SUMENEP, Relasipublik.Com – Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, Pembangunan Saluran (Drainase) Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang diduga banyak mengundang persoalan.
Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di Desa Tambak Sari itu sama sekali tidak terpasang papan nama informasi kegiatan pekerjaan dan diduga dibangun Pemerintah Desa Tambak Sari.
Semestinya, Proyek yang dikerjakan pihak kontraktor harus menggunakan papan nama Informasi kegiatan agar masyarakat tidak menduga Proyek itu sebagai trik untuk membohongi masyarakat terkait besaran anggaran.
Tetapi dalam hal ini, pengawas lapangan memonitoring diduga tidak menegur rekanan supaya memasang papan informasi proyek saat di mulai pekerjaan.
Padahal, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Namun, proyek pekerjaan saluran drainase Desa Tambak sari, diduga di kerjakan asal Jadi, Sebab berdasarkan pantauan media Relasipublik.Com bahan material yang digunakan pasir merah dan diduga tidak ada campuran semen.
Kegiatan drainase itu dilaksanakan tahun 2021, dan anggaran saluran itu tidak jelas diduga rawan dikorupsi.
Kendati itu, awak media Relasipublik.Com konfirmasi terhadap Sucipno Kades Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Sumenep tidak koperatif, bahkan dihubungi melalui Via Watshapp miliknya justru memblokir. Jum’at, (30/7/2021)
Reporter : Noung daeng
Editor : Mawardi