<category><![CDATA[#Labusadak]]></category>
		<category><![CDATA[#Penerima]]></category>
		<category><![CDATA[#Ponpes]]></category>
		<category><![CDATA[#Salah]]></category>
		<category><![CDATA[#satu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3677</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; Penerima bantuan dana hibah untuk...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3677/ponpes-ddi-labusadak-salah-satu-penerima-dana-hibah-diduga-fiktif/">Ponpes DDI Labusadak, Salah satu Penerima Dana hibah diduga Fiktif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.com &#8211; </strong>Penerima bantuan dana hibah untuk pengadaan Kapal nelayan dengan nominal Rp 1,5, Miliar pekerjaan atau kegiatannya diduga fiktif. diketahui penerima bantuan itu yakni Lembaga Pondok Pesantren (Ponpes) DDI Labusadak Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Minggu, (1/8/2021).</p>
<p>Menindak lanjuti terkait dugaan itu, media Relasipublik.com konfirmasi kepada Ketua Lembaga Ponpes DDI Labusadak Dr. Bakri melalui telephonenya diduga sengaja tidak diaktifkan, ada. apa ya&#8230;?</p>
<p>Informasi yang dihimpun media Relasipublik.com dari salah satu masyarakat Kecamatan Masalembu dengan tegas mengatakan bahwa fisik dari Ponpes DDI Labusadak itu tidak ada, padahal dikabarkan Ponpes DDI menerima bantuan dana hibah Provinsi Jatim miliaran rupiah.</p>
<p>“ Fisik yang ada itu cuma DDI (Madrasah Ibtidaiyah DDI Labusadak) dan kepala sekolahnya Bapak Basit,” kata masyarakat Masalembu yang enggan disebut namanya.</p>
<p>Padahal, Madrasah Ibtidaiyah (MI) DDI Labusadak dengan (Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga Abd. Basit) dikabarkan menerima bantuan dana hibah Provinsi Jatim 2020 dengan nominal dana Rp. 200.000.000 untuk pembangunan ruang kelas baru ( RKB).</p>
<p>&#8220;Aneh, katanya dapat bantuan tapi fisik tidak ada, lantas dananya kemana ya,&#8221;sindirnya.</p>
<p>Kendati demikian, awak media ini konfirmasi Abd. Basit selaku Kepala Sekolah atau Ketua Lembaga MI DDI Labusadak, hingga kini juga masi bungkam.</p>
<p>Selain itu, bantuan dana hibah Provinsi Jawa timur tahun anggaran 2020 juga untuk perluasan lembaga Masjid Al- Muzakki Labusadak, Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu dengan nominal Rp.300.000.000.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3677/ponpes-ddi-labusadak-salah-satu-penerima-dana-hibah-diduga-fiktif/">Ponpes DDI Labusadak, Salah satu Penerima Dana hibah diduga Fiktif</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/3677/ponpes-ddi-labusadak-salah-satu-penerima-dana-hibah-diduga-fiktif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
