SUMENEP, Relasipublik.Com – Polsek Kangean Bersama Forkopimka Arjasa melakukan penertiban dan sosialisasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Raya Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. senin, (12/07/2021).
Polsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH.,M.H.,menyatakan, kegiatan ini merupakan agenda rutin, yang dilaksanakan karena adanya PKL menggelar lapak dagangannya di area yang tidak sesuai dengan peruntukannya seperti, berjualan di badan jalan Arjasa.
” apa yang dilakukan Tim mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 41 Tahun 2003, tentang Peruntukan dan Penggunaan badan jalan, dan Perda No. 08 Tahun 2005, tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL),”Sebutnya.
Dijelaskannya, kendati di masa pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap jalan, tetapi bukan berarti mengesampingkan ataupun tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Perda,”Terangnya pada Media ini. Senin, (12/07/2021)
Ia mengharapkan, seluruh PKL tertib aturan dan jika sudah diberi peringatan hendaknya para pedagang mematuhi setiap peraturan yang ada di Kota Arjasa ini, Harapnya.
” Pihaknya selalu menyampaikan kepada para PKL supaya tidak mengganggu ketertiban umum. Karena seperti diketahui bersama, bahwa peruntukkan Badan Jalan adalah untuk pejalan kaki dan pengendara Sepeda motor baik roda dua atupun roda empat,bukan sebagai tempat untuk aktivitas berjualan,”Urainya.
Reporter : Muhlis
Editor : Mawardi