RELASIPUBLIK.COM, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh MI (18) terhadap temannya sendiri RD (22) yang terjadi di bengkel Ac Family jalan Letjen S.Parman Kec Blimbing, Kota Malang, pada kamis 3 September 2020 Pukul 07:00.
Total ada dua puluh adegan yang di peragakan dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada senin 28 September 2020 , Pagi.
” Dari 20 adegan tersangka memperagakan secara jelas dan secara gamblang ” Terang Kanit 4 Pidsus Satreskrim Malang Kota, Iptu Rudy Hadajanto.
Menurutnya berdasarkan beberapa adegan yang di peragakan, pelaku telah melakukan pemukulan dengan palu terhadap korban sebanyak 4 kali.
” Pertama diatas kepala,kedua diatas kepala,ketiga dipundak sebelah kanan, terakhir didada ” Ujar
Dari hasil penyelidikan pihaknya menyatakan bahwa ada indikasi pelaku sudah merencanakan perbuatan kejinya itu.
” Karena ada waktu berfikir dari tersangka untuk datang ke tempat pengambilan palu itu tadi “Tegasnya
Pelaku juga sempat menyembunyikan palu diatas almari
Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP denngan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
(Red).