SUMENEP, Relasipublik.Com – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil membekuk seorang kakek berinisial AC (51)di Rumahnya,warga Dusun Patandun, Desa Romben Rana, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Ahad (11/04/2021)
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah AC kerap kali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu – sabu,
Humas polres Widiarti langsung ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor
“setelah di lakukan penyidikan Kemudian anggota mendapat informasi valid atau A1, bahwa terlapor memiliki dan menyimpan zat adiktif tersebut di rumahnya.
Selanjutnya Anggota melakukan penggerebekan ke rumah milik terlapor,walau tersangka sempat melarikan diri namun anggota berhasil menangkapnya di tegalan dekat rumahnya,inbuknya
“setelah di introgasi
AC mengaku membuang barang tersebut ke Dalam Wc
masing – masing seberat 1,07 gram, 0,94 gram dan 0,18 gram, dengan berat total 2,19 gram,kbu
“Selain itu, anggota juga mengamankan 1 buah potongan sedotan warna putih sebagai sendok sabu, sebuah korek api gas berwarna bening sebagai kompor, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong dari botol plastik merk Larutan Cap Kaki Tiga yang pada tutupnya terdapat dua lubang, masing – masing tersambung dengan sedotan warna putih dan pipet kaca yang terdapat sisa sabu,” paparnya.
Lalu dua unit Hp masing – masing merk Redmi warna hitam dan Vivo berwarna biru kombinas hitam. Satu unit timbangan elektrik merk Uniweigh warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu. Saat ini terlapor bersama barang bukti tandas mantan Kapolsek Sumenep Kota ini, sudah berada di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya nuAC dijerat Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Widiarti.
Penulis : Sri
Editor : Mawardi