SUMENEP, Relasipublik.Com – Telah terjadi tindak pidana pencurian HP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana di Jalan Raya Saronggi-Lenteng, Desa Kambingan, Timur, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, sekira pukul 08.00 Wib. Kamis, (22/4/2021)
Polsek Saronggi IPTU Wahyudi Kusdarmawan, SH membenarkan adanya kejadian pencurian HP dan dilaporkan ke Polsek Saronggi. Kejadian itu pada hari kamis, sekira pkl. 08.00 Wib korban pergi ke rumah temanya naik sepeda Motor. Lalu, sesampainya di Jalan Raya Saronggi-Lenteng tepatnya di Desa Kambingan Timur, ada seorang laki laki naik sepeda Motor Honda Beat memipet korban dari samping kanan kemudian mengambil Hp korban pakai tangan kiri pelaku.
” HP korban di taruh di bagasi di bawah setir sebelah kanan dan pelaku berhasil mengambil HP korban. kemudian, pelaku melarikan diri ke arah Desa Talang, sehingga korban berteriak ” jambret… jambret….” dan minta tolong warga”. Jelas Kapolsek Saronggi melalui rilisnya.
Lanjut Yudi, sapaan akrab Polsek Saronggi memamparkan, pelaku di kejar dan masuk Gang buntu dan kebingungan, sehingga meninggalkan sepeda motor miliknya terus melarikan diri. selanjutnya, sepeda motor pelaku diperiksa oleh warga dan di temukan HP korban ada di bagasi di bawah setir.
selain itu, di bawah jok sepeda motor pelaku di temukan KTP, KK, ATM BNI dan Buku Rekening BNI,”
“Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Saronggi berupa satu unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol. L 5585 FH, sebuah helm warna hitam, jaket warna hitam, sebuah HP merk oppo type A53 dan headset warna ungu,” bebernya
Kemudian Yudi Kapolsek Saronggi menambahkan, Pelapor berinisial MS, warga Dusun Ares Tengah, Desa Lembung Timur, Kecamtan Lenteng, Kabupateb Sumenep.
“Terlapor saat ini masih dalam proses Lidik, dan dalam kasus ini berdsarkan LP-B/03/IV/RES.1.8./2021/Reskrim/Sumenep/SPKT Polsek Saronggi, tanggal 22 April 2021,”imbuhnya
Penulis : Ms/Sri
Editor : Mawardi