SUMENEP, Relasipublik.Com – Polsek Kangean, melaksanakan operasi penertiban masker sesuai penerapan PPKM Darurat, sekira pukul 19 : 02 Wib, tepatnya di Jalan Raya Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Senin, (19/7/2021).
Operasi itu dipimpin langsung oleh Iptu Agus Sugito, S.H.,M.hum serta melibatkan personil terdiri dari anggota Polsek Kangean, Anggota Koramil 0827/18 Arjasa, anggota Banser Kecamatan Arjasa dan Relawan Cukir Kangean.
Sementara itu Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH.,M.hum menyatakan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pedisplinan masyarakat terhadap penerapan Protokol kesehatan serta permendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang pencegahan penyebaran Covid-19.
“Sasaran operasi yakni para pengguna jalan dimulai pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil dan lain-lain,”katanya.
Menurut Agus, malam Idul adha ini masyarakat dilarang melakukan takbir keliling, sehingga personil Polsek Kangean melakukan operasi.
Dalam operasi kegiatan ini didapati 20 orang yang tidak menggunakan masker serta tidak memakai masker dengan benar, dimana 5 orang dijatuhi sanksi sosial menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan 7 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up. Dalam kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan rutin setiap hari untuk membiasakan masyarakat disiplin bermasker,”terangnya.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker, diharapkan penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan,” ujarnya.
Reporter : Muhlis
Editor : Mawardi