<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Sulaisi abdurrazaq Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Tue, 22 Aug 2023 00:56:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>Sulaisi abdurrazaq Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/sulaisi-abdurrazaq/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Aug 2023 00:56:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[#Pamekasan]]></category>
		<category><![CDATA[Desa laden]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Lakar La Nyaman]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7576</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq PAMEKASAN &#8211; Kejaksaan Negeri Pamekasan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/">Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq</p>
<p><strong>PAMEKASAN</strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Pamekasan sedang menjadi bahan tertawaan koruptor-koruptor, karena tak mampu memangkas kenakalan para peletak aral yang merintangi penegakan hukum.</p>
<p>Lakar La Nyaman itu bahasa Madura, artinya: Memang Enak. Kalau dikaitkan dengan tema bisa punya makna &#8220;miring&#8221;, yaitu: Korupsi Memang Enak.</p>
<p>Tapi, Lakar La Nyaman itu digunakan untuk menyebutkan suatu tempat. Pasar Desa Laden yang berdiri Pertokoan dengan sebutan nama Pertokoan Lakar La Nyaman.</p>
<p>Aparat Pengawasan Intern Pemerintah/APIP di Inspektorat Pamekasan, yang punya tupoksi pengawasan, terasa seperti tempat berlindung pelaku-pelaku kejahatan kerah putih dalam skala paling fundamental.</p>
<p>Kejari dinilai terlalu lemah untuk menegakkan hukum pada pelaku yang setiap hari membusungkan dada, seolah-olah ingin bilang Kejari itu berada di bawah ketiaknya. Inspektorat dalam genggaman dan Polri sahabat dekat.</p>
<p>Hukum seolah tak berlaku bagi dirinya. Karena itu publik harus menguji, benar atau tidak.</p>
<p>Untuk menguji itulah Desa Laden menjadi salah satu yang memulai.</p>
<p>Alimuddin adalah Kepala Desa Laden Pamekasan saat ini, yang menang lewat mekanisme demokrasi. Dipilih langsung oleh rakyat.</p>
<p>Fathorrahman adalah Kepala Desa Laden Pamekasan yang menjabat sebelumnya.</p>
<p>Saat ini, Desa Laden menjadi simbol demokrasi desa yang hidup, dinamis dan sekaligus miris.</p>
<p>Alimuddin sebagai Kepala Desa terpilih menggantikan Fathorrahman tidak pernah menerima aset-aset, dokumen-dokumen atau arsip Desa, kecuali kantor Desa tanpa isi. Seluruh dokumen raib.</p>
<p>Jadi, sebagai Kepala Desa terpilih, ibarat masuk ruang gelap, perlu penerangan. Ia tidak mau mempermasalahkan secara hukum, katanya agar Desa kondusif.</p>
<p>Tak lama kemudian, Alimuddin berhentikan perangkat-perangkat bermasalah, yang terlibat politik praktis, yang bertindak tanpa kendali Kades, merugikan warga dan dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.</p>
<p>Lalu, Alimuddin digugat ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Namun gugatan mereka dinyatakan Tidak Diterima oleh lembaga peradilan. Setelah itu banding, Tidak Diterima lagi. Kasasi hasilnya sama, Tidak Diterima.</p>
<p>Akhirnya, Alimuddin menang dan berhasil mematahkan gugatan perangkat yang dinilai tak cukup syarat formil. Dibentuklah perangkat baru yang dapat menopang pembangunan di Desa Laden.</p>
<p>Berikutnya, perangkat-perangkat Desa yang diberhentikan belum puas. Mereka menguji pemberhentian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setelah sebelumnya melakukan tahap upaya keberatan kepada atasan Kepala Desa.</p>
<p>Namun, gugatan ke PTUN juga Tidak Diterima. Banding, Tidak Diterima lagi. Perlawanan perangkat-perangkat bermasalah itu akhirnya tamat.</p>
<p>Fathorrahman berperan sebagai saksi yang menguatkan perangkat-perangkat bermasalah itu ketika di Pengadilan Negeri Pamekasan, lalu isterinya berperan pula sebagai saksi yang menguatkan perangkat dalam sidang di PTUN Surabaya.</p>
<p>Meski kalah, bayang-bayang Fathorrahman terlihat cukup jelas berdiri di belakang layar permainan.</p>
<p>Masalah Desa Laden belum selesai. Pajak-pajak rakyat bertahun-tahun nunggak. Padahal sudah dipajaki dimasa Fathorrahman menjabat. Tanah Kas Desa dibangun jalan beraspal dan cukup luas, namun hanya menguntungkan pemilik perumahan Lakar La Nyaman milik Fathorrahman. Si mantan Kades Laden yang tidak gagah dan gagal perkasa.</p>
<p>Aset-aset Desa Laden, termasuk tanah-tanah kas Desa, tidak jelas dikuasasi siapa. Akhirnya Kepala Desa Laden mengadu ke Kejari, lalu dilakukan Pulbaket dan hasilnya: Fathorrahman diminta kembalikan duit negara yang akhirnya ia patuhi. Perilaku koruptif Fathorrahman, si mantan Kades Laden, aman. Hukum di Kejari Pamekasan tak berlanjut.</p>
<p>Berikutnya, Desa Laden pro aktif meminta agar APIP di Inspektorat Pamekasan melakukan audit terhadap Bumdes Semeru, karena sejak Alimuddin menjabat, tidak ada laporan ke Kades perihal penguasaan dan pengelolaan aset-aset Desa Laden.</p>
<p>Audit Tujuan Tertentu oleh APIP berjalan. Dalam proses audit Bumdes Semeru Desa Laden, muncul lagi nama Fathorrahman.</p>
<p>APIP menilai Fathorrahman sebagai Kepala Desa di masanya, tidak menyetorkan sejumlah uang masuk ke Bumdes Semeru. APIP Inspektorat Pamekasan merekomendasikan agar Fathorrahman mengembalikan ke kas negara. Namun ia tidak mengembalikan.</p>
<p>Bahkan, untuk upaya tersebut, Desa Laden mengundang segenap pengurus Bumdes Semeru dan Fathorrahman, mengundang perwakilan dari Kejari Pamekasan, Forkopimda dan lain-lain secara resmi dengan tujuan agar masalah tersebut selesai dan tidak masuk ke ranah hukum. Tapi hasilnya: Bumdes Semeru dan Fathorrahman tidak hadir.</p>
<p>Sikap tidak hormat terhadap rekomendasi APIP itu akhirnya dilaporkan ke Kejari Pamekasan karena uang negara tidak dikembalikan dalam jangka waktu hingga saat ini lewat satu tahun.</p>
<p>Laporan sudah lewat satu tahun. Lagi-lagi, BUMDES Semeru dan Fathorrahman berlindung di balik APIP Inspektorat. Hasil audit investigasi APIP Inspektorat Pamekasan hanya mengeluarkan informasi bahwa sebelumnya APIP telah melakukan audit tujuan tertentu, namun rekomendasinya belum dilaksanakan. Tak ada lagi.</p>
<p>Atas dasar itu, Kejari Pamekasan keok di bawah ketiak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi, meski Pemerintah Desa Laden telah menyodorkan kepada Kejari Pamekasan maupun kepada APIP Inspektorat Pamekasan beberapa bukti asli bahwa dalam pengelolaan Bumdes Semeru Fathorrahman yang menerima pembayaran awal dari semua pembeli dan penyewa toko Lakar La Nyaman. Meski Fathorrahman tak lagi menjabat.</p>
<p>Tapi, APIP Inspektorat tidak memasukkan fakta-fakta tersebut sebagai temuan dalam audit investigasi.</p>
<p>Alasan itulah yang digunakan Kejari Pamekasan sehingga seolah-olah dugaan korupsi Bumdes Semeru yang melibatkan wajah Fathorrahman itu tak jelas. Kejari Pamekasan terasa benar-benar berada di bawah ketiak Fathorrahman dan APIP Inspektorat dalam genggaman. Pelaku-pelaku itu dibiarkan merintangi, lalu Kejari pura-pura tidak mampu melawan. Keok dan pingsan.</p>
<p>Tak lama kemudian, Fathorrahman berada dalam kuda tunggangan bersama LSM KOMAD Pamekasan, aksi demonstrasi ke DPMD Pamekasan lalu mengadukan Alimuddin ke Kejari Pamekasan dengan dugaan memberhentikan perangkat desa Laden dan memotong Siltap perangkat.</p>
<p>Orasi Fathorrahman menggelegar. Ia berkolaborasi dengan pihak-pihak yang berstatus Terlapor ke Kejari Pamekasan. Seolah-olah ingin menunjukkan: *AKU TAK BISA DIHUKUM.*</p>
<p>Karena itu, hari ini Central Political And Religious Studies (CENTRIS) bersama dengan Masyarakat Laden Melawan Korupsi menggelar aksi Unras di depan Kejari Pamekasan, meminta Kejari Pamekasan menangkap oknum-oknum korup Bumdes Semeru Desa Laden. Termasuk Fathorrahman yang telah menjual dan/atau menyewakan pertokoan Lakar La Nyaman, meski ia bukan pengurus Bumdes Semeru dan tak lagi menjabat Kepala Desa Laden.</p>
<p>Uang negara yang masuk ke kantong Fathorrahman nyaris tiga ratus juta lebih. Biasanya, ia akan mengaku bahwa dirinya mendirikan bangunan itu dari uangnya sendiri.</p>
<p>Atas dasar itu, Desa Laden Pamekasan menurut saya adalah potret Desa Bersih, punya nyali ungkap korupsi.</p>
<p>Semestinya, Kejari Pamekasan berterimakasih kepada Kepala Desa Laden bernama Alimuddin. Yang membantu Kejari ungkap itu semua. Bukan malah pura-pura pingsan.</p>
<p>Karena itu, Alimuddin sebagai Kepala Desa Laden, semestinya diberi hadiah berupa dua jalan, yaitu:</p>
<p>Pertama, kembalikan seluruh aset Desa Laden ke pangkuan Pemerintah Desa Laden.</p>
<p>Kedua, jika tidak mau, tangkap segera koruptor Bumdes Semeru Desa Laden, berikut Fathorrahman yang congkak terhadap rekomendasi APIP Inspektorat Pamekasan.</p>
<p>Jika tidak. Tak ada jalan lain. Kami pasti menguji sikap Kejari Pamekasan, baik Seksi Intelejen, Seksi Pidana Khusus, oknum jaksa-jaksa nakal, maupun sikap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan di Kejaksaan Agung. Apakah ada unsur pidana terhadap terduga oknum-oknum jaksa nakal ini, atau terhadap pejabatnya terdapat pelanggaran etik.</p>
<p>Kalau terus begini, Korupsi &#8220;Lakar La Nyaman&#8221; hanya membuat nyaman penjahat-penjahat pintar berkerah putih. Kami pasti akan terus melawan.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/">Korupsi&#8221; Lakar La Nyaman&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7576/korupsi-lakar-la-nyaman/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tentara Jahiliyah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Aug 2023 03:24:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Penganiayaan]]></category>
		<category><![CDATA[#Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Tentara Jahiliyah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=7440</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq (Penasehat Hukum Erfandi) Jatimrelasipublik.com &#8211;...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/">Tentara Jahiliyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq<br />
(Penasehat Hukum Erfandi)</p>
<p><strong>Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; WARTAWAN bernama Erfandi itu dikeroyok sampai bonyok, dibanting, diseret, dirampas barang-barangnya, dompet maupun handphone, dipaksa merayap di tanah.</p>
<p>Selain itu dipaksa minum BBM, diancam akan diceburkan ke tengah laut, ditodong pistol dan diancam akan dilubangi kepala, diteriaki jancuk, dikatai babi, anjing, bajingan, media-media tai, disekap dalam semalam, lalu dipaksa tandatangani pernyataan tidak akan memperpanjang masalah. Jika tidak, dia akan dicari.</p>
<p>Penyebabnya, wartawan itu mau liputan, berharap bisa wawancara dengan narasumber terkait adanya sepeda motor roda tiga yang mengangkut BBM keluar dari SPBU di Kalianget menuju pelabuhan Kalianget.</p>
<p>Peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 29 Juli 2023 sekira pukul 22.00 WIB di Pos Satpam Pelabuhan Kalianget, berlanjut hingga ke sebuah ruangan dekat dermaga yang biasa digunakan Patroli Keamanan Laut (Patkamla).</p>
<p>Padahal, Erfandi belum sempat wawancara, hanya bertanya ke Satpam yang berjaga di pos Pelabuhan ihwal BBM yang diangkut roda tiga. Katanya, BBM itu milik TNI AL.</p>
<p>Tak lama kemudian, petugas pos jaga itu memanggil tiga orang, yang lalu tanpa basa basi menghajar Erfandi. Tak ada wawancara. Tak ada waktu untuk menjelaskan.</p>
<p>Peristiwa itu terekam video dengan durasi 1:26:22 (satu jam dua puluh enam menit dua puluh dua detik). Salah satu wajah pelaku tampak cukup terang. Begitu pula tampang si penodong pistol.</p>
<p>Kemaren (31/07/2023) beberapa jurnalis mendatangi Pelabuhan Kalianget untuk konfirmasi ke Komandan Patkamla. Tapi gagal. Katanya lagi ke Surabaya. Namun, rekan-rekan jurnalis berhasil me-record wajah dua terduga pelaku.</p>
<p>Selain wartawan, dalam diskusi santai, saya coba screenshoot wajah pelaku dalam video, lalu saya tunjukkan wajah pelaku kepada Bang Junaidi, intel yang bertugas di Pamekasan dan Sumenep. Ia mengkonfirmasi wajah pelaku adalah tentara, katanya si palaku adik leting.</p>
<p>Artinya, telah jelas pelaku nya gerombolan tentara, yang seragam dan gajinya dibayar dari pajak rakyat. Ia makan dari pajak para jurnalis.</p>
<p>Tentara modal dengkul begini jelas bertindak tanpa otak. Tak paham tugas jurnalis. Dia kira jurnalis tak boleh liputan di tempatnya.</p>
<p>Padahal, pasal 18 ayat (1) UU 40/1999 tentang Pers menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja bertindak menghambat/menghalangi tugas profesi jurnalis/liputan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.</p>
<p>Selain itu, tindakan sengaja merampas kemerdekaan seseorang (seperti yang dialami Erfandi) tanpa kewenangan dapat dikualifikasi melawan hukum dan melanggar pasal 333 KUHP. Ancaman pidananya paling lama delapan tahun.</p>
<p>Main keroyok di muka umum, ancaman pidananya lima tahun enam bulan. Itu menurut Pasal 170 KUHP. Bukan menurut saya.</p>
<p>Nama-nama gerombolan tentara, berikut wajah-wajah pelaku serta video yang menggambarkan perilaku binatang ini nanti kita share ke ruang publik melalui kanal YouTube.</p>
<p>Melihat kenyataan itu, saya menilai bahwa reformasi di tubuh TNI, yang kita gaungkan sejak reformasi 1998 masih gagal.</p>
<p>Masih banyak tentara yang nyampah di tengah-tengah masyarakat. Padahal slogan TNI jelas: &#8220;Bersama Rakyat TNI Kuat&#8221;. Sayang, itu hanya slogan. Akibat kebiadaban oknum tentara ini, TNI justru potensial menjadi musuh rakyat.</p>
<p>Tentara jenis ini, yang hanya modal dengkul, modal kerongkongan dan mata mendelik, modal kekerasan, keroyok, modal banting, menyeret, merampas, mengancam, menyekap dan main todong pistol terhadap rakyat, apalagi terhadap jurnalis, menurut saya adalah jenis tentara jahiliyah.</p>
<p>Bahkan, jika meminjam istilah Prof. Dr. Abd. A&#8217;la, M.Ag., hegemoni kekerasan seperti itu termasuk jahiliyah kontemporer.</p>
<p>Realitas kekerasan itu memiliki keserupaan dengan kehidupan bangsa Arab pada masa jahiliyah pra-Islam, yang masih tribalik primordialistik.</p>
<p>Pelaku-pelaku kekerasan masih dalam kondisi jahil (kurang pengetahuan), bahkan jahlun murokkabun alias tolol.</p>
<p>Jadi, tentara yang telah bertindak seperti binatang di Pelabuhan Kalianget itu bisa saja kita sebut tentara tolol alias jahlun murokkabun karena buta wawasan mengenai tugas-tugas jurnalistik. Tapi, mereka makan dari pajak yang dibayar jurnalis.</p>
<p>Jika tentara yang tolol-tolol begini tidak meminta maaf kepada Erfandi, kepada jurnalis, kepada masyarakat secara terbuka dan masih di tempatkan di Sumenep, kami bersumpah akan melawan, sampai titik darah penghabisan.</p>
<p>Tunggu saja skema berikutnya!.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/">Tentara Jahiliyah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/7440/tentara-jahiliyah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tragedi Tricomp, Sulaisi : Saya Menduga Bukan Kebakaran Biasa </title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6598/tragedi-tricomp-sulaisi-saya-menduga-bukan-kebakaran-biasa/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6598/tragedi-tricomp-sulaisi-saya-menduga-bukan-kebakaran-biasa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Mar 2023 00:39:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[kebakaran]]></category>
		<category><![CDATA[Mami muda]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi : Saya Menduga Bukan Kebakaran Biasa]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Tragedi Tricomp]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6598</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Tragedi hangusnya toko elektronik Tricomp yang kebetulan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6598/tragedi-tricomp-sulaisi-saya-menduga-bukan-kebakaran-biasa/">Tragedi Tricomp, Sulaisi : Saya Menduga Bukan Kebakaran Biasa </a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP,</strong> Tragedi hangusnya toko elektronik Tricomp yang kebetulan satu lokasi dengan cafe mami muda, pada Kamis (23/3) malam sekitar pukul 22.15 WIB, menyisakan misteri di kalangan aktivis Kota Keris.</p>
<p>Tragedi Tricomp tersebut tidak hanya menyita perhatian masyarakat setempat, terlebih adalah duka bagi para wartawan. Sehubungan dengan cafe itu merupakan basecamp atau markas tempat berkumpulnya kuli tinta Sumenep, yang sedang soroti kasus fraud 60 miliar rupiah di salah satu perbankan milik negara.</p>
<p>&#8220;Berkaitan dengan kebakaran di Tricomp, tempat atau basecamp temen-temen (wartawan) berkumpul disini, terutama yang memang rajin mengawal kasus dugaan fraud 60 miliar yang melibatkan nama Subeki dan BSI, kalau saya menduga ini bukan kebakaran, dugaan saya ini ada yang sengaja membakar,&#8221; ungkap Sulaisi Abdurrazaq, Jumat (24/3) dini hari, pasca tragedi Tricomp.</p>
<p>Pemuda berprofesi advokat tersebut lantas menjelaskan terkait reasoning (alasan) tragedi Tricomp yang dinilainya ada kejanggalan, adalah (kebakaran) kejadiannya cukup cepat, dan api tidak dimulai dari percikan kecil.</p>
<p>&#8220;Ini langsung api menyambar cukup besar begitu, kejadiannya cukup singkat. Kemudian dalam posisi (Tricomp) tempat ini, temen-temen sedang keluar, dan keluarnya temen-temen ini tidak lama ya kan, ada yang memang di lokasi itu, itu tidak sampai 10 menit hanya perjalanan dari taman bunga ke java in, itu api sudah besar sekali dan itu barang-barang sudah habis,&#8221; tutur kuasa hukum korban dugaan fraud puluhan miliar itu.</p>
<p>Hal itu yang membuatnya beranggapan bahwa tragedi Tricomp atau kebakaran salah satu unit usaha aktivis yang getol menyoroti kebijakan publik yakni Fauzi As, sangatlah tidak mungkin disebabkan korsleting listrik.</p>
<p>&#8220;Jadi gak logic ini misalnya korsleting listrik gak mungkin langsung besar, kecuali ada ledakan. Disini tidak ada ledakan, tidak ada juga barang-barang yang mudah meledak di dalam (Tricomp) ini begitu,&#8221; jelas Sulaisi.</p>
<p>Adapun yang membuatnya yakin ada faktor kesengajaan pada tragedi Tricomp, ialah titik api yang mana berdekatan dengan pintu samping toko tersebut menjadi pusat sumber si jago merah. Sedangkan pintu itu dalam situasi terbuka atau tidak dikunci.</p>
<p>&#8220;Kemudian api, pusat sumber api itu didekat pintu. Saya hanya mencurigai dalam imaginasi saya itu, karena ini kan pintu gak dikunci dan kemudian disini gak ada orang gitu. Pusat dan sumber kebakarannya itu dekat pintu dan bukan di bagian depan maupun di bagian belakang, ini dekat pintu intinya, sehingga kecurigaan kita patut kita duga itu bukan kebakaran,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selain itu, kejanggalan lain masih tentang titik dari sumber api yang melalap berbagai jenis elektronika (bernilai kisaran 200 juta rupiah), ada jarak lumayan jauh dengan instalasi listrik. Menurutnya, akan menjadi logic ini kebakaran murni, jika memang pusat api bersumber dari sistem itu.</p>
<p>&#8220;Nah, itu salah satu kecurigaan kita. Sehinga saya berharap temen-temen kita lihat saja besok atau lusa ini hasil cek CCTV. Kemudian kalau CCTV misalnya hari ini masih kesulitan untuk diakses karena kan kena air tadi ya. Kita tunggu hasil dari lap digital forensik polri, saya kira itu,&#8221; tukasnya.</p>
<p>Disinggung hal yang bisa membuatnya menduga tragedi Tricomp ini dikabar, apa kaitannya dengan Fauzi As? Sulaisi pun menerangkan satu rangkaian peristiwa sebelum terjadinya kebakaran tersebut.</p>
<p>Ia menyebut Fauzi As adalah best friend-nya, &#8220;Saya mendampingi dalam beberapa kasus, termasuk Mas Fauzi bersama dengan saya sebagai tim, yang menjadi penyuplai utama dokumen dan alat bukti berkaitan dengan dugaan fraud 60 miliar ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Jadi empat orang yang memberi kuasa ke saya, tempat bertemunya (cafe mami muda) ya disini. Konsultasi awal itu ya ke Mas Fauzi, dan beliau percaya ke saya untuk mendampingi mereka, ya tentu dengan berbagai pertimbangan, sehingga keterkaitan antara dugaan fraud 60 miliar dengan kami ini ya cukup erat begitu, itu intinya,&#8221; tandas Sulaisi.</p>
<p>Bahkan dugaan lainnya, sambung Sulaisi, pihaknya curiga sebagai bagian dari intimidasi, &#8220;Secara psikologis kita supaya takut atau menimbang-nimbang untuk melanjutkan misalnya begitu, pengawalan penanganan dugaan fraud 60 miliar itu,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di penghujung perbincangan, dirinya menceritakan kronologi singkat sebelum tragedi Tricomp terjadi. Hal itu berdasarkan dari sejumlah keterangan para saksi di tempat kejadian perkara.</p>
<p>&#8220;Pada saat kejadian itu memang ada seseorang yang tidak dikenal dan mencurigakan di toko itu, tetapi kan orang yang disini temannya mas fauzi tidak kenal dia, dan mas fauzi sedang diluar dan kemudian pekerja yang disini juga sedang diluar,&#8221; katanya.</p>
<p>Sosok misterius yang berpura-pura sambil menyapu bertepatan di depan pintu samping Tricomp itu, datang beberapa menit kemudian setelah Fauzi As dan kawan-kawan beranjak pergi ke Java in. &#8220;Jadi memang ada orang yang tidak dikenal pakek kopiyah, kaos hitam dan celana gelap begitu, dan itu memang didekat pintu toko ini,&#8221; tutupnya.</p>
<p>* Red *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6598/tragedi-tricomp-sulaisi-saya-menduga-bukan-kebakaran-biasa/">Tragedi Tricomp, Sulaisi : Saya Menduga Bukan Kebakaran Biasa </a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6598/tragedi-tricomp-sulaisi-saya-menduga-bukan-kebakaran-biasa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Venceremos!</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6570/venceremos/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6570/venceremos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Mar 2023 15:49:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Subeki]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Venceremos!]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6570</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: Sulaisi Abdurrazaq Mereka yang tak punya...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6570/venceremos/">Venceremos!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq</p>
<p>Mereka yang tak punya api, hidupnya akan sia-sia_ &#8211; Rumi</p>
<p>SUBEKI, nama itu telah lama saya dengar. Orang Kaya Baru asal Banyuwangi yang tinggal di Sumenep, Madura.</p>
<p>Hebat. Punya kerajaan bisnis, aset berupa tanah dan bangunan rumah dimana-mana.</p>
<p>Subeki mampu mendikte BNI Syari&#8217;ah yang kini melebur menjadi Bank Syariah Indonesia bersama BRI Syariah dan Bank Syariah Mandiri.</p>
<p>Seorang Subeki, berdasarkan rapat internal BSI, bisa menjebol pertahanan perbankan syariah hingga diduga menimbulkan kerugian uang negara lebih dari 60 milyar.</p>
<p>Subeki dikenal sebagai kiai di internal BNI Syariah/BSI. Tapi menurut rekan-rekan di Al-Amien, ia bukan kiai, jadi bisa kita bilang: &#8220;kiai gadungan.&#8221;</p>
<p>Subeki menggunakan nama orang lain untuk menjebol keuangan perbankan, dia mampu mendikte BNI Syariah agar seluruh duit milik nasabah ditransfer oleh bank ke rekening Subeki. Seluruhnya.</p>
<p>Nasabah yang lugu, dipecundangi. Dibuat mengemis pada Subeki. Jika nasabah komplain ke bank, pihak bank bilang: kami diminta Kiai Subeki untuk mendebet seluruh duit bapak.</p>
<p>Jadi, tanpa restu pimpinan bank, mustahil Subeki sukses menjebol BNI Syariah/BSI. Inilah mafia perbankan. Setan berbaju syari&#8217;ah.</p>
<p>Subeki bisa atur bank. Jika agunan bernilai 15 juta, bisa cair 7 ratus juta. Jika agunan bernilai 300 juta, bisa cair 2 milyar lima ratus, dan seterusnya.</p>
<p>Tapi, duit milyaran itu ditransfer oleh bank ke rekening Subeki. Nasabah hanya sapi perah, yang akan ditagih setiap bulan oleh bank. Tak peduli apa alasan nasabah.</p>
<p>Prinsip syari&#8217;ah dimana tuh? Bukankah _maysir, gharar_ dan _riba_ dilarang dalam akad syariah? Bukankah akad syari&#8217;ah itu untuk membumikan nilai-nilai Islam, nilai-nilai universal sebagai bentuk kepatuhan kita pada nilai-nilai _ilahiyah?_</p>
<p>Tapi, perilaku Subeki dengan oknum BSI itu justru merupakan pembangkangan terhadap nilai-nilai ilahiah, pembangkangan terhadap Allah.</p>
<p>Dalam Islam, yang memilih untuk membangkang pada Allah itu hanya setan, iblis itu semua. Jadi bisa kita bilang, perbuatan pelaku ini bukan syari&#8217;ah, melainkan perbuatan setan berbaju syari&#8217;ah.</p>
<p>Kabarnya, banyak pejabat, Aparat Penegak Hukum dan pengusaha yang rajin ke rumah Subeki dekat Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan.</p>
<p>Jangan salah, Subeki bukan bagian dari Al-Amien Prenduan. _Track recordnya_ buruk, terdepak juga dia dari Al-Amien.</p>
<p>Awalnya kami belum percaya kehebatan Subeki, baru paham setelah ada empat korban meminta bantuan untuk menangani masalahnya.</p>
<p>Kami koordinasi BSI Cabang Sumenep, BSI Regional Surabaya dan bagian legal di BSI. Mereka semua bingung, tak dapat berbuat banyak.</p>
<p>Kami hanya minta dua hal: (1) kembalikan seluruh uang nasabah ke rekening mereka, (2) jika tidak, serahkan hasil audit atau seluruh dokumen ke Aparat Penegak Hukum untuk diusut tuntas dan diproses hukum.</p>
<p>Karena tak bergeming, kami memilih turun jalan, sebagai langkah advokasi menjaring korban-korban lain.</p>
<p>Kita ciptakan gejolak, protes. Kita bangkitkan amarah, bangkitkan api perlawanan, kibarkan semangat juang melawan eksploitasi dan penindasan.</p>
<p>Tak peduli siapapun pejabat dan APH yang terlibat, seret saja. Kami hanya mengerti kosa kata korban, meski perlu pengorbanan.</p>
<p>Jika ada rayuan uang, ada ancaman, ada upaya membenturkan gerakan progresif, ada pihak yang berani membuat &#8220;pasukan&#8221; kami pesimis dan cemas, maka, kami pastikan maju terus pantang mundur.</p>
<p>Kedepan, kita akan berkumpul dengan para pelopor, menyegarkan kembali gelora perlawanan terhadap kapitalis iblis berbaju syari&#8217;ah ini.</p>
<p>Kita harus berani menantang segala tipu daya. Harus berani melawan keserakahan. Pastikan pijakan kaki kita berada pada posisi kritis menantang ketidak adilan.</p>
<p>Sampaikan bahwa kita lawanmu wahai kapitalis iblis berbaju syari&#8217;ah. Kami akan melawan, meski dalam ancaman.</p>
<p>Ingatlah, maut kapanpun dapat menyergap kita. Karena itu, jangan takut. Rapatkan barisan. Kita kibarkan bendera perang.</p>
<p>Kemaren, saya _posting_ status WA untuk menguji kedalaman rasa kemanusiaan rekan-rekan aktifis, dari yang nasionalis sampai aktifis milenial muslim. Bunyinya begini:</p>
<p>_&#8221;Marhaenis, kami rindu suaramu. Apa kau merasa tua sehingga geloramu melemah?&#8221;_</p>
<p>_&#8221;Imperialisme gaya baru harus dilawan dengan sungguh-sungguh. Apa kalian yakin tak perlu lagi diskursus sosialisme dan revolusi untuk melawan kaum penindas ideologis itu?&#8221;_</p>
<p>_&#8221;Wahai pemuda muslim transformatif. Apakah karena kalian khatam ngaji Al-Qur&#8217;an, lalu merasa cukup shaleh? Lihatlah kapitalis berbaju syari&#8217;ah yang semakin gemuk, sombong dan congkak. Mereka menginjak-injak Al-Qur&#8217;anmu. Keluarlah. Kobarkan api Islam itu.&#8221;_</p>
<p>_&#8221;Aku hidup di masa kini, dimana sastra, puisi dan seni budaya menyerah di bawah sepatu penindas. Tak ada lagi teks perlawanan terhadap kejahatan kekuasaan. Kolaborasi sempurna neolib dengan penguasa telah mampu membunuh sebuah harapan. Kemana kalian para seniman, dimana kalian anak-anak teater?&#8221;_</p>
<p>_*Saya belum merasakan energi kritis aktifis-aktifis milenial muslim dari HMI, PMII, IMM, dan lain-lain. Mereka direkam oleh sejarah dan rasanya makin memfosil. Tak ada denyut perlawanan, meski kejahatan di depan mata. Meski penindasan jadi tontonan. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan semakin nyaman. Inilah zaman paling nyaman bagi para penggarong. Selamat istirahat para aktifis&#8230;&#8221;_</p>
<p>Semua itu lahir bukan semata-mata karena adanya kasus aktual Subeki dan BSI Sumenep.</p>
<p>Melainkan karena nyata di depan mata kita, bagaimana kasus kapal ghoib dengan kerugian bermilyar-milyar di Sumenep semakin ghoib.</p>
<p>Bagaimana _Participating Interest_ migas Sumenep semakin tidak jelas. Bagaimana dugaan korupsi gedung Dinkes Sumenep semakin sayup tanpa ujung.</p>
<p>Bagaimana masalah kemiskinan dan penderitaan rakyat pulau hanya menjadi komoditas politik lima tahunan sehingga rakyat pulau di Sumenep semakin marginal.</p>
<p>Rakyat hanya diberi makan janji-janji politik busuk oleh penguasa. Bukankah itu pengkhianatan terhadap rakyat dan demokrasi?</p>
<p>Karena itu, mari bersama-sama kita lawan.</p>
<p>* Red *</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6570/venceremos/">Venceremos!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6570/venceremos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pak Mahfud, Jangan Hina Pengadilan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6477/pak-mahfud-jangan-hina-pengadilan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6477/pak-mahfud-jangan-hina-pengadilan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 04 Mar 2023 07:18:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Jangan Hina Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[kpu]]></category>
		<category><![CDATA[Pak Mahfud]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6477</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* (Ketua DPW APSI Jatim...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6477/pak-mahfud-jangan-hina-pengadilan/">Pak Mahfud, Jangan Hina Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
(Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura)</p>
<p>*PRINSIP* Independensi hakim itu prinsip universal, berlaku di seluruh dunia.</p>
<p>Saya kecewa terhadap sikap Pak Mahfud MD, yang akhir-akhir ini mengomentari perkara belum inkrah terkait gugatan PMH Partai Prima melawan KPU di PN Jakpus.</p>
<p>Kecewanya itu karena wajah Pak Mahfud kan sekaligus sebagai Menkopolhukam, ia pembantu Presiden, jadi di wajah Pak Mahfud itu ada wajah Presiden. Sebagai pembantu Presiden, komentarnya pasti mempengaruhi batin publik. Seolah-olah keadilan dan kebenaran tentang hukum itu hanya apa yang diucapkan Pak Mahfud. Kalau saya menjadi Pengacaranya Partai Prima, tentu saya tidak senang dengan sikap Pak Mahfud yang sekaligus Menkopolhukam.</p>
<p>Pak Mahfud MD itu menunjukkan sikap tidak hormat terhadap putusan pengadilan. Inilah semestinya yang diatur negara ini, agar sikap-sikap seperti ini dapat dikualifikasi sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap Pengadilan.</p>
<p>Kita tahu lah, Pak Mahfud ini guru kita bersama, teladan kita, seorang negarawan yang terampil dan pandai membaca arah angin dalam setiap momentum politik. Kita tidak dapat membaca kemana arah sikap Pak Mahfud MD itu, apakah berkaitan dengan politik jelang 2024 atau tidak.</p>
<p>Tetapi yang jelas, karena komentar Pak Mahfud memberi bobot pada Tergugat sehingga integritas Pengadilan runtuh. Padahal tema Mahkamah Agung di tahun 2023 ini adalah &#8220;integritas tangguh, kepercayaan publik tumbuh&#8221;. Tapi gara-gara Pembantu Presiden memberi sikap tidak hormat pada putusan perkara yang belum inkrah akhirnya kita semua ini seolah-olah harus menghakimi lembaga peradilan. Yang salah seolah-olah pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim Pemeriksa perkara. Ini kan gawat kalau begini. Powerful bener Pak Mahfud ini.</p>
<p>UU memberi kewenangan, tugas dan amanah pada pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara. Yang tahu proses sidang ya hakim, Penggugat dan Tergugat. Tapi, gara2 Pak Mahfud komentar seolah-olah proses sidang yang panjang itu hanya teatrikal. Hakimnya tersudut, dihakimi publik pula. Kasian sekali hakim-hakim pemeriksa perkara itu.</p>
<p>Kalau publik atau elit-elit peserta Pemilu seperti Pak Yusril, Pak SBY, aktifis-aktifia Prodem yang komen sih ga masalah.</p>
<p>Tapi, kalau Menkopolhukam, meski ia akan bilang bertindak sebagai dirinya sendiri dan bukan jabatannya, bagi saya, sikap itu sama saja meruntuhkan integritas dan wibawa lembaga peradilan. Kita diminta untuk tidak mempercayai lembaga peradilan. Ini sangat berbahaya kalau tidak kita kritisi.</p>
<p>Apa yang dikatakan Pak Mahfud itu bukan kebenaran tunggal. Gara-gara beliau penguasa aja sehingga memberi bobot pada KPU. Tapi itu kan tidak fair, bukan sikap negarawan yang bijak. Itu sikap reaktif. Bagi saya, itu sikap yang tidak patut untuk kita contoh.</p>
<p>Celaka jadinya jika kebenaran dan keadilan bergantung pada komentarnya Menkopolhukam. Kl gayanya begitu, saya ingin Pak Mahfud komentari kasus-kasus yang saya tangani, supaya saya bisa menang terus dalam menangani perkara.</p>
<p>Akibat lainnya, publik menjadi beralih perhatian dari mengkritik kelalaian KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menjadi menghakimi Partai Prima, seolah-olah Partai Prima tidak punah hak untuk menguji integritas KPU.</p>
<p>Publik beralih menghakimi pengadilan, menghakimi Majelis Hakim Pemeriksa perkara dan merendahkan putusan. Tak lagi fokus meluruskan kelalaian KPU.</p>
<p>Kalau KPU kalah, yang jelas ada yang tidak beres dari kinerjanya.</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6477/pak-mahfud-jangan-hina-pengadilan/">Pak Mahfud, Jangan Hina Pengadilan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/6477/pak-mahfud-jangan-hina-pengadilan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Opini : Maulid Nabi Yang Haram</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/opini/6144/opini-maulid-nabi-yang-haram/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/opini/6144/opini-maulid-nabi-yang-haram/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 31 Jan 2023 00:14:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Opini : Maulid Nabi Yang Haram]]></category>
		<category><![CDATA[Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6144</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: Sulaisi Abdurrazaq WARGA Nahdiyin di Pamekasan,...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/opini/6144/opini-maulid-nabi-yang-haram/">Opini : Maulid Nabi Yang Haram</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: Sulaisi Abdurrazaq</p>
<p>WARGA Nahdiyin di Pamekasan, menggelontor ke jalanan, membongkar dusta, berjuang mengungkap kebenaran yang terhalang saput kebodohan.</p>
<p>Mereka menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu siang (25/1/23), protes keras atas khotbah Jumat di masjid Usman bin Affan Desa Nyalabu Laok Pamekasan yang disampaikan Ustadz Yasir Hasan Al-Idris.</p>
<p>Kades Nyalabu Laok ambil sikap menutup masjid Usman bin Affan dan melarang digunakan untuk aktivitas apapun.</p>
<p>Massa tumpah lagi hari ini (30/1/23) ke Polres Pamekasan, menuntut Ustadz Yasir Hasan Al-Idris ditangkap setelah puluhan anggota PC Ansor bersama Banser melaporkan peristiwa itu ke Polres Pamekasan.</p>
<p>Pemkab, Kemenag, MUI, serta perwakilan sejumlah ormas Islam di Pamekasan telah menginisiasi upaya damai, Ustadz Yasir Hasan Al-Idris telah mengaku khilaf, meminta maaf dan menyatakan siap mendapat pembinaan.</p>
<p>Ia juga komit tak akan mengulangi sikap dan perilaku yang menimbulkan polemik. Tapi nampaknya sebagian warga Nahdiyin belum puas. Polres didesak segera tangkap Ustadz Yasir Hasan Al-Idris.</p>
<p>Isi khotbah itu seperti menjerang air di siang hari, warga Nahdiyin mendidih.</p>
<p>Salah satu isi khotbah yang disampaikan dengan berapi-api itu melumpuhkan diri sendiri, bunyinya begini:</p>
<p>_&#8221;&#8230;KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;arie, Pendiri NU, sekaligus pendiri Pondok Pesantren Tebuireng, *mengingkari dengan keras adanya perayaan Maulid Nabi*,&#8230;kita sebagai orang Indonesia dak tahu selama ini, dibohongi, disembunyikan kebenaran ini, agar umat Islam merayakan&#8230;&#8221;_</p>
<p>Setiap tahun saya merayakan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, karenanya, saya ragu terhadap referensi yang disebut Ustadz Yasir Hasan Al-Idris.</p>
<p>Malam ini saya baca seluruh isi kitab _Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna&#8217; al-Maulid bi al-Munkarat_ karya Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari.</p>
<p>Kitab yang saya baca itu 62 halaman berikut Profil Penerjemah bernama Dr. Rosidin, M.Pd.I., Wakil Sekretaris GP Ansor Kabupaten Malang dan Koordinator ISNU MWC Singosari tahun 2013. Kitab itu diterbitkan Bayumedia Publishing Anggota IKAPI.</p>
<p>Mengutip kitab itu, KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari pada bagian Peringatan Kedua halaman 11 memang memberi peringatan bahwa:</p>
<p>_&#8221;Memperingati Maulid (Nabi SAW) sebagaimana yang saya jelaskan pertama kali (yakni pada bagian Muqaddimah) adalah haram.&#8221;_</p>
<p>Bayangkan saja, jika kutipan terjemahan itu dipenggal kalimat yang tertuang dalam buka kurung dan tutup kurung, yaitu kalimat:</p>
<p>_&#8221;&#8230;(yakni pada bagian muqoddimah)&#8221;_</p>
<p>Begitu pula jika versi karya asli tidak dipahami secara komprehensif maka dapat menjadi kalimat begini:</p>
<p>_&#8221;Memperingati Maulid (Nabi SAW) sebagaimana yang saya jelaskan pertama kali&#8230; adalah haram.&#8221;_</p>
<p>Jadi, jika kitab itu tidak dibaca secara utuh, sudah pasti tersesat. Karena *Maulid Nabi yang haram menurut KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari* telah ditegaskan pada bagian muqoddimah, bunyinya begini:</p>
<p>_&#8221;Pada malam senin, 25 Rabi’ul Awwal 1355 H, saya melihat sekelompok santri di sebagian pesantren mengadakan peringatan Maulid Nabi SAW. Dalam acara itu, mereka menghadirkan alat-alat permainan; lalu membaca sedikit ayat alQur’an dan Hadits-hadits yang berkaitan dengan permulaan sejarah Nabi SAW; serta ayat-ayat yang berkaitan dengan hari kelahiran Nabi SAW dan sejarah hidup beliau sesudah itu yang penuh dengan keberkahan._</p>
<p>_Selanjutnya para santri itu melakukan berbagai kemungkaran, misalnya: saling memukul dan menangkis, yang mereka sebut dengan istilah pencak [silat]; tinju; dan menabuh rebana [bahasa Jawa: terbang]. Semua itu dilakukan di hadapan wanita-wanita lain yang berada di dekat mereka untuk menonton pertunjukan tersebut._</p>
<p>_Ada juga acara musik, saterik [sandiwara kuno], dan permainan seperti judi. Saat itu bercampur-baur antara kaum laki-laki dengan wanita; mereka menonton bersama; saling menari [berjoget] dan tenggelam dalam permainan, canda-tawa, mengeraskan suara, serta berteriak-teriak di masjid dan sekitarnya._</p>
<p>_Lalu saya melarang dan mengingkari [memberi peringatan keras] mereka atas perbuatan mungkar di atas; akhirnya mereka berpencar dan membubarkan diri._</p>
<p>_Ketika terjadi suatu kegiatan seperti yang saya jelaskan di atas, maka saya khawatir perilaku terhina ini menyebar ke banyak tempat dan para pelakunya menambah jenis-jenis kemaksiatan [dalam kegiatan tersebut]; bahkan bisa jadi, perilaku terhina tersebut akan mengantar-kan mereka keluar dari agama Islam._</p>
<p>_Oleh karena itu, saya menyusun peringatan-peringatan ini sebagai nasehat [yakni mengharapkan kebaikan] bagi agama dan sebagai petunjuk bagi kaum muslimin.&#8221;_</p>
<p>Selain Peringatan Kedua, pada bagian Peringatan Pertama KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari juga menulis:</p>
<p>_&#8221;Berdasarkan pendapat ulama’ yang nanti akan disebutkan, bahwa kegiatan Maulid [Nabi Muhammad SAW] yang dinilai sunnah oleh para imam adalah berkumpulnya orang-orang untuk membaca al-Qur’an dan riwayat Hadits-hadits yang berkaitan dengan permulaan kehidupan Nabi [Muhammad] SAW; keistimewaan-keistimewan pra-kenabian yang terjadi ketika beliau masih berada dalam kandungan dan pada saat kelahiran beliau; serta perjalanan hidup beliau sesudah itu, yang penuh dengan keberkahan._</p>
<p>_Selanjutnya dihidangkan makanan untuk dimakan bersama-sama, kemudian mereka membubarkan diri.Jika mereka menambah kegiatan Maulid Nabi dengan menabuh rebana dengan tetap menjaga tata krama, maka hukumnya tidak mengapa.&#8221;_</p>
<p>Terdapat sepuluh peringatan/nasehat yang ditulis KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari dalam kitab itu. Saya baca dengan hati-hati, tapi saya tidak menemukan kalimat dan kesimpulan seperti yang dikhotbahkan Ustadz Yasir Hasan Al-Idris.</p>
<p>Dari kitab itu saya justru mendapat pelajaran bahwa Hadlratus Syaikh K.H. Muhammad Hasyim Asy’ari membolehkan bahkan menyunahkan Peringatan Maulid Nabi.</p>
<p>Yang diharamkan adalah peringatan maulid nabi yang dicampur baur dengan maksiat, yang disusupi kegiatan-kegiatan yang tidak selaras dengan syari’at Islam, seperti memainkan alat musik, berjoget laki-laki dan perempuan serta kemungkaran-kemungkaran lain yang sejenis.</p>
<p>Oleh karena itu, saya menilai wajar apabila warga Nahdiyin marah dan menggelar protes.</p>
<p>Namun, saya tidak menyarankan seorang khotib, apapun madzhabnya untuk dihukum melalui mekanisme hukum pidana hanya karena kebodohan atau kekhilafan yang tidak diniatkan untuk menyampaikan kebohongan dan tidak punya niat memfitnah melalui mimbar Jumat.</p>
<p>Pidana itu harus memenuhi unsur niat jahat atau _mens rea_ dan _actus reus_.</p>
<p>Saya yakin Ustadz Yasir Hasan Al-Idris miskin literasi atau tidak membaca secara utuh kitab _Tanbihat al-Wajibat li Man Yashna&#8217; al-Maulid bi al-Munkarat_, sehingga ia salah menyimpulkan bacaannya yang sepotong-sepotong. Akhirnya sesat dan menyesatkan, namun belum tentu berniat untuk melakukan kejahatan sehingga perbuatannya belum tentu suatu kejahatan.</p>
<p>Meski begitu, seandainya KH. Muhammad Hasyim Asy&#8217;ari masih hidup dan kita meminta nasehat beliau, saya yakin beliau tidak akan memilih untuk menghukum Ustadz Yasir Hasan Al-Idris melalui mekanisme hukum pidana.</p>
<p>Tapi, itu sekadar pendapat, pelapor yang lebih mengerti nuansa kebatinan mereka. Kita hanya perlu sama-sama menghormati keputusan yang diambil.</p>
<p>Salam literasi&#8230;(*)</p>
<p>Penulis adalah Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura_</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/opini/6144/opini-maulid-nabi-yang-haram/">Opini : Maulid Nabi Yang Haram</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/opini/6144/opini-maulid-nabi-yang-haram/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Quo Vadis Netralitas ASN?</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5953/quo-vadis-netralitas-asn/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5953/quo-vadis-netralitas-asn/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Dec 2022 05:18:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#ASN]]></category>
		<category><![CDATA[#TNI-Polri]]></category>
		<category><![CDATA[Quo Vadis Netralitas ASN?]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5953</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* (Ketua DPW APSI Jatim)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5953/quo-vadis-netralitas-asn/">Quo Vadis Netralitas ASN?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
(Ketua DPW APSI Jatim)</p>
<p>*INDONESIA* adalah negara postkolonial. Bekas jajahan. Baru belajar terapkan demokrasi.</p>
<p>Setelah dijajah Belanda dan Jepang, masih dijajah penguasa sendiri. Orde Lama, Orde Baru hingga pasca reformasi. Potensial mengidap mental inlander.</p>
<p>Hari ini, 12 Desember 2022, saya diminta Bawaslu Kabupaten Sumenep jadi narasumber, temanya: _Penegakan Hukum Pemilu dan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilu 2024._</p>
<p>Tulisan ini pandangan saya secara personal, bukan sebagai pemateri. Untuk materi diskusi, sudah saya siapkan slide khusus, agar lebih meyakinkan.</p>
<p>Tajuk _quo vadis_ itu penanda, bahwa saya sendiri psimis terhadap netralitas ASN pada Pemilu 2024. Apalagi jika ada calon petahana. Bisa tertindas psikologi ASN.</p>
<p>Tapi dengan kegiatan Bawaslu, sudah cukup ikhtiar itu untuk kita apresiasi. Semacam tindakan preventif.</p>
<p>Lalu, mengapa _quo vadis?_ karena regulasinya saja masih memberi peluang bagi ASN untuk tidak netral.</p>
<p>Coba saja bongkar UU No. 5/2014 tentang ASN. Meski utamakan _merit system_, tapi juga tegas: sanksi terhadap ASN, baik PNS maupun PPPK dilakukan oleh Pejabat Pembina Pengawasan (PPK).</p>
<p>Pertanyaan berikut, siapa PPK itu? Undang-Undang menjawab bahwa ia diduduki Kepala Daerah. Seseorang yang jelas-jelas anggota Partai Politik, atau pasti berafiliasi dengan Partai Politik.</p>
<p>Jadi, kalau di Sumenep, PPK itu ya Mas Fauzi, sang Bupati. Ia punya wewenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.</p>
<p>Jadi jelas, dengan wewenang Kepala Daerah yang besar itu, sekaligus sebagai PPK, ASN rawan dipolitisasi.</p>
<p>Belum lagi kita bicara masalah birokrasi. _Spoils system_ dalam birokrasi yang berseberangan dengan _merit system. Patron clien relationship_ antara Kepala Daerah dengan Pegawai ASN dan seterusnya.</p>
<p>Inilah realitas kita, netralitas ASN dalam posisi rawan.</p>
<p>Jangankan Indonesia atau Sumenep, negara seperti Amerika Serikat, yang jelas-jelas dedengkot demokrasi, masih rentan terjadi politisasi pegawai sipil.</p>
<p>Jelang dua minggu pemungutan suara, detik-detik berakhirnya jabatan Presiden, Donald Trump malah tandatangani perintah eksekutif.</p>
<p>Isinya, mengancam akan kembalikan Amerika Serikat pada sistem &#8220;rampasan&#8221;. Sebagian besar pegawai pemerintah federal akan dipecat jika tidak loyal pada Presiden.</p>
<p>Dalam konteks Pemilu 2024 di Sumenep, bukan tidak mungkin, jika seorang ASN seperti Kepala Dinas, yang dinilai dapat menjangkau _grass root_ diberi beban politik oleh petahana.</p>
<p>Ambil saja contoh Kepala Dinas Pertanian misalnya, bisa saja diminta membantu petahana agar Kelompok Tani dapat dimobilisir, lalu diikuti ancaman akan dipindah ke pulau paling terpencil jika tidak membantu.</p>
<p>Begitu pula Dinas-Dinas lainnya. Betapa sulit ASN menghindar. Netralitas ASN begitu rentan.</p>
<p>Tapi, pelanggaran netralitas kadang juga terjadi karena ingin pertahankan jabatan, janji kenaikan pangkat, janji-janji proyek, masalah nepotisme, kedekatan personal dan seterusnya.</p>
<p>Bawaslu mencatat, 854 PNS atau ASN yang melanggar netralitas selama Pilkada Serentak 2020. Data ini berbeda dengan jumlah yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dari 68 yang dilaporkan, 80,88 % terbukti melanggar netralitas.</p>
<p>Belum lagi perihal netralitas TNI &#8211; Polri. Pengalaman Pilkada Sumenep tahun 2020, dua minggu jelang pungutan suara, salah seorang Kades di Sumenep mengadu ke kantor kami, dirinya dipanggil Polres Sumenep, dimintai SPJ realisasi Dana Desa 2018-2019. Insting dan intuisi saya menilai, ada pesan tersirat dan tendensi politis dalam peristiwa itu.</p>
<p>Begitu pula pemanggilan terhadap beberapa Kepala Desa dari kepulauan. Tersirat guratan pesan yang syarat politik. Saya merasa terdapat begitu banyak desa tersandera masa lalu.</p>
<p>Belum lagi beban psikologis Camat-Camat, bukan tidak mungkin peristiwa tahun 2020 terulang pada Pilkada 2024.</p>
<p>Dalam situasi demikian, beranikah Bawaslu bersama-sama dengan rakyat bersatu padu menegakkan hukum pemilu dan mengawasi secara sungguh-sungguh netralitas ASN pada Pemilu 2024? Kita lihat saja.</p>
<p>Realitas-realitas itulah yang melatari tulisan ini dengan permulaan paragraf pertama berupa intensi: Republik postkolonial yang baru belajar ber-demokrasi.</p>
<p>Suatu gambaran, posisi ASN yang cukup rawan terjajah oleh klientisme birokrasi. Netralitas bisa cidera. ASN bisa jadi korban, bisa pula terjebak situasi karena serakah jabatan atau serakah pendapatan.</p>
<p>Klientisme atau hubungan patron klien itu kelompok atau individu yang tak sederajat. Klien lebih inferior dan patron lebih superior.</p>
<p>Dapat pula diartikan, patron adalah orang yang berada dalam posisi untuk membantu klien-kliennya (Scott, 1983 dan Jarry, 1991).</p>
<p>Karena itu, perlu komitmen semua pihak, baik bakal calon, ASN, TNI-Polri, tim pemenangan, penyelenggara Pemilu: KPU dan Bawaslu sampai ke jajaran paling bawah.</p>
<p>Begitu pula _civil society,_ jurnalis dan seluruh rakyat agar integritas Pemilu terjaga dan yang terpilih benar-benar memperoleh legitimasi, baik menurut hukum maupun politik.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>( Red )</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5953/quo-vadis-netralitas-asn/">Quo Vadis Netralitas ASN?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5953/quo-vadis-netralitas-asn/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2022 11:00:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5645</guid>

					<description><![CDATA[<p>&#160; &#160; Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* _(Ketua DPW APSI...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/">Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
_(Ketua DPW APSI Jatim dan Direktur LKBH IAIN Madura)_</p>
<p>*DRAMATURGI* bakar tembakau Jawa berikut armada di Pamekasan (15/09/22) bagi saya merupakan adegan menghina Polisi dan Bea Cukai.</p>
<p>Mengapa? Karena tindakan itu menonjolkan situasi _anarkhia_, suatu keadaan tanpa kekuasaan pemaksa yang merupakan cita-cita penganut aliran anarkisme.</p>
<p>Anarkisme menolak semua kekuasaan memaksa. Polisi, Undang-Undang, Peradilan, Angkatan Bersenjata, dan lain-lain bagi penganut aliran ini adalah buruk, sehingga harus ditolak dan dilawan. Dengan demikian, termasuk bea cukai.</p>
<p>Baginya, jika perekonomian ditata dengan adil, lembaga negara tidak diperlukan lagi.</p>
<p>Moral manusia tidak boleh dipaksa, kesatuan manusia yang dipaksa oleh negara harus diganti dengan komunitas yang bebas, baik individu maupun masyarakat.</p>
<p>Perang, kejahatan, kriminal dan perselisihan akan sirna jika perekonomian ditata dengan adil. Itulah paham anarkisme.</p>
<p>Lalu, apa anarko-sindikalisme?</p>
<p>Ia adalah Cabang dari aliran anarkisme. Sindikalisme menganut prinsip &#8220;aksi langsung&#8221;: pemboikotan, sabotase, pembakaran, pemberontakan, pemogokan umum, dan lain-lain. Seperti yang dilakukan pelaku pembakaran truk dan tembakau Jawa itu.</p>
<p>Sindikalisme setia pada akarnya, anarkisme. Menolak adanya negara yang memaksa, termasuk polisi, penyidik bea cukai, dan sejenisnya.</p>
<p>Mikahil Bakunin, politikus Rusia, merupakan tokoh utama anarkisme-anarko sindikalisme yang berlawanan dengan Karl Marx.</p>
<p>Saya menilai adegan anarki itu menghina polisi dan bea cukai, karena adanya polisi dan bea cukai adalah untuk memaksa agar masyarakat yang tidak tertib _(public disorder)_ menjadi tertib _(public order)._</p>
<p>Artinya, anarkisme atau anarko-sindikalisme itu memang aliran yang berlawanan dengan polisi dan bea cukai sebagai bagian dari negara yang memang harus memaksa.</p>
<p>Tinggal kita lihat, apakah institusi Polri dan Bea Cukai harus &#8220;menundukkan bahu&#8221; atau &#8220;menghamba&#8221; di hadapan pelaku anarki.</p>
<p>Reputasi dan integritas penegakan hukum Polres Pamekasan di era Pak Rogib Triyanto benar-benar diuji, karena selama ini, publik melihat dengan mata telanjang, bagaimana perilaku anarkisme selalu menang.</p>
<p>Misalnya, kasus anarkisme Pilkades Panaguan Proppo, hanya diproses satu Tersangka.</p>
<p>Dengan demikian, bisa saja, dalam kasus pembakaran tembakau Jawa plus truk ini hanya akan ada satu atau dua Tersangka.</p>
<p>Atau, dapat saja masalah ini selesai lewat _Restorative Justice_ yang menandakan bahwa ada aktor intelektualnya, namun dapat saja menguap karena tak ada klarifikasi kepada publik.</p>
<p>Siapa pemilik tembakau Jawa, siapa pembelinya, siapa aktor intelektual dibalik anarkisme itu?</p>
<p>Ujian lainnya dihadapi Bea Cukai, karena saya menduga, peristiwa anarki ini berkaitan dengan persaingan sesama pengusaha rokok. Baik yang legal maupun ilegal.</p>
<p>Berkaitan dengan rokok ilegal, ada sebagian rakyat yang menduga Bea Cukai sepertinya bukan mau berantas rokok ilegal.</p>
<p>Faktanya, &#8220;Haji-Anu&#8221; atau Haji Anu aman-aman saja, meski mesin produksinya jalan dan gudang produksinya jelas di mana letaknya.</p>
<p>Yang ditangkap hanya pedagang-pedagang kecil yang yang tidak cukup modal untuk bersaing dan hanya cukup untuk kehidupan sehari-hari. Kalau tidak ditangkap di Madura ya ditangkap di luar Madura.</p>
<p>Meski rokoknya jelas milik siapa, Bea Cukai tidak melangkah tuh untuk menyita gudang, mesin produksi rokok atau menindak pemiliknya.</p>
<p>Paling banter, menyita mobil dan rokok yang diedarkan oleh rakyat kecil, yang berharap untung untuk kehidupan sehari-hari. Miris.</p>
<p>Supaya clear, episode berikutnya, coba kita bongkar: _siapa penguasa alat/mesin produksi rokok ilegal di Pamekasan. Setelah kita laporkan, kita lihat bagaimana APH bertindak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/">Anarko-Sindikalisme dan Rokok Ilegal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/5645/anarko-sindikalisme-dan-rokok-ilegal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Taraban Protes !</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/opini/5363/5363-2/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/opini/5363/5363-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Jul 2022 23:56:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Erfandi]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<category><![CDATA[Taraban Protes!]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5363</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* (Kuasa dan Konsultan Hukum Erfandi)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/opini/5363/5363-2/">Taraban Protes !</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
(Kuasa dan Konsultan Hukum Erfandi)</p>
<p>_&#8221;Anda tidak bisa membuat revolusi dengan sarung tangan sutra.&#8221;_</p>
<p>(Joseph Stalin)</p>
<p>*SAYA* ingin jungkir balik, sambil tertawa ngakak, karena *Erfandi menang lagi.* Putusan PTUN Surabaya Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY tanggal 13 Juli 2022 telah dibacakan. Gugatan Erfandi dikabulkan seluruhnya. Jelas, Pilkades Taraban ilegal.</p>
<p>Bunyi putusannya begini:</p>
<p>_1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;_</p>
<p>_2. Menyatakan batal Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027 Nomor : 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 &#8211; 2027;_</p>
<p>_3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 – 2027 Nomor : 19/SK/PAN.PILKADES/II/2022 tanggal 22 Februari 2022 tentang Penetapan Calon Kepala Desa Taraban Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan Periode 2021 &#8211; 2027;_</p>
<p>_4. Menghukum Tergugat, Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)._</p>
<p>***</p>
<p>Saya ingin jungkir balik bukan semata-mata karena putusan menguntungkan klien saya, tapi karena ada wajah Pak Rogib Triyanto di memori saya, Kapolres Pamekasan yang _full back up_ Pilkades ilegal.</p>
<p>Awalnya, saya tidak ingin terlibat dalam aksi _symbolic sit-ins_ atau okupasi massa di Balai Desa Taraban tanggal 21 April 2022.</p>
<p>Tapi, saya ditelpon warga, katanya, Polisi meminta agar pengacaranya datang untuk memberi klarifikasi berkaitan dengan penetapan penundaan Pilkades Taraban oleh PTUN Surabaya.</p>
<p>Untuk menjaga agar obor semangat perjuangan tidak padam, saya datang ke lokasi, memberi penjelasan bahwa tindakan Panitia Pilkades yang berencana tetap memaksa menggelar Pilkades itu melanggar hukum. Ternyata Polisi dengan tangan besi menyatakan tetap akan mengawal dan mengamankan.</p>
<p>Protes, tuntutan, tekanan, dan negosiasi tentu bukan aksi politik santun _(polite politics)_, tidak teratur, tapi tidak destruktif.</p>
<p>Ketika massa lagi nyaman tiduran, ngerokok, bersantai tiba-tiba corong toa mendominasi suara dan berteriak:</p>
<p>_&#8221;Kami hanya mengamankan, bapak ibu jangan terprovokasi, jangan melakukan tindak pidana, karena nanti, akan kami proses jika melakukan tindak pidana&#8221;._</p>
<p>Perlahan tapi pasti, massa didorong mundur pasukan Polisi, dipimpin Kapolres. Ada reaksi, lalu:</p>
<p>_&#8221; hey, siapa itu?, tangkap dia, seret ke Polres&#8221;._ Teriak Pak Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan melalui corong pengeras suara mini (21/04/22).</p>
<p>Begitulah siasat Pak Rogib melumpuhkan semangat rakyat kecil yang berkobar. Pak Rogib menakuti, menghancurkan psikologi massa, mendukung kedzaliman, meski sebenarnya rakyat itu berada di posisi yang benar.</p>
<p>Protes massa itu ingin memastikan, agar Panitia Pilkades Taraban tahun 2022 memberi sikap hormat terhadap perintah intrinsik PTUN Surabaya, Pilkades harus ditunda. Negara hukum menempatkan titah pengadilan sebagai perintah tertinggi.</p>
<p>Sayang, Kapolres berdiri di pihak yang tidak hormat terhadap penetapan pengadilan. Pilkades telah digelar, dibawah senjata api laras panjang yang congkak.</p>
<p>Jadi, jika Kapolres menjaga pembangkang penetapan pengadilan, rakyat kecil itu berjuang melawan pembangkang. Melindungi wibawa PTUN.</p>
<p>Makanya saya ingin jungkir balik, karena setelah perspektif hukum dan hak konstitusional diuji dan diperjuangkan melalui saluran hukum yang benar, Erfandi menang, mestinya dia masuk sebagai Calon Kepala Desa Taraban dan ikut berkontestasi, jika Panitia _fair_.</p>
<p>Anggaran Pilkades, pengamanan oleh kepolisian dan pelantikan Kades Taraban, dihabiskan hanya untuk menyukseskan tindakan kolosal yang ilegal.</p>
<p>Kades Taraban yang terpilih di Tahun 2022, tidak punya legitimasi yuridis, karena Ketua Panitia melakukan Perbuatan Melawan Hukum, memaksa melawan Penetapan PTUN Surabaya Nomor: 37/G/2022/PTUN.SBY tanggal 11 April 2022.</p>
<p>Sementara itu, beberapa massa aksi dikriminalisasi, dipanggil dan diperiksa di Polres Pamekasan dengan dugaan perusakan fasilitas. Meski jelas, fasilitas yang berusaha diamankan massa itu ilegal. Selain itu, bukan dirusak, melainkan lecek karena dirampas kembali oleh Panitia Pilkades dengan cara paksa, sehingga robek. Polres luar biasa, seolah-olah berusaha menundukkan Erfandi, mencari pintu masuk lewat salah satu massa aksi.</p>
<p>Polres tegas untuk Taraban Larangan, tapi lemes untuk mengungkap seluruh pelaku rusuh di Desa Panaguan Proppo.</p>
<p>Tapi, untuk konteks Taraban. Terdapat risiko laten yang dapat terjadi jika jabatan Kades yang diperoleh melalui proses ilegal tetap dijalankan, baik melalui DD maupun ADD. Dapat terjadi _potential lost_.</p>
<p>Jika keuangan negara dijalankan oleh penguasa dengan fondasi legitimasi yuridis yang rapuh, ia rawan ambruk tertimpa reruntuhan konstruksi tirani, karena potensial terjerumus ke jurang tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.</p>
<p>Kalau tidak percaya, mari kita buktikan!</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/opini/5363/5363-2/">Taraban Protes !</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/opini/5363/5363-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengacara Iblis</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5169/pengacara-iblis/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5169/pengacara-iblis/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Jun 2022 12:00:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[Bop annuqayah]]></category>
		<category><![CDATA[Pengacara Iblis]]></category>
		<category><![CDATA[Sulaisi abdurrazaq]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=5169</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pengacara Iblis Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq* (Direktur LKBH IAIN...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5169/pengacara-iblis/">Pengacara Iblis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Pengacara Iblis</p>
<p>Oleh: *Sulaisi Abdurrazaq*<br />
(Direktur LKBH IAIN Madura)</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Jika engkau menjumpai batu kecil di jalan yang bisa mengganggu jalannya kaum muslimin, maka singkirkan lah, barangkali itu yang menjadi penyebab dimudahkannya jalanmu menuju surga&#8221;_ (KH. Maimun Zubair)</p>
<p>*METODE* Marlaf Sucipto dalam menyikapi kasus BOP Annuqayah bukan tradisi Pesantren, melainkan tradisi Gereja Katolik.</p>
<p>Cara itu adalah cara pengacara iblis _(devil&#8217;s advocate)_ yang mengambil posisi berlawanan dengan argumentasi pihak lain. Bukan karena tak setuju. Melainkan hanya untuk menguji validitas argumen pihak lawan.</p>
<p>Istilah asal pengacara iblis _(devil&#8217;s advocate)_ adalah _&#8221;advocatus diaboli&#8221;_ yang merupakan posisi resmi di Gereja Katolik Romawi antara 1587 dan 1983.</p>
<p>Pengacara iblis diangkat secara resmi dalam program kanonisasi seorang Katolik menjadi santo.</p>
<p>Santo adalah lelaki beriman yang telah meninggal dan dipercaya Gereja telah melihat Allah secara langsung di surga.</p>
<p>Tradisi Pesantren tidak begitu. Santri tidak boleh memotong pembicaraan kiai, apalagi menunjukkan sikap berseberangan dengan guru dan kepentingan pesantren.</p>
<p>Selama ini saya menahan diri untuk menanggapi Marlaf Sucipto, termasuk ketika saya dikirimi rekan jurnalis tentang tulisan berjudul: Perkara Banding, PH Menggerakkan Demonstrasi, Bukan Melawannya Dengan Kontra Memori Banding.</p>
<p>Menahan diri karena pengacara profesional dan beretika tidak mungkin menyampaikan pendapat tanpa pengetahuan dan data yang memadai.</p>
<p>Judul tulisan saja menyesatkan, apalagi isinya. _Hoax_. Kalau dalam dunia jurnalistik dikenal istilah _fake news_. Karena itu saya menahan diri.</p>
<p>Tulisannya mengandung fitnah terhadap saya dalam menangani perkara Husnul Hakiki. Padahal Marlaf tidak termasuk pengacara yang terlibat dalam persidangan. Ia hanya Pengacara pelapor.</p>
<p>Jika Marlaf menantang atau &#8220;memaksa&#8221; saya untuk menguji apakah tulisannya masuk kategori pidana fitnah atau tidak, maka akan saya uji lewat mekanisme hukum pidana.</p>
<p>Tapi, jika dia menyadari dan mengakui bahwa itu fitnah, tidak perlu lagi kita perpanjang. Cukup sadari saja dan saling menghormati sebagaimana Kode Etik Profesi Advokat Indonesia.</p>
<p>Saya bilang _hoax, fake news,_ atau bahkan fitnah, karena dalam proses banding, sudah sejak lama saya menyampaikan Kontra Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan telah diterima Pengadilan Negeri Sumenep. Karena Marlaf tidak terlibat dalam persidangan, wajar saja dia tidak tahu. Mestinya, jika tidak tahu diam saja.</p>
<p>Karena berkaitan dengan kepentingan umat dan banyak alumni Pesantren Annuqayah, saya merasa perlu menanggapi tulisan Marlaf Sucipto tentang: Kasus BOP Annuqayah. Karena dia bukan pengacara pihak manapun dalam perkara itu, tapi memberi pendapat hukum yang menguntungkan para pelaku. Bisa saja ia berharap dikontrak para pelaku.</p>
<p>Santri dan alumni Annuqayah banyak yang mengirimkan tulisan Marlaf itu ke saya, meminta pendapat saya. Saya jawab begini: Marlaf Sucipto itu punya integritas, gigih, dan persisten. Kita harus jaga dia, agar advokat seperti itu terus bersemi. Ia advokat yang mulai bercahaya. Saya tidak ingin memadamkan cahayanya dengan menanggapi catatan itu.</p>
<p>Tetapi, saya berubah pikiran setelah pengasuh, alumni-alumni Annuqayah, bahkan alumni Sidogiri serta wartawan-wartawan yang mengirimkan tulisan mengenai BOP Annuqayah itu ke saya. Karena hal itu menandakan rasa was was.</p>
<p>Dengan berat hati, dalam perjalanan saya ke Probolinggo untuk urusan perkara Tipikor, saya sempatkan untuk menanggapi begini:</p>
<p>_Pertama,_ menurut republika.co.id tanggal 6 Maret 2013 Marlaf Sucipto pernah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan aksi yang membuat gedung rektorat IAIN Sunan Ampel Surabaya porak poranda.</p>
<p>Pada bagian akhir berita itu kita mendapat gambaran bahwa: _&#8221;informasi dari sumber lain menyebutkan masalah dana praktikum dan puspenma itu hanya &#8220;pintu&#8221; untuk menggulingkan rektor yang dilakukan seorang oknum yang sudah lama ingin menjadi rektor atau pejabat, tapi harapannya tidak tercapai, lalu oknum IAIN Surabaya itu &#8216;memanfaatkan&#8217; sekitar 15-20 mahasiswa senior yang terancam &#8216;DO&#8217; untuk beraksi.&#8221;_</p>
<p>Pertanyaannya. Siapakah Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya pada tahun 2013? Setahu saya Prof. KH. Abd. A’la Basyir. Keluarga Besar Pondok Pesantren Annuqayah Latee.</p>
<p>Atas dasar itu saya berkesimpulan bahwa Marlaf Sucipto sudah terbiasa berseberangan dengan guru-guru Annuqayah, sehingga wajar saja jika ia memberi pendapat yang menguntungkan para pelaku dalam kasus BOP Annuqayah.</p>
<p>Saya bukan alumni Annuqayah, bukan santri Annuqayah. Tapi saya pernah nyantri di Pondok Pesantren Raudhatul Ihsan Palongan Kapedi Bluto Sumenep selama sembilan tahun lebih.</p>
<p>Sebagai santri, saya merasa terpanggil untuk memberi kontribusi terhadap Pesantren. Membela pesantren. Karena itu saya tegaskan bahwa untuk kepentingan pesantren dan warga tidak mampu kami beri bantuan hukum gratis. Tanpa biaya apapun.</p>
<p>Tekad itu adalah manifestasi dari amanah UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat dan amanah Kode Etik Advokat Indonesia. Advokat tidak harus selalu berorientasi profit.</p>
<p>_Kedua,_ Marlaf tidak paham kasus BOP. Menulis BOP saja dia tulis BOB.</p>
<p>Pendapat Marlaf yang berbunyi:</p>
<p>_&#8221;Menurut saya, yang harus diseriusi untuk didalami adalah Ponpes An Nuqoyah Pordepor itu fakta apa tidak. Jika fakta dan telah mengajukan BOB sesuai ketentuan, mengapa harus dipersoalkan?&#8221;_</p>
<p>Pertanyaan itu seperti berkumur-kumur, habis itu airnya dimuntahkan.</p>
<p>Kenapa? Karena tidak ada Ponpes An Nuqoyah Pordepor. Data yang ada alamat An Nuqoyah Lubsa itu beralamat di Guluk-Guluk, bukan di Pordepor.</p>
<p>Pertanyaannya saja sudah salah, bagaimana jawabannya.</p>
<p>Dari mana Marlaf mengambil kesimpulan bahwa An Nuqoyah Lubsa itu beralamat di Pordepor? Yayasan Siratul Islam memang Pordepor, tapi data palsu An Nuqoyah Lubsa yang digunakan pelaku tidak beralamat di Pordepor, melainkan Guluk-Guluk.</p>
<p>Kami telah berkolaborasi dengan Yayasan Pendidikan Sosial dan Dakwah Siratul Islam Pordepor untuk mengungkap masalah ini. Telah terang benderang bahwa Yayasan Siratul Islam tidak pernah memiliki lembaga atau Pondok Pesantren An Nuqoyah Lubsa. Hanya saja, Akta Notaris Yayasan Siratul Islam memang digunakan oleh pelaku tanpa diketahui pihak Yayasan. Semuanya telah disampaikan pihak Siratul Islam di hadapan Kiai.</p>
<p>Kami juga telah menghadap Kemenag Sumenep. Telah jelas bahwa tidak ada data di Kemenag Sumenep mengenai An Nuqoyah Lubsa.</p>
<p>Apakah Annuqayah Daerah Lubangsa, atau Pondok Pesantren Annuqayah telah dirugikan dengan penggunaan data yang jelas-jelas palsu itu?</p>
<p>Saya berpendapat jelas dirugikan. Mestinya Annuqayah Lubangsa berhak memperoleh BOP dari negara. Tapi dalam kasus ini, ternyata pihak lain yang mencairkan. Sebagian besar uang diserahkan ke Annuqayah Daerah Lubangsa dan saya ini telah disita menjadi Barang Bukti. Sebagian lainnya si kantongi pelaku.</p>
<p>Persoalannya bukan jumlah uang. Melainkan penggunaan dokumen palsu yang jelas-jelas merugikan.</p>
<p>Pendapat Marlaf Sucipto bagi saya menyesatkan publik, bukan mencerahkan.</p>
<p>Kalau dalam tradisi Gereja Katolik Romawi, pengacara iblis itu terhormat. Karena ia berusaha memberikan antitesis secara dialogis, dengan bukti dan data yang kuat, tidak menyesatkan.</p>
<p>Kalau tulisan Marlaf saya kira lebih kontekstual jika dikaitkan dengan film _Devil&#8217;s Advocate_ yang diperankan oleh Keanu Reeves dan Pacino yang dirilis pada 1997. Bermakna negatif daripada positif.</p>
<p>Pertanyaan saya, mengapa Marlaf Sucipto semangat sekali memberi pendapat hukum yang sumir dan menyesatkan?</p>
<p>Mengapa senang memberi pendapat dalam perkara yang tidak ia tangani?</p>
<p>Sebagai alumni pesantren, mengapa mengambil posisi yang berseberangan dengan pesantren?</p>
<p>Menurut kalian, kira-kira apa ya motifnya?</p>
<p>(*)</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5169/pengacara-iblis/">Pengacara Iblis</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/5169/pengacara-iblis/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
