<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>satpol pp sumenep Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/satpol-pp-sumenep/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/satpol-pp-sumenep/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Sun, 18 Feb 2024 13:27:07 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>satpol pp sumenep Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/satpol-pp-sumenep/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelar Operasi, Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Di Sepanjang Jalan Tajamara</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8344/gelar-operasi-satpol-pp-sumenep-tertibkan-pkl-di-sepanjang-jalan-tajamara/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8344/gelar-operasi-satpol-pp-sumenep-tertibkan-pkl-di-sepanjang-jalan-tajamara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 Feb 2024 13:27:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Gelar Operasi]]></category>
		<category><![CDATA[pkl tajamara]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Di Sepanjang Jalan Tajamara]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8344</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8344/gelar-operasi-satpol-pp-sumenep-tertibkan-pkl-di-sepanjang-jalan-tajamara/">Gelar Operasi, Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Di Sepanjang Jalan Tajamara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Sumenep gelar operasi penertiban PKL di kawasan area Taman Tajamara dan juga sepanjang Jl. Trunojoyo sampai Jl. Dr. Cipto dilakukan pada malam hari, Sabtu (17/02/24).</p>
<p>Bahwa gelar operasi penertiban PKL dilakukan secara persuasif dan edukatif. Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketertiban umum dan mengembalikan fungsi jalan dan trotoar.</p>
<p>Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy melalui Kepala Bidang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Sumenep Fajar Santoso menyampaikan &#8221; Penertiban PKL ini sudah melalui tahapan, awal yg pertama kita berikan himbauan &#8211; himbauan bahwa di Taman Tajamara ini baik di trotoar maupun bahu jalan tidak diperkenankan untuk berjualan karena ini jalan Provinsi dan jalan Nasional serta tertib lalu lintas. Dan yang terakhir kita telah mengundang para PKL &#8220;.</p>
<p>Jadi penertiban PKL bertujuan untuk mengamankan dan mensterilkan wilayah atau area yang menjadi larangan untuk berjual &#8221; Pejalan kaki itu aman kemudian yang bahu jalan bisa terjadi kecelakaan. Oleh karena itu PKL kita pindah sementara ke dalam area Taman Tajamara dan juga orang yang berekreasi bisa sambil jajan &#8220;, Tambahnya Kabid ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat Dinas Satpol PP Kabupaten Sumenep Fajar Santoso.</p>
<p>Kemudian gelar operasi penertiban PKL bukan hanya dari Satpol PP saja juga melibatkan Dinas Perhubungan Sumenep dan juga Disperindag.</p>
<p>Pewarta : Daf</p>
<p>Editor      : Redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8344/gelar-operasi-satpol-pp-sumenep-tertibkan-pkl-di-sepanjang-jalan-tajamara/">Gelar Operasi, Satpol PP Sumenep Tertibkan PKL Di Sepanjang Jalan Tajamara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8344/gelar-operasi-satpol-pp-sumenep-tertibkan-pkl-di-sepanjang-jalan-tajamara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 Nov 2023 01:47:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Kolaborasi Dengan Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8153</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/">Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Bea Cukai Madura menggelar sosialisasi tatap muka tentang peredaran dan pemberantasan cukai rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang bertempat di tengah alun &#8211; alun kota Sumenep, dihadiri langsung Kasatpol PP dan pihak Bea Cukai Madura pada Sabtu (11/11/2023)malam.</p>
<p>Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan tatap muka melalui panggung kreasi teraebut digelar untuk memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang larangan rokok ilegal, dan juga untuk menekan peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa izin cukai.</p>
<p>Terkait hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa panggung kreasi sengaja digelar sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk menekan Peredaran Rokok Ilegal yang ada di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>” Pemilihan panggung kreasi ini sangat tepat dalam melakukan sosialisasi pencegahan dan memberantas rokok ilegal. Selain itu, kita juga dapat menghidupkan kesenian, agar dapat mengedukasi masyarakat tentang rokok ilegal,” kata Ach. Laili Maulidy</p>
<p>Mantan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep itu juga berharap, melalui panggung kreasi juga dapat mensosialisasikan berantas rokok ilegal kepada masyarakat Sumenep secara umum.</p>
<p>&#8221; Untuk itu, pihaknya minta masyarakat Sumenep untuk mendukung program gempur rokok ilegal dengan tidak membeli rokok ilegal tanpa disertai pita cukai. dan yang terpenting bagaimana masyarakat memberikan informasi apabila ditemukan aktivitas rokok ilegal,” pesannya.</p>
<p>Ditempat yang sama, Kepala bea cukai Madura yang diwakili Tesar Pratama selaku Humas bea cukai Madura, menambahkan, bahwa tak pernah berhenti mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal di Madura.</p>
<p>” Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, bea cukai Madura bersinergi dengan Pemkab Sumenep dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Sumenep,” ucapnya.</p>
<p>Tesar, juga menyampaikan beberapa hal-hal terkait dengan pengertian cukai, karakteristik barang kena cukai, apa saja yang termasuk barang kena cukai, dan hal-hal yang terkait dengan DBHCHT. Ayo Hentikan Peredaran Rokok Ilegal.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penulis : Dafa/ Noung daeng</p>
<p>Editor    : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/">Kolaborasi Dengan Bea Cukai, Satpol PP Gelar Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8153/kolaborasi-dengan-bea-cukai-satpol-pp-gelar-sosialisasi-pemberantasan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8052/satpol-pp-sumenep-beberkan-terkait-pemberantasan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8052/satpol-pp-sumenep-beberkan-terkait-pemberantasan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Oct 2023 05:52:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Rokom ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8052</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8052/satpol-pp-sumenep-beberkan-terkait-pemberantasan-rokok-ilegal/">Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberkan pemberantasan Rokok Ilegal, Kamis, 26/10/2023</p>
<p>Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Ach. Laily Maulidy menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan pihaknya dalam melakukan pelaporan rokok ilegal terhadap bea cukai tentunya menggali informasi dan mengumpulkan informasi</p>
<p>&#8221; Iya gini Mas, kami melakukan dua kegiatan yang pertama, pengumpulan informasi langsung Sat Pol PP ke lokasi yang nantinya hasil dari pengumpulan data langsung dimasukkan sistem atau siroleg. kegiatan kedua itu operasi tim meliputi team Pemkab yang mana saat sidak ke toko terus ada temuan rokok ilegal itu langsung bea cukai yg bawak jadi kami hanya mendampingi saja&#8221;. Kata Ach. Laily Maulidy selaku Kepala Satpol PP Sumenep.</p>
<p>Namun, Menurutnya, pihaknya saat melakukan sidak rokok ilegal ke toko barangnya tidak disita olehnya karena bukan kewenangannya.</p>
<p>&#8221; Untuk menyita barang tentu bukan wewenang Pol PP, tapi langsung bea cukai, semisal operasi bersama itu kalau ada temuan ya langsung Bea Cukai yang membawa dan kita hanya mendampingi&#8221;.jelasnya</p>
<p>Untuk itu, mengenai itu banyak yang berpresepsi negatif terhadap Pol PP, Maka itulah yang mau kita ubah dan agar masyarakat bahwa pihaknya hanya mengumpulkan informasi tanpa menyita barang.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, yang berhak menyita adanya rokok ilegal itu wewenang Bea Cukai&#8221;, Tegasnya</p>
<p>Kemudian, Sekadar informasi, regulasi terkait sanksi rokok ilegal itu berada di Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.</p>
<p>Penulis : Dafa/ Noung daeng</p>
<p>Editor    : redaksi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8052/satpol-pp-sumenep-beberkan-terkait-pemberantasan-rokok-ilegal/">Satpol PP Sumenep Beberkan Terkait Pemberantasan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8052/satpol-pp-sumenep-beberkan-terkait-pemberantasan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bupati Harus Tegas, Satpol PP dan Disperindag Jangan Saling Lempar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7451/bupati-harus-tegas-satpol-pp-dan-disperindag-jangan-saling-lempar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7451/bupati-harus-tegas-satpol-pp-dan-disperindag-jangan-saling-lempar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 13:04:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Harus Tegas]]></category>
		<category><![CDATA[Disperindag sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Farid]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP dan Disperindag Jangan Saling Lempar]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7451</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Ida Jatimrelasipublik.com &#8211; Mengenai menjamurnya PKL...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7451/bupati-harus-tegas-satpol-pp-dan-disperindag-jangan-saling-lempar/">Bupati Harus Tegas, Satpol PP dan Disperindag Jangan Saling Lempar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Ida</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Mengenai menjamurnya PKL di Jantung kota Sumenep, Sat Pol PP dan Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perindustrian dan Perdagangan jangan sampai saling lempar tanggungjawab.</p>
<p>Menurut Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia ( GAKI ) Ach Farid Azziyadi, Jika satpol PP mengatakan PKL milik disperindag dan penataanya juga dilakukan oleh disprindag, Maka penegakan Perda dan penertiban PKL yang berjualan ditempat-tempat yang dilarang termasuk diaerah kota tanggung jawab siapa..?</p>
<p>Padahal, semua itu mutlak menjadi kewenangan dari satpol PP sebagai penegak peraturan daerah ( Perda ).Tetapi Ketika saling lempar seperti itu patut dipertanyakan..?</p>
<p>&#8221; Saya jadi curiga, jangan-jangan ada yang ditutupi terkait menjamurnya PKL diarea kota,&#8221;Sindirnya, Selasa, 1/8/2023</p>
<p>Kata Farid Gaki, sapaan beken, Jangan jangan Bupati kecolongan terkait menjamurnya PKL di jantung kota tepatnya di Jl diponegoro, Kota Sumenep tersebut.</p>
<p>Maka dari itu, dirinya berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang tegas dan memanggil kedua kepala dinas terkait, dan jangan sampai kecolongan, karena apabila saling lempar secara perlahan elektabilitas Bupati sumenep akan tergerus dengan sendirinya.</p>
<p>Sebab, Jika terus menerus dibiarkan maka publik akan beranggapan bahwa pemerintah daerah tebang pilih, dan tidak tegas dalam menyikapi menjamurnya PKL di Jl diponegoro yang jelas-jelas melanggar Perda dan tata kota.</p>
<p>Jadi, Jika dalam jangka waktu 7 hari kedepan tidak dilakukan penertiban terkait semrawutnya PKL diarea kota, maka diirinya akan melakukan langkah langkah dengan membuat selembaran yang berisikan ajakan kepada semua PKL disumenep.</p>
<p>&#8221; Saya akan ajak semua PKL Sumenep termasuk di bangkal, untuk kembali lagi berjualan dijantung kota, baik di jalan diponegoro atau diarea Taman bunga, karena diperbolehkan oleh Disperindag dan satpol pp, yang penting bisa ditata,&#8221; Katanya.</p>
<p>Ia menambahkan, Selain itu, dirinya akan melakukan Audiensi ke DPRD komisi II terkait menjamurnya PKL di jl, diponegoro yang jelas melanggar Perda, yang dibuat oleh Eksekutif dan legislatif melalui Bapem perda sumenep yang merupakan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.</p>
<p>&#8221; Yang jelas, Saya sangat menunggu keadilan dan ketegasan Bapak Bupati Sumenep terkait penetiban PKL di area jantung kota,&#8221; Pungkasnya.</p>
<p>Sementara, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah perindustrian dan Perdagangan, Chainur Rasyid dikonfirmasi media ini masih belum bisa ditemui berhubung ada rapat diluar kota</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7451/bupati-harus-tegas-satpol-pp-dan-disperindag-jangan-saling-lempar/">Bupati Harus Tegas, Satpol PP dan Disperindag Jangan Saling Lempar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7451/bupati-harus-tegas-satpol-pp-dan-disperindag-jangan-saling-lempar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengumpulan Informasi, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7059/pengumpulan-informasi-satpol-pp-sumenep-temukan-253-merk-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7059/pengumpulan-informasi-satpol-pp-sumenep-temukan-253-merk-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 06:59:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Dbhcht]]></category>
		<category><![CDATA[Pengumpulan Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7059</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7059/pengumpulan-informasi-satpol-pp-sumenep-temukan-253-merk-rokok-ilegal/">Pengumpulan Informasi, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menemukan ribuan slop dan ribuan bungkus atau ribuan batang dengan ratusan merk rokok ilegal, saat melakukan kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal bersama dengan tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.</p>
<p>&#8221; Hasil Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal ini, terdapat peredaran rokok ilegal sebanyak 1.109 slop dan 1.851 bungkus atau 421.056 batang dengan 253 merk rokok ilegal,&#8221; kata Ach. Laily Maulidy, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Sumenep. Rabu (21/6/2023)</p>
<p>Sedangkan jumlah toko eceran yang dikunjungi menurut dia, sebanyak 327 toko, dengan rincian 119 toko didapati menjual rokok ilegal. &#8221; Dan sisanya tidak didapati menjual rokok ilegal,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Kegiatan pengumpulan informasi rokok ilegal yang dilaksanakan bersama dengan tim yang meliputi dari, Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep ini sudah dimulai sejak dari tanggal 05 Juni 2023 dan akan berakhir pada tanggal 27Juli 2023 dan menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Menurut Laily, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.</p>
<p>&#8221; Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,&#8221; katanya.</p>
<p>Laily juga mengatakan, pengawasan cukai tersebut merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.</p>
<p>&#8221; Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Mantan Kabag Perekonomian ini, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut).</p>
<p>Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.</p>
<p>&#8221; Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,&#8221;Pungkasnya</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7059/pengumpulan-informasi-satpol-pp-sumenep-temukan-253-merk-rokok-ilegal/">Pengumpulan Informasi, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merk Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7059/pengumpulan-informasi-satpol-pp-sumenep-temukan-253-merk-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 28 Jun 2023 06:51:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Dbhcht]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[satpol pp sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7056</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Satuan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/">Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama dengan tim yang meliputi Dinas Koperasi UKM dan Perindag, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Naker, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep melakukan pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kegiatan yang dilaksanakan sejak dari tanggal 5 Juni 2023 dan akan berakhir pada tanggal 27Juli 2023 tersebut, dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep ini menyasar ke 256 desa di 19 Kecamatan daratan Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Sumenep Ach. Laily Maulidy mengatakan, tujuan dilaksanakannya pengawasan dan monitoring peredaran rokok ilegal ini, untuk memastikan dan mengedukasi para pedagang serta masyarakat pada umumnya, agar sadar dan tahu tentang peraturan yang berlaku mengenai kriteria atau ciri-ciri rokok ilegal.</p>
<p>&#8221; Pada pasal 54 Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai berbunyi, ’Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,&#8221; kata Ach. Laily Maulidy, Rabu (21/6/2023)</p>
<p>Lebih lanjut, Mantan Kabag Perekonomian itu memaparkan bahwa pengawasan cukai merupakan tanggung jawab bersama berbagai pihak, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, pelaku industri hasil tembakau, dan masyarakat.</p>
<p>&#8221; Seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam memerangi praktik kecurangan dalam area cukai. Sebab, keberadaan rokok ilegal tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga turut mengganggu keberlangsungan usaha para pelaku industri hasil tembakau yang legal,&#8221;Terangnya.</p>
<p>Menurut Laily, rokok ilegal mempunyai 5 kriteria (ciri-ciri), yakni tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi (tidak sesuai nama perusahaan atau beda jenis produk), dilekati pita cukai yang salah peruntukannya (harusnya SKM bukan SKT) dan dilekati pita cukai bekas (biasanya terlihat bekas sobek, berkerut atau kusut). Hal ini dapat diketahui dari fisik pita cukai dengan menggunakan sinar ultra violet ataupun dengan mata secara langsung.</p>
<p>&#8221; Kami berharap, melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan kepedulian seluruh pihak dalam menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Sehingga, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat dioptimalkan,&#8221; harapnya</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/">Satuan Pol PP Sumenep Kumpulkan Informasi Peredaran Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7056/satuan-pol-pp-sumenep-kumpulkan-informasi-peredaran-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
