<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Supyadi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/supyadi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/supyadi/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Thu, 01 Jun 2023 15:13:39 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Supyadi Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/supyadi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Terjaring Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6941/terjaring-kasus-narkoba-kuasa-hukum-aipda-s-akan-bongkar-siapa-dalangnya/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6941/terjaring-kasus-narkoba-kuasa-hukum-aipda-s-akan-bongkar-siapa-dalangnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jun 2023 15:00:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[#Supyadi]]></category>
		<category><![CDATA[Dua oknum wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terjaring Kasus Narkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=6941</guid>

					<description><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng SUMENEP, Jatimrelasipublik.com &#8211; Penangkapan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6941/terjaring-kasus-narkoba-kuasa-hukum-aipda-s-akan-bongkar-siapa-dalangnya/">Terjaring Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Penulis : Noung daeng</p>
<p><strong>SUMENEP, Jatimrelasipublik.com</strong> &#8211; Penangkapan Aipda S oleh Satreskoba polres Sumenep yang terjaring kasus Narkotika jenis sabu sabu bersama dua oknum wartawan menjadi pertanyaan besar.</p>
<p>Pasalnya, kuasa hukum Aipda S mengancam akan membongkar siapa saja dalang dibalik penangkapan tersebut</p>
<p>Hal itu dikatakan Supyadi, S.H.,M.H., selaku kuasa hukum Aipda S oknum anggota polres sumenep yang diduga menjadi korban jebakan batman, sehingga berbuntut&#8221; Polisi tangkap Polisi.</p>
<p>Achmad Supyadi, S.H. M.H., yang juga didampingi Ach Efendi, S.H mengatakan bahwa kliennya ( Aipda S ) seringkali diminta bantuan oleh satreskoba untuk mengetahui dan memantau peredaran Narkoba maupun penggunanya di wliayah hukum polres Sumenep.</p>
<p>Jadi, informasi dari klienya menjadi dasar satreskoba untuk melakukan penyelidikan penanganan dan penangkapan terhadap terduga terduga pemakai dan penjual Narkoba di wilayah kabupaten Sumenep.</p>
<p>Tetapi dalam hal ini, entah kenapa justru Aipda S sendiri yang diciduk oleh Satreskoba polres sumenep, Sehingga dalam persoalan ini masih menjadi pertanyaan besar&#8230;?</p>
<p>&#8221; Saya selaku kuasa hukum Aipda S, akan segera melakukan konfrensi pers bersama rekan rekan jurnalis agar kasus ini menjadi terang benderang siapa saja oknum yang juga terlibat,&#8221; Ungkapnya. Kamis, 1/6/2023</p>
<p>Menurutnya, dalam konfrensi pers nanti bersama rekan rekan jurnalis pihaknya akan menyampaikan secara detail dan menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi sebelum penangkapan&#8230;?</p>
<p>Tentunya, dengan diciduknya Aipda S akan menjadi pintu pembuka untuk membongkar siapa saja oknum oknum yang terlibat didalamnya, dan juga harus diamankan.</p>
<p>Bahkan, dia mengaku telah mengantongi semua data siapa saja oknum yang terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu sabu itu.</p>
<p>Maka dia berharap, dalam penanganan kasus ini jangan sampai tebang pilih, karena pihaknya telah mengantongi datanya semua.</p>
<p>Ditempat yang sama, Achmad Efendi S.H., juga menambahkan, yang pasti siapapun yang terlibat didalamnya baik dari anggota polisi itu sendiri maupun pihak luar harus disikapi dengan tegas dan diproses secara hukum jangan sampai ada tebang pilih.</p>
<p>&#8221; Pastinya kita tidak akan tinggal diam dan akan kami selidiki satu persatu siapa dalangnya dibalik itu semua dan akan kami bongkar sampai ke akar akarnya,&#8221;tegasnya.</p>
<p>Sementara, dilansir dari media online Bongkar86.com bahwa hal itu dibenarkan oleh Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kompol Soekris Trihartono selaku Waka Polres Sumenep, saat gelar Press Reliasesnya. Rabu 31/5/2023 siang</p>
<p>Menurut Waka Polres, Sebelumnya tim reskoba Polres Sumenep telah mengamankan dua oknum wartawan online saat pesta sabu disalah satu kamar kost.</p>
<p>Setelah diintrogasi, kedua oknum wartawan online itu mengakui bahwa barang haram (sabu sabu) tersebut diperoleh dengan cara membeli dari tersangka S ( oknum anggota Polres Sumenep ).</p>
<p>Kemudian, pada hari Selasa, 30 Mie 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, Tim Reskoba polres Sumenep menangkap inisial S, oknum anggota Polres Sumenep dirumahnya.</p>
<p>Namun, oknum anggota Polres Sumenep tersebut mengaku bahwa<br />
barang haram di dapat dari pelaku berinial AL yang sudah diamankan oleh BNN Sumenep minggu lalu.</p>
<p>&#8221; Jadi, dua oknum wartawan dan oknum anggota polres sumenep<br />
beserta barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,&#8221; Katanya.</p>
<p>Waka polres menambahkan, dalam penggerebekan terhadap kedua wartawan online tersebut, tim reskoba Polres Sumenep mengamankan barang bukti berupa sisa sabu, dan timbangan</p>
<p>&#8221; Ke 3 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 Sub, pasal 112 ayat 1, Sub Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 8 Tahun Penjara,&#8221;Tutupnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6941/terjaring-kasus-narkoba-kuasa-hukum-aipda-s-akan-bongkar-siapa-dalangnya/">Terjaring Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Aipda S Akan Bongkar Siapa Dalangnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/6941/terjaring-kasus-narkoba-kuasa-hukum-aipda-s-akan-bongkar-siapa-dalangnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2021 05:53:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Ach]]></category>
		<category><![CDATA[#Aeng]]></category>
		<category><![CDATA[#Banding]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#Kades]]></category>
		<category><![CDATA[#Klaim]]></category>
		<category><![CDATA[#Kongkalikong]]></category>
		<category><![CDATA[#Kuasa]]></category>
		<category><![CDATA[#M.H]]></category>
		<category><![CDATA[#Menang]]></category>
		<category><![CDATA[#SH]]></category>
		<category><![CDATA[#Supyadi]]></category>
		<category><![CDATA[#Tingkat]]></category>
		<category><![CDATA[#Tong]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2224</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Beredarnya pemberitaan terkait klaim menang oleh kuasa hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong ditingkat banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri (PT.TUN) Surabaya terkait kasus dugaan tindak pidana dengan sengaja menuduh melakukan perbuatan nyata menista dan memfitnah dengan tulisan, dinilai ada kejanggalan oleh Adv. Ach. Supyadi,SH.,MH selaku kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, Kuasa Hukum Pembanding Kades Aeng Tong Tong, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, telah memenangkan banding Kades aeng Tong terkait kasus dugaan terhadap gugatan penggugat perangkat desanya yang diberhentikan.</p>
<p>“Alhamdulilah banding yang kami ajukan menang di PTUN Surabaya,” katanya kepada media ini (Media Trans Madura), melalui telepon selulernya, Senin, (12/4/2021).</p>
<p>“Ini sudah selesai dan sudah final,” ucapnya dengan sambil senyum, sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura.</p>
<p>Ditanya terkait sidang putusan PTUN tertanggal 12 April 2021 langsung diketahui saat itu dan langsung buat sebaran di medsos, Wiwik mengaku hasil putusan sidang itu diketahui, karena secara langsung di posting. “Kami tau itu kan karena di posting, saat itu. Ya akhirnya kasus Kades Aeng Tong Tong yang ditangani kami akhirnya menang,” ujarnya.</p>
<p>Mencermati berita yang beredar terkait klaim menang ditingkat PT.TUN Surabaya, Ach. Supyadi, SH.,MH sebagai Kuasa Hukum Para Penggugat menemukan dugaan adanya beberapa kejanggalan, &#8220;disebutkan bahwa pengadilan tingkat banding yakni PT.TUN telah melakukan putusan pada hari Senin, 12 April 2021.</p>
<p>Anehnya, pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya dihari dan tanggal yang sama yakni pada hari Senin, tanggal 12 April 2021 langsung mengetahui isi putusan tingkat banding tersebut bahwa Tergugat telah menang ditingkat banding, padahal untuk mengetahui isi putusan ditingkat banding harus melalui surat pemberitahuan resmi dari PTUN Surabaya atau PT.TUN Surabaya&#8221;.Jelas Ach. Supyadi, SH.,MH.</p>
<p>Dengan adanya hal ini, sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan besar yang menjadi kejanggalan, &#8220;apakah ada dugaan persekongkolan dengan orang didalam PT.TUN Surabaya sehingga dengan mudah mendapatkan informasi putusan banding ini sebelum ada pemberitahuan resmi dari pengadilan?, Jika dugaan persekongkolan ini benar?, tentu hal ini diduga menyalahi prosedur&#8221;.Ujar kuasa hukum para penggugat.</p>
<p>Menurutnya, Terhadap upaya hukum banding ini pihak Tergugat sebagai pembanding, kami dari Para Penggugat adalah sebagai Para Terbanding, sementara terhadap banding yang diajukan Tergugat, baik Tergugat sendiri maupun Kuasa Hukumnya tidak mengajukan memori banding, sehingga kami Para Penggugat juga tidak membuat Kontra Memori Banding, namun kemudian ditingkat banding pihak Tergugat melalui Kuasa Hukumnya mengklaim dirinya menang sebelum ada pemberitahuan isi putusan resmi dari pengadilan.</p>
<p>&#8220;Tergugat melalui Kuasa Hukumnya telah mempublikasikan dan menyebarkan klaim kemenangannya ditingkat banding ini bersamaan dengan keluarnya putusan di PT.TUN Surabaya yang disebarkan melalui berita dan media sosial yaitu pada hari Senin, tanggal 12 April 2021&#8243;. Ungkap Supyadi, sebutan akrabnya sehari-hari.</p>
<p>Hal ini diduga kuat tidak dibenarkan klaim kemenangan oleh Tergugat melalui Kuasa Hukumnya sebelum adanya pemberitahuan putusan secara resmi dari pengadilan, Sehingga Ach. Supyadi,SH.,MH. Selaku Kuasa Hukum Para Penggugat akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, yaitu : &#8221; Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Komisi Yudisial R.I. di Jakarta. Kami akan melaporkan semua oknum yang diduga terlibat persekongkolan ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung R.I. di Jakarta. Dan kami juga akan melaporkan indikasi adanya dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam putusan banding ini ke KPK di Jakarta&#8221;.Pungkasnya dengan penuh ketegasan.</p>
<p>Maka, untuk mencari kejelasan dan keberimbangan dalam pemberitaan, Media RelasiPublik mengkonfirmasi secara langsung kepada pihak Kuasa Hukum Kepala Desa Aeng Tong Tong melalui Via WhatsApp. Ketika ditanya terkait hal ini, R. Aj. Hawiyah Karim, SH mengatakan,&#8221;saya bukan type Advokat yang suka main klaim&#8221;. Jawabnya serta memberikan petunjuk untuk mengakses di https://pttun-surabaya.go.id//.</p>
<p>Lebih lanjut R. Aj. Hawiyah Karim, SH juga berkomentar, &#8220;yang namanya akses di online itu siapa pun boleh mengakses pemberitahuan baik PTUN maupun PT.TUN, itu kira-kira biasanya antara 7 hari sampai 14 Hari kami terima pemberitahuannya. Jangan terjebak dengan opini dong bro, media harus cerdas!&#8221;. Komentarnya.</p>
<p>Pihaknya juga menambahkan dan mempertegas, &#8220;Allah Gusti pangeran&#8230; memang ada Mas pemberitahuan tertulisnya itu menyusul setelah mereka upload putusan apalagi kan PT.TUN, PT.TUN loh iya&#8230; PT.TUN itu tidak bersidang jadi keputusan itu langsung di upload di situsnya&#8221;.Tambahnya melalui Voice Note Via WhatshApp, Selasa (13/04/2021).</p>
<p>Namun, ketika ditanya perihal ungkapannya sebagaimana yang dilansir di Media Trans Madura, tiba-tiba R. Aj. Hawiyah Karim, SH menjawab, &#8220;Saya tidak mau berurusan dengan apa yang dilansir media, karena urusan saya beracara itu di peradilan bukan di dunia maya&#8221;. Jawabnya.</p>
<p>Media Relasi Publik ini bertanya dan mau memperjelas dengan tiga kali pertanyaan terkait landasannya yang mengatakan menang ditingkat banding sebagaimana yang terlansir di Media Trans Madura, pesan chat Via WhatsApp hanya dibaca dan tidak direspon, sehingga berita ini dinaikkan.</p>
<p>Penulis : Ms</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/">Ach. Supyadi, SH, M.H : Klaim Menang Tingkat Banding Kuasa Hukum Kades Aeng Tong-Tong Diduga Kongkalikong</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2224/ach-supyadi-sh-m-h-klaim-menang-tingkat-banding-kuasa-hukum-kades-aeng-tong-tong-diduga-kongkalikong/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
