<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#SH Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/sh/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/sh/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#SH Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/sh/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Mar 2024 12:09:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Kangayan]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[Laporkan PPK Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[MH]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Kondang Rahman]]></category>
		<category><![CDATA[Ppk kecamatan arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sapeken Ke Bawaslu Sumenep]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=8441</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sumenep, Jatimrelasipublik.com &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sumenep, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Pengacara kondang asal pulau kangean Sumenep melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Arjasa, Kangayan dan Sapeken, atas dugaan tindak pidana pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.</p>
<p>Terkait hal itu, Rahman, S.H., M.H, dan Rizki Kusumawati, S.H., S.H., Advokad dan Konsultan Hukum pada Law Firm, bertindak atas nama Muchtar Rafiek dan Mustari, S.Pd,i. ( Kliennya ) melaporkan PPK Arjasa, Kangayan, dan Panitia Pemilihan Kecamatan Sapeken atas dugaan kecurangan pemilu pada tahun 2024.</p>
<p>Menurut Rahman, S.H, M.H., Advokat yang sudah terkenal dalam dunia hukum bahkan banyak menangani kasus tipidkor dan perdata tersebut menyatakan bahwa persoalan itu bermula pada sabtu tanggal 16 Februari 2024, Ketua PPK kecamatan Arjasa beserta anggota dan ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Angkatan inisial S telah melakukan pembobolan pintu Gor Kecamatan Arjasa yang merupakan tempat penyimpanan kotak suara.</p>
<p>Jadi, tujuan mereka diduga akan mengubah hasil perolehan suara salah satu caleg baik DPR RI DPR Provinsi dan DPRD Kabuapaten/kota. Namun, tindakan mereka tertangkap oleh aparat kepolisian yang berjaga di GOR Arjasa dan berhasil mengamankan oknum PPS Desa Angkatan inisial S</p>
<p>Kemudian, pada jumat 23 Februari 2024 PPK Kecamatan Arjasa melakukan rapat pleno atas pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan umum Presiden dan wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/kota tepatnya Dapil 8 yang dipimpin langsung oleh Amin Wazan selaku ketua PPK Kecamatan Arjasa.</p>
<p>Turut hadir dalam rapat rekapitulasi tersebut, Panwascam Kecamatan Arjasa serta saksi saksi dari partai politik yakni saksi PKB, saksi NasDem, saksi PDI-P, saksi PKS, saksi PPP, Saksi Demokrat, saksi Gerindra, saksi PAN, saksi Golkar, Saksi Partai Ummat, dan saksi PSI, serta masyarakat yang ikut menyaksikan rekapitulasi tersebut.</p>
<p>&#8221; Penghitungan suara dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sumber Nangka yang diawali dari DPRD Kabupaten/kota, Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, DPD-RI, dan DPR-RI. Namun ketika berlanjut ke PPS selanjutnya, pihak PPK kecamatan tidak mau menghitung perolehan suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinisi, ada apa?,&#8221; Ungkapnya dengan nada heran</p>
<p>Lebih lanjut Rahman Memaparkan, Pada Selasa, tanggal 27 Feberuari 2024 pada saat Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan Sapeken juga ditemukan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PPS dan KPPS di TPS 05, 07, 12, 14,15,16,17,21, dan TPS 23 di Desa Pagerungan Kecil terhadap Partai PKS, dengan cara mengunakan surat suara yang tidak terpakai serta menggunakan anak dibawah umur untuk mencoblos caleg PKS nomor urut 7.</p>
<p>Bahkan, Pada saat dilaksanakan Rapat Pleno Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Sapeken Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara<br />
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Dapil 8 yang dihadiri oleh Panwascam, saksi-saksi Partai dan Masyarakat juga terlihat aneh, karena rekapitulasi hanya dilakukan bagi perolehan suara DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>&#8221; Anehnya, PPK Kecamatan Sapeken bersama Panwascam beserta beberapa saksi parpol menandatangani berita acara hasil revisi perolehan suara DPR-RI, dan DPR Provinsi padahal surat suara tersebut tidak di hitung di kantor PPK Kecamatan Sapeken,&#8221; Jelasnya</p>
<p>Selain itu, Kata Rahman, hal yang sama juga dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kangayan yang hanya melakukan rapat Pleno pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sedangkan DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakuan penghitungan</p>
<p>Padahal, Rekapitulasi itu juga dihadiri oleh ketua PPK Kecamatan Kangayan, Panwascam Kecamatan Kangayan, dan beberapa saksi dari partai politik peserta pemilu, serta masyarakat umum</p>
<p>&#8221; Perhitungannya hanya dilaksanakan untuk DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan 8 serta Presiden dan Wakil Presiden. Untuk suara DPR-RI, DPD-RI, dan DPRD Provinsi tidak dilakukan rekapitulasi sama sekali tanpa alasan yang jelas,&#8221; Bebernya</p>
<p>&#8221; Maka dari kejanggalan ditiga Kecamatan tersebut, Saya selaku Kuasa hukum dari Klien kami melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu Kabupaten Sumenep, guna dilakukan pemanggilan kepada oknum-oknum yang sudah jelas mencoreng Demokrasi di Negara ini,&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Penulis : Fay</p>
<p>Editor  : redaksi/ Noung daeng</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/">Pengacara Kondang Rahman, SH., MH., Laporkan PPK Arjasa, Kangayan, Sapeken Ke Bawaslu Sumenep</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/8441/pengacara-kondang-rahman-sh-mh-laporkan-ppk-arjasa-kangayan-sapeken-ke-bawaslu-sumenep/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>M. Syukri, SH : Jika Pihak yang Berwenang tidak Bergerak, Dikhawatirkan IKSASS Se Nusantara Bergerak</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3367/m-syukri-sh-jika-pihak-yang-berwenang-tidak-bergerak-dikhawatirkan-iksass-se-nusantara-bergerak/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3367/m-syukri-sh-jika-pihak-yang-berwenang-tidak-bergerak-dikhawatirkan-iksass-se-nusantara-bergerak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jul 2021 06:55:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Bergerak]]></category>
		<category><![CDATA[#Berwenang]]></category>
		<category><![CDATA[#Dikhawatirkan]]></category>
		<category><![CDATA[#IKSASS]]></category>
		<category><![CDATA[#Jika]]></category>
		<category><![CDATA[#M. Syukri]]></category>
		<category><![CDATA[#Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[#Pihak]]></category>
		<category><![CDATA[#Se]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[#Tidak]]></category>
		<category><![CDATA[#Yang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3367</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Demikian yang disampaikan oleh M....</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3367/m-syukri-sh-jika-pihak-yang-berwenang-tidak-bergerak-dikhawatirkan-iksass-se-nusantara-bergerak/">M. Syukri, SH : Jika Pihak yang Berwenang tidak Bergerak, Dikhawatirkan IKSASS Se Nusantara Bergerak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Demikian yang disampaikan oleh M. Syukuri, SH, Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo sekaligus DPRD Kabupaten Sumenep ketika diwawancarai oleh Mawardi MS dari Jatim Media Relasi Publik seusai pelaporan ke Polres Sumenep, Kamis (01/07/2021).</p>
<p>Terkait dugaan adanya ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo, KHR Ach Azaim Ibrahimy yang disampaikan oleh akun FB yang bernama Evie Atika, Anggota DPRD Sumenep, M. Syukuri SH menyampaikan beberapa harapannya terhadap pihak yang berwenang.</p>
<p>&#8221; Pertama, kita melaporkan kasus pencemaran terhadap guru kita kyai Azaim Ibrahimy itu sebagai panggilan nurani dan bentuk pengabdian kita kepada guru, yang kedua beliau seorang Ulama, kyai, Figur yang harus dibela, yang ketiga biar ada efek kerah bagaimana masyarakat bersosmed dengan baik tanpa ada ujaran kebencian, penistaa dan juga penghinaan, dan yang terakhir ini saya berharap dan memohon pihak yang berwajib segera menangkap dan menelusuri itu&#8221;. Ungkap Syukri yang juga merupakan Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo asal Kabupaten Sumenep.</p>
<p>&#8220;Karena kalau tidak, ini akan berimbas dan khawatir semua alumni se Nusantara akan bergerak, makanya agar pihak yang berwenang segara bertindak&#8221;. Tegasnya saat diwawancarai.</p>
<p>Syukri juga menjelaskan bahwa alumni Sukorejo se Nusantara itu menyebar dimana-mana dan dengan tingkatan dan profesi yang berbeda-beda, &#8220;Alumni Sukorejo ini menyebar di seluruh Nusantara disemua tingkatan dan lini dengan berbagai profesi yang berbeda-beda, dan ujaran dari Akun tersebut menyakiti hati para alumni pesantren salafiyah Syafi&#8217;iyah Sukorejo Situbondo yang menyebar di Nusantara&#8221;. Pungkasnya.</p>
<p><strong>Penulis : Ms</strong></p>
<p>Editor<strong>    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3367/m-syukri-sh-jika-pihak-yang-berwenang-tidak-bergerak-dikhawatirkan-iksass-se-nusantara-bergerak/">M. Syukri, SH : Jika Pihak yang Berwenang tidak Bergerak, Dikhawatirkan IKSASS Se Nusantara Bergerak</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3367/m-syukri-sh-jika-pihak-yang-berwenang-tidak-bergerak-dikhawatirkan-iksass-se-nusantara-bergerak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2021 05:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Ach]]></category>
		<category><![CDATA[#Aeng]]></category>
		<category><![CDATA[#Banding]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Klaim]]></category>
		<category><![CDATA[#Kongkalikong]]></category>
		<category><![CDATA[#Kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[#M.H]]></category>
		<category><![CDATA[#Menang]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[#Supyadi]]></category>
		<category><![CDATA[#Tingkat]]></category>
		<category><![CDATA[#Tong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2224</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang oleh kuasa hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan, dinilai ada kejanggalan oleh Adv. Ach. Supyadi,SH.,MH selaku kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding Kades aeng Tong terkait kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.</p>
<p>“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini (Media Trans Madura), melalui telepon selulernya, Senin, (12/4/2021).</p>
<p>“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum, sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura.</p>
<p>Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan langsung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu. Ya akhirnya kasus Kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.</p>
<p>Mencermati berita yang beredar terkait klaim menang ditingkat PT.TUN Surabaya, Ach. Supyadi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan, &#8220;disebutkan bahwa pengadilan tingkat banding yakni PT.TUN telah melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021.</p>
<p>Anehnya, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut bahwa Tergugat telah menang ditingkat banding, padahal untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya&#8221;.Jelas Ach. Supyadi, SH.,MH.</p>
<p>Dengan adanya hal ini, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan besar yang menjadi kejanggalan, &#8220;apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan banding ini sebelum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan?, Jika dugaan persekongkolan ini benar?, tentu hal ini diduga menyalahi prosedur&#8221;.Ujar kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Menurutnya, Terhadap upaya hukum banding ini pihak Tergugat sebagai pembanding, kami dari Para Penggugat adalah sebagai Para Terbanding, sementara terhadap banding yang diajukan Tergugat, baik Tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga kami Para Penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding, namun kemudian ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya ditingkat banding ini bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021&#8243;. Ungkap Supyadi, sebutan akrabnya sehari-hari.</p>
<p>Hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan, Sehingga Ach. Supyadi,SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum Para Penggugat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, yaitu : &#8221; Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta. Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta. Dan kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta&#8221;.Pungkasnya dengan penuh ketegasan.</p>
<p>Maka, untuk mencari kejelasan dan keberimbangan dalam pemberitaan, Media RelasiPublik mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak Kuasa Hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong melalui Via WhatsApp. Ketika ditanya terkait hal ini, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan,&#8221;saya bukan type Advokat yang suka main klaim&#8221;. Jawabnya serta memberikan petunjuk untuk mengakses di https://pttun-surabaya.go.id//.</p>
<p>Lebih lanjut R. Aj. Hawiyah Karim, SH juga berkomentar, &#8220;yang namanya akses di online itu siapa pun boleh mengakses pemberitahuan baik PTUN maupun PT.TUN, itu kira-kira biasanya antara 7 hari sampai 14 Hari kami terima pemberitahuannya. Jangan terjebak dengan opini dong bro, media harus cerdas!&#8221;. Komentarnya.</p>
<p>Pihaknya juga menambahkan dan mempertegas, &#8220;Allah Gusti pangeran&#8230; memang ada Mas pemberitahuan tertulisnya itu menyusul setelah mereka upload putusan apalagi kan PT.TUN, PT.TUN loh iya&#8230; PT.TUN itu tidak bersidang jadi keputusan itu langsung di upload di situsnya&#8221;.Tambahnya melalui Voice Note Via WhatshApp, Selasa (13/04/2021).</p>
<p>Namun, ketika ditanya perihal ungkapannya sebagaimana yang dilansir di Media Trans Madura, tiba-tiba R. Aj. Hawiyah Karim, SH menjawab, &#8220;Saya tidak mau berurusan dengan apa yang dilansir media, karena urusan saya beracara itu di peradilan bukan di dunia maya&#8221;. Jawabnya.</p>
<p>Media Relasi Publik ini bertanya dan mau memperjelas dengan tiga kali pertanyaan terkait landasannya yang mengatakan menang ditingkat banding sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, pesan chat Via WhatsApp hanya dibaca dan tidak direspon, sehingga berita ini dinaikkan.</p>
<p>Penulis : Ms</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
