Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita UtamaJawa timurKabupaten SumenepTerbaru

Pesta Sabu, 2 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean

157
×

Pesta Sabu, 2 Orang Warga Arjasa Diringkus Team Cukir Polsek Kangean

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Relasipublik.Com – Team Cukir Polsek Kangean, Polres Sumenep berhasil amankan dus orang sedang pesta Barang haram jenis Sabu-sabu. mereka pesta barang haram itu tepatnya di sebuah rumah di Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur.

Kapolsek Kangean IPTU Agus Sugito, SH,. S.Hum., membenarkan penangkapan itu. Team Cukir Polsek Kangean mengantongi informasi bahwa kedua orang tersebut sering melakukan pesta sabu-sabu di salah satu rumah miliknya, sehingga Team Cukir menangkap dua pemuda sedang pesta barang haram tersehut,”Ungkapnya

Menurut Agus, pihaknya melakukan penangkapan karena informasi masyarakat, pada hari Sabtu, tanggal, 24 Juli 2021, sekira pukul 15.30 Wib. Lalu Petugas melakukan pengintaian di TKP, serta langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka ML, tepatnya di Dusun Beringin, Desa Duko, Kecamatan Arjasa. diketahui dalam Rumah tersebut ada dua orang yang diduga selesai pesta sabu-sabu, dan kedua orang itu berinisial ML (20), MR (21) keduanya Warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa.

” Barang bukti yang di amankan polisi berupa alat hisap (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral Merk RA, sedotan plastik, serta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa sabu-sabu,”Jelasnya.

Lebih lanjut Eks Kapolsek Kangayan itu memaparkan, keduanya di Introgasi dan mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya sewaktu menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” terang Kapolsek Kangean kepada tim media Relasipublik.com Jatim. Sabtu (24/7/2021).

Disinggung soal maraknya kasus Narkoba di wilayah hukumnya, dia menyatakan, dalam waktu 2X24 jam Team Cukir Polsek Kangean selalu siap siaga, dan terbukti berhasil mengamankan beberapa orang dalam ungkap kasus narkoba,”terangnya

Selanjutnya, para pelaku yang sudah tertangkap, akan ditindak sesuai kualifikasi pelanggaran masing-masing, tapi dalal hal itu, kami akan terus kembangkan setiap kasusnya untuk menemukan pelaku lain.

“Kami akan terus meningkatkan kinerja, tetap semangat dan berupaya tumpas habis semua pelaku penyalahgunaan peredaran barang gelap narkoba, khususnya yang ada di wilayah hukum Polsek Kangean,”tegasnya.

Dia menambahkan, kita perangi Narkoba, khususnya bagi Anggota Team Cukir Polsek kangean, Polres Sumenep akan selalu siap menjalankan penegakan hukum diwilayah Arjasa, tapi kami juga butuh dukungan dan kerjasama dari lapisan masyarakat serta ‘stakeholder’ juga sangat kami butuhkan,”imbuhnya

” Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kangean guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

Penerapan pasal : tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri.
Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

Reporter : Muhlis

Editor       : Mawardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *