<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>#Tak Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<atom:link href="https://jatim.relasipublik.com/tag/tak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/tak/</link>
	<description>Mengutamakan Kepentingan Publik</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Sep 2021 12:39:30 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>

<image>
	<url>https://jatim.relasipublik.com/wp-content/uploads/2025/04/cropped-Desain-tanpa-judul-80x80.png</url>
	<title>#Tak Arsip - Relasi Publik Jatim</title>
	<link>https://jatim.relasipublik.com/tag/tak/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Sep 2021 12:39:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Ahli]]></category>
		<category><![CDATA[#Asrul]]></category>
		<category><![CDATA[#Bisa]]></category>
		<category><![CDATA[#Dipidanakan]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalis]]></category>
		<category><![CDATA[#Jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[#Perkara]]></category>
		<category><![CDATA[#Produk]]></category>
		<category><![CDATA[#sebut]]></category>
		<category><![CDATA[#Sidang]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3989</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; Pakar hukum media dan pers...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/">Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.com &#8211; </strong>Pakar hukum media dan pers dari Universitas Airlangga, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman mengatakan, perkara UU ITE yang menjerat jurnalis media Berita.News, Muh. Asrul, tidak semestinya masuk ke meja hijau.</p>
<p>Hal itu ditegaskan Herlambang saat bersaksi secara daring sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara UU ITE dengan terdakwa Muh. Asrul di Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (8/9/2021).</p>
<p>&#8220;Kasus ini jelas sangat premature, belum layak disidangkan, karena berita yang dilaporkan tidak pernah melalui mekanisme penyelesaian sengketa di Dewan Pers sesuai amanat Undang &#8211; Undang Pers,&#8221; ujar Herlambang yang dihadirkan via zoom oleh penasehat hukum Asrul dari LBH Makassar.</p>
<p>Pada sidang yang dipimpin Hasanuddin S.H, M.H sebagai Ketua Majelis Hakim, Herlambang menjelaskan bahwa memperkarakan sebuah berita harus melalui mekanisme khusus yang diatur oleh UU Pers nomor 40 tahun 1999 karena sifatnya lex specialis.</p>
<p>Penegasan UU Pers sebagai lex specialis dikuatkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. Dengan demikian, lanjut Herlambang, menyeret Asrul dengan UU ITE sangatlah keliru.</p>
<p>&#8220;Jadi salah besar kalau ada yang memidanakan kegiatan jurnalistik, tanpa mekanisme di Dewan Pers karena ini menyangkut profesi. Keputusan MA juga menguatkan hal itu. Rekomendasi Dewan Pers itu adalah rekomendasi khusus sesuai keputusan MA, tidak bisa ke jalur pidana,&#8221; jelas Herlambang yang juga Mantan Direktur Pusat Studi Hukum dan HAM Universitas Airlangga.</p>
<p>&#8220;Siapapun boleh melaporkan secara pidana, tetapi kalau berhadapan dengan pers maka prosedurnya harus ke dewan pers lebih dulu. Undang-undang ini punya sistem hukum sendiri di luar sistem pidana,&#8221; tambah Herlambang.</p>
<p>Selain itu, Herlambang menekankan bahwa lembaga peradilan tidak memiliki wewenang untuk menilai apakah sebuah berita telah memenuhi unsur kaidah jurnalistik dan atau jurnalis melanggar kode etik. Penilaian tersebut merupakan domain Dewan Pers.</p>
<p>&#8220;Lex spesialis UU Pers diuji dengan kode etik jurnalistik bukan KUHP. Lex specialis UU Pers semakin kuat posisinya diputuskan dalam yurisprudensi MA. Dalam SKB 2021 juga menyebut lex specialis,&#8221; katanya.</p>
<p>Herlambang juga menyinggung mengenai sebuah berita ketika diposting ke media sosial tidak bisa disangkakan dengan UU ITE, sebab penyebaran berita di medsos melekat dengan kerja-kerja keredaksian perusahaan pers.</p>
<p>Ditanya hakim mengenai ada dua pernyataan penilaian Dewan Pers terhadap berita yang ditulis Asrul, Herlambang menjelaskan, penyidik kepolisian harusnya mengacu pada surat yang kedua sebelum menetapkan Asrul sebagai tersangka UU ITE.</p>
<p>Surat kedua Dewan Pers menyatakan tiga berita yang dilaporkan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas, adalah produk jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Sesuai azas hukum, produk yang paling mengikat adalah yang terbaru. Penyidik kepolisian harusnya memakai surat yang kedua itu sebagai pertimbangan sebelum melanjutkan perkara ini,&#8221; tegas dia.</p>
<p>*Sertifikat dan Verifikasi Bukan Acuan*</p>
<p>Dalam sidang yang berlangsung kurang-lebih 4 jam tadi, Herlambang menerangkan bahwa sertifikat kompetensi wartawan tidak bisa menjadi acuan untuk menyatakan seseorang tidak berkompeten dalam kerja-kerja jurnalistik.</p>
<p>&#8220;Sertifikasi itu prosesnya panjang, ada tahapan &#8211; tahapannya, juga diuji. Belum tentu yang tidak bersertifikat tidak berkompetensi, itu hanya formalitas. Sekali lagi, sertifikat tidak menggugurkan kedudukannya sebagai seorang jurnalis yang bekerja di perusahaan berbadan hukum,&#8221; ujar Herlambang.</p>
<p>Begitu juga dengan perusahaan media yang belum terverifikasi secara administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Menurut Herlambang, terverikasi atau tidaknya sebuah media tidak menggugurkan statusnya sebagai perusahaan pers berbadan hukum.</p>
<p>Mengenai penjelasan atau konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, yang membuat Asrul dilapor ke polisi, menurut Herlambang seorang jurnalis yang tidak mendapat konfirmasi dari narasumber merupakan hal jamak terjadi dalam jurnalisme.</p>
<p>&#8220;Khususnya narsum kasus korupsi dan perusakan lingkungan sangat sulit dikonfirmasi. Tapi, jurnalis harus memastikan memang telah melakukan upaya konfirmasi,&#8221; terang dia.</p>
<p>Sementara, tim penasihat hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, menjelaskan bahwa kesaksian Herlambang yang juga dikenal sebagai ahli hukum tata negara, menguatkan pembelaan mereka bahwa dakwaan UU ITE terhadap Asrul adalah keliru.</p>
<p>&#8220;Apa yang diterangkan oleh ahli menguatkan bahwa pokok perkara yang didakwakan kepada Asrul adalah keliru. Seharusnya perkara ini diselesaikan melalui sengketa di Dewan Pers menggunakan UU Pers karena lex specialis,&#8221; ujar Azis usai persidangan didampingi tim PH lainnya Andi Ikra Rahman, dan Mulya Sarmono.</p>
<p>Diketahui, sidang kasus UU ITE yang menjerat jurnalis Asrul sudah berlangsung selama 6 bulan di Pengadilan Negeri Palopo. Persidangan perkara ini berlarut &#8211; larut disebabkan jaksa penuntut umum kerap tak bisa menghadirkan saksi sehingga sidang kerap ditunda.</p>
<p><strong>Reporter : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor      : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/">Sidang Perkara Jurnalis Asrul, Ahli sebut Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidanakan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3989/sidang-perkara-jurnalis-asrul-ahli-sebut-produk-jurnalistik-tak-bisa-dipidanakan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 Jul 2021 09:53:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Terbaru]]></category>
		<category><![CDATA[#Diduga]]></category>
		<category><![CDATA[#disorot]]></category>
		<category><![CDATA[#Patuhi]]></category>
		<category><![CDATA[#pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[#peraturan]]></category>
		<category><![CDATA[#PT]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<category><![CDATA[#WUS]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=3492</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; PT WUS kembali jadi sorotan...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>PT WUS kembali jadi sorotan sejumlah media cetak dan online di Jawa Timur. Pasalnya, diduga sepak terjang PT WUS, yakni perusahaan yang mengelola dana Partisipation Intrest ( PI ) dari hasil tambang migas di kabupaten Sumenep itu diduga tidak pernah melaporkan Neraca Keuangannya Kepada Publik.</p>
<p>Menurut berita yg berkembang, PT WUS diduga tidak pernah melaporkan neraca keuangannya kepada publik, padahal publik harus tau tentang pengelolaan Perusahaan milik rakyat itu.</p>
<p>Kendati demikian, Jakfar Faruk Abdillah, pengacara yang intens mengikuti acara persidangan PT WUS di Pengadilan Tipikor Surabaya di tahun 2018 itu mengungkapkan, sepatutnya manajemen PT WUS lebih hati-hati dalam mengelola PI migas Sumenep. Sebab sejak kelahirannya PT WUS disorot publik Sumenep.</p>
<p>&#8221; Dari Fakta persidangan, Dirut dan direktur keuangan PT WUS terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tentunya itu tidak berdiri sendiri, karena fakta persidangan menyebut nama pejabat Pemkab Sumenep.&#8221; Ujar Faruk Abdillah saat dikonfirmasi melalui telephone serulernya. Kamis, (8,7/2021)</p>
<p>Menurut dia, dalam sebuah badan usaha atau PT wajib membuat Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan ( LKTP ) yang mana diatur dalam Kepmenperindag No. 121/kep/2/2002 tentang ketentuan penyampaian LKTP.</p>
<p>Namun jelas Faruk, dalam hal itu, sebelum dilaporkan, wajib diaudit lembaga negara yang sesuai dengan pasal 2 ayat 3 Kepmenrindag no 21/2002. Selain itu, juga diatur dalam PP 64/1999 atas perubahan PP No. 24/1998 tentang Informasi keuangan tahunan perusahaan, pada pasal 2, Bahwa semua perusahaan harus menyampaikan laporannya kepada pemerintah dan laporan tersebut bersifat umum.</p>
<p>&#8221; Jadi, PT WUS sebagai perusahan Daerah yang diatur dalam PP tersebut juga harus menginformasikan keuangannya ke publik, agar publik tidak berasumsi Neraca Keuangannya disembunyikan. Apalagi apa yang dikelola oleh PT WUS adalah uang rakyat,&#8221; ujarnya Pria yang juga Wartawan Senior di Republika itu.</p>
<p>Bahkan, Faruk Abdillah mengaku tuntas mengikuti sidang perkara PT. WUS tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang saat itu dipimpin ketua majelis hakim HR. Unggul Warso Murti. SH.MH, hingga pada saat diputus. Sbb saat itu bersamaan dengan sidang Tipikor lainnya yang ditangani Faruk Abdillah sebagai pengacara dalam kasus Bulog Jatim.</p>
<p>&#8221; PT WUS masih tinggalkan &#8220;PR&#8221; besar yg bisa muncul kapan saja. Amatan saya dipersidangan Tipikor, kasus PT WUS bisa dibongkar ulang. Karena saksi-saksinya menyebut nama lengkap dan perannya masing- masing, berdasarkan alat bukti tertulis dan kesaksian para saksi&#8221;terangnya</p>
<p>Ditanya terkait saksi yang pada saat itu apakah bisa jadi tersangka, dia menjawab, bisa saja, sebab dipersidangan Setya Novanto Eks Ketua DPR RI pada waktu sidang awalnya jadi Saksi, Lalu setelah cukup alat bukti dinaikkanlah statusnya jadi tersangka.<br />
Jadi, Saksi dalam persidangan PT Wus kala itu bisa saja jadi tersangka, jika memenuhi cukup alat Bukti. Tapi sangat disesalkan, Saksi pada waktu itu Eks Pimpinan perwakilan PT Wus Jakarta tidak hadir, sehingga kesaksiannya hanya dibacakan di persidangan,&#8221;Pungkasnya.</p>
<p>Hingga berita ini dinaikkan Mohammad Riza, ST, Direktur PT WUS dihubungi melalui Via Watshapp oleh media ini tidak membalas.</p>
<p><strong>Penulis : Noung daeng</strong></p>
<p><strong>Editor    : Mawardi</strong></p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/">PT WUS disorot, Diduga tak patuhi peraturan pemerintah</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/terbaru/3492/pt-wus-disorot-diduga-tak-patuhi-peraturan-pemerintah/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pengecekan Prokes Sesuai SOP di Bandara Juanda Tak Pernah Longgar</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2944/pengecekan-prokes-sesuai-sop-di-bandara-juanda-tak-pernah-longgar/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2944/pengecekan-prokes-sesuai-sop-di-bandara-juanda-tak-pernah-longgar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Jun 2021 11:18:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#Bandara]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Juanda]]></category>
		<category><![CDATA[#Longgar]]></category>
		<category><![CDATA[#Pengecekan]]></category>
		<category><![CDATA[#Pernah]]></category>
		<category><![CDATA[#Prokes]]></category>
		<category><![CDATA[#Sesuai]]></category>
		<category><![CDATA[#SOP]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2944</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasioublik.Com &#8211; Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2944/pengecekan-prokes-sesuai-sop-di-bandara-juanda-tak-pernah-longgar/">Pengecekan Prokes Sesuai SOP di Bandara Juanda Tak Pernah Longgar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasioublik.Com &#8211; </strong>Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bandara Juanda, telah di berlakukan sebelum terbentuknya Satgas Repatriasi, pada 26 April 2021 lalu sampai saat ini. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko usai mengikuti kegiatan Rakernis di Bali.</p>
<p>Penerapan SOP sesuai dengan Prokes yang di berlakukan di bandara Internasional Juanda kepada seluruh penumpang yang datang maupun pergi telah di terapkan.</p>
<p>Penumpang yang datang di bandara Juanda dilakukan pengecekan Suhu tubuh, pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau Electronic &#8211; Health Alert Card (E-HAC), apabila ada yang terdeteksi menunjukkan gejala covid 19, maka akan langsung di bawa ke rumah sakit rujukan, untuk dilakukan test PCR dan selanjutnya akan dikarantina bila hasilnya Positif.</p>
<p>Sementara satgas repatriasi sendiri telah terbentuk sejak tgl 26 April 2021 lalu, diantaranya satgas repatriasi ada Pangdam V/Brawijaya, Wadan satgas 1 Kapolda Jatim, Wadan satgas 2 Sekda Prov Jatim.</p>
<p>Setelah terbentuk satgas repatriasi, maka seluruh penumpang atau pelaku perjalanan Internasional baik Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Non PMI, Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang datang melalui bandara Juanda selalu di periksa oleh tim satgas, sesuai dengan SOP.</p>
<p>Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko disela waktunya mengikuti kegiatan rakernis di Bali menuturkan, pemeriksaan terhadap penumpang bandara Juanda selalu dilakukan sejak sebelum dibentuknya satgas repatriasi.</p>
<p>&#8220;Penerapan Prokes terhadap seluruh penumpang baik yang datang maupun pergi melalui bandara Juanda selalu dilakukan pemeriksaan dokumen dan penyelidikan epidemologi,&#8221; tuturnya (4/6/2021).</p>
<p>&#8220;Kemudian di arahkan ke Asrama Haji untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan dilakukan karantina terpusat selama dua hari, dan dilakukan Swab, jika positif maka akan dirujuk ke RS Covid, namun bila negatif maka tetap dilakukan karantina setelah 2 hari,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Lebih lanjut Kombes Gatot menjelaskan, setelah para penumpang menjalani karantina di Surabaya, selanjutnya mereka melanjutkan karantina selama 3 hari yang terpusat di kabupaten/kota dan pada hari ke 5 dilakukan Swab ke 2.</p>
<p>&#8220;Bila positif di rujuk ke Rumah Sakit Covid daerah, bila negatif akan dipulangkan ke rumah masing-masing, untuk lakukan isolasi mandiri dan dilakukan pengawasan oleh petugas PPKM Mikro,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sementara, dari data yang di himpun Polda Jatim, pelaku perjalanan internasional Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNA yang masuk ke Jawa Timur sampai hari ini tanggal 4 Juni 2021, sebanyak 12.770 kedatangan, untuk PMI 12.547 orang dan WNA 223 orang, sedangkan jumlah yang berasal dari Jawa Timur sebanyak 10.979 orang dan Luar Jawa Timur 1.791 orang.</p>
<p>Untuk yang masih melaksankan Karantina di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya sebanyak 628 orang. Yang negatif Covid-19 dan dipulangkan ke daerah sebanyak 11.862 orang, sedangkan yang positif covid-19 sebanyak 150 orang, dengan keterangan 80 orang sembuh, dan 70 orang masih menjalani isolasi.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor.    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2944/pengecekan-prokes-sesuai-sop-di-bandara-juanda-tak-pernah-longgar/">Pengecekan Prokes Sesuai SOP di Bandara Juanda Tak Pernah Longgar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2944/pengecekan-prokes-sesuai-sop-di-bandara-juanda-tak-pernah-longgar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Breaking News : Warga kecamatan Arjasa Dibacok Orang Tak Dikenal</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2612/breaking-news-warga-kecamatan-arjasa-dibacok-orang-tak-dikenal/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2612/breaking-news-warga-kecamatan-arjasa-dibacok-orang-tak-dikenal/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 10 May 2021 17:40:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sumenep]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[#Arjasa]]></category>
		<category><![CDATA[#Breaking]]></category>
		<category><![CDATA[#Dibacok]]></category>
		<category><![CDATA[#Dikenal]]></category>
		<category><![CDATA[#Kecamatan]]></category>
		<category><![CDATA[#news]]></category>
		<category><![CDATA[#Orang]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<category><![CDATA[Warga]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2612</guid>

					<description><![CDATA[<p>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; Seorang Pria berinisial MR (35)...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2612/breaking-news-warga-kecamatan-arjasa-dibacok-orang-tak-dikenal/">Breaking News : Warga kecamatan Arjasa Dibacok Orang Tak Dikenal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SUMENEP, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Seorang Pria berinisial MR (35) tahun, warga Desa Buddi, kecamatan Arjasa, kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjadi korban pembacokan orang tak dikenal saat mengendarai sepeda motor. Senin, (10/5/2021).</p>
<p>Berdasarkan keterangan Korban (MR) (34) tahun, Peristiwa pembacokan itu terjadi sekira pukul 22.00 wib. Saat itu, korban MR melakukan perjalanan dari Arah utara menuju arah selatan, tepatnya selatan Kantor Dinas pertanian, Jalan Raya Angkatan, kecamatan Arjasa, tiba-tiba datang empat orang bertopeng dengan mengendarai dua buah sepeda motor yang juga dari arah yang sama.</p>
<p>“Pelakunya bertopeng dari arah belakang  langsung menghadang dan menyerang saya dengan senjata tajam jenis pedang, saya tidak mengenal pasti siapa dia (pelaku),”ujarnya 10/5/2021.</p>
<p>Sementara, ditempat yang sama beberapa warga yang melihat kejadian tersebut, mengetahui keempat pelaku lari ke arah selatan setelah membacok korban.</p>
<p>korban MR (34) mengalami luka sobek di bagian tangan kiri dan dalam Perawatan di Puskesmas Arjasa.</p>
<p>Penulis : Aiman</p>
<p>Editor    : MawardiB</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2612/breaking-news-warga-kecamatan-arjasa-dibacok-orang-tak-dikenal/">Breaking News : Warga kecamatan Arjasa Dibacok Orang Tak Dikenal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kabupaten-sumenep/2612/breaking-news-warga-kecamatan-arjasa-dibacok-orang-tak-dikenal/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Koordinasi Tak Harus Dimeja Formil, &#8220;Jagongan&#8221; ngemper Di Teras Pun Jadi</title>
		<link>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2189/koordinasi-tak-harus-dimeja-formil-jagongan-ngemper-di-teras-pun-jadi/</link>
					<comments>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2189/koordinasi-tak-harus-dimeja-formil-jagongan-ngemper-di-teras-pun-jadi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi Jatim]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 12 Apr 2021 03:55:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Jawa timur]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Surabaya]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[#di]]></category>
		<category><![CDATA[#Dimeja]]></category>
		<category><![CDATA[#Formil]]></category>
		<category><![CDATA[#Harus]]></category>
		<category><![CDATA[#Jadi...]]></category>
		<category><![CDATA[#Jagongan]]></category>
		<category><![CDATA[#Koordinasi]]></category>
		<category><![CDATA[#ngemper]]></category>
		<category><![CDATA[#Pun]]></category>
		<category><![CDATA[#Tak]]></category>
		<category><![CDATA[#Teras]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://jatim.relasipublik.com/?p=2189</guid>

					<description><![CDATA[<p>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; Tinjauan lokasi terdampak gempa bumi...</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2189/koordinasi-tak-harus-dimeja-formil-jagongan-ngemper-di-teras-pun-jadi/">Koordinasi Tak Harus Dimeja Formil, &#8220;Jagongan&#8221; ngemper Di Teras Pun Jadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SURABAYA, Relasipublik.Com &#8211; </strong>Tinjauan lokasi terdampak gempa bumi di Lumajang dan Malang, Forkopimda Jatim lakukan koordinasi di emperan teras rumah Kyai Hasan Said, Mantan ketua NU pronojiwo. Sekolahan TK diniyah, Taman Ayu Pronojiwo Lumajang. Minggu (11/4/2021).</p>
<p>Karena koordinasi tidak harus di meja bundar yang formil, duduk &#8220;Jagongan&#8221; di emperan rumah seperti ini pun jadi. Yang penting segala persoalan bisa segera terselesaikan dan apa yang direncanakan tereksekusi dengan baik.</p>
<p>Forkopimda Jatim, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, dan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta. Melakukan koordinasi bersama Bupati Lumajang, dan Plh Sekda Provinsi serta ketua satgas bencana BUMN Jatim terkait percepatan penanganan pasca gempa 6.1 Magnitudo di Pronojiwo, Lumajang.</p>
<p>Pelaksanaan rapat koordinasi ini membahas terkait realisasi bantuan dari BNPB kepada korban bencana alam gempa bumi yang dilaksanakan oleh Forkopimda Jawa timur, dengan mendatakan terlebih dahulu masyarakat yang tempat tinggalnya rusak akibat gempa bumi menjadi 3 klasifikasi, yaitu rusak berat, sedang dan ringan.</p>
<p>Tempat tinggal yang rusak sedang dan ringan akan dikerjakan secara swakelola sedangkan yang rusak berat dikerjakan personil gabungan pemprov. Jatim, TNI dan Polri.</p>
<p>Turut hadir dalam koordinasi &#8220;Jagongan&#8221; di teras ini diantaranya. Sekda Prov. Jatim, Asops Kodam V/Brawijaya, Asintel Kodam V/Brawijaya, Danrem 083 Baladhika Jaya, Karoops Polda Jatim, Dirintelkam Polda Jatim, Dirkrimum Polda Jatim, Kabidhumas Polda Jatim, Dansat Brimob Polda Jatim, Bupati Lumajang, Dandim 0821 Lumajang, Kapolres Lumajang.</p>
<p>Sumber : Humas Polres Sumenep</p>
<p>Editor    : Mawardi</p>
<p>Artikel <a href="https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2189/koordinasi-tak-harus-dimeja-formil-jagongan-ngemper-di-teras-pun-jadi/">Koordinasi Tak Harus Dimeja Formil, &#8220;Jagongan&#8221; ngemper Di Teras Pun Jadi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://jatim.relasipublik.com">Relasi Publik Jatim</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://jatim.relasipublik.com/kota-surabaya/2189/koordinasi-tak-harus-dimeja-formil-jagongan-ngemper-di-teras-pun-jadi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
