Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaDaerahKabupaten BangkalanKabupaten BanyuwangiKabupaten BlitarKabupaten BondowosoKabupaten GresikKabupaten JemberKabupaten JombangKabupaten LamonganKabupaten LumajangKabupaten MadiunKabupaten MojokertoKabupaten NgawiKabupaten PamekasanKabupaten PasuruanKabupaten SampangKabupaten SidoarjoKabupaten SumenepKabupaten TubanKota BlitarKota KediriKota MadiunKota MalangKota MojokertoKota PasuruanKriminal

Polres Madiun Bekuk Empat Pengedar Double L

47
×

Polres Madiun Bekuk Empat Pengedar Double L

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan (Dok. Kupita. Com)

RELASIPUBLIK.COM, MADIUN – Polres Madiun berhasil bekuk pengedar double L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020. Selasa (8/9/2020).

Berikut inisial pelaku yang disampaikan langsung Kapolres Madiun, AKBP Eddwi Kurniyanto antara lain RRM (24), TSY (21), ERI (18) dan KWN (22).

Selain itu polisi juga sudah menyita barang bukti berupa 25 ribu double L.

Dari keempat pelaku yang sudah diamankan terdapat satu orang yang merupakan jaringan lapas Jombang.Yakni yang berinisial KWN.

“Total ada 4 tersangka pengedar double L. Satu adalah jaringan Lapas, Jombang,” Ucap AKBP Eddwi Kurniyanto

Menurutnya untuk pelaku yang jaringan lapas, pelaku merupakan warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Ia ditangkap di rumah orang tuanya.

“Jadi jual beli dikendalikan dari lapas. Antara tersangka dan yang diduga mengendalikan kenal waktu di lapas. Tersangka juga residivis,” Tambah nya.

Adapun para tersangka tersebut dijerat Pasal 197 ayat (1) dan/ atau Pasal 196 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Tutup Kapolres.

Selain Polisi juga akan mendalami kasus yang dikendalikan dari lapas ini. Tidak menutup kemungkinan juga ada jaringan lain dari lapas yang lain.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *